Kelautan dan Perikanan
Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 16 Mei 2024
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah pesisir dan juga nasional. Sejalan dengan itu, KKP akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan terus terjaga.
"Perikanan berbasis kuota akan menjadi alat utama kami untuk menjaga lingkungan laut dan pada saat yang bersamaan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini akan dimulai pada tahun ini," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Ketua Pelaksana Unit Kerja Menteri Anastasia Rita Tisiana dalam acara dialog Blue Halo-S di Bali, Selasa (1/3).
Dialog ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, serta Laurene Powell Jobs pendiri Earth Alliance, organisasi yang fokus pada kelestarian lingkungan. Konsep Blue Halo-S sendiri adalah memberikan konsesi pada perusahaan atau kelompok usaha untuk menangkap ikan secara komersial di perairan sekitar kawasan konservasi.
Melalui kebijakan penangkapan berbasis kuota, ucap Trenggono, KKP membagi wilayah penangkapan dalam enam zonasi dengan kuota yang ditawarkan mencapai 5,99 juta ton per tahun. "Angka tersebut setengah dari jumlah stok ikan berdasarkan hasil kajian Komnas Kajiskan sebanyak 12,5 juta ton," kata Trenggono.
Trenggono memastikan kebijakan penangkapan terukur sejalan dengan prinsip ekonomi biru, yang mana kegiatan ekonomi di dalamnya mengutamakan prinsip keberlanjutan ekosistem. KKP juga akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan terjaga setiap tahunnya.
Selain enam zona untuk penangkapan berbasis kuota, lanjut Trenggono, ada satu zona yang disiapkan sebagai lokasi spawning dan nursery ground yakni WPPNRI 714 yang selama ini menjadi tempat pemijahan ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi, salah satunya tuna. "Perairan ini merupakan salah satu wilayah konservasi di Indonesia," kata Trenggono.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur membuka banyak peluang investasi di bidang perikanan, mulai dari kegiatan di hulu hingga hilir. Peluang ini utamanya diberikan kepada pelaku usaha domestik, disusul investor dari luar negeri. "Kegiatan Blue Halo-S dapat berpartisipasi sebagai investor dalam kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota ini berdasarkan peraturan KKP dengan syarat dan ketentuan," ucap dia.
Trenggono menjelaskan persyaratan dan ketentuan tersebut di antaranya mengajukan izin penangkapan ikan ke sistem perizinan KKP, jumlah penangkapan dibatasi berdasarkan kuota yang ditentukan oleh KKP, ikan harus didaratkan dan diproses di pelabuhan pendaratan yang ditentukan.
Kemudian, sambung Trenggono, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan diawasi oleh BPKP dan KPK, serta Blue Halo-S bisa bekerja sama dengan nelayan lokal dan koperasi nelayan untuk mendapatkan dan mengelola kuota penangkapan. Nelayan lokal akan mendapatkan 20 persen dari total kuota.
"Mata pencaharian nelayan dan pembudidaya ikan harus ditingkatkan dan dapat dibantu atau dikelola korporasi dan koperasi. Saya berharap dapat bekerja sama dengan komunitas internasional, perusahaan perikanan terkemuka, dan lembaga keberlanjutan terkemuka untuk mencapai perikanan berkelanjutan kita melalui pendekatan ekonomi biru demi generasi masa depan kita," kata Trenggono.
Seiring penerapan kebijakan penangkapan terukur, KKP juga sedang menyiapkan teknologi berbasis satelit yang terintegrasi, yang akan digunakan sebagai sistem utama pengawasan operasi penangkapan ikan. Sistem tersebut akan mengoptimalkan penggunaan Integrated Surveillance System (ISS) yang terhubung dengan kapal pengawasan penangkapan ikan.
Sumber: news.republika.co.id
Kelautan dan Perikanan
Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 16 Mei 2024
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri MS mengatakan, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pesisir dan laut perlu dilakukan terpadu. “Mengapa pengeloaan DAS, pesisir, dan laut harus dilakukan secara terpadu? Karena, di dalam suatu unit (satuan) wilayah pembangunan (wilayah pesisir) pada umumnya karakteristik biogeofisik (ekologi) nya tidak homogen, dan terdiri dari lebih dari dua jenis ekosistem: estuari, mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan lainnya,” kata Prof Rokhmin Dahuri saat menjadi narasumber FGD Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (24/1).
Selain itu, Prof Rokhmin menambahkan, suatu wilayah pesisir merupakan suatu wilayah multi-fungsi dan multi-sektor pembangunan, seperti perikanan budidaya, perikanan tangkap, pariwisata, pertambangan, energi, industri manufakturing, dan lainnya.
“Suatu wilayah pesisir dipengaruhi oleh proses-proses alamiah dan dampak (externalities) dari beragam kegiatan manusia di wilayah daratan (upland areas) maupun laut lepas,” ujar Rokhmin yang membawakan makalah berjudul Resolusi Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir dan DAS Terpadu untuk Mendukung Program Terobosan KKP 2021-2024.
Dalam kesempatan tersebut, Rokhmin memaparkan transformasi struktural ekonomi Indonesia. Yakni, dari dominasi eksploitasi sumberdaya alam (SDA) dan ekspor komoditas (sektor primer) dan buruh murah, ke dominasi sektor manufaktur (sektor sekunder) dan sektor jasa (sektor tersier) yang produktif, berdaya saing, inklusif, menyejahterakan, dan berkelanjutan (sustainable); modernisasi dan hilirisasi sektor primer (kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, dan ESDM) secara produktif, efisien, berdaya saing, inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan revitalisasi industri manufakturing yang unggul sejak masa Orba: (1) makanan dan minuman (mamin), (2) TPT (tekstil dan produk tekstil), (3) elektronik, (4) otomotif, dan lainnya.
Selanjutnya, kata dia, pengembangan industri manufakturing baru: maritim (kelautan), EBT, semikonduktor, baterai nikel, bioteknologi, nanoteknologi, Industry 4.0, dan lainnya. “Semua pembangunan ekonomi (butir-1 s/d 4) mesti berbasis pada Ekonomi Hijau (Green Economy) dan digital (Industry 4.0),” paparnya seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Rokhmin juga mengungkapkan bahwa chips (semikonduktor) kini menjadi penentu persaingan antarnegara. “Chips yang terbuat dari material semikonduktor menjadi penentu persaingan antar bangsa (maju-mundurnya bangsa) di Era Industry 4.0, Abad-21 ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, chips dibutuhkan untuk memproduksi hampir semua produk di zaman post-modern (Abad-21) ini, mulai dari jam tangan, mesin otomotif, microwave, lemari es, mesin cuci, komputer hingga peluru kendali.
“China menyerap (menggunakan) 60 persen total semikonduktor dunia. Sementara, Taiwan memegang kendali dalam rantai pasok global semikonduktor,” tutur Rokhmin yang juga ketua umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI).
Chips (semikonduktor) terbuat dari campuran: silikon, tembaga, nikel, rare earths, dan mineral lainnya. “Karena, Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia, tembaga ke-10, dan rare earth, mestinya Indonesia (Provinsi Sulteng) menjadi bangsa yang paling kompetitif (maju, sejahtera, dan berdaulat),” kata Rokhmin.
FGD Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (PRL) dibuka oleh Sesditjen PRL Dr Hendra Yusran Siry SPi MSc dan ditutup oleh Plt Dirjen PRL Dr Ir Pamuji Lestari MSc.
Sumber: ekonomi.republika.co.id
Kelautan dan Perikanan
Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 16 Mei 2024
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal ruang laut di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berkonsep green-blue city berbasis mitigasi bencana yang terintegrasi, sehat, dan berkelanjutan.
Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan isu kelautan harus dijabarkan dalam bentuk kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Di antara hal yang harus dipertimbangkan adalah aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN," ujar Tari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/2).
Tari menyebut kebijakan dan strategi penataan ruang di IKN harus selaras dan seimbang untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir IKN yang berkelanjutan.
Tari menambahkan, dalam kebijakan penataan ruang laut di wilayah IKN, KKP secara aktif mengawal mulai dari penetapan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah laut IKN.
"Saat ini KKP sangat serius melaksanakan program prioritas, yaitu penangkapan ikan terukur, pengembangan perikanan budidaya berorientasi ekspor, dan pembangunan kampung kampung budidaya, dalam rangka peningkatan pendapatan negara dan menyejahterakan masyarakat," ucap Tari.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan mandat KKP berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah menyusun materi teknis ruang perairan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang akan diintegrasikan dengan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN). Capaian dan progres RZ KN meliputi 14 Perpres RZ KSN sesuai RA Kebijakan Kelautan 2016-2019 dan 2 dokumen final.
Suharyanto menyebut tujuan pengelolaan perairan pesisir IKN adalah melindungi, melakukan konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya perairan serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
"Karenanya juga perlu menciptakan keharmonisan dan sinergi antar para pemangku kepentingan agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan," ungkap Suharyanto.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan pemindahan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur akan mendorong nilai ekonomi perairan semakin meningkat. "Hasil penyusunan rencana tata ruang KSN IKN ini diharapkan dapat memberikan suatu informasi dan data yang akurat sehingga pemanfaatan wilayah tersebut bisa berjalan secara terencana, terpadu dan berlangsung efektif khususnya dalam perairan Kawasan IKN," kata Mas’ud.
Sumber: ekonomi.republika.co.id
Kelautan dan Perikanan
Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 16 Mei 2024
KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (PRL) guna menata ruang laut secara berkelanjutan.
Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan itu juga berkaitan dengan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan, serta PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan Atau Hak Atas Tanah.
Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian KP mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup perairan pesisir, wilayah perairan dan yurisdiksi. Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Hendra Yusran Siry menyatakan, penataan ruang laut merupakan “panglima” dalam pembangunan seluruh sektor di laut.
“Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property atau milik bersama. Artinya, pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access,” kata Hendra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Penataan ruang laut, imbuh dia, juga sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedy of the common atau tragedi bersama yang berpotensi sangat tinggi pada konflik pemanfaatan ruang laut.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan.
Untuk diketahui, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diterbitkan guna melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir.
Peraturan tersebut turut memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut.
Tak hanya itu, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 juga menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diundangkan pada Kamis (17/6/2021), maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut.
Baik itu aktivitas PRL yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda), masyarakat, pelaku usaha dan pengguna ruang laut lainnya.
Adapun penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan serta pembinaan penataan ruang laut.
Selain hal tersebut, ketentuan dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 (Pasal 238) juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan wajib mengajukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) paling lambat Rabu (2/2/2022).
KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi sudah dilakukan sebelum penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012, yaitu tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dapat dilakukan sebelum ditetapkannya rencana tata ruang (RTR) dan atau rencana zonasi (RZ) belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi, serta belum memiliki hak atas tanah dan atau hak pengelolaan.
Selain itu, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama dua tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 mulai diberlakukan.
Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL) Suharyanto mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 gubernur, serta kementerian dan lembaga terkait melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada Senin (26/7/2021) lalu.
Pemberitahuan tersebut sebagai implementasi Permen KP Nomor 28 Tahun 2021. Hal ini juga dimaksudkan agar Permen KP menjadi pedoman bagi penyelenggaraan penataan ruang laut di daerah dan pusat.
Adapun tujuannya dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan, serta memberikan fasilitasi masyarakat lokal dan tradisional.
“Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 berlaku bagi seluruh pemerintah, pemda, masyarakat, pelaku usaha seperti perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap, serta pengguna ruang laut lain yang memanfaatkan ruang laut,” jelas Suharyanto, Selasa (3/8/2021).
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di daerah saat ini dalam tahap uji coba melalui sistem online single submission (OSS) pendukung perizinan berusaha.
Kegiatan tersebut, kata Suharyanto, sangat penting dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan teknis yang dapat menyebabkan proses berjalan kurang efektif.
Sumber: nasional.kompas.com
Kelautan dan Perikanan
Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 16 Mei 2024
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut sebagai langkah mengatur tata ruang laut secara berkelanjutan,
Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry mengatakan pihaknya akan mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup Perairan Pesisir, Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Hendra menilai penataan ruang laut menjadi 'panglima' dalam pembangunan sektor di laut secara keseluruhan. Menurutnya penerbitan aturan ini akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, hingga masyarakat pesisir. Selain itu juga memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut. Serta menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan strategi penerapan ekonomi biru, sekaligus alat kendali untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
"Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property (milik bersama). Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan. Namun, penataan ruang laut ini sangat diperlukan guna mencegah kehancuran sebagai akibat tragedi bersama (tragedy of the common) yang mempunyai potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi.
Hendra menyebut sejak diundangkannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 pada 17 Juni 2021 lalu, maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, maupun pengguna ruang laut lainnya.
Adapun penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan penataan serta pembinaan penataan ruang laut.
Selain itu diungkapkannya aturan tersebut juga mengingatkan para pelaku usaha terkait kewajiban mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) paling lambat 2 Februari 2022 bagi kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan.
Hendra mengatakan KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dilakukan sebelum ditetapkannya Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ), belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi serta belum memiliki hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan.
Selanjutnya, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini mulai berlaku.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL), Suharyanto menambahkan Plt. Dirjen PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 Gubernur dan kementerian/lembaga terkait agar Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini dapat dijadikan pedoman penyelenggaraan penataan ruang laut. Dengan begitu diharapkan dapat mendorong iklim investasi serta memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan serta memberikan fasilitasi masyarakat lokal dan tradisional. Adapun imbauan ini disampaikan melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada tanggal 26 Juli 2021 lalu.
"Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini berlaku bagi seluruh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha (perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap) dan pengguna ruang laut lain yang memanfaatkan ruang laut," jelasnya.
Dikatakannya, pelaksanaan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di daerah saat ini tengah diuji coba melalui sistem Online Single Submission (OSS) pendukung perizinan berusaha. Langkah ini dinilainya penting guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan teknis yang dapat menyebabkan proses berjalan kurang efektif.
Sumber: news.detik.com