Industri Kimia Hulu

Alasan Mendesak Pengembangan Industri Kimia Berbasis Metanol

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 06 Maret 2025


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia perlu mengembalikan peran industri sebagai fondasi ekonomi nasional dengan lebih memperhatikan struktur industri yang berbasis di hulu. Salah satunya adalah industri petrokimia berbasis metanol, sebagai pemasok bahan baku untuk berbagai sektor industri lainnya. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan, pengembangan industri kimia berbasis methanol sudah sangat mendesak.

"Pengembangan industri metanol sangat penting untuk mendukung kemandirian industri, mendukung daya saing industri nasional serta menopang pembangunan industri berkelanjutan dan yang utama memangkas defisit neraca perdagangan yang terjadi lantaran ketergantungan tinggi pada impor," kata Johnny dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020). Ia berpandangan, investasi di sektor petrokimia dalam kurun waktu 20 tahun terakhir masih tergolong minim. Kondisi ini berdampak pada ketergantungan impor yang tinggi karena minimnya suplai bahan baku industri hulu petrokimia. 

"Kapasitas produksi dalam negeri untuk bahan baku petrokimia baru mencapai 2,45 juta ton. Sementara itu, kebutuhan dalam negeri mencapai 5,6 juta ton per tahun. Dengan kata lain, produksi dalam negeri baru memenuhi 47 persen kebutuhan domestik. Sisanya, yaitu sebesar 53 persen harus dipenuhi melalui impor,” terangnya.

Menurut Johnny, kebutuhan akan metanol semakin meningkat, namun Indonesia baru memiliki satu produsen yang kapasitas produksinya 660.000 ton per tahun. Alhasil, ketergantungan impor methanol tergolong tinggi. "Nilai impor metanol mencapai 12 miliar dollar AS atau setara Rp 174 triliun per tahun. Pasalnya, metanol merupakan senyawa intermediate yang menjadi bahan baku berbagai industri, antara lain industri asam asetat, formaldehid, Methyl Tertier Buthyl Eter (MTBE), polyvinyl, polyester, rubber, resin sintetis, farmasi, Dimethyl Ether (DME), dan lain sebagainya," jelas dia. 

Alasan lain yang mendasari strategisnya pengembangan industri metanol adalah karena beberapa produk turunannya, seperti biodiesel dan dimetil eter (DME) merupakan bahan bakar alternatif. Dengan demikian, impor minyak yang selama ini membebani neraca dagang RI bisa dikurangi melalui pengembangan industri metanol.   

"Lebih lagi, industri metanol akan mendukung program pemerintah, yakni pengalihan dari bahan bakar berbasis BBM ke biodiesel," ucap Johnny. Adapun PT Chandra Asri Petrochemical Tbk mulai mengoperasikan kedua unit pabrik MTBE dan B1 pertama di Indonesia. Ini sekaligus mendukung target pemerintah Indonesia untuk menyubstitusi impor melalui program 
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diusung oleh Kementerian Perindustrian. Konstruksi kedua pabrik berhasil diselesaikan sesuai jadwal walaupun di tengah masa pandemi. Presiden Direktur Chandra Asri Erwin Ciputra mengatakan, prioritas utama perseroan adalah mendukung pemerintah dan industri dalam negeri dalam mengurangi ketergantungan impor.

Dengan beroperasinya pabrik baru ini, perseroan berharap tujuan pemerintah mengurangi impor sampai 35 persen pada 2022 dapat tercapai. Konstruksi pabrik MTBE dan B1 milik Chandra Asri ini dilakukan oleh Toyo Engineering Corporation dan PT Inti Karya Persada Tehnik sejak 2018. Erwin menambahkan kedua pabrik ini juga merupakan pabrik pertama di Indonesia yang menggunakan Lummus Technology, salah satu teknologi processing pabrik petrokimia paling mutakhir di dunia. Adapun, pabrik MTBE (Methyl Tert-butyl Ether) berkapasitas 128 KTA untuk memasok kebutuhan octane booster dalam negeri yang sampai saat ini masih diimpor, sedangkan pabrik B1 (Butene 1) berkapasitas 43 KTA akan diserap untuk kebutuhan operasional pabrik Chandra Asri sebesar 33 KTA, dengan sisanya ditargetkan untuk pasar domestik.

Sumber: money.kompas.com
 

 

Selengkapnya
Alasan Mendesak Pengembangan Industri Kimia Berbasis Metanol

Teknik Industri

Apa yang dimaksud dengan Insinyur Kesehatan dan Keselamatan?

Dipublikasikan oleh Anjas Mifta Huda pada 06 Maret 2025


Insinyur Kesehatan dan Keselamatan Kerja terlibat dalam desain dan implementasi sistem untuk melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan.

Apa yang dilakukan insinyur kesehatan dan keselamatan?

Kesehatan dan Keselamatan adalah bagian mendasar dari kehidupan kita saat ini. Perusahaan berkewajiban untuk melindungi kesehatan karyawan mereka. Kami menerapkan sistem dan teknologi untuk mengurangi tindakan manusia terhadap lingkungan dan melakukan semua yang kami bisa untuk memastikan bahwa dunia di sekitar kita adalah tempat yang aman. Manajer Kesehatan dan Keselamatan bertugas memastikan bahwa lingkungan di sekitar kita aman bagi semua orang dan semua hal. Di sisi lain, Insinyur Kesehatan dan Keselamatan, merancang lingkungan, sistem, teknologi, proses, dan prosedur untuk meminimalkan potensi masalah. Mereka menjembatani kesenjangan antara teknik, R&D, dan kesehatan dan keselamatan untuk mempromosikan praktik yang baik - baik di tempat kerja, di rumah, atau di lingkungan terbuka.

Mereka juga bekerja “di lapangan” bersama dan berkonsultasi dengan pelatih kesehatan dan keselamatan di tempat kerja untuk melihat peningkatan dan menjelaskan sistem yang telah mereka rancang. Sebagai insinyur, mereka dapat bekerja hampir di mana saja tergantung pada latar belakang dan pelatihan mereka. Mereka bersifat proaktif dan bukan reaktif, yang berarti mereka bekerja untuk mengantisipasi dan meramalkan potensi masalah dengan teknologi yang ada. Mereka juga akan memasang perangkat keselamatan di lingkungan dan memelihara, mengganti, dan meningkatkannya.

Di mana seorang insinyur kesehatan dan keselamatan bekerja?

Di mana mereka bekerja tergantung pada latar belakang mereka. Mereka mungkin dipekerjakan untuk mengembangkan bahan kimia, teknologi, atau peralatan kesehatan dan keselamatan. Mayoritas Insinyur K3 bekerja di bidang manufaktur. Di sini, peran mereka bervariasi. Mereka dapat bekerja di lingkungan yang sebenarnya, memastikan bahwa pabrik adalah tempat yang seaman mungkin bagi karyawan. Mereka dapat bekerja di bidang penelitian dan pengembangan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk digunakan.

21% bekerja di bidang konstruksi, dengan peran yang hampir sama. Mereka dapat bekerja di lokasi untuk memastikan bahwa proses, sistem, dan teknologi aman bagi mereka yang bekerja di sana. Mereka juga dapat ditugaskan untuk membeli peralatan, mengawasi pemasangan dan memeliharanya.

10% dari insinyur kesehatan & keselamatan yang berkualifikasi bekerja dalam peran pemerintah - negara bagian dan pemerintah. Mereka akan merancang dan mengimplementasikan sistem dan teknologi untuk bangunan publik, memastikan bangunan tersebut aman bagi karyawan dan pengunjung. 8% akan bekerja untuk layanan teknik dan 4% sisanya bekerja untuk layanan manajemen dan ilmiah.

Terlepas dari lingkungan kerja mereka, mereka akan menghabiskan sebagian besar waktu mereka di kantor, tetapi akan diminta untuk melakukan kunjungan lapangan juga.

Berapa gaji insinyur kesehatan dan keselamatan rata-rata?

Pada Mei 2020, gaji rata-rata untuk insinyur kesehatan dan keselamatan adalah $94.240, menurut BLS. Dalam skala tersebut, 10% terendah mendapatkan sekitar $55.390 dan tertinggi di wilayah $144.800. Meskipun mempekerjakan paling sedikit, bisnis jasa teknik membayar gaji tertinggi dengan median tahun 2020 sebesar $103.160. Manajemen dan layanan ilmiah dan manufaktur membayar sekitar rata-rata median. Pemerintah dan konstruksi memiliki gaji sekitar 10% lebih rendah dari median. Konstruksi adalah $81,850 dan pemerintah adalah $90,140.*

Pekerjaan teknik kesehatan, keselamatan dan deskripsi pekerjaan

Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat adalah prioritas utama bagi perusahaan. Ini adalah peran seorang Insinyur Kesehatan dan Keselamatan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan para pekerja, klien, dan pengunjung di tempat kerja. Keahlian yang dibutuhkan untuk posisi ini meliputi:

  • Gelar Sarjana dalam bidang studi keselamatan atau teknik teknik
  • Memiliki keterampilan komputer yang sangat baik serta keterampilan komunikasi teknis
  • Kemampuan untuk bekerja secara mandiri dan sebagai bagian dari tim di tempat kerja
  • Memiliki pengetahuan tentang teknologi dan prinsip-prinsip teknik kesehatan dan keselamatan
  • Memberikan pelatihan kesehatan dan keselamatan kepada staf dan administrasi
  • Menjalani penilaian dan audit kesehatan dan keselamatan secara teratur
  • Kemampuan untuk memelihara catatan dan laporan yang akurat tentang informasi penilaian
  • Mengembangkan rencana tindakan korektif untuk hasil penilaian dan membimbing staf untuk menindaklanjuti dengan tindakan korektif
  • Menangani kasus kompensasi pekerja dan memiliki pengetahuan tentang kasus-kasus yang terjadi di tempat kerja; menentukan rincian tentang kasus dan prosedur yang dapat diterapkan untuk menghilangkan insiden yang terulang kembali
  • Menentukan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan di tempat kerja dan memastikan bahwa inventarisnya tersedia dengan baik
  • Mematuhi semua undang-undang dan peraturan kesehatan dan keselamatan dan memastikan bahwa semua staf mematuhinya
  • Keinginan untuk meningkatkan dan menjaga kesehatan dan keselamatan semua karyawan di tempat kerja

Seorang Insinyur Kesehatan dan Keselamatan Senior akan mengelola dan mengawasi program kesehatan dan keselamatan dalam skala yang lebih besar. Keahlian yang dibutuhkan untuk posisi senior akan mencakup banyak keahlian yang dibutuhkan untuk posisi entry-level dan juga:

  • Memiliki gelar Sarjana di bidang studi keselamatan atau teknik teknik, serta beberapa tahun pengalaman mengelola dan bekerja di bidang kesehatan dan keselamatan
  • Kemampuan untuk mengkomunikasikan hal-hal teknis secara lisan dengan cara yang ringkas kepada berbagai kelompok
  • Kemampuan untuk memastikan bahwa tindakan korektif dipenuhi dan memberikan hasil secara otoritatif
  • Mengembangkan program pelatihan keselamatan baru dan memberikan program ini kepada staf
  • Kemampuan untuk mengerjakan beberapa proyek dalam satu waktu tertentu
  • Mengembangkan anggaran terperinci yang menguraikan kebutuhan kesehatan dan keselamatan perusahaan, seperti APD yang diperlukan dan biaya pemeliharaan tindakan korektif
  • Mengelola dan mengoordinasikan program dan inisiatif kesehatan dan keselamatan
  • Mengembangkan kebijakan dan prosedur kesehatan dan keselamatan
  • Mengawasi kemajuan tindakan korektif untuk memastikan bahwa tindakan tersebut diselesaikan secara efisien
  • Menganalisis semua aspek investigasi yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja
  • Mempromosikan lingkungan kerja yang aman bagi semua staf, pelanggan, dan pengunjung

Apa permintaan pekerjaan untuk insinyur kesehatan dan keselamatan?

Antara tahun 2020 dan 2030, permintaan pekerjaan untuk insinyur kesehatan dan keselamatan diproyeksikan akan meningkat sebesar 6 persen.* Mereka selalu bekerja di lingkungan yang secara tradisional berbahaya seperti pabrik dan konstruksi, tetapi sekarang area lain mulai memperhatikan kesehatan dan keselamatan. Bangunan umum, lingkungan alam, sekolah, dan rumah sakit saat ini diwajibkan untuk memaksimalkan fitur keselamatan mereka. Hal ini merupakan latihan pemotongan biaya sekaligus latihan keselamatan (mengurangi potensi litigasi dan pembayaran ganti rugi). Sebagian besar peningkatan permintaan dapat dilihat pada layanan konsultasi independen karena bisnis ingin mengurangi biaya lebih lanjut dan tidak mempertahankan insinyur H&S secara permanen.

Apa saja persyaratan pendidikan untuk menjadi insinyur kesehatan dan keselamatan?

Insinyur Kesehatan & Keselamatan membutuhkan, minimal, gelar sarjana. Ini harus dalam mata pelajaran teknik yang diakui seperti teknik elektro, mekanik, sipil, kimia, dan sebagainya. Higiene industri juga dapat menjadi pengganti yang cocok jika memungkinkan. Pada dasarnya, Anda mencari mata pelajaran sains dan desain yang berpusat pada teknik. Karena ini adalah peran praktis, siswa harus memilih program gelar yang mencakup program ekstensif pengalaman kerja. Siswa harus masuk perguruan tinggi dengan nilai yang kuat dalam matematika dan ilmu-ilmu keras (kimia, biologi, fisika atau kombinasinya). Pilihan minor dan pilihan yang direkomendasikan harus berfokus pada keselamatan di tempat kerja, kesehatan lingkungan dan pilihan terkait teknik dan keselamatan lainnya. Apa pun gelar yang Anda ambil, pastikan gelar tersebut terakreditasi ABET.

Gelar master akan diperlukan bagi mereka yang ingin bekerja pada masalah dan kontrak yang lebih kompleks, atau untuk mengelola proyek mereka sendiri. Gelar master disarankan dalam banyak kasus, tetapi tidak esensial, terutama di wilayah geografis di mana persaingan cenderung lebih tinggi. Gelar doktor tidak terlalu penting kecuali jika kandidat ingin berkarier di bidang penelitian dan pengajaran.

Masyarakat dan organisasi profesional seperti apa yang dimiliki insinyur kesehatan dan keselamatan?

Bidang ini sangat penting bagi kehidupan kita sehari-hari. Oleh karena itu, ada sejumlah badan profesional yang mencakup:

  • Masyarakat insinyur keselamatan Amerika (American Society of Safety Engineers): ASSE mengklaim sebagai badan teknik keselamatan tertua di dunia dan paling terkenal di AS. ASSE menyediakan akses ke pengembangan profesional dan mengadvokasi orang-orang yang bekerja di bidang ini
  • Institut keselamatan dan kesehatan: Lembaga global ini memiliki divisi di setiap negara. Mereka menawarkan kursus pelatihan dan pengembangan profesional untuk anggotanya dan menyatukan komunitas global
  • Dewan internasional untuk rekayasa sistem: INCOSE adalah badan keanggotaan internasional untuk penyebaran informasi tentang peningkatan sistem yang berkaitan dengan banyak hal, termasuk kesehatan dan keselamatan

Disadur dari: environmentalscience.org

Selengkapnya
Apa yang dimaksud dengan Insinyur Kesehatan dan Keselamatan?

Industri Kimia Hulu

Indonesia Menyikapi Tantangan Impor dengan Mengimpor 3 Juta Ton

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 06 Maret 2025


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebutuhan garam pada tahun 2021 mencapai lebih dari 4,6 juta ton. Dari jumlah tersebut, 84 persen di antaranya merupakan kebutuhan dari industri manufaktur. Sektor industri dengan kebutuhan garam antara lain Khlor dan Alkali, yang menghasilkan produk-produk petrokimia, pulp, dan juga kertas.

Ia menyebutkan, kebutuhan bahan baku garam industri untuk sektor ini mencapai 2,4 juta ton per tahun. Angka kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi industri tentu terus meningkat seiring dengan adanya pertumbuhan industri pengguna garam sebesar 5-7 persen per tahun. 

"Sebagai contoh, saat ini telah direncanakan pembangunan industri soda ash yang digunakan di industri kaca, deterjen dan tekstil. Kebutuhan soda ash dalam negeri selama ini seratus persen masih impor. Bahan baku untuk memproduksi soda ash tersebut adalah garam industri, di mana produksi satu juta ton soda ash membutuhkan bahan baku garam industri dengan jumlah yang sama," katanya dalam sambutan webinar virtual, Jumat (24/9/2021). 

Untuk menjamin ketersediaan bahan baku garam bagi industri dalam negeri, di tahun 2021 telah disepakati alokasi impor komoditas pergaraman industri sebesar 3,07 juta ton. Ia juga menyebutkan, terdapat 4 industri yang boleh mengimpor garam antara lain industri khlor alkali, aneka pangan, farmasi dan kosmetik, serta pengeboran minyak. 

"Sektor industri lain di luar yang disebutkan tadi diminta untuk menggunakan bahan baku garam hasil produksi dalam negeri. Impor komoditas pergaraman industri tersebut masih harus dilakukan karena beberapa faktor yang masih belum dapat dipenuhi oleh garam produksi lokal," ujarnya. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jumlah produksi garam lokal tahun 2020 baru mencapai 1,3 juta ton dengan beberapa variasi kualitas. Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan yang cukup besar dari kebutuhan garam nasional yang sudah mencapai 4,6 juta ton.

"Faktor kedua yang tidak kalah penting adalah kualitas, dimana beberapa sektor industri, seperti khlor alkali, farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak, serta aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dengan spesfikasi yang cukup tinggi. Baik dari sisi kandungan NaCl maupun cemaran-cemaran logam yang cukup rendah. Jaminan pasokan menjadi faktor ketiga, karena industri berproduksi sepanjang tahun sehingga kontinuitas pasokan bahan baku sangat diperlukan," jelasnya. 

Berdasarkan data, nilai impor garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri di tahun 2020 kurang lebih sebesar 97 juta dollar AS. Sementara nilai ekspor di tahun yang sama dari industri pengguna garam impor tersebut seperti industri kimia, famasi, makanan dan minuman serta industri pulp dan kertas mencapai 47,9 miliar dollar AS. "Hal ini menunjukkan betapa krusialnya peran bahan baku garam sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dalam menunjang kinerja industri dalam negeri yang juga memberikan kontribusi dalam peningkatan devisa negara," ucapnya.

Sumber: money.kompas.com
 

Selengkapnya
Indonesia Menyikapi Tantangan Impor dengan Mengimpor 3 Juta Ton

Industri Kimia Hulu

Pupuk Indonesia Menuju Industri Ramah Lingkungan

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 06 Maret 2025


Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) siap mengembangkan industri pupuk ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan salah satu agenda prioritas G20 yaitu transisi energi untuk mengurangi emisi karbon atau dekarbonisasi.

Direktur Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman mengatakan bahwa perusahaan telah membuat roadmap atau peta jalan pengembangan kawasan industri ramah lingkungan yang mendukung dekarbonisasi.

"Pupuk Indonesia mendukung pengurangan emisi karbon dalam rangka menciptakan industri yang lebih sustainable atau berkelanjutan dan ramah lingkungan," demikian ucap Bakir.

Adapun peta jalan dekarbonisasi Pupuk Indonesia, dikatakan Bakir bahwa dibagi ke dalam beberapa tahap yaitu fase awal atau jangka pendek adalah peningkatan efisiensi pabrik sehingga menjadi lebih hemat energi dan ramah lingkungan.

Untuk jangka menengah, dikatakan Bakir bawa Pupuk Indonesia menargetkan melakukan utilisasi CO2 sebagai bahan baku produk, yaitu dengan membangun Pabrik Soda Ash di Petrokimia Gresik dan Pupuk Kaltim.

Untuk tahap berikutnya, Bakir menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia Grup akan memulai pengembangan blue ammonia dengan menggunakan teknologi Carbon Capture Storage (CCS), yaitu menangkap dan menginjeksikan Kembali CO2 untuk dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai energi bersih.

Sementara jangka panjang, dijelaskan Bakir, Pupuk Indonesia akan memproduksi Green Ammonia yang berasal dari sumber energi terbarukan (EBT), seperti pembangkit tenaga air, solar cell, angin, dan geothermal.

Kerja Sama dengan PLN dan Pertamina
Untuk mewujudkan hal ini, Pupuk Indonesia menjalin kerjasama dengan PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) tentang pengembangan industri ramah lingkungan.

Ketiga perusahaan pelat merah ini menandatangani MoU MoU tentang Green Industry Cluster yang disaksikan langsung oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury.

Bakir mengatakan bahwa upaya kerjasama yang dilakukan Pupuk Indonesia bersama PLN dan Pertamina ini merupakan langkah yang tepat menuju industri pupuk yang akan memproduksi green ammonia yang ramah lingkungan.

Sementara itu, Wamen BUMN I Pahala Mansury berharap kerjasama yang dilakukan Pupuk Indonesia, PLN, dan Pertamina dapat direalisasikan dengan baik.

"Ini semua saya harapkan betul-betul bisa kita fokuskan, outcome-nya atau ujung-ujungnya bagaimana kita bisa mengembangkan kawasan industri yang betul-betul bisa memanfaatkan energi hijau di kawasan-kawasan tersebut," kata Pahala.

Dalam MoU tentang Green Industry Cluster, ketiga perusahaan BUMN ini akan memanfaatkan dan mendorong penggunaan EBT pada kawasan industri eksisting, dalam hal ini di beberapa kawasan industri anak usaha Pupuk Indonesia yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Petrokimia Gresik (PKG), dan Pupuk Kalimantan Timur (PKT).

Kerja sama ketiga BUMN ini akan dibagi menjadi tiga tahap. Sebagai tahap awal, beberapa kawasan industri pupuk didorong untuk memanfaatkan listrik yg bersumber dari energi baru dan terbarukan. Untuk selanjutnya ketiga BUMN ini akan terlibat aktif dalam pengembangan green hidrogen dan green amonia, mulai dari pilot plant hingga pendirian pabrik tersebut.

Sumber: www.liputan6.com
 

Selengkapnya
Pupuk Indonesia Menuju Industri Ramah Lingkungan

Industri Kimia Hulu

Menggali Potensi Industri 4.0 sebagai Sektoral Prioritas

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 06 Maret 2025


Jakarta, Beritasatu.com – Industri kimia, termasuk di dalamnya industri metanol, merupakan salah satu sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, sehingga Kemenperin secara serius terus berupaya memperkokoh struktur industri ini.

"Industri metanol menempati posisi penting di industri hilir karena merupakan bahan baku/bahan penolong pada industri tekstil, plastik, resin sintetis, farmasi, insektisida, plywood dan industri lainnya," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus mengatakan itu saat penandatanganan "Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Feasibility Study Proyek Coal to Methanol antara PT Powerindo Cipta Energi dan Tiongkok National Chemical Engineering Corporation" di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Ia mengatakan, metanol juga digunakan sebagai bahan campuran untuk pembuatan biodiesel. Selain itu, metanol bisa diolah lebih lanjut menjadi DME yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar.

Dengan berkembangnya industri hilir pengguna metanol, kata dia, nilai substitusi impor dari metanol akan semakin besar. Sebagai contoh, pada industri resin sintetik yang merupakan bahan baku/bahan penolong pada industri seperti cat, tekstil, adhesive, maupun thinner.

Sebagian kebutuhan resin sintetik di dalam negeri diperoleh dari impor. Impor resin sintetik pada tahun 2020 mencapai 700.000 ton dengan nilai sebesar US$ 1,5 miliar.

Kemudian, pemerintah juga tengah mendorong substitusi penggunaan bahan bakar LPG dengan DME, mengingat produksi LPG setiap tahun semakin menurun.

Lebih dari 75% kebutuhan LPG dalam negeri dipenuhi dari impor dengan nilai mencapai US$ 2,5 miliar di tahun 2020. "Dengan gambaran tersebut, keberadaan proyek gasifikasi batubara setidaknya memberikan potensi subtitusi impor minimum sekitar Rp 40 triliun per tahun," papar Menperin.

Selain itu, kata Agus, dirinya melakukan kunjungan kerja ke Jepang Maret 2021 lalu dan bertemu dengan Menteri Industri Jepang, disampaikan bahwa negara tersebut akan melakukan investasi di industri metanol dalam skala besar demi mengejar target carbon neutrality. "Ini menunjukkan industri metanol sangat prospektif dalam pengembangan pasar, baik pasar domestik maupun ekspor," ujarnya.

Agus mengatakan, keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan kelayakan investasi di sektor pertambangan dan hilirisasi batubara.

"Dengan regulasi ini, proyek gasifikasi batubara dapat memanfaatkan insentif berupa pengurangan tarif royalti batubara hingga 0%, skema harga batubara khusus untuk gasifikasi batubara di mulut tambang, dan pemberian jangka waktu khusus izin usaha pertambangan (IUP) untuk kegiatan gasifikasi batubara yang terintegrasi," papar Menperin.

Ia mengatakan, pemerintah juga terus berupaya menciptakan iklim usaha industri yang baik, menguntungkan, dan berkesinambungan melalui berbagai kebijakan sehingga investasi dapat terus bertumbuh dan meningkatkan kekuatan ekonomi.

"Kemenperin akan senantiasa mendampingi pelaksanaan proyek ini dan membantu mengatasi permasalahan teknis yang muncul," ujarnya.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menyampaikan, metanol yang dihasilkan dari proyek ini diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri yang selama ini diperoleh dari impor.

"Saat ini Indonesia hanya memiliki satu produsen metanol dengan kapasitas sebesar 660.000 ton/tahun, sementara impor produk metanol setiap tahunnya menunjukkan peningkatan akibat dari pertumbuhan industri pengguna metanol dan untuk mendukung program biofuel," ujar Khayam.

Selain di lokasi tersebut, pemerintah juga mendorong realisasi proyek-proyek gasifikasi batubara yang sedang berlangsung, yaitu pabrik coal to chemical di Tanjung Enim dan Kutai Timur.

Proyek coal to methanol juga didukung oleh ketersediaan sumber daya batubara yang melimpah. Cadangan batubara nasional mencapai 38,84 miliar ton dan dapat bertahan hingga 2091 dengan laju produksi tahunan sebesar 600 juta ton.

Sumber:  www.beritasatu.com

Selengkapnya
Menggali Potensi Industri 4.0 sebagai Sektoral Prioritas

Teknik Industri

Kesehatan dan keselamatan

Dipublikasikan oleh Anjas Mifta Huda pada 06 Maret 2025


Kesehatan dan keselamatan memiliki definisi yang luas dalam konteks Uni Eropa, lebih dari sekadar menghindari kecelakaan dan pencegahan penyakit, tetapi juga mencakup semua aspek kesejahteraan pekerja. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki definisi yang sama tentang kesehatan dan

Kamus hubungan industrial eropa

Kesehatan dan keselamatan diberikan definisi yang luas dalam konteks Uni Eropa, lebih dari sekadar menghindari kecelakaan dan pencegahan penyakit, tetapi juga mencakup semua aspek kesejahteraan pekerja. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki definisi yang sama tentang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.

Menurut definisi ini, peraturan kesehatan dan keselamatan ditujukan untuk mempromosikan dan memelihara:

  • Tingkat kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang tertinggi bagi para pekerja di semua pekerjaan;
  • Pencegahan di antara para pekerja untuk tidak bekerja karena masalah kesehatan yang disebabkan oleh kondisi kerja mereka;
  • Perlindungan pekerja dalam pekerjaan mereka dari risiko yang diakibatkan oleh faktor-faktor yang merugikan kesehatan;
  • Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kemampuan fisiologis dan psikologisnya.

Singkatnya, kesehatan dan keselamatan mendorong 'adaptasi pekerjaan terhadap orang dan setiap orang terhadap pekerjaannya'.

Kompetensi dan undang-undang Uni Eropa

Kompetensi Uni Eropa untuk melakukan intervensi di bidang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja ditentukan oleh ketentuan dalam Pasal 153 (1 dan 2) TFEU, yang memberi wewenang kepada Dewan untuk mengadopsi, melalui arahan, persyaratan minimum sehubungan dengan 'peningkatan khususnya lingkungan kerja untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja' (ketentuan yang berasal dari Undang-Undang Eropa Tunggal 1986). Signifikansi dari cakupan kesehatan dan keselamatan yang luas ini sangat besar, karena hal ini mendasari potensi kebijakan kesehatan dan keselamatan Uni Eropa untuk menetapkan standar minimum untuk melindungi semua aspek kesejahteraan pekerja.

Pengadopsian Undang-Undang Eropa Tunggal pada tahun 1986 memberikan dorongan baru terhadap langkah-langkah kesehatan dan keselamatan kerja yang diambil oleh Komunitas. Ini merupakan pertama kalinya kesehatan dan keselamatan di tempat kerja ditangani dalam ketentuan operasional dalam Perjanjian EEC, di bawah Pasal 118A EEC yang baru (sekarang Pasal 153 (2) TFEU). Pasal ini memungkinkan Dewan Menteri untuk mengadopsi arahan yang dimaksudkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di tempat kerja dengan suara mayoritas yang memenuhi syarat, sehingga mempercepat proses adopsi di Dewan.

Pasal 100A EEC (sekarang Pasal 114 TFEU) - yang tujuannya adalah untuk menghilangkan semua hambatan perdagangan di pasar tunggal dan untuk memungkinkan pergerakan barang secara bebas melintasi perbatasan - juga relevan untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Arahan dalam Pasal 100A EEC dimaksudkan untuk memastikan penempatan produk yang aman di pasar, termasuk mesin dan alat pelindung diri.

Bidang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja telah menjadi salah satu kegiatan yang intens di pihak Uni Eropa dan diperkirakan sekitar dua pertiga dari semua arahan kebijakan sosial berada di bidang ini. Namun, pola aktivitasnya ditandai dengan ketidakseimbangan, dengan periode aktivitas yang lebih banyak atau lebih sedikit dan perubahan strategi UE di bidang ini. Periode setelah adopsi Undang-Undang Eropa Tunggal sangat bermanfaat, menghasilkan - yang paling penting - Arahan Kerangka Kerja umum tentang kesehatan dan keselamatan (Arahan Dewan 89/391 / EEC) pada 12 Juni 1989 tentang pengenalan langkah-langkah untuk mendorong peningkatan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja. Hal ini kemudian diikuti oleh enam arahan 'anak' lebih lanjut, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1993. Sejak saat itu, undang-undang Serikat Pekerja telah menghasilkan sejumlah arahan lebih lanjut yang mencakup kondisi di tempat kerja dan persyaratan terkait peralatan kerja dan paparan zat berbahaya (bahan kimia, fisik, dan biologis).

Langkah utama dan umum yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja adalah Arahan Dewan 89/654/EEC tentang persyaratan kesehatan dan keselamatan minimum untuk tempat kerja. Ini adalah arahan individu pertama dalam arti Pasal 16 (1) Arahan 89/391/EEC. Selain itu, ada arahan lebih lanjut yang berkaitan dengan tempat kerja atau industri tertentu.

Namun, perubahan prioritas sosial pada tahun 1990-an, yang tercermin dalam penekanan pada daya saing dan lapangan kerja, mengubah konteks agenda Uni Eropa tentang kesehatan dan keselamatan, yang mengarah pada berkurangnya hasil legislatif dan beralih ke langkah-langkah yang lebih 'hukum lunak'. Dalam beberapa tahun terakhir, penekanannya adalah pada pendekatan inovatif, seperti kemitraan dan pembandingan.

Penegakan dan kepatuhan

Meskipun hukum Uni Eropa tentang kesehatan dan keselamatan berlaku sama untuk semua Negara Anggota dan dijamin supremasi di atas hukum nasional, implementasi dan penegakan hukum tersebut tidak dapat dihindari mencerminkan tradisi penegakan hukum nasional yang berbeda, dengan konsekuensi untuk konsistensi penerapannya di seluruh Uni Eropa. Sejak awal tahun 1990-an, dokumen-dokumen Uni Eropa yang menjelaskan fitur-fitur kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja Uni Eropa menyatakan bahwa implementasi dan penegakan hukum Uni Eropa yang buruk tentang kesehatan dan keselamatan telah menjadi perhatian utama kebijakan di bidang ini. Argumen ini telah digunakan untuk memprioritaskan beberapa upaya (yang tidak selalu berhasil) untuk mengimplementasikan acquis communautaire yang ada di lapangan daripada mengadopsi peraturan baru.

Dalam konteks ini, Badan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Eropa (EU-OSHA) didirikan pada tahun 1994, dan Komisi telah meningkatkan penggunaan wewenang kontrolnya untuk memastikan implementasi yang lebih baik di antara Negara-negara Anggota. Komite Pengawas Ketenagakerjaan Senior (SLIC) didirikan pada tahun 1995 untuk 'memberikan pendapatnya kepada Komisi, baik atas permintaan Komisi atau atas inisiatifnya sendiri, mengenai semua masalah yang berkaitan dengan penegakan hukum Komunitas oleh Negara-negara Anggota tentang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja'.

Namun, ada batasan penting pada inisiatif Komisi dan Badan untuk memastikan implementasi yang lebih baik, dan pada akhirnya adalah tanggung jawab Negara-negara Anggota, masing-masing dengan mekanisme administrasi dan hubungan industrialnya sendiri, untuk memastikan penegakan hukum Uni Eropa tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam insiden kegagalan oleh Negara-negara Anggota untuk mematuhi hukum Uni Eropa tentang kesehatan dan keselamatan, Komisi dapat mengadukan pelanggaran tersebut ke Pengadilan Eropa (ECJ) berdasarkan Pasal 258 TFEU.

Strategi K3 Uni Eropa

Uni Eropa telah menerapkan serangkaian kerangka kerja strategis tentang kesehatan dan keselamatan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan lebih baik. Yang terbaru adalah Kerangka Kerja Strategis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Uni Eropa 2014-2020, yang mengidentifikasi tantangan utama dan tujuan strategis untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, menyajikan tindakan-tindakan utama dan mengidentifikasi instrumen untuk mengatasinya. Tiga tantangan utama K3 saat ini adalah:

  • Meningkatkan penerapan peraturan kesehatan dan keselamatan yang ada, khususnya dengan meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil untuk menerapkan strategi pencegahan risiko yang efektif dan efisien;
  • Meningkatkan pencegahan penyakit akibat kerja dengan menangani risiko-risiko baru dan risiko yang muncul tanpa mengabaikan risiko-risiko yang sudah ada;
  • Untuk memperhitungkan penuaan tenaga kerja Uni Eropa.

Menurut Kerangka Kerja K3 Uni Eropa, tujuh tujuan strategi untuk menghadapi tantangan-tantangan ini adalah:

  • Untuk lebih mengkonsolidasikan strategi K3 nasional melalui koordinasi kebijakan dan pembelajaran bersama;
  • Untuk memberikan dukungan praktis kepada usaha kecil dan mikro;
  • Untuk meningkatkan penegakan hukum oleh Negara-negara Anggota;
  • Untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan dan menghilangkan beban administratif yang tidak perlu;
  • Untuk mengatasi angkatan kerja yang menua, meningkatkan pencegahan penyakit akibat kerja dan mengatasi risiko K3 yang ada dan yang baru;
  • Untuk meningkatkan pengumpulan data statistik;
  • Untuk memperkuat koordinasi dengan organisasi-organisasi internasional dalam rangka membantu mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta memperbaiki kondisi kerja.

Untuk mencapai tujuan-tujuan ini, Kerangka Kerja menyatakan bahwa dana Uni Eropa, seperti Dana Sosial Eropa (ESF) dan program Ketenagakerjaan dan Inovasi Sosial (EaSI), akan tersedia.

Disadur dari: eurofound.europa.eu

Selengkapnya
Kesehatan dan keselamatan
« First Previous page 388 of 1.079 Next Last »