Perindustrian
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 25 Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya mensosialisasikan produk lokal serta membuka akses masyarakat lebih mudah untuk belanja produk lokal, Kementerian Perindustrian menggelar Festival Virtual Bangga Mesin Buatan Indonesia (BMBIFest). Acara yang dihadirkan melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) ini utamanya menyasar pengembangan produk Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Setelah sebelumnya digelar pada tahun 2020 dan mendapatkan respon antusias masyarakat, pada tahun 2021, BMBIFest kembali dilaksanakan dengan mengangkat tujuan untuk memperkenalkan potensi mesin-mesin buatan dalam negeri berkualitas serta mempermudah akses masyarakat Indonesia menemukan pelaku IKM pembuat mesin lokal untuk mendukung usahanya.
“Perlahan tapi pasti, kita harus dapat membuat peralatan dan permesinan yang dibutuhkan oleh Industri dengan kualitas yang diharapkan. BMBI Fest juga lahir dengan semangat untuk mendukung kebijakan substitusi impor,” jelas Plt Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Reni Yanita dalam siaran pers, Sabtu (11/12).
Reni juga menyampaikan, festival ini dilaksanakan bekerja sama dengan Blibli.com yang juga mendorong agar IKM permesinan bergabung dalam virtual hub produk IKM permesinan di Blibli dengan nama official store “Galeri Mesin Lokal”.
Virtual hub ini kata Reni menampung IKM permesinan dengan 7 kategori produk, yaitu mesin pengolahan makanan dan minuman; mesin industri lainnya; mesin / alat kesehatan; elektronik / kelistrikan; alat / mesin teknologi tinggi; alat / mesin pertanian dan perikanan; dan alat transportasi.
“Dengan hadirnya Festival Bangga Mesin Buatan Indonesia diharapkan IKM peralatan / permesinan Indonesia memasuki tren bisnis digital yang berdampak pada perluasan pemasaran dan jaringan IKM melalui teknologi digital,” tambahnya.
Lay Ridwan Gautama, Executive Vice President of Digital and Automotive Category Blibli mengaku bangga dengan kolaborasi dengan Kementerian Perindustrian RI di Festival Bangga Mesin Buatan Indonesia 2021.
"Berdasarkan riset yang Blibli lakukan bersama dengan Litbang Kompas dan BCG baru-baru ini, dikatakan bahwa 77% UMKM di Indonesia mempekerjakan warga lokal, dan 64% dari pekerjanya menggantungkan hidup pada UMKM dan IKM. Hal ini menandakan bahwa UMKM dan IKM dapat memberikan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena itu melalui Galeri Mesin Lokal yang secara eksklusif hadir di platform Blibli, harapannya pengusaha IKM mampu memperluas pasar dan daya saing yang pada akhirnya akan memajukan industri nasional,” ungkap Lay.
Sekedar informasi, Festival Virtual Bangga Mesin Buatan Indonesia (BMBIfest21) akan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, pada tanggal 9-11 Desember 2021 melalui situs www.bmbifestival.id.
Dalam rangkaian Festival Virtual ini, untuk melengkapi pameran yang diikuti oleh IKM permesinan, juga akan dilaksanakan talkshow, webinar, sosialisasi serta diskusi yang akan memperkaya informasi bagi IKM khususnya IKM permesinan terkait kemudahan pembiayaan maupun potensi perluasan pasar baik itu pasar retail online, business-to-business, maupun pasar melalui belanja pemerintah.
Kegiatan Pameran BMBIFest ini diikuti oleh 45 (empat puluh lima) IKM dari kategori-kategori yang dibuka dimana sebanyak 15 (lima belas) IKM dari kategori Alat / Mesin Pertanian dan Perikanan; 8 (delapan) IKM kategori Alat / Mesin Teknologi Tinggi; 2 (dua) IKM kategori Alat Transportasi; 5 (lima) IKM kategori Mesin / Alat Kesehatan; 11 (sebelas) IKM kategori Mesin Industri Lainnya; dan 4 (empat) Mesin Pengolahan Makanan dan Minuman.
Sumber: industri.kontan.co.id
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 25 Februari 2025
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut bahwa industri pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dalam negeri belum memiliki pengalaman yang cukup untuk mendukung pengembangan PLTS skala besar. Hal itu berpengaruh pada rendahnya daya saing di industri tersebut.
Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian Herman Supriadi mengatakan bahwa selain modul surya, komponen yang diperlukan untuk pengembangan PLTS masih harus dipasok dari luar negeri.
Beberapa komponen yang diimpor mulai dari inverter hingga penyangga modul. Sebab itu, pemerintah mendorong industri PLTS dapat berkembang untuk mendukung upaya transisi energi.
“Industri dalam negeri belum memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup memadai dalam mendukung PLTS skala besar. Hal ini menyebabkan daya saing industri PLTS dalam negeri belum bisa bersaing,” katanya saat webinar, Rabu (29/12/2021).
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa meningkatnya porsi pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sesuai RUPTL PLN 2021–2030, kalangan industri harus menyadari ihwal potensi kebutuhan komponen pembangkit listrik di masa depan.
“Ini menggambarkan bahwa kebutuhan industri dan komponen EBT masih sangat besar, dan diharapkan kedepan makin besar, sehingga keekonomiannya semakin masuk ke skala keekonomian dan bisa bersaing di pasar,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Perindustrian mengapresiasi keberadaan industri modul surya dalam negeri. Pemerintah terus mendorong pengembangan industri ini sesuai dengan kebutuhan pada pembangkit EBT.
Saat ini, industri modul surya disebut telah memproduksi komponen dengan kapasitas daya sekitar 500 megawatt peak (MWp). Kendati demikian, capaian ini harus terus ditingkatkan agar mampu bersaing dengan pasar internasional.
“Harus kita pelajari bersama industri dalam negeri supaya bisa terus menyesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.
Sumber: ekonomi.bisnis.com
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 25 Februari 2025
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi pemberian sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) gratis untuk alat mesin pertanian dalam negeri untuk mendukung peningkatan daya saing dan produktivitas subsektor industri tersebut, sehingga tidak tergantung pada impor alat mesin pertanian (alsintan).
Kemenperin memberikan sertifikasi TKDN gratis untuk 9.000 produk industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar, bagi kelompok mesin dan peralatan pertanian guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan catatan Kemenperin, hingga 08 Oktober 2010 terdapat 107 produk dengan TKDN 25–40 persen dan 139 produk yang memiliki TKDN lebih dari 40 persen.
“Targetnya, nilai rata-rata TKDN naik 50 persen pada 2024 dari 43,3 persen pada 2020,” ujar Menteri Perindustrian (menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis yang diterima Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
TKDN adalah besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya. Pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Khusus untuk kelompok mesin dan peralatan pertanian, capaian TKDN-nya berkisar antara 14,5 persen hingga 96,3 persen.
“Aturan TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi, baik perusahaan yang berskala nasional maupun internasional,” ujar Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pusat P3DN) Kemenperin Nila Kumalasari.
Adapun, verifikator yang ditunjuk oleh Kemenperin untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase adalah PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero).
Lebih lanjut, dikatakan bahwa satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifikat produk. Selain itu, satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama, meskipun beda dimensi.
Untuk mendapatkan sertifikasi gratis, pelaku IKM maupun industri besar dapat menghubungi Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.
Sementara itu, Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo Supriyanto menginformasikan perusahaan hanya perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM.
Selanjutnya, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal hingga impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja, dan biaya tidak langsung pabrik.
Hingga akhir September 2021 tercatat sudah ada 8.677 produk dalam negeri yang mengantongi sertifikasi TKDN dengan nilai di atas 40 persen. Diikuti, 8.557 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25–40 persen.
Mengingat kesempatan memperoleh sertifikasi TKDN gratis ini hanya dibuka hingga akhir 2021, tak lupa Supriyanto mengajak para produsen untuk memanfaatkan program ini.
Sumber: ekonomi.bisnis.com
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 25 Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus mendukung peningkatan daya saing dan produktivitas subsektor industri alat mesin pertanian (alsintan). Bentuk dukungan itu diwujudkan melalui program pemberian sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis untuk 9.000 produk industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar, termasuk bagi kelompok mesin dan peralatan pertanian yang mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Langkah ini terbilang strategis untuk meningkatkan sertifikasi TKDN pada produk kelompok mesin dan peralatan pertanian. Berdasarkan catatan Kemenperin hingga Jumat (08/10), terdapat 107 produk dengan TKDN 25-40% dan 139 produk yang memiliki TKDN lebih dari 40%.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor komponen alsintan. “Targetnya, nilai rata-rata TKDN naik 50% pada 2024 dari 43,3% pada 2020,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sabtu (9/10).
Sebagai informasi, TKDN adalah besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya. Pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Khusus untuk kelompok mesin dan peralatan pertanian, capaian TKDN-nya berkisar antara 14,5% hingga 96,3%.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pusat P3DN) Kemenperin Nila Kumalasari mengatakan, aturan TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi, baik perusahaan yang berskala nasional maupun internasional.
Adapun verifikator yang ditunjuk oleh Kemenperin untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase adalah PT. Sucofindo (Persero) dan PT. Surveyor Indonesia (Persero). Keduanya juga dilibatkan untuk menyukseskan program sertifikasi TKDN gratis ini.
Sertifikasi TKDN gratis diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Satu perusahaan bisa mendapatkan fasilitasi tersebut hingga delapan sertifikat produk. Selain itu, satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama, meskipun beda dimensi.
Untuk mendapatkan sertifikasi gratis, pelaku IKM maupun industri besar dapat menghubungi Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.
Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT Sucofindo (Persero) Supriyanto menginformasikan, perusahaan hanya perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan.
Selanjutnya, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
Hingga akhir September 2021 tercatat sudah ada 8.677 produk dalam negeri yang mengantongi sertifikasi TKDN dengan nilai di atas 40%. Diikuti, 8.557 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25%-40%. Mengingat kesempatan memperoleh sertifikasi TKDN gratis ini hanya dibuka hingga akhir 2021, tak lupa Supriyanto mengajak para produsen untuk memanfaatkan program ini.
Sumber: industri.kontan.co.id
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 21 Februari 2025
Beragam tantangan masih dihadapi oleh industri kecil dan menengah (IKM), khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Selama ini, IKM kerap kali kesulitan bermitra dengan industri besar maupun sektor ekonomi lainnya (Horeka), dan untuk masuk ke dalam rantai pasok global. Minimnya pengalaman dan jejaring kerap menjadi penghambat para pelaku IKM dalam memperluas akses pasar.
Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) tak henti mengupayakan beragam kemitraan IKM dengan industri besar dan sektor ekonomi lainnya. Sepanjang 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memfasilitasi 96 pelaku IKM melalui temu bisnis dengan industri besar dan sektor lain. Jumlah yang berhasil bermitra mencapai 18 IKM.
Salah satu IKM yang berhasil membangun kemitraan dengan perhotelan adalah Haveltea Indonesia, teh lokal asli produksi arek Suroboyo. IKM tersebut berhasil lolos menjalin kerja sama dengan Grand Mercure Surabaya sebagai sajian teh bagi para tamu di hotel itu. “CV Haveltea Indonesia merupakan satu dari 15 IKM terbaik kategori end product dalam penghargaan Indonesia Food Inovation tahun 2021,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Sabtu (29/1).
Haveltea memproduksi beragam teh dengan kualitas daun teh terbaik dari perkebunan di Jawa, Sumatera, dan Bali. Inovasi yang dilakukan termasuk mencampur daun teh murni dengan beragam rempah dan buah-buahan hingga menjadi teh artisan. Keunggulan Haveltea juga terletak pada kemasan berkelas yang dipakai. IKM ini juga memberdayakan para perempuan di sekitar pabrik untuk menghasilkan teh premium.
Ditjen IKMA menjaring IKM peserta penghargaan Indonesia Food Inovation tahun 2020-2021 untuk diikutsertakan dalam kurasi kemitraan dengan PT AAPC Indonesia (Grup Accor Indonesia) pada akhir tahun lalu. Grup Accor Indonesia merupakan perusahaan yang memiliki ribuan jaringan hotel di seluruh dunia. Accor Indonesia membawahi merek-merek hotel ternama seperti Pullman, Sofitel, Grand Mercure, Novotel, Mercure, dan masih banyak lainnya.
“Fasilitasi kemitraan ini dilakukan agar para IKM tersebut dapat naik kelas dan pasarnya semakin luas. Produk mereka bisa lebih dikenal oleh para wisatawan yang menginap di hotel-hotel ternama di seluruh Indonesia,” tutur Reni.
Kurasi prakemitraan ini dilakukan sejak 24 November 2021 secara hybrid. Para peserta mengirim dan menampilkan produk unggulan masing-masing untuk dilakukan pengujian rasa oleh tim Accor Indonesia. Dalam kurasi ini, Tim Accor Indonesia menilai secara langsung keunggulan sebuah produk, cita rasa, dan potensi pengembangan produk IKM yang harus dilakukan apabila IKM lolos dalam kerja sama dengan PT AAPC Indonesia.
Reni berharap, setelah kemitraan ini, Haveltea dapat terus mengembangkan produknya dan dan mampu menembus pasar yang lebih luas, baik di dalam dan luar negeri. Sebab Grup Accor Indonesia memiliki jaringan hotel yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia dan puluhan negara lainnya.
“Hasil dari kerja sama dengan grup hotel yang memiliki ribuan jaringan hotel di berbagai negara ini bisa menjadi salah satu poin penting dan kesempatan besar bagi Haveltea untuk rebranding produknya,” paparnya.
Sementara itu, fasilitasi kerja sama IKM makanan dan minuman dengan beragam hotel, restoran, dan kafe (horeka) terus berlanjut pada tahun ini. Setelah melalui proses kurasi, IKM makanan dan minuman tentunya akan semakin mampu meningkatkan kualitasnya, dengan mengikuti selera dan kualitas pasar horeka berbintang.
“Tentu akan ada perubahan dan penyesuaian produk IKM disesuaikan dengan kebutuhan hotel, restoran dan kafe tersebut, misalnya terkait perubahan ukuran, kemasan, atau rebranding,” imbuh Reni.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
Sumber: kemenperin.go.id
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 21 Februari 2025
Kementerian Perindustrian terus menyosialisasikanpentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industri, termasuk bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini bertujuan untuk memacu kualitas produk dan perluasan akses pasar para pelakuIKM.
Kekayaan intelektual di dunia industri dapat dimiliki secara personal dalam bentuk hak cipta (seni, sastra, ilmu pengetahuan), paten (penemuan teknologi), merek (simbol nama dagang barang atau jasa), desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri (desain penampilan produk), rahasia dagang, dan yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis.
“Kesadaran tentang perlindungan kekayaan intelektual ini sangat penting bagi pelaku industri karena agar tidak terjadi penyalahgunaan karya intelektual oleh pihak lain di dalam dan luar negeri. Selain itu, agar IKM memiliki citra positif karena telah memiliki perlindungan hukum ketika terjadi persaingan usaha,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (24/1).
Lantaran pentingnya jaminan hukum tersebut, Dirjen IKMA menegaskan, pihaknya aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku IKM paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan. “Apalagi apabila terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut,” ujarnya.
Sepanjang 2021, Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen IKMA telah melayani konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual kepada 643 orang.Konsultasi itu terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang dan indikasi geografis.
“Capaian tersebut, terbagi atas konsultasi kepada 223 orang pada triwulan I, 124 orang pada triwulan II, 132 orang pada triwulan III, dan 164 orang pada triwulan IV,” sebut Reni. Pemohon konsultasi berasal dari IKM dan pembina IKM di pusat dan daerah, yang dilakukan melalui online, email, dan aplikasi WhatsApp.
Sementara itu, pada triwulan IV/2021, Klinik KI Ditjen IKMA telah mendaftarkan sebanyak 192 merek dan lima desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. “Sehingga total merek yang sudah didaftarkan selama tahun 2021 sebanyak 394 merek, enam desain industri, dan satu indikasi geografis,” imbuhnya.
Reni menjelaskan, pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing. “Jangka waktu perlindungan merek ini 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun,” terangnya.
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Selain layanan dan konsultasi serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, Ditjen IKMA turut mendorong perlindungan indikasi geografis terhadap produk industri, terutama yang berbasis kearifan lokal. Menurut Reni, industri dengan keunikan dan ciri khas lokal, baik dari bahan baku maupun sumber daya manusianya, perlu memiliki perlindungan indikasi geografis untuk menjamin kepastian usaha.
Sejak 2015, Ditjen IKMA telah melakukan perlindungan indikasi geografis terhadap lima produk hasil industri, yaitu Tenun Gringsing Bali asal Karangasem, Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang Kutai Barat asal Kutai Barat, Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik Yogyakarta asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Batu Giok Aceh asal Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Klinik KI Ditjen IKMA juga memberikan pelayanan konsultasi bagi pelaku IKM terkait permasalahan di bidang kekayaan inteletual, pelatihan fasilitator kekayaan intelektual, serta kerja sama kelembagaan dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Perindustrian, dan asosiasi industri.
“Klinik KI Ditjen IKMA dibentuk sejak 1998 agar semakin banyak pelaku IKM yang terlindungi usaha dan produknya, sehingga kualitas produk semakin meningkat, dan dapat semakin berdaya saing,” papar Reni.
Untuk pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual di Klinik KI Ditjen IKMA, pemohon dapat melampirkan surat pengantar dari instansi pembina atau asosiasi, kopi identitas, kopi izin usaha, dan mengisi formulir pendaftaran, serta melampirkan dokumen pendukung mengenai produk atau hal yang ingin dilindungi, seperti logo merek, draft paten, gambar, uraian desain atau judul, dan contoh karya cipta. Pemohon juga dapat berkonsultasi melalui e-mail: klinik.hkiikm@gmail.com.
Reni menambahkan, kepastian hukum bagi para pemegang hak kekayaan intelektual merupakan hal esensial dalam dunia usaha. Dengan memegang hak tersebut, pelaku usaha termasuk IKM, dapat menjalani dan mengembangkan usahanya dengan tenang tanpa gangguan pihak lain.
Selain itu, pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik pidana dan perdata apabila terjadi pelanggaran atau peniruan. “Pemegang hak dapat pula memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain yang ingin memakai karya intelektualnya,” tandasnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
Sumber: kemenperin.go.id