Kemaritiman

Peta Baru Indonesia, Sejumlah Keuntungan Ekonomi di Depan Mata

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025


TEMPO.CO, Jakarta -Arif Havas Oegroseno, Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, mengatakan perubahan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia  akan memberikan dampak ekonomi pada bagian pengolahan sumber daya alam.

"Setelah perubahan peta ini ada kejelasan tentang wilayah eksploitasi sumber daya alam, " kata Arif. "Ini kan dulu cuma klaim kita saja. Dengan demikian kita jelas jadi patroli nggak bisa lebih dari ini. Kalau lebih dari sini berarti sudah ada orang lain. Dulu masih klaim."

Hal ini juga terkait dengan penamaan nama laut di utara kepulauan Natuna sebagai Laut Natuna Utara di pembaharuan peta Indonesia. Kepulauan Natuna merupakan wilayah potensi migas Indonesia.

Potensi migas di Kabupaten Natuna terletak di lepas pantai Laut Natuna dengan 11 kontraktor. Sementara itu jumlah wilayah kerja perminyakan berjumlah 13 lokasi. Cadangan minyak bumi di Kabupaten Natuna mencapai 298,81 juta barel minyak, sedangkan cadangan gas bumi mencapai 55,3 triliun kaki kubik.

Selain itu, dampak langsung dari pembaharuan peta ini terkait dengan navigasi kapal yang masuk keluar wilayah Indonesia. "Untuk navigasi, nakhoda kapal menjadi tahu sedang berada di posisi mana, di posisi Indonesia atau dimana," kata Arif.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bersama 21 kementerian dan lembaga terkait penandatangani perbaharuan peta NKRI pada Jumat 14 Juli 2017. Terdapat lima pembaharuan di peta Indonesia yang disesuaikan dengan hukum internasional.

Sumber: bisnis.tempo.co

Selengkapnya
Peta Baru Indonesia, Sejumlah Keuntungan Ekonomi di Depan Mata

Kemaritiman

Ini Alasan Kemenko Maritim Perbarui Peta NKRI

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025


Jakarta - Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman memperbarui peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ada 4 alasan yang menjadi latar belakang perlunya memperbarui peta.

"Kita sebelumnya sudah mengadakan pertemuan internal dari kementerian terkait. Ada beberapa faktor yang menjadi satu gagasan kenapa ini harus diubah," ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Pertama, adanya perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku antara Indonesia dan Singapura pada sisi barat dan timur. Selain itu, ada perjanjian batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia-Filipina yang telah disepakati dan diratifikasi.

"Untuk Indonesia-Filipina terkait perjanjian ZEE sudah disepakati dan diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku," kata Arif.

Arif menjelaskan alasan kedua berkaitan dengan adanya keputusan arbitrase Filipina-China. Keputusan tersebut memberikan yurisprudensi hukum internasional.

"Diberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen. Oleh karena itu, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga kita yang hanya diberikan batas 12 mil laut," tuturnya.

Alasan ketiga, ada dampak pada perubahan nama Laut Natuna menjadi Laut Natuna Utara. Hal ini dilandaskan kontinen di kawasan tersebut sejak 1970-an.

"Berikutnya, kita updating kolom laut di utara Natuna. Ini melihat kontinen di kawasan tersebut sejak tahun 1970-an menggunakan nama Blok Natuna Utara, Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, Blok Natuna Tenggara yang menggunakan referensi arah mata angin," ucap Arif.

"Jadi biar ada satu kejelasan, kesamaan antara kolom air di atasnya dengan landas kontinennya juga menyesuaikan blok-blok migas yang sudah ada dan sudah disepakati oleh tim nasional," tutur dia.

Arif mengatakan alasan keempat adalah ingin mempertegas klaim di Selat Malaka dengan melakukan simplifikasi klaim garis batas. Selain itu, di kawasan dekat perbatasan Singapura sudah ada garis batas yang jelas.

"Hal ini untuk mempermudah penegakan hukum. Dengan posisi tersebut, maka peta perlu di-update sehingga aparat keamanan dan penegak hukum dari TNI AL, Bea-Cukai, KPLP, akan mudah melakukan patroli di sana karena sudah jelas," ucap Arif.

Kemenko Kemaritiman sudah melakukan pertemuan internal dengan lembaga terkait sebanyak enam kali. Pertemuan ini dilakukan sejak 2016. (lkw/dhn)

Sumber: news.detik.com

Selengkapnya