Investasi

Memikirkan Kembali Kebijakan Investasi Indonesia Melalui Sudut Pandang Kondisionalitas

Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 20 Mei 2024


Indonesia telah berhasil mengungguli banyak negara ASEAN lainnya dalam menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) selama lima tahun terakhir. Namun, tren positif ini belum berkontribusi pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, salah satu tujuan pembangunan Indonesia yang paling penting. Investasi Indonesia di bidang penelitian dan pengembangan (R&D) dan pendidikan tinggi merupakan yang terendah di antara negara-negara G20, yang mengakibatkan kemampuan inovatif Indonesia tertinggal dibandingkan dengan perkembangan global.

Kurangnya investasi Indonesia dalam penelitian dan pengembangan (R&D) dan pendidikan tinggi, yang disebabkan oleh ketidakstabilan politik dan tantangan tata kelola pemerintahan, telah membuat ekonomi Indonesia condong ke arah ekspor sumber daya alam dan manufaktur bernilai rendah. Persepsi budaya dan kurangnya kebijakan terpadu yang menghubungkan pendidikan, serta penelitian dan pengembangan dan kebijakan industri, juga berkontribusi terhadap tren ini. Pendekatan ini telah membatasi keterampilan canggih dan kapasitas inovatif tenaga kerja, sehingga mengganggu kemampuannya untuk sepenuhnya memanfaatkan teknologi dan pengetahuan yang dibawa oleh PMA.

Indonesia berisiko menjadi sekadar tujuan industri bernilai rendah, tidak seperti negara-negara seperti Korea Selatan dan Singapura, yang telah mencapai pertumbuhan berkelanjutan dengan berinvestasi besar-besaran di sektor-sektor berteknologi tinggi melalui pendidikan dan penelitian dan pengembangan. Menyadari hal ini, Indonesia harus mengalihkan fokusnya pada pengembangan sumber daya manusia agar dapat bersaing secara global dalam industri teknologi tinggi.

Indonesia telah bertaruh besar pada industri kendaraan listrik (EV) dan baterai untuk memanfaatkan sumber daya nikelnya. Namun, ada beberapa industri lain di mana Indonesia dapat mendorong lebih banyak investasi untuk mencapai tujuan pembangunannya, seperti energi terbarukan dan semikonduktor. Berinvestasi di bidang energi terbarukan dan semikonduktor menawarkan keuntungan-keuntungan utama bagi pembangunan Indonesia. Indonesia berencana untuk meratifikasi RUU Energi Baru dan Terbarukan pada tahun 2024, yang menekankan keinginan Indonesia untuk beralih dari bahan bakar fosil. Signifikansi historis minyak dalam membentuk geopolitik global juga cenderung berkurang dengan munculnya sumber-sumber energi alternatif.

Mengembangkan industri semikonduktor akan memajukan kemampuan teknologi, menggeser ekonomi dari manufaktur bernilai rendah ke bernilai tinggi, dan menarik FDI bernilai tinggi. Sektor-sektor ini tidak hanya mendiversifikasi ekonomi tetapi juga membangun ketahanan terhadap pergeseran ekonomi global, menandai langkah strategis dari ekonomi yang bergantung pada sumber daya alam menjadi ekonomi yang maju secara teknologi. Cadangan nikel yang besar di Indonesia sangat penting bagi industri semikonduktor. Sebagai produsen nikel terkemuka, Indonesia dapat secara signifikan mempengaruhi rantai pasokan baterai, yang secara langsung menghubungkan sumber dayanya dengan sektor semikonduktor yang sedang berkembang.

Kelangkaan semikonduktor baru-baru ini telah mendorong langkah global menuju swasembada dan memperoleh keunggulan kompetitif dalam industri yang sangat penting ini. Seiring dengan pergeseran dinamika geopolitik global, ada dorongan yang semakin besar untuk memperluas pilihan sumber semikonduktor. Hal ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk mengintegrasikan pertambangan nikel dengan manufaktur baterai dan semikonduktor, yang berpotensi meningkatkan perannya dalam industri teknologi global dan meningkatkan kemampuan manufakturnya.

Indonesia tidak perlu beralih dari sumber daya alamnya, melainkan memikirkan kembali strategi pertumbuhannya untuk memenuhi tujuan pembangunannya. Model ekonomi Indonesia yang sangat bergantung pada ekspor sumber daya alam membuat Indonesia rentan terhadap volatilitas pasar global dan masalah lingkungan, serta secara historis membatasi ruang lingkup diversifikasi industri dan kemajuan sumber daya manusia.

Meskipun Indonesia telah mulai memanfaatkan aset-aset seperti nikel untuk industri-industri yang sedang berkembang seperti produksi baterai, masih ada kesenjangan yang signifikan dalam investasi sumber daya manusia. Kekurangan dalam mengembangkan tenaga kerja terampil dan mendorong inovasi merupakan area penting yang perlu diperhatikan agar Indonesia dapat sepenuhnya merealisasikan potensi dari strategi ekonominya yang telah direformasi. Dengan berfokus pada pendidikan, pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, Indonesia dapat meningkatkan kemampuan tenaga kerjanya untuk mendukung dan mendorong sektor-sektor yang sedang berkembang, sehingga memastikan jalur pertumbuhan ekonomi yang lebih seimbang dan berkelanjutan.

Indonesia juga dapat meningkatkan investasi di bidang penelitian dan pengembangan dan sumber daya manusia dengan memperkenalkan persyaratan dalam kebijakan FDI. Persyaratan adalah alat yang ampuh yang dapat digunakan pemerintah untuk membentuk investasi dan menciptakan pasar bersama dengan sektor swasta.

Indonesia dapat menggunakan persyaratan dalam kebijakan PMA-nya untuk meningkatkan litbang dan sumber daya manusia, dengan langkah-langkah yang memungkinkan seperti mandat transfer teknologi, kuota tenaga kerja lokal, dan persyaratan investasi litbang. Namun, memberlakukan persyaratan ini menimbulkan tantangan, termasuk menyeimbangkan daya tarik investasi dengan persyaratan yang ketat, memastikan kepatuhan terhadap komitmen internasional, dan menghindari risiko pembalasan perdagangan.

Sebagai contoh, pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu untuk menerima pengurangan 100 persen dari penghasilan bruto untuk biaya yang dikeluarkan, dengan pengurangan tambahan untuk kolaborasi yang menghasilkan paten atau komersialisasi. Inisiatif Global Minimum Tax bertujuan untuk menstandarisasi tarif pajak perusahaan, tetapi dapat membuat keringanan pajak Indonesia untuk R&D menjadi kurang menarik bagi perusahaan multinasional, sehingga mempengaruhi investasi asing dalam R&D.  

Selain itu, kondisi yang terlalu ketat dapat menghalangi investor untuk melakukan investasi. Mengadopsi sikap tegas terhadap komoditas seperti larangan ekspor nikel Indonesia dapat mempercepat pengembangan dan adopsi teknologi yang tidak bergantung pada nikel, seperti lithium. Lithium semakin populer sebagai bahan baterai EV pilihan karena lebih murah daripada nikel dan dapat diperoleh dengan biaya transportasi yang lebih rendah dan rantai pasokan yang lebih aman.

Agar persyaratan menjadi efektif, Indonesia harus menyeimbangkan otonomi dan keterikatannya dalam berurusan dengan perusahaan dan entitas swasta lainnya. Indonesia memiliki kekuatan regulasi yang substansial terhadap perusahaan swasta tetapi menghadapi tantangan dalam menjalankannya secara efektif. Populasi dan geografisnya yang beragam menimbulkan tantangan logistik. Inefisiensi birokrasi, ketidakkonsistenan kebijakan karena perubahan politik dan kurangnya kapasitas dan keahlian di badan-badan regulasi merupakan rintangan yang signifikan. Masalah korupsi dan transparansi semakin memperumit regulasi yang efektif. Konflik kepentingan dapat muncul ketika BUMN dan pejabat Indonesia sangat terlibat dalam industri, baik sebagai entitas penghasil laba maupun sebagai regulator.

Sebagai contoh, di industri nikel Indonesia, BUMN PT Aneka Tambang (Antam) merupakan contoh potensi konflik kepentingan karena peran gandanya dalam operasi komersial dan pengaruh regulasi. Antam, pemain kunci dalam penambangan dan pengolahan nikel, memiliki dampak yang besar terhadap lingkungan, sementara Antam juga terkait dengan badan pengatur yang bertanggung jawab atas standar lingkungan dalam pertambangan. Untuk mengatasi konflik kepentingan ini, diperlukan pengawasan lingkungan yang kuat dan independen, audit lingkungan yang transparan, dan keterlibatan masyarakat dalam pemantauan.

Disadur dari: eastasiaforum.org

Selengkapnya
Memikirkan Kembali Kebijakan Investasi Indonesia Melalui Sudut Pandang Kondisionalitas

Investasi

Lanskap Investasi Indonesia

Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 20 Mei 2024


Indonesia pulih dengan kuat dari pelemahan yang disebabkan oleh COVID, dan memajukan pembangunan ekonominya

Terlepas dari tantangan yang terus berlanjut akibat hambatan makroekonomi global, ekonomi Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan ketangguhannya. Penurunan harga komoditas yang berdampak buruk pada sektor-sektor penting, dan ditambah dengan perlambatan di pasar ekspor utama, terus menghambat potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia, sementara berbagai ketidakpastian geopolitik terus meningkat. Terlepas dari tantangan-tantangan ini, optimisme tetap kuat di kalangan investor asing dan konsumen domestik. Dengan arah yang jelas dari Pemerintah dalam menghadapi krisis inflasi global dan perlambatan ekonomi, serta jumlah tenaga kerja muda yang besar, Indonesia memiliki posisi yang baik untuk mendapatkan keuntungan ketika ekonomi global pulih.

Kinerja ekonomi yang kuat meskipun ada tantangan global

Indonesia mempertahankan momentum yang kuat saat ekonominya menutup tahun 2023 dengan tingkat pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar 5%. Hal ini mengindikasikan kembalinya ke tingkat pertumbuhan sebelum pandemi meskipun terdapat tantangan global. Hal ini menempatkan kinerja Indonesia di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara dengan Vietnam, Malaysia, dan Thailand yang mengalami tingkat pertumbuhan yang sama atau lebih rendah, yaitu 5%, 3,7%, dan 2%.

Namun, kinerja ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dibatasi oleh beberapa faktor. Perlambatan ekonomi di negara-negara mitra dagang utama seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan Jepang, ditambah dengan penurunan harga komoditas, telah berdampak buruk pada ekspor Indonesia yang bergantung pada komoditas. Hal ini terutama terlihat pada tiga kategori ekspor utama: bahan bakar mineral, besi dan baja, serta minyak dan lemak hewani/nabati, yang secara kolektif menyumbang 43% dari nilai ekspor Indonesia pada tahun 2023. Akibatnya, nilai ekspor turun 12,0% dari tahun ke tahun menjadi $259 miliar.

Selain itu, lemahnya konsumsi domestik menghambat pemulihan ekonomi lebih lanjut, karena bank sentral Indonesia, Bank Indonesia, menaikkan suku bunga sejak pertengahan tahun 2022 untuk menjaga tingkat inflasi antara 2% - 4% pada tahun 2023. Dengan tingkat inflasi yang stabil di level 3,7% di tahun 2023, konsumsi domestik diproyeksikan akan pulih di tahun 2024, memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan PDB Indonesia, terutama dengan harga komoditas yang diperkirakan masih rendah.

Pada tahun 2024, Indonesia diproyeksikan akan mempertahankan momentum pertumbuhan ekonominya, dengan perkiraan pertumbuhan PDB sebesar 4,9%. Terlepas dari prospek yang positif ini, Indonesia, bersama dengan beberapa negara utama di Asia Tenggara, terus menghadapi kendala dari lingkungan ekonomi global yang lesu dan konsumsi domestik yang lemah. Meskipun demikian, ekonomi-ekonomi ini tetap mampu mengungguli ekonomi-ekonomi global terkemuka.

Graph showing GDP in constant 2015 USD, GDP Growth and Consumer Price Index (2019-2024F)

Chart showing GDP Growth Contribution by Sector (2023)

Pasar tenaga kerja yang tangguh mendukung klaim Indonesia untuk meningkatkan relevansi global

Dari Agustus 2022 hingga Agustus 2023, angkatan kerja Indonesia bertambah 3,9 juta orang, mencapai total 147,7 juta orang. Pertumbuhan ini sebagian disebabkan oleh peningkatan populasi Indonesia yang sedang berlangsung dan tingkat partisipasi tenaga kerja yang lebih tinggi, yang naik 0,9 poin persentase dari tahun ke tahun, dari 68,6% menjadi 69,5%. Selain itu, Indonesia memiliki populasi yang muda, dengan usia rata-rata hanya 29 tahun, berbeda dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam (32), Thailand (40), dan Malaysia (31). Kinerja ekonomi Indonesia yang stabil membantu menurunkan tingkat pengangguran sedikit menjadi 5,3% dari tahun sebelumnya yang mencapai 5,5%. Perkembangan utama adalah sektor akomodasi dan makanan dan minuman yang menyerap paling banyak pekerja tambahan (~1,2 juta) pada tahun 2023. Peningkatan besar ini sebagian didorong oleh peningkatan kedatangan domestik dan internasional, karena jumlah pengunjung asing mendekati tingkat sebelum pandemi.

Proporsi pekerja informal yang cukup besar, yaitu 59,1% pada Agustus 2023, masih lebih tinggi daripada tingkat sebelum pandemi sebesar 55,9% yang tercatat pada Agustus 2019. Kesenjangan ini menggarisbawahi tantangan dalam memfasilitasi partisipasi yang lebih luas dalam proses pemulihan ekonomi. Meskipun terjadi penurunan bertahap dari puncak 60,5% yang diamati pada tahun 2020, laju pemulihan ke tingkat sebelum pandemi tampak lamban. Namun demikian, demografi Indonesia yang didominasi oleh kaum muda memberikan peluang yang signifikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan 70% populasi berada dalam kelompok usia kerja 15-64 tahun. Didukung oleh tingkat pengangguran yang menurun dan tingkat partisipasi tenaga kerja yang meningkat, Indonesia berada dalam posisi yang tepat untuk memanfaatkan dividen demografis ini.

Kebijakan moneter yang efektif menstabilkan rupiah dan menjaga inflasi di bawah 4%

Pada pertengahan tahun 2022, Bank Indonesia mulai menaikkan suku bunga dari 3,5% secara bertahap hingga 6% pada akhir tahun 2023. Langkah preemptive ini bertujuan untuk memitigasi inflasi impor yang berasal dari ekonomi yang terkena dampak konflik global yang sedang berlangsung, termasuk perang Rusia-Ukraina dan konflik saat ini di Timur Tengah. Selain itu, pelarian modal ke negara-negara dengan kebijakan moneter yang ketat di AS dan Uni Eropa juga terbatas. Hal ini merupakan hasil dari stabilnya nilai tukar Rupiah akibat kenaikan suku bunga Bank Indonesia.

Mengingat tren inflasi global yang berangsur-angsur stabil dan bank sentral di AS, Inggris, dan Uni Eropa mengisyaratkan potensi penurunan suku bunga pada tahun 2024, Bank Indonesia diperkirakan akan mengikuti langkah tersebut dengan menurunkan suku bunga pada paruh kedua tahun yang sama.

Indeks harga konsumen di Indonesia juga mencatat kenaikan 3,7% pada tahun 2023, menyoroti tren stabilitas yang lebih luas karena inflasi tetap berada dalam kisaran 3% - 4,5% yang ditargetkan dalam 6 tahun terakhir. Untuk tahun 2024, Bank Dunia memperkirakan 3,2%, diuntungkan karena eksposur Indonesia terhadap inflasi impor telah berkurang. Kebijakan moneter ketat yang diterapkan oleh mitra dagang utama seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS) pada akhirnya menurunkan tingkat inflasi di negara mereka masing-masing. Selain itu, inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh Bank Indonesia juga patut diapresiasi karena memainkan peran penting dalam menjaga inflasi meskipun terjadi lonjakan inflasi global.

Kebijakan moneter Indonesia yang ketat dan proaktif telah memberikan efek stabilisasi pada tingkat inflasi. Langkah-langkah ini diantisipasi untuk berkontribusi pada perlambatan lebih lanjut dalam tingkat inflasi di tahun 2024, yang diproyeksikan oleh Bank Dunia sebesar 3,2%.

Penanaman modal asing (PMA)

Indonesia mencatatkan realisasi arus masuk FDI sebesar 47,5 miliar dolar AS pada tahun 2023, meningkat 13,7% YoY, menurut Kementerian Penanaman Modal, setelah tumbuh 44,2% pada tahun sebelumnya. Kinerja FDI ini sejalan dengan tren kenaikan regional karena ekonomi ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) lainnya juga diuntungkan oleh membaiknya tren makro global dengan meningkatnya kepercayaan investor dan penurunan suku bunga. Namun demikian, arus masuk FDI Indonesia tampaknya tumbuh lebih lambat dibandingkan Vietnam dan Thailand yang mencatat kenaikan 32,1% dan 43% YoY dalam arus masuk FDI pada tahun 2023. Indonesia sebelumnya telah menikmati kesuksesan luar biasa dalam menarik FDI di sektor pertambangan, logam, dan barang logam, tetapi anjloknya harga komoditas untuk barang-barang utama telah memperlambat minat investasi para investor. Harga nikel dan aluminium mencapai puncaknya pada awal tahun 2022, tetapi kemudian turun masing-masing sebesar 68% dan 36% hingga akhir tahun 2023.

Pada tahun 2023, logam dan barang logam terus mendominasi minat investasi asing, menarik 23,4% dari total PMA, mempertahankan lintasan pertumbuhan yang serupa dengan tahun 2022. Menyusul di belakangnya, transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi berada di posisi kedua dengan 11,2% dari total PMA. Jika digabungkan dengan kimia dan farmasi, pertambangan, serta kertas dan percetakan, lima sektor teratas ini secara kolektif menyumbang 60,4% dari arus masuk PMA Indonesia pada tahun 2023.

Kerangka kerja perdagangan Indonesia yang kuat dengan negara-negara tetangga dan negara-negara Asia Timur lainnya telah membantu menarik PMA karena investor utama adalah Singapura, Cina, Hong Kong, Jepang, dan Malaysia, yang jika digabungkan menyumbang 80% dari arus masuk PMA yang direalisasikan pada tahun 2023. PMA terkonsentrasi hanya di 5 dari 38 provinsi di Indonesia, - Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur (semuanya di pulau Jawa), Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara, yang menerima 59,8% dari seluruh PMA.  Enam provinsi di Jawa sendiri menerima 48,5% dari total arus masuk PMA pada tahun 2023.

Graph showing FDI by Country in 2023 (in B USD)

Graph showing FDI by Sector in 2023 (in %)

Graph showing FDI by Province in 2023 (in %)

Pembaruan hukum dan peraturan membuat Indonesia lebih menarik bagi investor asing

Indonesia sedang melakukan reformasi hukum dan peraturan yang signifikan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing global dan menarik lebih banyak Penanaman Modal Asing (PMA). Reformasi-reformasi utama termasuk Omnibus Law Cipta Kerja, liberalisasi kebijakan investasi asing, penyederhanaan registrasi bisnis melalui Sistem Online Single Submission, dan langkah-langkah untuk mengatasi inefisiensi birokrasi dan rintangan regulasi.

Kepemimpinan presiden dan reformasi ekonomi

Di bawah masa jabatan kedua Presiden Joko Widodo, Indonesia berfokus pada pemulihan pandemi, infrastruktur, dan sumber daya manusia, dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tahun 2020 sebagai jantung reformasi. Undang-undang ini akan menurunkan pajak perusahaan, mereformasi undang-undang ketenagakerjaan, dan memangkas birokrasi untuk meningkatkan daya saing.

Pemilihan presiden baru diadakan pada tanggal 14 Februari, dan tampaknya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan muncul sebagai presiden baru Indonesia.

Liberalisasi investasi asing

Pemerintah Indonesia telah bergeser ke arah kebijakan investasi asing yang lebih terbuka, seperti yang terlihat pada daftar investasi baru di bawah Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 dan amandemennya. Langkah ini, ditambah dengan Daftar Positif Investasi, secara drastis mencabut pembatasan kepemilikan asing di berbagai sektor (kecuali yang dicadangkan untuk pemerintah atau tunduk pada persyaratan tertentu), menandakan upaya liberalisasi yang signifikan.

Merampingkan operasi bisnis

Untuk memfasilitasi operasi bisnis, Indonesia memperkenalkan Sistem Online Single Submission (OSS Risk-Based Approach), sebuah platform digital yang memudahkan pendaftaran bisnis dan mengkategorikan perusahaan-perusahaan berdasarkan tingkat risiko. Selain itu, reformasi seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Investasi dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan menyederhanakan prosedur impor.

Mengatasi tantangan bagi investor asing

Terlepas dari kemajuan tersebut, investor asing menghadapi tantangan seperti peraturan yang membatasi, nasionalisme ekonomi, dan ketidakpastian hukum. Isu-isu ini menggarisbawahi kompleksitas iklim investasi di Indonesia, bahkan ketika negara ini bergerak menuju kebijakan yang lebih ramah terhadap investor.

Pendekatan komprehensif Indonesia terhadap reformasi hukum dan peraturan menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi global. Dengan mengatasi inefisiensi birokrasi dan membuka perekonomiannya, Indonesia siap untuk menjadi tujuan yang lebih menarik bagi investor asing, meskipun masih ada tantangan yang dihadapi.

Disadur dari: arc-group.com

Selengkapnya
Lanskap Investasi Indonesia

Investasi

Indonesia Membutuhkan Investasi Rp 7.130 Triliun untuk Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 5,6%

Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 17 Mei 2024


Jakarta. Indonesia akan membutuhkan total investasi setidaknya Rp 7.130 triliun ($ 440,8 miliar) untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 5,6% tahun depan, seorang pejabat pemerintah mengatakan pada hari Kamis.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa sebagian besar investasi, sekitar Rp 6.000 triliun, diharapkan berasal dari sektor swasta, sementara pemerintah dan perusahaan-perusahaan milik negara akan menyumbang sisanya.

“Kita membutuhkan investasi yang cukup besar untuk meningkatkan produk domestik bruto melebihi Rp 24.000 triliun,” kata Suahasil. “Investasi dapat bersumber dari APBN, belanja modal sektor swasta, dan BUMN.”

Indonesia saat ini menawarkan peluang investasi baru di bidang kendaraan listrik, energi terbarukan, farmasi, dan semikonduktor untuk investor asing, Suahasil mengungkapkan.

Kementerian Keuangan memberikan potongan pajak penghasilan yang besar kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam upaya-upaya penelitian dan pengembangan yang signifikan dan program-program kejuruan, tambahnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

“Selain itu, kami menyediakan insentif fiskal untuk menarik investasi asing langsung di industri teknologi tinggi dan membangun lebih banyak kawasan industri dan ekonomi khusus,” kata Suahasil.

Pemerintah mengantisipasi ekonomi untuk berkembang sebesar 5,2% tahun ini, dibandingkan dengan 5,05% di tahun 2023.

Indonesia menarik sekitar $90,2 miliar investasi sepanjang tahun 2023, melampaui apa yang ditargetkan pemerintah untuk tahun tersebut dan meningkat 17,5 persen dari tahun ke tahun.

Disadur dari: jakartaglobe.id

Selengkapnya
Indonesia Membutuhkan Investasi Rp 7.130 Triliun untuk Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 5,6%

Investasi

Investasi di Indonesia: Membuka Peluang

Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 17 Mei 2024


Jepang dan Indonesia telah menjalin hubungan ekonomi yang telah berlangsung lama. Pada tahun 2023, investasi Jepang di Indonesia mencapai USD4,63 miliar, menjadikan Jepang sebagai investor asing terbesar keempat. Dalam satu dekade terakhir, investor Jepang sangat tertarik pada sektor kendaraan dan transportasi, serta utilitas (listrik, air, dan gas) dan pasar real estat.

Indonesia adalah tujuan yang menarik bagi investor Jepang yang ingin mengembangkan bisnis mereka. Dengan jumlah penduduk yang besar dan ekonomi yang terus berkembang, pasar konsumen Indonesia menawarkan potensi pertumbuhan yang signifikan untuk berbagai industri.

Sumber daya alam yang melimpah termasuk mineral, batu bara dan gas alam menawarkan rantai pasokan yang stabil bagi para investor. Lokasi geografis Indonesia yang strategis dan relatif dekat dengan Jepang juga membuatnya ideal bagi investor Jepang yang berniat untuk memperluas jangkauan pasar mereka di Asia Tenggara dan global.

Inisiatif kebijakan

Denny Rahmansyah

Denny Rahmansyah
Partner
SSEK Law Firm
Jakarta
Email: dennyrahmansyah@ssek.com

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia secara signifikan menekankan pada fasilitasi masuknya investasi asing melalui berbagai inisiatif kebijakan dan reformasi peraturan.

Kebijakan investasi saat ini sebagian besar ditujukan untuk memperkuat pengembangan ekonomi yang inovatif dan berbasis teknologi, khususnya ekonomi hijau dan ekonomi biru yang berkelanjutan. Sektor-sektor investasi yang potensial untuk mendorong ekonomi hijau antara lain infrastruktur, industri otomotif berbasis baterai listrik, dan sektor energi baru dan terbarukan. Ekonomi biru dipromosikan melalui investasi potensial di bidang perikanan, kelautan dan sumber daya pesisir, serta proyek-proyek konservasi terumbu karang.

Selain mempromosikan ekonomi berkelanjutan, pemerintah juga berfokus pada transformasi struktur ekonomi dari berbasis sektor primer menjadi berbasis nilai tambah (hilir). Hal ini dilakukan melalui prioritas sektor investasi tertentu termasuk industri yang berorientasi ekspor dan padat karya, energi terbarukan, infrastruktur, ekonomi digital, dan kegiatan nilai tambah di industri pertambangan.

Untuk memfasilitasi inisiatif kebijakan tersebut di atas dan mempermudah masuknya investasi asing, pemerintah telah menerbitkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi nasional melalui transformasi ekonomi, serta mempercepat proses pembangunan nasional, terutama dengan meningkatkan kemudahan berusaha. Secara umum, UU ini mereformasi peraturan investasi dengan merampingkan peraturan terkait investasi dan menyederhanakan prosedur perizinan usaha.

Reformasi regulasi didukung oleh digitalisasi sistem perizinan usaha yang telah meningkatkan efisiensi secara signifikan. Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) telah menyederhanakan prosedur administratif terkait perizinan usaha, yang sangat menguntungkan investor dan pelaku usaha.

Upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan investasi asing juga mencakup pemberian berbagai insentif bagi investor asing. Insentif tersebut antara lain tax holiday dan tax allowance, serta fasilitas pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor tertentu.

Mengurangi risiko

Velicia Khoswan

Velicia Khoswan
Associate
SSEK Law Firm
Jakarta
Email: veliciakhoswan@ssek.com

Terlepas dari daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, pemahaman yang menyeluruh mengenai kerangka hukum dan peraturan diperlukan bagi investor Jepang untuk dapat mengurangi potensi risiko ketika memasuki pasar.

Pertimbangan hukum utama meliputi prosedur untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, persyaratan kapitalisasi minimum, batasan investasi asing, dan perizinan bisnis yang diperlukan. Investor asing, termasuk investor Jepang, biasanya mendirikan perusahaan di Indonesia dengan mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), yang akan menjadi entitas yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Kegiatan usaha di Indonesia diklasifikasikan ke dalam serangkaian angka lima digit dari katalog yang dikenal sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terakhir kali diterbitkan pada tahun 2020.

Sebelum mendirikan PT PMA, penting untuk terlebih dahulu memeriksa KBLI yang berlaku untuk kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh PT PMA. Menentukan KBLI yang sesuai untuk kegiatan usaha yang dimaksud sangatlah penting karena batasan investasi asing yang berlaku, kapitalisasi minimum, dan persyaratan perizinan usaha ditetapkan dengan mengacu pada klasifikasi KBLI.

Batasan penanaman modal asing, termasuk batasan kepemilikan saham asing yang berlaku, yang berlaku untuk PT PMA diatur dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 (Daftar Positif).

Daftar Positif memberikan daftar kegiatan usaha yang terbuka dan dibatasi untuk penanaman modal asing. Batasan tersebut termasuk larangan total bagi individu dan entitas asing untuk berinvestasi dalam kegiatan usaha yang relevan, persentase kepemilikan saham maksimum, atau persyaratan untuk bekerja sama dengan koperasi lokal atau usaha mikro, kecil dan menengah.

Selain batasan kepemilikan asing, penetapan nomor KBLI PT PMA juga sangat penting untuk menentukan kapitalisasi PT PMA yang diperlukan dan tepat.

Sebagai aturan umum, dengan pengecualian di sektor-sektor tertentu, nilai investasi minimum PT PMA adalah Rp10 miliar (USD640.000) per nomor KBLI, tidak termasuk tanah dan bangunan. Dalam praktiknya, nilai investasi minimum ini tercermin dan secara umum dianggap setara dengan modal dasar perusahaan, yang mana bukan merupakan modal yang disuntikkan ke dalam perusahaan secara aktual, melainkan nilai plafon dari modal yang ditempatkan dan disetor (modal yang benar-benar disuntikkan). Terlepas dari hal-hal yang disebutkan di atas, PT PMA juga diwajibkan untuk memiliki modal dasar minimal Rp10 miliar.

Setelah PT PMA didirikan, PT PMA harus mendapatkan izin-izin yang diperlukan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Semua perizinan dilakukan dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko, di mana setiap kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan skala risiko kegiatan tersebut.

Kegiatan usaha dengan risiko rendah hanya perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan usaha yang berisiko lebih tinggi memerlukan izin usaha dan/atau sertifikasi tambahan selain NIB, tergantung pada jenis kegiatan usaha dan risiko yang terkait.

Selain persyaratan dan pembatasan umum yang disebutkan di atas, beberapa sektor usaha memiliki persyaratan dan pembatasan sektoral yang harus dipertimbangkan oleh investor.

Sebagai contoh, Indonesia memberlakukan kewajiban divestasi untuk perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang sahamnya dipegang oleh pemegang saham asing, yang mewajibkan investor asing untuk mendivestasikan saham mereka secara bertahap kepada pemegang saham domestik selama periode waktu tertentu.

Contoh lainnya adalah persyaratan yang dikenakan pada pemegang saham perusahaan jasa konstruksi; mereka harus merupakan badan usaha jasa konstruksi di negara asalnya (untuk pemegang saham asing) atau perusahaan jasa pertambangan konstruksi nasional (untuk pemegang saham domestik). Ketika berinvestasi di Indonesia, investor Jepang mungkin menghadapi berbagai risiko dalam menavigasi lanskap hukum, yang membutuhkan strategi mitigasi. Risiko yang signifikan adalah perubahan peraturan yang dapat mempengaruhi investasi dan operasi bisnis.

Perubahan tersebut mungkin tidak dapat diprediksi, terlebih lagi jika dikombinasikan dengan faktor-faktor lain seperti ketidakstabilan politik dan geopolitik. Perubahan peraturan dapat mengganggu rencana bisnis investor, dan proses untuk mematuhi peraturan baru terkadang memakan waktu dan biaya.

Disadur dari: law.asia

Selengkapnya
Investasi di Indonesia: Membuka Peluang

Investasi

Realisasi Investasi Rp1.418,9 Triliun di Tahun 2023 Melampaui Target

Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 17 Mei 2024


Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi investasi pada tahun 2023 mencapai Rp1.418,9 triliun, melampaui target Rp1.400 triliun, dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.823.543 orang.

“Pada tahun 2023, presiden meningkatkan target kami menjadi Rp1.400 triliun, dan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), targetnya adalah Rp1.099,8 triliun (sekitar US$69,98 miliar), dan alhamdulillah, kami berhasil mencapai Rp1.418,9 triliun,” ujar Menteri Penanaman Modal Bahlil Lahadia.

Lahadia menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan paparan realisasi investasi tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Pencapaian investasi selama periode Januari-Desember 2023 tumbuh 17,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan capaian Rp1.207,2 triliun (sekitar 76,82 miliar dolar AS) pada 2022.

Realisasi investasi pada tahun 2023 terdiri dari penanaman modal asing sebesar Rp744 triliun (sekitar US$47,33 miliar), atau 52,4 persen dari total investasi, dan penanaman modal dalam negeri sebesar Rp674,9 triliun (sekitar US$42,94 miliar), atau 47,6 persen dari total investasi.

Secara tahunan, investasi asing telah tumbuh sebesar 13,7 persen pada tahun 2023, sementara investasi dalam negeri mencatat pertumbuhan sebesar 22,1 persen.

Menurut catatan kementerian, investasi pada tahun 2023 tersebar di lima sektor utama: industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatan; transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi; pertambangan; perumahan, industri, dan perkantoran; serta industri kimia dan farmasi.

Lima besar daerah yang mencatatkan investasi terbanyak pada tahun 2023 adalah Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, dan Banten.

Sementara itu, lima negara dengan investasi terbanyak di Indonesia adalah Singapura, Tiongkok, Hong Kong, Jepang, dan Malaysia.

Pada kuartal keempat tahun 2023, realisasi investasi telah mencapai Rp365,8 triliun (sekitar US$23,27 miliar), tumbuh 16,2 persen yoy, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 457.895 orang.

Realisasi investasi terdiri dari penanaman modal asing sebesar Rp184,4 triliun (sekitar US$11,73 miliar) dan penanaman modal dalam negeri sebesar Rp181,4 triliun (sekitar US$11,54 miliar).

Realisasi investasi asing tumbuh 5,3% yoy pada periode tersebut, sementara investasi dalam negeri mencatatkan pertumbuhan 29,9% yoy.

“Investasi dalam negeri tumbuh sangat baik pada periode ini,” kata Menteri.

Selama periode tersebut, lima sektor utama adalah industri logam dasar, barang logam, barang galian bukan mesin dan peralatannya; pertambangan; transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi; industri kimia dan farmasi; serta perumahan, kawasan industri, dan perkantoran.

Wilayah yang mencatatkan investasi terbanyak selama triwulan IV tahun 2023 adalah Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, dan Banten.

Lima negara dengan investasi terbanyak di Indonesia pada periode tersebut adalah Singapura, Tiongkok, Malaysia, Jepang, dan Hong Kong.

Disadur dari: en.antaranews.com

Selengkapnya
Realisasi Investasi Rp1.418,9 Triliun di Tahun 2023 Melampaui Target

Investasi

5 Alasan Mengapa Anda Harus Berinvestasi di Indonesia Saat Ini

Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 17 Mei 2024


Khususnya, ekonomi Indonesia telah menunjukkan ketahanan yang patut dipuji, dengan tingkat pertumbuhan tahunan yang konsisten di atas 5% selama dua dekade terakhir. Pengecualiannya adalah kontraksi ekonomi sebesar 2,07% pada tahun 2020 selama pandemi, yang menandai penurunan pertama sejak terjadinya krisis keuangan Asia pada tahun 1998.

1. Pertumbuhan ekonomi yang stabil sebesar >5% (y/y).

Saat ini, Indonesia adalah negara dengan perekonomian terbesar ke-16 di dunia, dengan PDB melebihi US$1 triliun. Estimasi McKinsey & Company mengindikasikan bahwa pada tahun 2030, Indonesia diperkirakan akan menempati posisi ke-7 sebagai negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Perlu dicatat bahwa di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia adalah satu-satunya perwakilan dalam G20.

Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah menikmati stabilitas ekonomi, dengan pertumbuhan tahunan yang konsisten di atas 5%. Namun, pada tahun 2020 selama pandemi COVID-19, Indonesia mengalami kontraksi sebesar 2,07%, yang menandai penurunan pertama sejak krisis keuangan yang melanda Asia pada tahun 1998.

2. Upah yang kompetitif dan dapat diprediksi

Upah minimum provinsi 2022: 2.012.220 Rupiah - 5.158.310 Rupiah per bulan*
Pertumbuhan upah minimum provinsi di Indonesia ditentukan oleh formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 78/2015.
Upah Minimum Tahun Baru = (Upah Minimum Tahun Lama x {Laju Inflasi Nasional Tahunan + Laju Pertumbuhan PDB Nasional Tahunan})

3. Lebih dari 130 juta tenaga kerja terdidik 

Indonesia menempati peringkat ke-4 sebagai negara terpadat di dunia, dengan jumlah penduduk 272 juta jiwa pada tahun 2020. Dua pertiga dari populasi ini termasuk dalam kelompok usia kerja, yang berkontribusi pada angkatan kerja yang dinamis di Indonesia. Selain itu, usia rata-rata penduduk Indonesia adalah 28 tahun, yang mencerminkan profil demografis yang dinamis dan berjiwa muda.

4. Kebijakan terbuka untuk investasi internasional

  • Sebagian besar bidang usaha terbuka untuk 100% kepemilikan asing

Konsep bidang usaha yang berkaitan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dirangkum dalam “daftar negatif investasi”. Khususnya, revisi Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang penanaman modal telah memperluas cakupan bidang usaha yang tersedia untuk PMA, mendorong peningkatan peluang.

  • Minimum PMA sebesar Rp10 miliar

Dengan modal disetor minimum Rp2,5 miliar (US$175.000) untuk Perseroan Terbatas (PT) (catatan: US$1 = Rp14.500)

  • PMA dan PMDN memperoleh izin investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS)

Layanan investasi disediakan di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat pusat dan daerah.

  • Didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT)

Bentuk lain yang diizinkan untuk entitas asing adalah Kantor Perwakilan Asing, yang mencakup perdagangan umum, minyak dan gas, dan jasa konstruksi. Selain itu, pilihan untuk mendirikan Yayasan atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) juga tersedia.

  • Diperbolehkan mempekerjakan ekspatriat
  • Jaminan tidak ada pengambilalihan
  • Jaminan untuk mentransfer dan memulangkan secara bebas

Modal/saham, dividen, bunga, royalti, dan laba (cabang); dikenakan With Holding Tax (WHT)

Harus mempertimbangkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), menghormati budaya lokal dan melestarikan lingkungan

5. Populasi kelas menengah yang mudah dan meningkat 

Banyak orang Indonesia yang bergabung dengan kelompok kelas menengah. Faktanya, Indonesia memiliki salah satu kelas menengah dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Mereka sebagian besar adalah pembeli yang muda, optimis, dan canggih.

Menurut Bank Dunia, orang-orang dengan pengeluaran harian antara US$7,75-US$38 diklasifikasikan sebagai kelas menengah. Ada 52 juta orang Indonesia yang termasuk dalam kelompok kelas menengah konkret.

Kelompok lainnya adalah kelas menengah yang bercita-cita tinggi dengan pengeluaran antara US$3,3-US$7,75 per hari. Sekitar 115 juta orang Indonesia termasuk dalam kategori ini.

Disadur dari: kemlu.go.id

Selengkapnya
5 Alasan Mengapa Anda Harus Berinvestasi di Indonesia Saat Ini
page 1 of 2 Next Last »