Keprofesian

Apa itu Profesi?

Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 20 Mei 2024


KOMPAS.com - Profesi adalah pekerjaan, tapi tidak semua pekerjaan masuk ke dalam profesi. Lantas apa yang dimaksud dengan profesi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, apa yang dimaksud profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti keterampilan dan kejuruan tertentu.

Mengutip buku Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri oleh Sukarman Purba, Astuti Astuti, dan Juniyanto Gulo, apa itu profesi adalah segala seutu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. Dengan demikian, apa yang dimaksud dengan profesi adalah pekerjaan yang dilakukan untuk menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan suatu keahlian.

Artinya, tidak semua pekerjaan termasuk dengan profesi. Profesi hanya pekerjaan yang mengandalkan keahlian saja yang masuk pada apa itu profesi. Profesi adalah tidak seperti pekerjaan karena tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.

Keahlian ini diperoleh melalui profesionalisasi seperti latihan, pendidikan, atau sertifikasi, yang dilakukan sebelum menjalani profesi maupun setelah menjalani macam-macam profesi tersebut.

Pengertian apa itu profesi menurut ahli

Untuk lebih memahami tentang apa itu profesi, simak definisi profesi adalah dari beberapa ahli, dikutip dari buku Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri, yaitu:

  • Prakoso dan Tobing menyatakan apa itu profesi adalah sebutan atau jabatan di mana penyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui pelatihan atau pengalaman lain atau keduanya. Sehingga dapat membimbing, memberi nasihat, dan saran untuk melayani orang lain dalam bidang profesinya.
  • Muchtar menyatakan apa itu profesi adalah suatu konsep yang lebih spesifik dari pekerjaan. Istilah pekerjaan memiliki arti yang lebih luas dari profesi. Setiap profesi adalah pekerjaan tapi tidak semua pekerjaan merupakan apa itu profesi.
  • Sumaryono memiliki definisi profesi adalah sebutan atau jabatan di mana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperoleh melalui training atau pengalaman lain, sehingga penyandang profesi bisa membimbing, memberi nasihat atau saran, dan melayani orang lain sesuai bidangnya.
  • Darmodiharjo dan Sidarta, mendefinisikan apa itu profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Unsur keahlian inilah yang membedakan profesi menjadi profesi bersifat umum dan profesi bersifat luhur.

Ciri-ciri apa itu profesi

Menurut Isnanto, dikutip dari Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri, ciri-ciri apa yang dimaksud dengan profesi adalah sebagai berikut:

  • Macam-macam profesi memiliki pengetahuan khusus biasanya berupa keahlian dan keterampilan yang dimiliki dari menjalani pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  • Memiliki kaidah dan standar moral yang sangat tinggi karena pelaku apa itu profesi umumnya melakukan kegiatannya berdasarkan kode etik profesi.
  • Mengabdi pada kepentingan masyarakat.Setiap pelaku profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  • Ada izin khusus untuk menjalankan apa itu profesi. Setiap profesi adalah akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat seperti kemanusiaan, keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup sehingga untuk menjalankan profesi harus ada izin khusus.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu apa yang dimaksud dengan profesi.

Macam-macam profesi

Ada berbagai macam-macam profesi yang berbeda dari berbagai sektor pekerjaan. Berikut macam-macam profesi di Indonesia, di antaranya adalah:

  • Akuntan.
  • Guru Teknisi.
  • Fisik.
  • Bankir komersial.
  • Insinyur.
  • Pengacara.
  • Psikolog.
  • Apoteker.
  • Ahli diet.
  • Analis riset.
  • Bidan.
  • Montir.
  • Dokter.
  • Montir listrik.
  • Konsultan.
  • Bankir investasi.
  • Programmer.
  • Pilot.

Kesimpulannya, apa yang dimaksud dengan profesi adalah pekerjaan yang memiliki keterampilan atau keahlian tertentu. Contoh apa itu profesi ada macam-macam profesi di Indonesia seperti dokter, akuntan, guru, psikolog, pilot, bidan, dan lainnya.

Sumber: money.kompas.com

Selengkapnya
Apa itu Profesi?

Keprofesian

Menatap Masa Depan Teknik: Pengambilan Sumpah Insinyur ke-10 Menyoroti Tantangan dan Peluang Pengembangan Prodi di Indonesia

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 02 Mei 2024


Selasa, 30 Januari 2024, Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Fakultas Teknik Undip menggelar acara Pengambilan Sumpah Insinyur ke-10 untuk periode Januari 2024. Pengambilan sumpah insinyur kali ini berlangsung secara hybrid di Engineering Hall, Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc Lantai 5.

Para periode ini, PSPPI Fakultas Teknik Undip berhasil mencetak 69 insinyur baru. Seluruh insinyur yang dilantik merupakan mahasiswa dari kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Menurut Prof. Dr. Ir. Widayat, S.T, M.T, IPM, ASEAN Eng, Ketua PSPPI Fakultas Teknik Undip, kelas RPL di PSPPI Fakultas Teknik Undip sedikit berbeda karena ada tambahan 4 SKS yang harus ditempuh secara langsung. Dengan adanya tambahan SKS tersebut, mahasiswa masih harus menyelesaikan sisa SKS melalui kuliah selama satu semester. Hal ini merupakan terobosan baru yang bisa dipraktikkan di Indonesia.

“Di PSPPI ini, penerapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)-nya tidak penuh. Rekognisi Anda sekalian memberikan sekitar 20 SKS. 4 SKS masih harus ditempuh secara riil. Artinya, laporan studi kasus dapat ditempuh dalam satu semester. Ini bisa jadi pionir, ke depannya bisa jadi model RPL yang ada di Indonesia,” ungkap Prof. Widayat

Dekan Fakultas Teknik Undip, Prof. Dr. Jamari, S.T, M.T. berharap, ke depannya PSPPI Fakultas Teknik Undip bisa terus berkembang dan bisa mencetak lebih banyak insinyur bagi Indonesia. “Di Indonesia, jumlah insinyur itu masih jauh dari target. Harusnya tiap 1 juta penduduk insinyurnya ada 10 ribu. Tapi kenyataannya baru ada 2600 (per 1 juta penduduk), artinya jauh dari target. Sehingga PR kita bersama untuk mengembangkan Program Profesi Insinyur ini. Kita harus segera,” ucap Prof. Jamari.

Pada pengambilan sumpah insinyur periode ini, ada beberapa sivitas akademika Fakultas Teknik Undip yang juga diambil sumpahnya. Beberapa diantaranya adalah Prof. Dr. Dipl.Ing. Ir. Berkah Fajar Tamtama Kiono dari Departemen Teknik Mesin, Prof. Dr. Ir. Nuroji, M.T dari Departemen Teknik Sipil, Dr. Ir. Naniek Utami Handayani, S.T, M.T dari Departemen Teknik Industri, Ir. Vanadia Mardiastuti, S.T, M.Eng dan Ir. Narulita Santi, S.T, M.Eng. dari Departemen Teknik Geologi.

Sekretaris Jenderal Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ir. Bambang Goeritno, M.Sc, MPA, IPU, APEC Engineer berharap, para insinyur baru ini bisa ikut mengenalkan Program Profesi Insinyur ke khalayak umum. “Kita berharap para lulusan yang baru saja dikukuhkan bisa dilibatkan untuk mengampanyekan program ini, sehingga semakin banyak insinyur yang bisa kita cetak. Karena gap-nya (antara jumlah insinyur dan jumlah penduduk) semakin besar tiap tahunnya.”

Sumber: psppi.ft.undip.ac.id

Selengkapnya
Menatap Masa Depan Teknik: Pengambilan Sumpah Insinyur ke-10 Menyoroti Tantangan dan Peluang Pengembangan Prodi di Indonesia

Keprofesian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ingatkan Perusahaan Pembiayaan, Debt Collector Wajib Punya Sertifikasi Profesi

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 02 Mei 2024


Bisnis.com, JAKARTA - Badan Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menindak tegas perusahaan keuangan yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait penagihan utang. Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot mengungkapkan, otoritas memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan keuangan yang melanggar ketentuan melalui sanksi teguran, penghentian operasional usaha, dan pencabutan izin usaha. Hal ini terkait dengan penggunaan jasa penagihan utang. “Perusahaan keuangan yang menggunakan jasa penagihan utang harus memastikan seluruh perusahaan penagihan utang yang bermitra dengan perusahaan tersebut memiliki sertifikasi profesi dan mematuhi peraturan hukum dalam melakukan penagihan kepada nasabah,” kata Sekar Putih dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Juli 2021. Di sisi lain, dia mengatakan debitur juga harus ikhlas memenuhi kewajibannya dan menginformasikan kepada perusahaan keuangan jika mengalami kendala dalam transfer.

Hal itu ia jelaskan dengan mengacu pada POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang pelaksanaan Dalam kegiatan komersial perusahaan keuangan, perusahaan keuangan dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk tujuan penyelesaian dengan para pihak. Penagihan berarti segala upaya Perusahaan Keuangan untuk memperoleh haknya atas kewajiban pembayaran debitur, termasuk pemenuhan jaminan apabila debitur mengalami wanprestasi.

Dalam proses penagihan, pihak ketiga dalam industri penagihan utang lebih dikenal karena kolektor. harus membawa beberapa dokumen. Dokumen-dokumen tersebut adalah dokumen identitas, sertifikat profesi dalam penagihan dari lembaga sertifikasi profesi sektor keuangan yang terdaftar di OJK, surat kuasa dari perusahaan keuangan, fotokopi sertifikat jaminan terpercaya, dan dokumen bukti kelalaian pihak. debitur. “Semua dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek hukum dalam proses penagihan pinjaman agar tidak terjadi perselisihan,” kata OJK, lanjut Sekar Putih, menanyakan kepada perusahaan pembiayaan yang diwajibkan sebelum penagihan dan penarikan agunan. mengirimkan surat peringatan kepada debitur yang belum membayar sesuai POJK nomor 35/2018. OJK juga meminta perusahaan memastikan perusahaan penagih utang telah dilengkapi dan dilengkapi dengan beberapa dokumen di atas. Selain mengevaluasi secara berkala prosedur penagihan perusahaan penagih utang bahkan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Disadur dari: https://finansial.bisnis.com/read/20210730/89/1423733/ojk-ingatkan-debt-collector-wajib-punya-sertifikasi-profesi 

Selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ingatkan Perusahaan Pembiayaan, Debt Collector Wajib Punya Sertifikasi Profesi

Keprofesian

Upaya BNSP Agar Sertifikasi Profesi Diakui Secara Internasional

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 02 Mei 2024


Jakarta - Pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hingga saat ini terus melakukan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi. Harapannya agar sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dapat memperoleh pengakuan di level internasional.

Dengan memiliki sertifikat yang diakui level internasional, maka kompetensi pekerja Indonesia akan diakui dunia internasional. Sehingga dapat menjadi penunjang apabila mereka punya keinginan untuk bekerja di negara-negara seperti Jepang, Thailand, Filipina dan Korea.

"BNSP terus melakukan perbaikan, harmonisasi dan pengembangan sistem sertifikasi, terutama untuk mengejar pengakuan kompetensi level internasional," kata Komisioner BNSP, Aldo Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Aldo menilai sertifikat kompetensi kerja akan menjadi nilai tambah bagi tenaga kerja Indonesia. Sekaligus pengakuan terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan kompetensi kerja yang dipersyaratkan.

"Jadi seluruh pekerja harus disertifikasi agar Indonesia ini punya satu standar nasional, dan menciptakan SDM-SDM Indonesia unggul dan Indonesia bisa maju karena semua tenaga kerjanya memiliki keahlian, memiliki kompetensi," tandasnya.

Sumber: news.detik.com

Selengkapnya
Upaya BNSP Agar Sertifikasi Profesi Diakui Secara Internasional

Keprofesian

BWI: Sertifikasi Nazir Dilakukan Bertahap

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 02 Mei 2024


Komisioner Badan Wakaf Indonesia Susono Yusuf menyampaikan program sertifikasi nazir mengharuskan agar setiap nazir mengikuti sertifikasi profesi. Meski begitu, dia mengatakan program tersebut perlu dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan sosialisasi.

"Jadi masyarakat yang ingin menjadi nazir wakaf uang misalnya, itu harus memenuhi kompetensi yang diinginkan oleh standar nasional yang diantaranya harus punya kualifikasi pendidikan tertentu dan sedikitnya sudah punya pengalaman," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (15/10).

Susono melanjutkan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) telah diselesaikan dan saat ini sedang dalam tahap pendidikan asesor. Regulasi yang menyangkut SKKNI ini belum akan diberlakukan secara total, tetapi akan disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat.

"Jadi prosesnya bertahap dan tidak langsung ketat sehingga perlu penahapan. Kalau sekarang sekaligus 100 persen, akan banyak yang nggak mau jadi nazir," ujarnya. Susono juga mengungkapkan ujung dari penahapan tersebut adalah diwajibkannya mengikuti sertifikasi profesi bagi masyarakat yang ingin menjadi nazir. Namun, untuk sementara ini belum diberlakukan secara total karena memang perlu diawali dengan sosialisasi dan edukasi khususnya kepada para nazir perorangan yang sudah ada selama ini.

"Butuh waktu sekitar 2-5 tahun sampai baru bisa dibuat wajib. Jadi lihat perkembangan juga. Karena sebetulnya masih banyak nazir kita yang kalau diajak sertifikasi itu nggak mau. Makanya, kalau disyaratkan ketat, nanti akan banyak pelanggaran," ujarnya.

Menurut Susono, ada persoalan tersendiri mengapa nazir enggan mengikuti sertifikasi profesi. Biasanya ini terjadi pada nazir perorangan yang mengelola wakaf tanah atau bangunan. Apalagi jika nazir perorangan ini ditunjuk langsung oleh wakif.

"Lembaga-lembaga pendidikan Islam saat ini masih banyak yang dipegang oleh nazir perorangan. Ini akan menjadi problem kalau SKKNI diberlakukan sekaligus di seluruh Indonesia. Karena itu, harus bertahap, dengan edukasi dan sosialisasi terlebih dulu, agar para nazir ini bisa memenuhi standar nasional," ujarnya.

Sumber: khazanah.republika.co.id

Selengkapnya
BWI: Sertifikasi Nazir Dilakukan Bertahap

Keprofesian

BNSP Kembangkan SDM Sertifikasi Kompetensi Indonesia Timur

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 30 April 2024


Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis membuka pelatihan dan sertifikasi Asesor kompetensi di Swissbell Hotel, Kota Manado, Sulawesi Utara. Acara ini digelar selama 5 hari, yaitu mulai 7 hingga 12 Juni 2021. 

Dalam sambutan Azis menyatakan, sertifikasi profesi gencar dilakukan oleh BNSP sebagai salah satu langkah mendukung program Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mewujudkan SDM Unggul.

“Terwujudnya SDM Unggul yang merupakan visi besar Presiden dan Wakil Presiden untuk menghadapi tantangan industri 4.0 dan Bonus Demografi harus kita sukseskan. BNSP dengan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamahkan dalam PP 10 Tahun 2018 tentang BNSP terus melakukan kerja kelembagaan bersama masyarakat dalam hal pengakuan kompetensi tenaga kerja untk memastikan peningkatan produktivitas dan daya saing, diantaranya dengan mengembangan sumber daya sertifikasi di  daerah termasuk di Indonesia Timur,” kata Azis.

Azis menjelaskan, Asesor kompetensi merupakan salah satu sumber daya sertifikasi kompetensi yang bertugas melakukan asesmen kompeteni dalam sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional.

“BNSP terus melakukan pengembangan asesor kompetensi tidak hanya kualitas dan kuantitas Asesor kompetensi tetapi juga persebaran asesor kompetensi di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Menurut Azis, pelatihan dan sertifikasi asesor kompetensi sengaja dilaksanakan di Manado untuk memenuhi sumber daya sertifikasi di wilayah Indonesia timur. “Alhamdulillah peserta yang mengikuti selain dari Manado juga ada dari Maluku Utara dan Gorontalo,” terangnya.

Selain itu, lanjut Azis, keberadaan Likupang sebagai bagian dari program super destinasi prioritas, BNSP perlu memastikan ketersediaan akses yang lebih mudah bagi tenaga kerja pariwisata untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensi termasuk juga tenaga kerja di sektor pendukung utama pariwisata seperti ekonomi kreatif dan UMKM sehingga diharapkan peserta pelatihan juga beragam dari berbagai sektor.

Tak hanya di bidang Pariwisata, Azis menyebut pelatihan juga diikuti oleh LSP Politeknik Negeri Manado. Menurut dia, pendidikan vokasi sangat berhubungan erat dengan dunia industri. Dengan adanya pendidikan vokasi ini, perguruan tinggi bisa melahirkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Pemenuhan asesor kompetensi di pendidikan vokasi menjadi bagian penting dalam penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang mana saat ini vokasi merupakan program percepatan pencapaian kompetensi SDM untuk dapat diterima di industri maupun menjadi  wirausahawan mandiri,” kata Azis.

Selain membuka Pelatihan dan sertifikasi Asesor kompetensi, Azis juga membuka peningkatan kompetensi Asesor kompeten dan sertifikasi kompetensi dalam rangka perpanjangan sertifikat kompetensi yang diselenggarakan tanggal 7- 9 Juni 2021 oleh LSP Politeknis Negeri Manado di Hotel Grand Puri Manado.

Sumber: news.republika.co.id

Selengkapnya