kesehatan

Pengertian Mengenai Obat

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 16 Februari 2024


Obat merupakan zat apa pun yang mengakibatkan perubahan fisiologi atau psikologi organisme waktu dikonsumsi. Obat-obatan umumnya dibedakan dari kuliner & zat yang menyediakan nutrisi. Konsumsi obat mampu dilakukan melalui inhalasi, injeksi, merokok, ingesti, absorpsi melalui kulit, atau disolusi pada bawah lidah.

Pil Nexium 40 mg mengandung zat esomeprazole magnesium

Dalam farmakologi, obat merupakan zat kimia, umumnya struktur kimianya diketahui, yang waktu diberikan dalam organisme hidup akan memproduksi dampak biologis. Obat farmasi, pula dianggap medikasi atau obat dalam pemahaman rakyat umum, ialah zat kimia yang dipakai buat mengobati, menyembuhkan, mencegah, atau mendiagnosis suatu penyakit atau buat menaikkan kesejahteraan. Secara tradisional, obat-obatan diperoleh melalui ekstraksi flora obat, namun baru-baru ini jua melalui buatan organik. Obat-obatan farmasi mampu dipakai dalam jangka waktu terbatas, atau secara teratur buat gangguan kronis.

Kafein, yang terkandung dalam kopi dan minuman lainnya, merupakan obat psikoaktif yang paling banyak digunakan di dunia. Sekitar 90% orang dewasa di Amerika Utara mengonsumsi kafein dalam kesehariannya.

Obat-obatan farmasi (medikasi) acapkali dibagi sebagai beberapa kelompok; pengelompokan obat dilakukan menurut struktur kimia yang serupa, mekanisme aksi yang sama (mengikat dalam sasaran biologis yang sama), mode aksi terkait, & yang dipakai buat mengobati penyakit yang sama. Sistem Klasifikasi Kimiawi Terapeutik Anatomis (ATC) adalah sistem pembagian terstruktur mengenai obat yang paling banyak digunakan, yang menunjukkan masing-masing obat kode ATC yang unik, berupa kode alfanumerik yang menempatkan obat tadi ke gerombolan obat tertentu dalam sistem ATC. Sistem pembagian terstruktur mengenai primer lainnya merupakan Sistem Klasifikasi Biofarmasi. Sistem ini mengelompokkan obat dari sifat kelarutan & permeabilitasnya atau daya serapnya.

Obat psikoaktif artinya zat kimia yang memengaruhi fungsi sistem saraf pusat, membarui persepsi, suasana hati, atau kesadaran. Obat-obatan ini dibagi sebagai beberapa gerombolan berbeda seperti: stimulan, depresan, antidepresan, ansiolitik, antipsikotik, & halusinogen. Obat-obatan psikoaktif ini sudah terbukti bermanfaat dalam mengobati banyak sekali kondisi medis termasuk gangguan mental pada seluruh dunia. Obat-obatan yang paling banyak dipakai pada dunia pada antaranya kafein, nikotin, & alkohol, yang jua dipercaya menjadi obat rekreasi, sebab mereka dipakai buat kesenangan dibandingkan buat tujuan pengobatan. Penyalahgunaan beberapa obat psikoaktif mampu mengakibatkan ketergantungan psikologis atau fisik. Perlu dicatat bahwa seluruh obat mampu mempunyai imbas samping. Penggunaan stimulan yang berlebihan mampu menaikkan psikosis stimulan. Banyak obat rekreasional berstatus ilegal & perjanjian internasional misalnya Konvensi Tunggal mengenai Narkotika didesain buat melarangnya.

Pendistribusian legal

Di Amerika Serikat, seseorang medis profesional mampu memperoleh obat dari perusahaan farmasi atau apotek (yang membeli obat dari perusahaan farmasi). Apotek mampu pula menyediakan obat secara eksklusif kepada pasien bila obat tadi mampu dengan aman dipakai sendiri, atau diberi kuasa dengan resep yang ditulis sang dokter.

Kebanyakan obat mahal harganya buat dibeli pasien saat pertama kali dipasarkan, tetapi asuransi kesehatan mampu digunakan buat meringankan biaya. Ketika paten buat suatu obat berakhir, obat umum dirancang & diedarkan sang perusahaan lain. Obat yang tak membutuhkan resep dari dokter dikenal dengan nama obat OTC (bahasa Inggris: Over the Counter, yang berarti pada kasir) mampu dijual pada toko biasa.

Di Indonesia, obat mahal lebih banyak sebab besarnya biaya pemasaran yang ditanggung sang perusahaan farmasi, terutama buat obat resep.

OTC (Over The Counter)

Obat OTC adalah obat yang mampu dibeli tanpa resep dokter biasa dianggap pula dengan obat bebas yang terdiri atas obat bebas & obat bebas terbatas.

Obat bebas
Ini adalah pertanda obat yang dievaluasi "aman”. Obat bebas yaitu obat yang dapat dibeli bebas pada apotek, bahkan pada warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini dipakai buat mengobati tanda-tanda penyakit yang ringan contohnya vitamin & antasida.

Obat bebas terbatas

Obat bebas terbatas (dulu dianggap daftar W) yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih dapat dibeli pada apotek, tanpa resep dokter, menggunakan pertanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat misalnya ini umumnya tertera peringatan yang bertanda kotak mini berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan goresan pena menjadi berikut:

  • P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
  • P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
  • P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
  • P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
  • P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.

Dalam keadaaan & batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan buat melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya jua obat yang dipergunakan ialah golongan obat bebas & bebas terbatas yang dengan gampang diperoleh masyarakat. Tetapi jika kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan buat tak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.


Apabila memakai obat-obatan yang dengan gampang diperoleh tanpa memakai resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas & Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tadi sudah mempunyai biar tersebar dengan pencantuman nomor pendaftaran dari Badan Pengawas Obat & Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, pada antaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan lepas kedaluwarsa (masa berlaku) obat, membaca & mengikuti warta atau keterangan yang tercantum dalam kemasan obat atau dalam brosur / risalah yang menyertai obat yang berisi mengenai Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tak diperbolehkan), imbas samping (yaitu dampak yang timbul, yang bukan pengaruh yang diinginkan), takaran obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, & keterangan mengenai hubungan obat dengan obat lain yang dipakai & dengan kuliner yang dimakan.

Klasifikasi

Obat dapat diklasifikasikan dalam banyak cara, atas dasar mekanisme aksi, efek dan status (legal atau tidak legal).

  1. Analgesik yaitu obat antinyeri (pembunuh rasa sakit).
  • Asetaminofen (juga dikenal dengan parasetamol
  • Obat anti-inflamasi nonsteroid (OAINS atau NSAID)

           a. Aspirin atau ASA (acetylsalicylic acid), yang juga antipiretik

           b. Ibuprofen

  • Opioid, narkotik pembunuh rasa sakit yang kuat dan membuat ketagihan yang juga digunakan sebagai obat rekreasi karena efek euforianya.
  • Opiat

           a. Morfin

           b. Kodein

  • Sintetik dan setengah-sintetik opioid

           a. Heroin

           b. Oxycodone

           c. Vicodin

           d. Demerol

           e. Darvocet

           f. Tramadol

           g. Fentanyl

  1. obat rekreasi biasanya digunakan untuk mengubah emosi atau fungsi tubuh untuk rekreasi
  • Alkohol
  • Nikotin
  • Kafeina
  • Hallucinogens (termasuk LSD, Magic mushrooms dan Dissociative drug)
  • Cannabis
  • MDMA
  • GHB
  • Heroin
  • Cocaine
  • Inhalant
  1. Entheogenic untuk membuat rasa mistik atau shamanistic
  • Magic mushrooms
  • Peyote
  • Ayahuasca
  • Amanita muscaria
  • Salvia divinorum
  • Datura
  1. Obat peningkatan performa (untuk olahraga atau perang).
  • Amphetamine
  • Ephedrine
  • Cocaine
  • Anabolic steroids
  1. Obat gaya hidup digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup
  • Viagra
  • Rogaine
  • Antidepressant
  1. obat Psychiatric
  • Antidepressants

           a. Prozac

           b. Paxil

  • Tranquilizers

           a. Typical antipsychotic tranquilizers

                - Thorazine

           a. Atypical antipsychotic tranquilizers

  • Sedative

            a. Valium

  1. Obat diare digunakan untuk mengatasi penyakit diare

Disadur dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Obat

Selengkapnya
Pengertian Mengenai Obat

kesehatan

Pentingnya Peranan Apoteker dalam Penanganan Kesehatan Mental Pasien

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Corona Virus Disease 2019 (covid-19) menginjak periode 1,5 tahun lebih semenjak pertama kali ditemukan di Wuhan, China bulan Desember 2019 dan sudah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi global pada Maret 2020 dan Pemerintah Indonesia menetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 (covid19.go.id, 2021).

Data terbaru dari WHO pada 6 September 2021, ada 220.563.227 jumlah kasus terkonfirmasi dan 4.565.483 di seluruh dunia. Tak dapat dipungkiri bahwa penyakit Covid-19 dampaknya sangatlah luar biasa di seluruh sektor kehidupan, meliputi aspek sosial, transportasi, ekonomi, pendidikan,  industri farmasi, industri manufaktur dan kesehatan. Yang tak kalah mengagetkan yaitu isu gangguan mental dan psikososial selama pandemik Covid-19 muncul menjadi trend di masyarakat. Angka kejadian kasus gangguan mental ditemukan lebih tinggi ketika pandemik dibandingkan sebelum pandemik.

Pandemik Covid-19 adalah stressor yang luar biasa untuk setiap orang termasuk pasien positif covid-19, pendamping keluarga pasien, orang yang sehat dan juga tenaga Kesehatan. Munculnya kecemasan dan kepanikan yang timbul bisa memicu gejala gangguan mental layaknya depresi dan kecemasan.  

Menurut WHO, gangguan mental merupakan sebuah kondisi sehat utuh dengan mampu menyadari pikiran, perasa dan perilaku sehingga bisa produktif dan kolaboratif secara sosial dan ekonomi. Beberapa hal penyebab covid-19 menjadi stressor yakni pertama, berkaitan dengan kebijakan lockdown ataupun karantina yang mengharuskan tinggal dirumah (stay at home),  bekerja dari rumah (work from home), sekolah dari rumah (school from home) dan jaga jarak serta social (social and physical distancing). Kedua yaitu stigma tenaga kesehatan yang belum seluruhnya diterima oleh masyarakat sebab tenaga Kesehatan dianggap mentransmisikan virus Covid-19.

Ketiga, munculnya cyberbullying terhadap pasien Covid-19 maupun yang telah masuk tahap pemulihan dari hasil swab negatif. Keempat merupakan isu paranoid dari masyarakat dengan ketakutan berlebih terhadap Covid-19, takut tertular, takut mengetahui hasil tes Covid-19, tidak ingin bertemu orang luar, tidak ingin keluar rumah, dan menimbun bahan pokok makanan. Kelima yaitu munculnya perasaan bersalah karena tak bisa optimal mengurus anggota keluarga yang terinfeksi Covid-19 dan akhirnya meninggal. Kelima hal tersebut menyebabkan adanya keterbatasan saat beraktivitas, melakukan program kerja, dan bisnis sehingga konsekuensinya yaitu cemas, frustasi, stress, bosan dan depresi. Fokus semua pihak terhadap transmisi global Covid-19 bisa mengalihkan perhatian publik dari gangguan mental yang ditimbulkan.

Untuk mendukung keberhasilan terapi dari pasien yang menderita gangguan mental, butuh adanya kolaborasi dan sinergisme peran dari berbagai pihak, yaitu professional kesehatan seperti dokter, apoteker, keluarga pasien dan lingkungan sekitar pasien dengan menggunakan model perawatan kolaboratif.

Selama lebih dari 40 tahun, apoteker klinis sudah berkontribusi pada model perawatan ini baik sebagai edukator, konselor maupun sebagai penyedia obat. Obat adalah modalitas pengobatan utama dalam manajemen terapi pada gangguan mental. Maka dari itu apoteker berada pada posisi yang sangat proporsional guna meningkatkan layanan kesehatan dengan dari aspek promotive, preventif maupun kuratif. Walaupun penderita telah ditangani dengan pemberian obat, nyatanya masih banyak kasus ketidak berhasilan terapi. Yang melatarbelakanginya yaitu ketidakpatuhan pasien dalam mengkonsumsi obat sebab pasien menggunakan obat-obatan dalam jangka panjang minimal 6 bulan dan beberapa diantaranya terjadi efek samping obat.


Disadur dari sumber research.lppm.itb.ac.id

Selengkapnya
Pentingnya Peranan Apoteker dalam Penanganan Kesehatan Mental Pasien

kesehatan

Uji Kompetensi Dokter Indonesia

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) merupakan prosedur yang wajib diikuti oleh mahasiswa ataupun lulusan ilmu kedokteran yang ingin mendapatkan lisensi profesi sebagai dokter. Uji kompetensi dilakukan melalui berbagai cara diantaranya ujian tulis, portofolio, dan OSCE (Objective Structured Clinical Examination). Di Indonesia UKDI digunakan sebagai tolok ukur dan barometer kerja bagi seorang dokter.

Tujuan

Tujuan UKDI adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktik (SIP).

Pusat Tempat Ujian

  1. Wilayah Banda Aceh di Universitas Syiah Kuala.
  2. Wilayah Medan di Universitas Sumatera Utara.
  3. Wilayah Padang di Universitas Andalas.
  4. Wilayah Palembang di Universitas Sriwijaya.
  5. Wilayah DKI Jakarta di Universitas Trisakti, Universitas Indonesia, Universitas Kristen Indonesia.
  6. Wilayah Bandung di Universitas Kristen Maranatha, Universitas Padjajaran, Universitas Jenderal Achmad Yani.
  7. Wilayah Semarang di Universitas Diponegoro, Universitas Islam Sultan Agung.
  8. Wilayah Yogyakarta di Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
  9. Wilayah Surabaya di Universitas Airlangga, Universitas Hang Tuah, Universitas Wijaya Kusuma.
  10. Wilayah Malang di Universitas Brawijaya.
  11. Wilayah Denpasar di Universitas Udayana.
  12. Wilayah Makasar di Universtas Hasanuddin.
  13. Wilayah Manado di Universitas Sam Ratulangi.
  14. Wilayah Banjarmasin di Universitas Lambung Mangkurat.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Uji Kompetensi Dokter Indonesia

kesehatan

Kedokteran di Indonesia

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Di Indonesia, pendidikan kedokteran dapat ditempuh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat. Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata-1 selama sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.) yang kemudian dilanjutkan dengan pendidikan profesi dokter selama 1,5 tahun. Setelah itu, mereka wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Hanya mahasiswa yang lulus ujian tersebut yang dapat mengangkat sumpah dan dilantik sebagai dokter. Setelah diambil sumpah, seorang dokter diwajibkan untuk mengikuti program dokter internsip selama satu tahun.[3] Setelah menyelesaikan program internsip, seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya. Saat ini kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan masalah (PBL).

Konsil Kedokteran Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter, dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.

KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter, dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter, dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.

KKI mempunyai wewenang:

  • menyetujui, dan menolak permohonan registrasi dokter, dan dokter gigi,
  • menerbitkan, dan mencabut surat tanda registrasi dokter, dan dokter gigi,
  • mengesahkan standar kompetensi dokter, dan dokter gigi,
  • melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter, dan dokter gigi,
  • mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran, dan kedokteran gigi,
  • melakukan pembinaan bersama terhadap dokter, dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
  • melakukan pencatatan terhadap dokter, dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:

  • Konsil Kedokteran
  • Konsil Kedokteran Gigi.

Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:

  • divisi registrasi,
  • divisi standar pendidikan profesi,
  • divisi pembinaan.

Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari:

  • Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
  • Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
  • Kolegium Kedokteran 1 orang,
  • Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
  • Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
  • Tokoh Masyarakat 3 orang,
  • Departemen Kesehatan 2 orang,
  • Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.

Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).

Sertifikat kompetensi

Sertifikat kompetensi perlu dibuat bagi dokter lulusan sebelum 29 April 2007, dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Proses pembuatan sertifikat kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301). Sertifikat kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan pos tercatat.

Surat tanda registrasi

Surat tanda registrasi (STR) adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi, telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi persyaratan, dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi, dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah STR. Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Kedokteran di Indonesia

kesehatan

Apoteker

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Apoteker (apt.) merupakan gelar profesi bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi terlebih dahulu untuk memperoleh gelar akademik sarjana sains (S.Si.) atau sarjana farmasi (S.Farm.) yang umumnya ditempuh dalam waktu empat tahun. Setelahnya, barulah seorang sarjana tersebut dapat melanjutkan pendidikan profesi apoteker (apt.) yang umumnya dicapai dalam waktu satu tahun. Jadi, total waktu yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi seorang apoteker adalah lima tahun. Konsep pendidikan ini serupa dengan yang dijalani seseorang untuk menjadi seorang dokter, di mana setelah memperoleh gelar sarjana kedokteran (S.Ked.), mereka harus melanjutkan pendidikan bagi dokter muda atau koasistensi untuk memperoleh gelar dokter (dr.).

Dalam praktik klinis, apoteker berperan sebagai pengawas atas peresepan yang dikeluarkan oleh dokter. Sebagai profesi yang memelajari obat-obatan secara mendalam, mulai dari cara pembuatannya sampai dengan bagaimana obat tersebut memberikan reaksi tertentu pada tubuh, apoteker secara aktif menelaah, mengoreksi, dan memberi masukan kepada dokter dan tim medis lainnya dalam memberikan terapi pada pasien.

Dalam menjalankan praktik kefarmasian, apoteker mengenakan jas berwarna putih gading.Hal ini berbeda dengan dokter yang mengenakan jas berwarna putih tulang saat menjalankan praktik kedokteran. Di Indonesia, tenaga kesehatan yang mengenakan baju resmi berupa jas hanya apoteker dan dokter saja.

Sejarah

Istilah apoteker dan apotek bermula dari dokter Claudius Galenus dari Pergamum (129–199) yang biasa dikenal sebagai Galen. Ia menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai latron dan tempat Galen menyimpan obat sebagai apotheca, yang secara harfiah berarti gudang. Pada tahun 1240, negara Kerajaan Sisilia untuk pertama kalinya mengeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep, tetapi obat dibuat dan diserahkan ke pasien oleh apoteker.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah 7 Star Pharmacist untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang apoteker yang bermutu. Pada tahun 1999 yang dicantumkan pada Annex 7, badan dunia ini mengeluarkan Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings.

Perkembangan di Indonesia

Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Apoteker di Indonesia sering kali dipersepsikan publik sebagai seseorang yang bekerja di apotek. Namun, sebenarnya lingkup kerja apoteker tidak hanya di apotek semata, melainkan juga dapat bekerja di sektor publik–seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)–atau sektor swasta–seperti perusahaan farmasi.

Sebelum menempuh pendidikan apoteker di Indonesia, calon mahasiswa akan diminta untuk memilih konsentrasi yang menjadi fokus keilmuan apoteker. Umumnya konsentrasi yang dapat dipilih meliputi Farmasi Industri, dan Farmasi Klinik dan Komunitas. Apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri akan tepat untuk bekerja di industri farmasi pada beragam bidang seperti regulatory affairs, pemastian mutu, penjaminan mutu, produksi, distribusi, dan lain-lain. Sementara itu, apoteker dengan konsentrasi Farmasi Klinik dan Komunitas akan tepat untuk bekerja di apotek, rumah sakit, dan lain-lain. Walaupun terdapat klasterisasi semacam ini, sejauh ini tidak dilarang seorang apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri untuk bekerja di lingkungan klinis atau sebaliknya.

Dalam perkuliahan apoteker, terdapat praktik kerja profesi apoteker (PKPA) yang merupakan kesempatan bagi mahasiswa apoteker untuk menjalani magang di berbagai bidang kefarmasian, sehingga mereka akan memperoleh gambaran dan kesiapan dalam dunia kerja di bidang kefarmasian nantinya. Setelah mahasiswa apoteker dinyatakan lulus secara akademik, mereka akan diambil sumpahnya seperti halnya dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker pun dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.

Pada awalnya, apoteker teridentifikasi dengan adanya gelar Apt. di belakang nama mereka. Namun, sejak 20 Februari 2020, Komite Farmasi Nasional (KFN) menetapkan perubahan penulisan gelar apoteker menjadi apt. yang diletakkan di depan nama. Penetapan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Komite Farmasi Nasional (KFN), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Menurut apt. Drs. Purwadi, M.M., M.E. selaku Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam sambutannya pada tanggal 10 Maret 2020, pemindahan letak gelar ini dimaksudkan agar apoteker dapat lebih fokus tampil di depan untuk melayani masyarakat secara langsung. Hal tersebut dikarenakan apoteker di Indonesia masih belum terlalu dikenal perannya di masyarakat secara luas. Apoteker pun sering kali lebih banyak bekerja di balik layar dalam melayani masyarakat. Dengan terlihatnya gelar apoteker di depan nama, masyarakat bisa lebih mengenal sosok apoteker tersebut.

Apoteker spesialis

Saat ini telah ada apoteker spesialis farmasi nuklir dengan pengukuhannya pada 2020.

Penulisan gelar

Gelar apoteker diletakkan di depan nama dengan seluruhnya huruf kecil, dengan contoh:

apt. Aditya Pradhana, S.Farm.

di mana gelar sarjana farmasi yang telah diperoleh sebelumnya tetap dituliskan. Hal ini berbeda dengan profesi dokter yang umumnya hanya menuliskan gelar profesi dokter (dr.) tanpa perlu menuliskan gelar sarjana kedokteran (S.Ked.). Jika gelar apoteker dituliskan bersama dengan gelar lain, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:

apt. Dra. Corona Mileniawati

apt. Drs. Artifisial Dermawan

apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm., M.Si.

Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm.

Prof. Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.

Prof. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc., Ph.D.

Ketika dikombinasikan dengan pangkat dan gelar keagamaan nonakademik, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:

Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. apt. Drs. K.H. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.

Pedoman penulisan gelar apoteker yang baru ini berlaku pula untuk apoteker yang lulus sebelum ditetapkannya pedoman ini.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Apoteker
page 1 of 1