Farmasi
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 17 Februari 2025
PT Phapros Tbk merupakan anak perusahaan Kimia Farma yang bergerak di bidang pembuatan produk farmasi. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan telah memproduksi lebih dari 250 jenis obat, dan lebih dari 170 jenis obat telah dikembangkan secara internal (tanpa izin). Selain itu, industri farmasi lain bergantung pada perusahaan untuk memproduksi obat yang memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui kontrak manufaktur bersama dan kebutuhan negara lain melalui ekspor bersama.
Sejarah
Perusahaan ini memulai sejarahnya sebagai bagian dari Oei Tiong Ham Concern (OTHC) dengan nama NV Pharmaceutical Process Industries. Pada tanggal 21 Juni 1954, kepemilikan perusahaan menjadi perseroan terbatas dengan nama “PT Paprosand”. Pada tahun 1961, menyusul keputusan Pengadilan Ekonomi Semarang, pemerintah secara resmi menyita aset OTHC di Indonesia. Pada tahun 1964, pemerintah mendirikan Rajawali Nusantara Indonesia untuk mengelola aset OTHC, termasuk perusahaan ini. Pada bulan Desember 2018, perusahaan ini tercatat di Bursa Efek Indonesia. Pada 27 Maret 2019, Kimia Farma menjual sebagian besar saham perseroan seharga Rp. Investasi sebesar US$1,36 triliun itu dilakukan dalam rangka rencana pemerintah membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang farmasi.
Produk
Salah satu produk paling terkenal dari perusahaan ini artinya Antimo, obat dimenhidrinat buat mencegah mual, muntah, vertigo & mabuk selama perjalanan. Antimo pun sebagai salah satu merek unggulan dari perusahaan ini. Pada awal dasa warsa 2000-an, perusahaan ini meluncurkan 3 varian baru Antimo, yakni Antimo Anak (obat mabuk bepergian khusus anak-anak), Antimo Herbal (jamu masuk angin), & Antimo Minyak Kayu Putih.
Sumber: id.wikipedia.org
Farmasi
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 17 Februari 2025
Obat bebas adalah obat yang dijual langsung kepada konsumen tanpa memerlukan resep dari tenaga kesehatan profesional, berbeda dengan obat resep yang hanya dapat diberikan kepada konsumen yang memiliki resep yang sah. Di banyak negara, obat bebas dipilih oleh badan pengawas untuk memastikan bahwa obat tersebut mengandung bahan-bahan yang aman dan efektif bila digunakan tanpa perawatan dokter. Obat bebas biasanya diatur berdasarkan bahan aktif farmasi (API), bukan produk akhir. Dengan mengatur API dan bukan formulasi obat tertentu, pemerintah memberikan kebebasan kepada produsen untuk memformulasikan bahan, atau kombinasi bahan, ke dalam campuran yang dipatenkan.
Istilah obat bebas(OTC) mengacu pada obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Sebaliknya, obat resep memerlukan resep dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya dan hanya boleh digunakan oleh orang yang diresepkan. Beberapa obat dapat diklasifikasikan secara hukum sebagai obat bebas (misalnya, tidak memerlukan resep), tetapi hanya dapat diberikan oleh apoteker setelah dilakukannya penilaian terhadap kebutuhan pasien atau pemberian edukasi kepada pasien. Peraturan yang merinci tempat di mana obat dapat dijual, siapa yang berwenang untuk mengeluarkannya, dan apakah resep diperlukan sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain.
Penggunaan
Pada tahun 2011, sekitar sepertiga orang dewasa yang lebih tua di AS dilaporkan menggunakan obat bebas, dan jumlah ini terus meningkat. Pada tahun 2018, prevalensi penggunaan obat oleh orang dewasa di AS sebagai pengobatan lini pertama untuk penyakit ringan telah mencapai 81%: namun, ada beberapa perdebatan mengenai apakah angka ini terkait dengan peningkatan kesehatan yang sebenarnya.
Peraturan menurut negara
Kanada
Di Kanada, ada empat jadwal obat:
Jadwal 1: Memerlukan resep untuk dijual dan disediakan untuk umum oleh apoteker berlisensi.
Jadwal 2: Tidak memerlukan resep tetapi memerlukan penilaian oleh apoteker sebelum dijual. Obat-obatan ini disimpan di area apotek yang tidak dapat diakses oleh publik dan juga dapat disebut sebagai obat "di balik meja".
Jadwal 3: Tidak memerlukan resep tetapi harus disimpan di area yang berada di bawah pengawasan apoteker. Obat-obatan ini disimpan di area gerai ritel di mana pemilihan sendiri dapat dilakukan, tetapi apoteker harus tersedia untuk membantu pemilihan obat secara mandiri jika diperlukan.
Tidak terjadwal: Tidak memerlukan resep dan dapat dijual di gerai ritel mana pun.
Semua obat selain Jadwal 1 dapat dianggap sebagai obat bebas, karena tidak memerlukan resep untuk dijual. Meskipun Asosiasi Nasional Otoritas Pengatur Farmasi memberikan rekomendasi tentang penjadwalan obat untuk dijual di Kanada, setiap provinsi dapat menentukan penjadwalannya sendiri. Obat-obatan yang ditemukan di setiap jadwal dapat bervariasi dari satu provinsi ke provinsi lainnya.
India
Pada bulan November 2016, Komite Konsultasi Obat India mengumumkan bahwa mereka akan mulai menetapkan definisi obat yang dapat diberikan tanpa resep. Sebelumnya, asumsi umum adalah bahwa obat apa pun yang tidak termasuk dalam jadwal resep dapat dibeli tanpa resep. Namun, definisi yang dibutuhkan belum diberlakukan pada awal 2018. Kurangnya definisi hukum untuk obat bebas telah menyebabkan segmen pasar senilai US $ 4 miliar ini tidak diatur secara efektif.
Belanda
Di Belanda, ada empat kategori:
UR (Uitsluitend Recept): hanya dengan resep dokter
UA (Uitsluitend Apotheek): hanya apoteker
UAD (Uitsluitend Apotheek of Drogist): apoteker atau toko obat saja
AV (Algemene Verkoop): dapat dijual di toko-toko umum
Obat yang termasuk UA dapat dijual bebas tetapi hanya oleh apoteker. Obat ini dapat dipajang di rak seperti produk lainnya. Contohnya adalah domperidone, ibuprofen 400 mg hingga 50 tablet, dan dekstrometorfan. Obat yang bersifat UAD juga dapat dijual di toko obat yang merupakan toko yang tidak dapat mengisi resep. Obat-obatan ini biasanya ada di rak, dan toko ini juga menjual barang-barang seperti mainan, gadget, parfum, dan produk homeopati. Obat-obatan dalam kategori ini memiliki risiko dan potensi kecanduan yang terbatas. Contohnya adalah naproxen dan diklofenak dalam jumlah kecil, sinarizin, ibuprofen 400 mg hingga 20 tablet, dan juga parasetamol 500 mg hingga 50 tablet. Obat-obatan dalam kategori AV dapat dijual di supermarket, pom bensin, dan lain-lain dan hanya mencakup obat-obatan dengan risiko minimal bagi masyarakat, seperti parasetamol hingga 20 tablet, ibuprofen 200 mg hingga 10 tablet, cetirizine, dan loperamide.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, pembuatan dan penjualan obat bebas diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan(FDA). FDA mengharuskan semua "obat baru" mendapatkan New Drug Application (NDA) sebelum memasuki perdagangan antarnegara bagian, tetapi undang-undang tersebut mengecualikan obat apa pun yang secara umum diakui sebagai obat yang aman dan efektif (GRAS/E). Untuk menangani sejumlah besar obat bebas yang telah beredar di pasaran sebelum persyaratan bahwa semua obat mendapatkan NDA, FDA menciptakan sistem monografi obat bebas untuk meninjau kelas obat dan mengkategorikannya sebagai GRAS/E setelah ditinjau oleh panel ahli. Kelas obat OTC tertentu tidak diharuskan untuk mendapatkan NDA dan dapat tetap berada di pasar jika sesuai dengan pedoman monografi untuk dosis, pelabelan, dan peringatan yang ditetapkan dalam Kode Peraturan Federal.
Dengan demikian, produk obat bebas diizinkan untuk dipasarkan baik (1) sesuai dengan monografi FDA atau (2) sesuai dengan NDA untuk produk yang tidak sesuai dengan monografi tertentu. Ada juga kemungkinan bahwa produk obat bebas tertentu dipasarkan di bawah ketentuan grandfathering dari Undang-Undang Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetik Federal, tetapi FDA tidak pernah secara resmi mengakui bahwa obat bebas yang sah.
Contoh zat OTC yang disetujui di Amerika Serikat adalah tabir surya, produk anti-mikroba dan anti-jamur, analgesik eksternal dan internal seperti lidokain dan aspirin, perawatan topikal psoriasis dan eksim, sampo anti-ketombe yang mengandung tar batubara, dan produk topikal lainnya dengan efek terapeutik.
Komisi Perdagangan Federal mengatur periklanan produk OTC, berbeda dengan periklanan obat resep, yang diatur oleh FDA.
FDA mewajibkan produk OTC diberi label dengan label "Fakta Obat" yang telah disetujui untuk mengedukasi konsumen tentang obat mereka. Label-label tersebut mengikuti format standar dan dimaksudkan agar mudah dipahami oleh konsumen pada umumnya. Label Fakta Obat mencakup informasi tentang bahan aktif produk, indikasi dan tujuan, peringatan keamanan, petunjuk penggunaan, dan bahan yang tidak aktif.
Undang-Undang Bantuan, Bantuan, dan Keamanan Ekonomi Virus Corona (CARES Act) tahun 2020 mencakup reformasi yang memodernisasi cara pengaturan obat bebas tertentu di Amerika Serikat. Banyak monografi obat bebas yang perlu diperbarui, tetapi memperbarui atau mengubah monografi obat bebas membutuhkan proses pembuatan peraturan yang lamban dan memberatkan. Undang-Undang CARES mencakup ketentuan reformasi monografi obat bebas yang menggantikan proses pembuatan peraturan dengan proses perintah administratif.
Zat yang dijual bebas yang dibatasi
Kategori zat ketiga yang tidak terdefinisi dengan baik adalah produk yang memiliki status bebas dari FDA namun secara bersamaan tunduk pada pembatasan penjualan lainnya. Meskipun secara hukum diklasifikasikan sebagai obat bebas, obat-obat ini biasanya disimpan di belakang meja dan hanya dijual di toko-toko yang terdaftar di negara bagian mereka. Obat ini mungkin tidak tersedia di toko serba ada dan toko kelontong yang menjual obat bebas lainnya yang tidak dibatasi.
Sebagai contoh, banyak toko obat telah memindahkan produk yang mengandung pseudoefedrin, sebuah produk bebas, ke lokasi di mana pelanggan harus menanyakannya kepada apoteker. Resep tidak diperlukan; perubahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi produksi metamfetamin. Sejak disahkannya Undang-Undang Pengendalian Prekursor Metamfetamin Illinois dan Undang-Undang Epidemi Metamfetamin Tempur federal tahun 2005, pembelian pseudoefedrin dibatasi. Penjual pseudoefedrin harus mendapatkan dan mencatat identitas pembeli dan memberlakukan pembatasan kuantitas. Setelah upaya awal untuk mengendalikan penggunaan metamfetamin (dengan mewajibkan dokumentasi penjualan dengan kartu identitas yang dikeluarkan pemerintah serta pembatasan jumlah yang dapat dibeli oleh seseorang) gagal mewujudkan pengurangan penggunaan dan produksi metamfetamin yang berarti, Mississippi meloloskan RUU 512 di Senat Negara Bagian pada tanggal 2 Februari, 2010 "untuk mewajibkan resep dari seorang profesional medis berlisensi untuk membeli obat-obatan yang dijual bebas dengan pseudoefedrin, efedrin, atau bahan kimia prekursor lainnya yang dapat dengan mudah dan secara ilegal diubah menjadi metamfetamin, metkatinon, atau analog feniletilamina / amfetamin yang aktif / terjadwal. " Namun, produk yang mengandung zat tersebut masih dijual bebas di sebagian besar negara bagian, karena tidak ada resep yang diperlukan.
Peraturan serupa pernah diterapkan pada beberapa bentuk kontrasepsi darurat. Namun, pada tanggal 25 Februari 2014, FDA menyetujui produk kontrasepsi darurat satu pil generik untuk dijual secara bebas di pasaran. Tidak ada batasan usia atau kebutuhan akan kartu identitas untuk membeli.
Selain itu, beberapa zat yang dikontrol Jadwal V dapat diklasifikasikan sebagai produk OTC di negara bagian tertentu. Obat-obatan tersebut dijual tanpa resep tetapi tunduk pada aturan pencatatan dan pembatasan jumlah dan/atau usia, dan harus dikeluarkan oleh apotek. Terakhir, apotek sering kali memerlukan resep untuk obat-obatan Jadwal V sebagai kebijakan, meskipun statusnya adalah obat bebas menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Britania Raya
Di Inggris Raya, obat-obatan diatur oleh Peraturan Obat-obatan 2012. Obat-obatan termasuk dalam salah satu dari tiga kategori:
Obat-obatan dengan Resep Dokter (POM), yang tersedia secara legal hanya dengan resep yang sah dari dokter. Seorang apoteker harus berada di tempat agar obat POM dapat diberikan, sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Obat-obatan tersebut secara khusus diresepkan untuk pasien yang memegang resep, sehingga dianggap aman untuk dikonsumsi oleh pasien tersebut. Contoh kecilnya adalah sebagian besar antibiotik dan semua obat antidepresan atau antidiabetes. Obat-obatan POM tertentu juga diberi tanda Controlled Drug (CD) karena risiko penyalahgunaan dan kemungkinan penyelewengan untuk dijual sebagai obat-obatan terlarang. Contoh CD termasuk semua benzodiazepin dan opioid kuat seperti heroin dan fentanil.
Daftar Penjualan Umum (GSL), tersedia di pasaran tanpa perlu pelatihan apoteker untuk menjualnya (sehingga dapat dijual di mana saja, seperti supermarket). Secara umum, obat ini dianggap aman bagi kebanyakan orang jika dikonsumsi dengan benar. Contohnya adalah 16 bungkus (atau kurang) obat penghilang rasa sakit seperti parasetamol, ibuprofen, dan aspirin, serta sejumlah obat lain seperti antihistamin dalam kemasan kecil, obat pencahar, dan krim kulit. Ini juga termasuk zat-zat rekreasi seperti alkohol dan kafein (jika termasuk dalam produk obat), dan beberapa sediaan nikotin.
Obat Farmasi (P) adalah obat-obatan yang secara hukum tidak termasuk dalam kategori obat POM atau GSL. Obat-obatan ini dapat dijual di apotek yang terdaftar namun tidak boleh dibeli secara bebas (meskipun petunjuk untuk mendiskusikan produk 'P' dapat dialokasikan di rak bersama dengan produk GSL terkait). Obat-obatan 'P' dicadangkan dari daftar GSL karena obat-obat tersebut terkait dengan kebutuhan akan saran penggunaan, atau digunakan dalam kondisi yang mungkin memerlukan rujukan ke dokter. Petugas konter yang terlatih dapat menjual obat 'P' di bawah pengawasan apoteker dan akan mengajukan pertanyaan untuk menentukan apakah pelanggan perlu dirujuk untuk berdiskusi dengan apoteker. Beberapa obat 'POM' tersedia untuk digunakan dalam situasi dan dosis tertentu sebagai obat 'P'.
Jika tidak tepat untuk menjual obat 'P' - misalnya, kondisinya tidak sesuai untuk dikelola sendiri dan memerlukan rujukan ke dokter - maka penjualan tidak boleh dilakukan dan apoteker berkewajiban secara hukum dan profesional untuk merujuknya ke layanan yang sesuai.
Contohnya adalah beberapa tablet bantuan tidur seperti diphenhydramine, tablet obat cacing seperti mebendazole, obat penghilang rasa sakit dengan sejumlah kecil kodein (hingga 12,8 mg per tablet), dan pseudoefedrin. Obat-obatan yang hanya tersedia dengan resep dokter ditandai di suatu tempat pada kotak/wadah dengan [POM]. Produk yang hanya tersedia di apotek ditandai dengan [P]. Resep tidak diperlukan untuk obat-obatan [P], dan asisten penjualan apotek diwajibkan oleh kode Royal Pharmaceutical Society untuk mengajukan pertanyaan tertentu, yang bervariasi sesuai dengan apa yang dikatakan pelanggan. Jika mereka meminta produk tertentu, asisten apotek harus bertanya "Untuk siapa produk ini?", "Sudah berapa lama Anda mengalami gejalanya?", "Apakah Anda alergi terhadap obat apa pun?", "Apakah Anda sedang mengonsumsi obat apa pun?" (Pertanyaan 'WHAM'). Jika pelanggan meminta obat, misalnya demam, maka 'pertanyaan 2WHAM' harus ditanyakan "Untuk siapa obat ini?", "Apa saja gejalanya?", "Sudah berapa lama Anda mengalami gejalanya?", "Apakah Anda sudah melakukan tindakan apa pun untuk mengatasi gejalanya?", dan "Apakah Anda sedang mengonsumsi obat lain?". Dengan informasi inilah apoteker dapat menghentikan penjualan, jika perlu. Tidak ada produk [POM], [P], atau [GSL] yang disimpan di apotek yang dapat dijual, diberikan, atau dibuat sebelum apoteker yang bertanggung jawab masuk dan berada di tempat. Beberapa obat yang tersedia di supermarket dan pom bensin hanya dijual dalam ukuran kemasan yang lebih kecil. Sering kali, kemasan yang lebih besar akan ditandai sebagai [P] dan hanya tersedia di apotek. Sering kali, pelanggan yang membeli obat [P] dalam dosis yang lebih besar dari biasanya (seperti DXM, prometazin, kodein, atau Gee's Linctus) akan ditanyai, karena kemungkinan penyalahgunaan.
Disadur dari: en.wikipedia.org
Farmasi
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 17 Februari 2025
Selama ini PT Kimia Farma (Persero) Tbk atau Kimia Farma selalu menjadi pilihan masyarakat Indonesia dalam mencari obat-obatan dan produk kesehatan lainnya. Dengan 46 cabang trading & distribution serta 45.000 gerai apotek yang tersebar di seluruh Indonesia, Kimia Farma menghadirkan fasilitas kesehatan yang lengkap, yakni apotek, klinik, dan laboratorium klinik. Menjadikannya sebagai perusahaan dengan pelayanan kesehatan yang terintegrasi.
Kimia Farma merupakan perusahaan farmasi pertama di Indonesia. Didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1817, mula kemunculannya Kimia Farma bernama NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Pada 1958, berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi Perusahaan Negara Farmasi (PNF) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Pada tanggal 4 Juli 2001, Kimia Farma kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Adanya perubahan tersebut mencatatkan Perseroan pada Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten KAEF. Komposisi saham yang ada dibagi menjadi 90,025% milik pemerintah dan 9,975% milik publik. Melalui proses inbreng (penyetoran modal berupa barang atau harta) yang dilaksanakan Pemerintah Republik Indonesia pada 28 Februari 2020, kepemilikan 4.999.999.999 saham seri B dialihkan kepada PT Biofarma.
Pada perkembangannya, Kimia Farma menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan (healthcare) terintegrasi di Indonesia. Selain apotek dan klinik, bidang usaha healthcare Kimia Farma didukung oleh kegiatan manufaktur farmasi, riset dan pengembangan, pusat perdagangan dan distribusi, pemasaran, serta ritel farmasi.
Industri Farmasi Indonesia Jadi Mandiri
Adanya kebijakan pemerintah untuk melancarkan Program Kemandirian Bahan Baku Obat Nasional yang tertuang dalam roadmap Kementerian Kesehatan serta Paket Kebijakan Ekonomi XI yang dituangkan dalam Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, Kimia Farma membangun fasilitas produksi yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan akan impor Bahan Baku Obat (BBO).
Terdapat enam fasilitas produksi di berbagai kota di Indonesia yang menjadi tulang punggung dari segmen industri ini, yakni Plant Jakarta, Plant Bandung, Plant Semarang, Plant Sarolangun (Jambi), Plant Watudakon (Jawa Timur), dan Plant Tanjung Morawa (Medan).
Keenam pabrik itu masing-masing memiliki spesialisasi produksi, seperti etikal, obat bebas, generik, narkotika, lisensi dan bahan baku. Pembagian lini ini dilakukan demi memenuhi pasokan obat-obatan dan produk kesehatan yang akan didistribusikan ke seluruh Indonesia. Keberadaan pabrik inilah yang membuat Indonesia mampu berdikari dalam memproduksi BBO.
Tak hanya memasok kebutuhan dalam negeri, Kimia Farma juga telah melakukan ekspansi bisnisnya hingga pasar mancanegara. Produk-produk Kimia Farma yang mencakup produk obat jadi dan sediaan farmasi serta bahan baku obat seperti iodine dan quinine telah memasuki pasar di India, Jepang, Taiwan dan Selandia Baru, serta negara-negara Eropa. Sementara produk jadi dan kosmetik telah didistribusikan ke Yaman, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Vietnam, Sudan, dan Papua Nugini.
Saat ini produk-produk herbal yang berasal dari bahan alami menjadi target utama korporasi untuk periode mendatang dengan adanya potensi penjualan dan minat kepada negara lain untuk melakukan hubungan bisnis dengan perusahaan. Untuk itu, produk herbal tersebut juga telah dipersiapkan proses registrasinya untuk melantai di market baru, seperti Filipina, Myanmar, Pakistan, Uni Emirat Arab, Oman, Bahrain dan Bangladesh.
Kimia Farma Bersinergi dalam Holding BUMN Farmasi
Pada akhir Januari lalu, ditetapkan holding BUMN farmasi dengan formasi Kimia Farma dan PT Indofarma Tbk menjadi anggota holding, sementara PT Bio Farma (Persero) menjadi kepalanya. Kerja sama ini ditandai dengan keluarnya surat persetujuan dari Menteri BUMN selaku RUPS yang menyetujui pengalihan seluruh saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada Kimia Farma maupun Indofarma ke PT Bio Farma.
Tujuan dari holding BUMN Farmasi ini adalah selain untuk memperkuat kemandirian industri farmasi nasional, juga untuk meningkatkan ketersediaan produk, dengan menciptakan inovasi bersama dalam penyediaan produk farmasi untuk mendukung ekosistem farmasi dimasa yang akan datang.
“Diharapkan masing – masing dari perusahaan ini, akan memberikan kontribusi pada ketahanan farmasi nasional, sehingga harga produk farmasi bisa lebih murah, karena adanya penurunan harga API dan masyarakat akan lebih mudah mendapatkan produk farmasi dengan jaringan distribusi yang luas dan merata, bahkan hingga ke mancanegara dan yang terpenting adalah inovasi – inovasi dapat melahirkan produk baru yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia,” terang Honesti Basyir, Direktur Utama PT Biofarma.
Sementara Verdi Budidarmo, Direktur Utama Kimia Farma mengharapkan holding ini mampu membuat sinergi bersama atas hilirisasi produk sehingga pasokan produk farmasi dapat didistribusi secara merata di Indonesia.
“Bahwa dengan holding BUMN farmasi ini akan mendukung hilirisasi produk Kimia Farma, Bio Farma dan Indofarma. Mengingat saat ini Kimia Farma memiliki rantai bisnis dari hulu ke hilir (retail farmasi, distribusi, laboratorium diagnostik, dan klinik kesehatan),” tambah Verdi.
Diharapkan, holding BUMN Farmasi hadir untuk negeri dan turut serta menciptakan bangsa Indonesia yang sehat dengan produk – produk bioteknologi, farmasi dan healthcare kelas dunia yang berdaya saing global.
Sumber: bumn.info
Farmasi
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 17 Februari 2025
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meresmikan pembangunan pabrik bahan baku obat (BBO) dalam negeri, Kamis (2/6) siang. Pabrik yang dibangun PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia ini akan memproduksi bahan baku Povidone Iodine atau obat merah.
Bersamaan dengan pembangunan pabrik ini, Kemenkes juga menetapkan kebijakan penggantian sumber bahan baku obat alias change source dari bahan impor ke bahan baku produksi dalam negeri. Budi juga memasang target bahwa 50% dari bahan baku obat dari hulu ke hilir sudah harus bisa diproduksi dalam negeri. Hal ini penting untuk mencapai ketahanan sistem kesehatan pada saat krisis.
“Siapa yang bikin, terserah. Yang penting, ketika ada pandemi lagi kita nggak sibuk cari dari luar,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Kemenkes, Kamis (2/6).
Budi mengatakan bahwa ketersediaan obat dan alat kesehatan sangatlah penting. Adanya karantina yang diterapkan negara-negara produsen alat kesehatan serta obat sempat menghambat penanganan pandemi beberapa tahun silam. Direktur Utama Holding BUMN Farmasi Honesti Basyir menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi ketergantungan Indonesia atas BBO impor yang tergolong tinggi. Tercatat, sekitar 90% BBO masih berasal dari luar negeri dan 34,7% dari produk yang ada di katalog elektronik pun berasal dari luar negeri.
“Kami memiliki komitmen dengan adanya industri yang seperti ini, kita bisa mengurangi sampai 20% ketergantungan BBO impor. Ini sudah kita buat roadmap sampai 2026,” kata Honesti dilansir dari kanal YouTube Kementerian Kesehatan (2/6).
Adapun, roadmap yang sudah ditetapkan ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri. Roadmap ini menargetkan sebanyak 24 BBO dapat diproduksi di dalam negeri dan sekarang sudah ada 12 BBO yang tercatat diproduksi di Indonesia.
Hasil dari kebijakan change source ini diharapkan selesai pada September 2022 untuk dimasukkan ke katalog elektronik dan dapat dimanfaatkan pada layanan kesehatan. Dalam catatan Kemenkes, ada 14 industri farmasi yang menyambut baik perubahan ini dengan berkomitmen mengganti BBO impor ke BBO dalam negeri.
Keempat belas industri itu adalah PT. Kimia Farma Sungwun Pharmacopia, PT Veron Pharmaceutical, PT Daewoong Infion, PT Kalbio Global Medika, PT Kimia Farma, PT Dexa Medica, PT Kalbe Farma, PT Otto Pharmaceutical, PT Meprofarm, PT Pertiwi Agung, PT Novell Pharmaceutical Laboratories, PT Phapros, PT Lapi Laboratories, dan PT Dipa Pharmalab.
Sumber: katadata.co.id
Farmasi
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 17 Februari 2025
Pemerintah Indonesia terus berusaha mewujudkan kemandirian sektor farmasi. Bahkan, kemandirian sektor farmasi diharapkan mampu berkontribusi dalam program substitusi impor hingga 35% pada akhir 2022.
Seperti diketahui, sektor farmasi memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap porsi impor Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), porsi impor bahan baku obat Indonesia mencapai 95%. Oleh karena itu, industri bahan baku obat menjadi poros paling penting dalam mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat Indonesia.
Sebagai pionir industri bahan baku obat di Indonesia, PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP) berkomitmen penuh untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan kemandirian sektor farmasi, terlebih mengurangi porsi impor bahan baku obat di Indonesia. Bahkan, perusahaan joint venture antara PT Kimia Farma Tbk. dengan perusahaan asal Korea Selatan PT Sungwun Pharmacopia Co Ltd. menargetkan mampu memenuhi 50% kebutuhan bahan baku obat Indonesia dalam 10 tahun mendatang.
Perusahaan yang baru melakukan komersialisasi tahun 2020 ini telah mengembangkan dua lini produksi yaitu, bahan baku obat dan high function chemical (HFC) untuk bahan baku kosmetik. Untuk tahap awal, prouksi bahan baku obat diorientasikan sepenuhnya untuk kebutuhan domestik. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi porsi impor bahan baku obat yang angkanya hampir menyentuh 100%.
Sementara produksi HFC untuk bahan baku kosmetik, perusahaan mengorientasikan sepenuhnya untuk kebutuhan ekspor. Hal ini terpaksa dilakukan perseroan, karena demand atau permintaan untuk produk yang diproduksi KFSP masih sangat minim.
Direktur Utama KFSP, Rusdi Rosman mengatakan, saat ini kapasitas produksi KFSP untuk bahan baku obat mencapai 30 metrik ton/tahun. Sedangkan kapasitas produksi HFC untuk bahan baku kosmetik mencapai 75-150 metrik ton/tahun.
Rusdi menilai kapasitas produksi 30 metrik ton/tahun untuk bahan baku obat saat ini masih memadai. Pasalnya, demand dan kebutuhan bahan baku obat di dalam negeri masih relatif kecil. Hinga saat ini, jelas Rusdi, penggunaan obat di Indonesia masih relatif kecil, tidak sampai 0,5% dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 270 juta orang. Jika dibandingkan dengan China, India, bahkan Bangladesh kebutuhan bahan baku obat di dalam negeri masih relatif sangat kecil.
Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini telah menyelesaikan transfer teknologi untuk 4 item produk antara lain simvastatin, atopastatin, klopidogler, dan entekafir. Dijelaskan Rusdi, keempat item produk tersebut jika dimaksimalkan bisa menurunkan 2% angka impor bhan baku obat Indonesia. “Tahun 2020, kita sudah menyusun tambahan 4 item produk baru yang telah diselesaikan transfer teknologinya, kalau dijumlahkan bisa menurunkan angka impor sebanyak 4%. Sampai 2024, kita berharap bisa menurunkan angka impor sebanyak 24%,” papar Rusdi.
Oleh karena itu, dukungan pemerintah berupa regulasi, peraturan dan kebijakan menjadi kunci utama keberlangsungan hidup industri bahan baku obat di Indonesia. “Kalau kami lihat ada dua hal yang harus berjalan yang pertama regulasi pemerintah harus ada untuk jangka pendek supaya industri ini bisa hidup terlebih dahulu, tetapi industri pun dalam jangka panjang harus menyiapkan daya saingnya, karena regulasi pemerintah itu kan tidak bisa terus menerus sehingga pada saat begitu regulasi dicabut, industri ini bisa memiliki competitivenes dan memiliki daya saing sehingga dalam jangka menengah panjang industri ini bisa bersaing dengan produk-produk yang ada saat ini,” terang Rusdi. Menurut Rusdi, penurunan angka impor bahan baku obat akan optimal apabila industri hilir menggunakan produk-produk industri hulu. “Sepanjang produk kita tidak digunakan industri hilir dalam hal ini industri farmasi produk jadi, perjuangan industri ini untuk memproduksi bahan baku obat menjadi sia-sia dan percuma. Maka dari itu, diperlukan regulasi pemerintah untuk bisa mendorong industri farmasi produk jadi itu tertarik untuk menggunakan bahan baku obat yang diproduksi dalam negeri,” tuturnya.
Sumber: ikft.kemenperin.go.id
Farmasi
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 17 Februari 2025
Pandemi, secara tak terduga, telah membuka mata kita akan pentingnya obat-obatan, perangkat medis, dan tenaga kesehatan. Perlombaan untuk mengembangkan vaksin COVID-19 telah mendorong banyak negara berinvestasi lebih besar pada program penelitian kesehatan dan pengadaan vitamin, suplemen, dan obat peningkat kekebalan tubuh.
Di Indonesia, farmasi merupakan sektor yang menjanjikan. Akibat meningkatnya permintaan, Pemerintah telah memasukkan sektor perangkat medis dan farmasi sebagai bagian dari sektor prioritas dalam upaya merealisasikan program Making Indonesia 4.0. Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan daya saing sektor perangkat medis dan farmasi dengan mendorong terselenggaranya transformasi digital berbasis teknologi.
Sebagai contoh, perusahaan induk farmasi milik negara telah memanfaatkan teknologi digital mulai dari proses produksi hingga distribusinya. Perusahaan tersebut menggunakan sistem yang saling terhubung untuk menumbuhkan jaringan; menyelenggarakan proses administratif digital; dan mendorong terwujudnya kinerja yang lebih efektif dan efisien.
Peluang untuk merealisasikan ketahanan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan ada 220 perusahaan di industri farmasi di Indonesia dan 90 persen di antaranya berfokus pada sektor hilir (downstream) dalam produksi obat-obatan. Sementara itu, pemerintah terus mengupayakan pengurangan impor sebesar 35 persen hingga akhir tahun 2022. Pemerintah berharap upaya tersebut dapat mengatasi ketergantungan pada impor bahan baku.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan, hingga tahun 2021, ada 241 industri pembuatan obat-obatan, 17 industri bahan baku obat-obatan, 132 industri obat-obatan tradisional, dan 18 industri ekstraksi produk alami.
Pertumbuhan fasilitas produksi peralatan medis juga terus meningkat. Dari tahun 2015 hingga 2021, jumlah perusahaan yang memproduksi perangkat medis meningkat dari 193
menjadi 891 perusahaan. Lebih jauh, dalam lima tahun terakhir, industri perangkat medis dalam negeri mengalami pertumbuhan sebesar 361,66 persen atau kira-kira sejumlah 698 perusahaan.
Indonesia mengekspor produk farmasi dan perangkat medis ke beberapa negara, yaitu Belanda, Inggris, Polandia, Nigeria, Kamboja, Vietnam, Filipina, Myanmar, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.
Percepatan pemberian izin
Pemerintah telah menyiapkan peta jalan untuk mempercepat pembangunan industri farmasi, termasuk prosedur serta sasaran pengembangan produk dan jangka waktunya. Sasaran peta jalan ini adalah produksi bahan baku berteknologi tinggi. Fokus jangka panjangnya adalah membantu industri farmasi dan perangkat medis menjadi industri mandiri dan dapat memenuhi kebutuhan penduduk sembari menurunkan ketergantungan pada produk impor.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia Bahlil Lahadalia dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah sepakat untuk mempercepat pemberian izin bagi penyedia peralatan medis guna membantu negara menanggulangi pandemi COVID-19. Pemberian izin usaha untuk peralatan medis di Indonesia dapat dipercepat hingga menjadi 1x24 jam (satu hari) hanya dengan mengakses sistem Online Single Submission (OSS) dan Pusat Komando Investasi dan Pengawalan Investasi BKPM.
Penyedia akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, dan Izin Komersial atau Operasional. Nantinya, sistem Kementerian Kesehatan akan memproses permintaan mereka atas Sertifikat Produksi dan Izin Distribusi.
Beberapa produk yang termasuk dalam layanan percepatan ialah masker bedah, Alat Pelindung Diri (APD), dan penyanitasi tangan (hand sanitizer). BKPM memperkirakan bahwa penyedia peralatan medis akan memanfaatkan peluang ini untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19.
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal kepada investor yang hendak berinvestasi di Indonesia. Pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), pengurangan pajak penghasilan untuk penanaman modal (tax allowance), insentif pengurangan pajak super (super tax deduction), dan bea impor merupakan beberapa insentif yang tersedia.
Pertumbuhan perekonomian yang kuat serta demografi yang signifikan membuat Indonesia menjadi negara yang cocok bagi investor. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, sebagai bagian dari reformasi regulasi struktural, juga meningkatkan iklim investasi serta kemudahan berbisnis di Indonesia. Mari jadi bagian dalam pertumbuhan Indonesia.
Sumber: oss.go.id