Asosiasi Profesi

Departemen Profesi Keinsinyuran FTUB Kembali Lahirkan 79 Insinyur Indonesia Tangguh!

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 19 Februari 2025


Program studi program profesi insinyur (PSPPI), Departemen Profesi Keinsinyuran, Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FTUB) kembali mengukuhkan insinyur-insinyur Indonesia pada hari ini, Rabu, 19 Desember 2023.

Dalam laporannya Dekan FTUB melaporkan bahwa terdapat sebanyak 78 Calon insinyur angkatan ke-11 dan susulan sebanyak 1 Calon insinyur angkatan X yang siap untuk dikukuhkan dan diambil sumpahnya menjadi Insinyur.

“Semua peserta telah memenuhi semua persyaratan akademik dan administrasi untuk menjadi Insinyur,” ujar Prof. Ir. Hadi Suyono, S.T., M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng.sebanyak 79 wisudawan PSPPI ini diambil Sumpah Insinyurnya di hadapan Pimpinan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Pimpinan Universitas, dan Pimpinan Fakultas secara luring di Auditorium Prof. Ir. Suryono.

Turut hadir di auditorium lantai 2 Gedung FTUB, Wakil Rektor Bidang Perencanan, Kerja Sama dan Internasionalisasi, Andi Kurniawan SPi MEng DSc, Sekretaris Jenderal PII Pusat Ir Bambang Goeritno MSc MPA IPU APEC Eng, Ketua PII Wilayah Jawa Timur Ir Gentur Prihantono SH MH MT IPU, Ketua PII Cabang Malang Prof Ir Ludfi Djakfar MSCE PhD IPU ASEAN Eng., beserta segenap jajaran pimpinan di FT UB.

Pada laporannya, Dekan FTUB melaporkan bahwa seluruh calon insinyur hari ini telah memenuhi semua persyaratan akademik dan administrasi untuk menjadi seorang insinyur.

Penilaian dilakukan melalui asesmen portofolio dari peserta didik menggunakan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Berdasarkan kelompok Bidang Keahlian, calon insinyur yang diwisuda hari ini terdiri dari 10 bidang keahlian; Teknik Sipil/Bangunan 30 orang, Teknik Mesin 17 orang, Teknik Elektro 14 orang, Teknik Pengairan 6 orang, Perencanaan Wilayah dan Kota 1 orang, Teknik Industri 2 orang, Teknik Kimia 6 orang, Teknik Komputer dan  Informatika 1 orang, Teknik Energi 1 orang, dan Teknik Telekomunikasi 1 orang.

Para peserta pengukuhan tersebut berasal dari beragam profesi dan instansi seperti Akademis/Dosen (20 orang), BUMN (31 orang), Konsultan/Kontraktor (12), Dinas Pemerintah (14 orang), Rumah sakit (1 orang), dan DPR RI (1 orang). “Hingga saat ini PSPPI UB telah menghasilkan 715 insinyur,” pungkasnya.

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Insinyur adalah gelar yang diberikan oleh perguruan Tinggi bagi lulusan setelah mengikuti pendidikan profesi pasca S1. gelar Insinyur ini menjadi penting bagi para praktisi keinsinyuran, karena pasal 10 menyebutkan “Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur”. Hal ini disampaikan oleh Ir. Bambang Goeritno pada sambutannya usai pengambilan Sumpah Insinyur, Penyematan Helm Insinyur.

“Kepada para insinyur profesional baru, saya ucapkan selamat. Ingat bahwa Profesional dimakanai sebagai komitmen untuk selalu memberikan layanan/kerja yang terbaik,” ujar Ir. Bambang. Pada kesempatan yang sama, WR IV UB, menympaikan betapa membanggakannya gelar Insinyur ini. Ia menjelaskan bahwa konsep Engineer luar biasa cerdas dalam  konteks Indonesia.

Perbedaan Science dan Engineer adalah , saat science memberikan pemahaman orang tentang apa itu alam dan dunia fisiknya, engineering akan memberikan arah bagaimana memanfaatkannya.“Tanpa engineering, science dan teknologi tidak akan pernah membumi menjadi manfaat,” ujar Andi Kurniawan.

Indonesia, lanjutnya, sudah mendeklarasikan diri untuk membangun peradaban di kaki Innovation Driven Economy, tapi kalau kita lihat di penilaian human index indonesia, riset dan development serta Innovation adalah yang paling rendah di Indonesia. Dengan paradok yang luar biasa besar ini, maka, Indonesia butuh orang-orang yang punya dasar sains, tahu apa itu teknologi, dan punya kemampuan untuk mengkreasikannya sebagai produk dan proses.

“Yang dibutuhkan negeri ini adalah kolaborasi, multi interdisiplin ilmu dan interpresi. yang menyatukan mereka adalah orang-orang dengan kemampuan rekayasa yang punya kesadaran untuk membangun negeri, menerangi Negeri mempersatukan Indonesia. Siapakah itu? Insinyur Tangguh Indonesia!” pungkasnya. 

Sumber: teknik.ub.ac.id

Selengkapnya
Departemen Profesi Keinsinyuran FTUB Kembali Lahirkan 79 Insinyur Indonesia Tangguh!

Asosiasi Profesi

PP No. 25/2019: Insinyur yang lakukan Praktik Keinsinyuran harus Miliki Surat Tanda Registrasi

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 19 Februari 2025


Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, pada 12 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.

Lingkup pengaturan dalam pp ini meliputi:

a. disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran

b. program profesi Insinyur

c. registrasi Insinyur

d. Insinyur Asing

e. pembinaan Keinsinyuran.

Keinsinyuran mencakup disiplin teknik keinsinyuran dan bidang keinsinyuran, bunyi Pasal 3 PP ini. disiplin teknik keinsinyuran, menurut PP ini, merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara bidang Keinsinyuran merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.

Program profesi insinyur

Menurut PP ini, program profesi insinyur diselenggarakan untuk: a. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan b. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.

Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.

Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud harus mendapatkan izin Menteri, bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, memiliki kualifikasi akademik:

a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau

b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

Program penyetaraan sebagaimana dimaksud merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Program penyetaraan sebagaimana dimaksud diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam praktik keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerjadan/atau surat pernyataan, bunyi Pasal 12 ayat (3,4) PP ini.

Selain melalui program profesi insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini. Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, yang merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.

Program Profesi Insinyur melalui mekanis merekognisi  pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran, bunyi Pasal 13 ayat (3) PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri. Demikian juga, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur diatur dengan Peraturan Menteri.

Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur, dan  dicatat oleh PII.

Ditegaskan juga dalam PP ini, seseorang yang telah lulus program profesi insinyur diberikan gelar profesi Insinyur, yang diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur.

Registrasi insinyur

Menurut PP ini, setiap insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat tanda registrasi insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Untuk memperolehnya Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki sertifikat kompetensi insinyur.

Sertifikat kompetensi insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  diperoleh setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas:

a. Insinyur profesional pratama

b. Insinyur profesional madya

c. Insinyur profesional utama

Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII (Dewan Insinyur Indonesia), bunyi Pasal 21 ayat (2) PP ini.

Insinyur asing

Menurut PP ini, insinyur asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII berdasarkan:

a. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya

b. Sertifikat kompetensi insinyur menurut hukum negaranya.

Ditegaskan dalam PP ini, insinyur asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan dengan:

a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja

b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur

c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.

Pembinaan

PP ini juga menyebutkan, pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan untuk:

a. mendorong tumbuhnya iklim inovasi

b. menghasilkan produk berdaya saing

c. meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.

Pembinaan keinsinyuran sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dengan:

a. menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII

b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;

c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan

d. mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi

e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah

f. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran; g. melakukan

pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;

h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran

i. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan j. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran, berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran, bunyi Pasal 27 ayat (1,2) PP ini.

Menurut PP ini, Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyurantanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administrative berupa:

a. peringatan tertulis

b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran

Selain itu, insinyur sebagaimana dimaksud yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda. sementara insinyur asing yang melakukan kegiatan keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis 

b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran

c. pembekuan izin kerja

d. pencabutan tzin kerja

e. tindakan administratif lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, insinyur asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2019. 

Sumber: setkab.go.id

Selengkapnya
PP No. 25/2019: Insinyur yang lakukan Praktik Keinsinyuran harus Miliki Surat Tanda Registrasi

Asosiasi Profesi

Persatuan Insinyur Profesional Nasional

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 17 Februari 2025


Apa yang dimaksud dengan PE?

Bagi klien, ini berarti anda memiliki kredensial untuk mendapatkan kepercayaan mereka. Bagi pemberi kerja, ini menandakan kemampuan anda untuk mengambil tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi. Di antara kolega anda, itu menuntut rasa hormat. Bagi diri anda sendiri, ini adalah simbol kebanggaan dan ukuran pencapaian yang telah anda raih dengan susah payah.

Untuk mendapatkan lisensi, para insinyur harus menyelesaikan pendidikan sarjana selama empat tahun, bekerja di bawah seorang insinyur profesional selama setidaknya empat tahun, lulus dua ujian kompetensi intensif dan mendapatkan lisensi dari dewan lisensi negara bagian mereka. Kemudian, untuk mempertahankan lisensi mereka, para PE harus terus mempertahankan dan meningkatkan keterampilan mereka sepanjang karier mereka.

Namun, hasilnya sepadan dengan usaha yang dilakukan. Dengan menggabungkan keahlian khusus mereka dengan standar etika dan jaminan kualitas yang tinggi, para PE membantu membuat kita lebih sehat, membuat kita lebih aman, dan memungkinkan kita semua untuk menjalani kehidupan yang lebih baik daripada sebelumnya.

Seabad yang lalu, siapa pun dapat bekerja sebagai insinyur tanpa bukti kompetensi. Untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat, undang-undang lisensi insinyur pertama kali diberlakukan pada tahun 1907 di Wyoming. Kini setiap negara bagian mengatur praktik keinsinyuran untuk memastikan keselamatan publik dengan memberikan kewenangan kepada Insinyur Profesional (Professional Engineers/PE) untuk menandatangani dan menyegel rencana keinsinyuran serta menawarkan jasanya kepada publik.

Untuk menggunakan segel PE, para insinyur harus menyelesaikan beberapa langkah untuk memastikan kompetensi mereka.

  • Memperoleh gelar sarjana teknik empat tahun dari program teknik yang terakreditasi (tautan eksternal)
  • Lulus ujian Fundamentals of Engineering (FE)
  • Menyelesaikan empat tahun pengalaman teknik progresif di bawah bimbingan seorang PE
  • Lulus ujian Prinsip dan Praktik Teknik (PE)

Apa yang membedakan seorang PE dengan seorang insinyur?

PE juga harus terus menunjukkan kompetensi mereka dan mempertahankan serta meningkatkan persyaratan pendidikan berkelanjutan tergantung pada negara bagian tempat mereka berlisensi.

  • Hanya insinyur berlisensi yang dapat menyiapkan, menandatangani dan menyegel, serta menyerahkan rencana dan gambar teknik kepada otoritas publik untuk mendapatkan persetujuan, atau menyegel pekerjaan teknik untuk klien publik dan swasta.
  • PE memikul tanggung jawab tidak hanya untuk pekerjaan mereka, tetapi juga untuk kehidupan yang terpengaruh oleh pekerjaan tersebut dan harus memegang teguh standar etika praktik yang tinggi.
  • Lisensi bagi seorang insinyur konsultan atau praktisi swasta bukanlah sesuatu yang hanya diinginkan; ini adalah persyaratan hukum bagi mereka yang bertanggung jawab atas pekerjaan, baik itu kepala sekolah atau karyawan.
  • Lisensi untuk insinyur di pemerintahan telah menjadi semakin signifikan. Di banyak lembaga federal, negara bagian, dan kota, posisi insinyur pemerintah tertentu, terutama yang dianggap sebagai posisi yang lebih tinggi dan bertanggung jawab, harus diisi oleh insinyur profesional berlisensi.
  • Banyak negara bagian mensyaratkan bahwa individu yang mengajar teknik juga harus berlisensi. Pengecualian terhadap undang-undang negara bagian sedang diserang, dan di masa depan, mereka yang bekerja di bidang pendidikan, serta industri dan pemerintah, mungkin perlu memiliki lisensi untuk berpraktik. Selain itu, lisensi membantu para pendidik mempersiapkan siswa untuk masa depan mereka di bidang teknik.

Disadur dari: nspe.org

Selengkapnya
Persatuan Insinyur Profesional Nasional

Asosiasi Profesi

Gelar Insinyur tak lagi Masyur, harus punya Sertifihkat Profesi

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 11 Februari 2025


Gelar insinyur masyur sebagai gelar sarjana yang telah lulus di bidang teknik. Sejumlah nama besar di Indonesia menyandang gelar tersebut, seperti presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Presiden ketiga Ir BJ Habibie, dan presiden saat ini Ir Joko Widodo. Bahkan, nama insinyur sempat sangat dibangga-banggakan dalam sinetron "si doel anak sekolahan" pada tahun 1990an. Pemeran utama saat itu mendapat gelar insinyur setelah menekuni pendidikan teknik mesin sehingga sang bapak menyebutnya tukang insinyur.

Namun kini, gelar insinyur tidak serta merta melekat bagi mereka yang lulusan sarjana teknik pertanian. Untuk mendapatkan gelar insinyur tersebut, lulusan sarjana teknik maupun pertanian perlu menempuh jenjang program profesi insinyur di perguruan tinggi yang memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat profesi insinyur, merujuk pada UU 11/2014 tentang Keinsinyuran.

Ketua persatuan Iisinyur Indonesia (PII) Jawa Barat Muhammad Erpandi mengatakan, dalam Undang-undang tersebut dan sudah ada turunannya PP dan Permen. "Insinyur itu profesi dan kami PII ini organisasi profesi seperti halnya dokter. Nah, dulu itu tahun '50 dan '60 itu kan, lulus teknik itu langsung Insinyur.

Kemudian ada perubahan akademik ya, ada beberapa pemerintahan mengurangi SKS, nah makanya keluarlah muncul sarjana teknik. Nah, dengan adanya insinyur ini, kita Insinyur ditambahkan lagi kuliahnya atau SKS yang kemarin dikurangi, maka di studi lanjutannya ditambah, "ujar Erpandi ditemui usai pelantikan dan annual meeting PII Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, akhir pekan lalu. Menurut Erpandi, di Jabar ada lima perguruan tinggi yang sudah disahkan oleh Kemenristekdikti untuk program studi pendidikan insinyur, yaitu ada di ITB, UNISBA, Unpar, UI, dan IPB.

"Lima inilah yang dapat memberikan gelar bagi sarjana teknik yang ingin mendapatkan gelar insinyur untuk masuk sekolah lagi," katanya. Ditanya eksistensinya saat ini, untuk jumlah anggota PII yang terdaftar di Jabar lebih kurang 8.016 orang insinyur yang terdapat di 9 cabang, dari 27 kabupaten kota di Jabar. Terkait dengan minat anak muda jadi insinyur, Erpandi mengatakan, harus dibangkitkan kembali.

Sebagai panutan, pendiri bangsa Indonesia, presiden pertama Ir Soekarno, dan presiden saat ini Ir Joko Widodo, perlu diakui jika pemimpin seorang insinyur tentu akan memunculkan suatu program yang terbaru dan tidak bisa disangka oleh masyarakat, dan itu bisa terjadi. "Maka harapan kami mari para generasi muda, kan banyak yang beralih ke ekonomi kemudian perbankan, harapannya kami saat ini lagi memohon dukungan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan dewan insinyur Indonesia, karena dengan adanya dewan insinyur Indonesia, harapannya kami, insinyur ini bisa bermanfaat," katanya.

Level keahlian ketua bidang sertifikasi PII Jabar, Yaya Ropandi mengatakan, insinyur memiliki level keahlian atau grade. Jenjang keinsinyuran ada tiga tahap, insinyur profesional pertama, kemudian ada insinyur profesional madya, dan ada insinyur profesional pertama. "Jadi setiap insinyur yang sudah memiliki STRI atau surat tanda registrasi insinyur, otomatis di belakangnya menambah gelar tadi," ucapnya. Dengan STRI artinya insinyur tersebut berpraktik legal.

Artinya ketika seorang insinyur merancang pembangunan, maka STRI menjadi penting untuk melegalkan karya yang dilindungi oleh UU. Kalau dia tidak memiliki STRI, sama halnya dengan advokat itu tidak bisa menjadi pengacara apabila tidak ada profesi tadi. "Maka apabila sarjana teknik yang tidak masuk insinyur kemudian tidak memiliki STRI maka dia berpraktik ilegal.

Artinya, semua sarana teknik wajib ber-STRI mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran," kata Yaya.  Dalam UU Keinsinyuran, berlaku siapa yang melakukan praktik keinsinyuran tanpa menggunakan STRI bisa dihukum. "Ada undang-undangnya dan ada PP turunannya, bisa pidana dan bisa denda," tuturnya melanjutkan.

Sumber: koran.pikiran-rakyat.com

Selengkapnya
Gelar Insinyur tak lagi Masyur, harus punya Sertifihkat Profesi

Asosiasi Profesi

Ahli konstruksi didorong bersertifikat ACPE dan AA

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 11 Februari 2025


Keduanya merupakan tiket masuk agar setiap tenaga ahli konstruksi bisa bekerja di seluruh negara ASEAN,"jakarta (ANTARA News) - Tenaga ahli konstruksi di Indonesia didorong memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer atau ACPE bagi konsultan dan ASEAN Architect atau AA bagi arsitek untuk memperkuat daya saing menghadapi MEA. "Keduanya merupakan tiket masuk agar setiap tenaga ahli konstruksi bisa bekerja di seluruh negara ASEAN," ujar Kepala Balai Peningkatan keahlian konstruksi Kemenpupera Doedoeng Zenal Arifin di Jakarta, Rabu.

Prasyarat utama untuk mendapatkan sertifikat tersebut adalah pengalaman kerja minimal tujuh tahun di bidang konstruksi yang dua dari tujuh tahun tersebut merupakan pengalaman bersifat teknis yaitu sebagai perencana, pelaksana, maupun pengawas. Selain itu, sebelum mendaftar untuk sertifikat ACPE atau AA, setiap ahli konstruksi harus terlebih dulu memiliki sertifikat nasional yaitu Sertifikat Keahlian (SKA).

Yang berhak mengeluarkan sertifikat ACPE dan AA adalah Coordinating Committee of Services (CCS) yang beranggotakan perwakilan ahli konstruksi dari 10 negara anggota ASEAN. "Sampai saat ini baru sekitar 300 orang dari 237 juta penduduk Indonesia yang sudah memiliki sertifikat tersebut," kata Doedoeng.

Jumlah tersebut cenderung rendah dibandingkan negara anggota ASEAN lain seperti Singapura yang memiliki 218 orang tenaga ahli bersertifikat dari total lima juta penduduknya, atau Malaysia yang memiliki 208 tenaga bersertifikat dari 28 juta penduduknya pemerintah menargetkan dalam lima tahun ke depan Indonesia harus memiliki 10 ribu tenaga ahli konstruksi bersertifikat ASEAN.

Untuk itu, pada Rabu ini Ditjen Bina Konstruksi Kemenpupera bekerja sama dengan Kementerian PPN/Bappenas, Lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) Provinsi DKI Jakarta, Ikatan Nasional konsultan Indonesia (INKINDO) DKI Jakarta, Ikatan Nasional tenaga ahli konsultan Indonesia (INTAKINDO) DKI Jakarta, dan Pemprov DKI Jakarta mengadakan workshop dengan tema "Menyiapkan Engineer dan Konsultan Nasional dalam Menghadapi MEA 2015" untuk meningkatkan pemahaman dan memfasilitasi aplikasi para engineer untuk memperoleh sertifikat lingkup ASEAN.

"Indonesia dengan PDB mencapai 876,72 miliar dolar AS menguasai sekitar 38 persen aktivitas perekonomian ASEAN. Ini menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat menarik bagi para investor bidang konstruksi," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Dedy S. Priatna dalam acara tersebut.

Agenda pembangunan infrastruktur Indonesia 2015-2019 senilai Rp5.500 triliun, menurutnya, ikut menambah daya tarik yang luar biasa bagi para engineer asing untuk mengembangkan usaha mereka di Indonesia "Untuk itu kita harus mengusahakan agar SDM bidang konstruksi kita cukup mampu bersaing dengan tenaga asing melalui proses sertifikasi ASEAN ini," katanya.

Pada Desember 2015 akan diberlakukan MEA yang akan terjadi "free flow investment" dan "free flow of goods and services". Ada delapan sektor jasa yang telah disepakati dalam kerangka "Mutual Recognition Arrangement" (MRA) di lingkungan ASEAN, dua diantaranya terkait dengan bidang konstruksi yaitu arsitek dan engineer. Untuk bidang engineer telah disepakati adanya persyaratan sertifikat ACPE bagi engineer dan AA bagi arsitek yang akan bekerja di lingkungan ASEAN.

Sumber: antaranews.com

Selengkapnya
Ahli konstruksi didorong bersertifikat ACPE dan AA

Asosiasi Profesi

Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi Teknik

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 11 Februari 2025


Badan akreditasi Nasional perguruan tinggi teknik (BAN-PT) merupakan organisasi nirlaba independen yang didirikan sebagai bagian otonom dari persatuan insinyur Indonesia (PII), untuk mengembangkan dan membina budaya mutu dalam pengelolaan pendidikan tinggi teknik. Hal ini dicapai dengan memastikan bahwa program studi (atau selanjutnya disebut program studi) dioperasikan sesuai dengan standar minimum, dan dengan mendorong peningkatan kualitas yang berkelanjutan di institusi pendidikan tinggi teknik.

IABEE diakui di Indonesia oleh kementerian riset, Teknologi, dan pendidikan tinggi (Kemenristekdikti) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas akreditasi program studi yang memberikan gelar akademik dalam bidang teknik. Akreditasi program oleh IABEE menerapkan kriteria akreditasi yang secara substansial setara dan diakui secara internasional.

Akreditasi ini bersifat sukarela dan opsional untuk program sarjana (tingkat sarjana) yang telah terakreditasi secara nasional pada peringkat tertentu (yaitu yang tertinggi). Dalam konteks Indonesia, akreditasi program di tingkat nasional adalah wajib dan secara langsung berkaitan dengan status hukumnya, pendaftaran di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI) yang dikelola oleh Kemenristekdikti, dan izin operasionalnya sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang.

Akreditasi nasional saat ini dilakukan oleh badan akreditasi Nasional perguruan tinggi (BAN-PT). Dalam hal ini, akreditasi IABEE melengkapi akreditasi nasional dengan menyediakan sarana dan kesempatan yang sangat baik bagi program-program berkualitas tinggi untuk mendapatkan pengakuan internasional.

Sejak tahap awal pengembangannya, IABEE telah diproyeksikan untuk bergabung dengan Washington Accord (WA), yang merupakan perjanjian multilateral di antara lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas akreditasi pendidikan tinggi teknik yang bekerja sama untuk membantu mobilitas para praktisi teknik. Hingga saat ini, WA memiliki 20 negara anggota sebagai penandatangan dan 8 negara sebagai penandatangan sementara.

Tanggal 12 Juni 2019 menjadi tonggak bersejarah dalam perjalanan IABEE. Dalam pertemuan Sesi Tertutup Washington Accord (WA) yang diadakan dalam rangka pertemuan tahunan international Engineering Alliance (IEA) di Hong Kong, IABEE dengan suara bulat diterima sebagai anggota penandatangan sementara WA. Surat pencalonan IABEE untuk status sementara WA disediakan oleh JABEE dan ABET. Segera setelah status sementara diberikan, IABEE menyatakan niatnya untuk menjadi anggota penandatangan WA pada tahun 2021.

IABEE juga berpartisipasi dalam pertemuan Seoul Accord, yang juga diadakan selama pertemuan IEA 2019. Seoul Accord merupakan perjanjian multilateral yang serupa dengan WA untuk akreditasi program komputasi tingkat internasional. Dalam pertemuan tersebut, IABEE menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan perjanjian tersebut sesegera mungkin, setelah status penandatangan WA tercapai.

Setelah diterima sebagai anggota penandatangan sementara, operasi IABEE di Indonesia sebagai yurisdiksinya mulai mendapatkan pengakuan internasional. Meskipun pengakuan setara yang substansial untuk program dan lulusan program yang diakreditasi oleh IABEE baru dapat diberikan oleh Washington Accord paling cepat pada tahun 2020 (mengingat status penandatangan IABEE diberikan pada tahun 2021), beberapa negara anggota WA telah mengakui nilai akreditasi IABEE untuk program-program teknik di Indonesia.

Tepat setelah status sementara diberikan, IABEE mengikat kesepahaman bersama dengan JABEE dan ABET. JABEE dan ABET memahami bahwa merupakan hak dari sebuah institusi untuk mendapatkan akreditasi untuk program-programnya dari lembaga akreditasi manapun. Namun, kedua lembaga tersebut juga memahami nilai akreditasi IABEE, yang merupakan yang terbaik untuk program-program teknik di Indonesia. Oleh karena itu, keduanya sepakat bahwa setiap aplikasi baru dari program-program teknik Indonesia yang ingin mendapatkan akreditasi dari JABEE dan ABET akan diarahkan ke IABEE.

Disadur dari: iabee.or.id

Selengkapnya
Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi Teknik
« First Previous page 2 of 5 Next Last »