Gelar Insinyur tak lagi Masyur, harus punya Sertifihkat Profesi

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari

06 Juni 2024, 07.35

Sumber: koran.pikiran-rakyat.com

Gelar insinyur masyur sebagai gelar sarjana yang telah lulus di bidang teknik. Sejumlah nama besar di Indonesia menyandang gelar tersebut, seperti presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Presiden ketiga Ir BJ Habibie, dan presiden saat ini Ir Joko Widodo. Bahkan, nama insinyur sempat sangat dibangga-banggakan dalam sinetron "si doel anak sekolahan" pada tahun 1990an. Pemeran utama saat itu mendapat gelar insinyur setelah menekuni pendidikan teknik mesin sehingga sang bapak menyebutnya tukang insinyur.

Namun kini, gelar insinyur tidak serta merta melekat bagi mereka yang lulusan sarjana teknik pertanian. Untuk mendapatkan gelar insinyur tersebut, lulusan sarjana teknik maupun pertanian perlu menempuh jenjang program profesi insinyur di perguruan tinggi yang memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat profesi insinyur, merujuk pada UU 11/2014 tentang Keinsinyuran.

Ketua persatuan Iisinyur Indonesia (PII) Jawa Barat Muhammad Erpandi mengatakan, dalam Undang-undang tersebut dan sudah ada turunannya PP dan Permen. "Insinyur itu profesi dan kami PII ini organisasi profesi seperti halnya dokter. Nah, dulu itu tahun '50 dan '60 itu kan, lulus teknik itu langsung Insinyur.

Kemudian ada perubahan akademik ya, ada beberapa pemerintahan mengurangi SKS, nah makanya keluarlah muncul sarjana teknik. Nah, dengan adanya insinyur ini, kita Insinyur ditambahkan lagi kuliahnya atau SKS yang kemarin dikurangi, maka di studi lanjutannya ditambah, "ujar Erpandi ditemui usai pelantikan dan annual meeting PII Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, akhir pekan lalu. Menurut Erpandi, di Jabar ada lima perguruan tinggi yang sudah disahkan oleh Kemenristekdikti untuk program studi pendidikan insinyur, yaitu ada di ITB, UNISBA, Unpar, UI, dan IPB.

"Lima inilah yang dapat memberikan gelar bagi sarjana teknik yang ingin mendapatkan gelar insinyur untuk masuk sekolah lagi," katanya. Ditanya eksistensinya saat ini, untuk jumlah anggota PII yang terdaftar di Jabar lebih kurang 8.016 orang insinyur yang terdapat di 9 cabang, dari 27 kabupaten kota di Jabar. Terkait dengan minat anak muda jadi insinyur, Erpandi mengatakan, harus dibangkitkan kembali.

Sebagai panutan, pendiri bangsa Indonesia, presiden pertama Ir Soekarno, dan presiden saat ini Ir Joko Widodo, perlu diakui jika pemimpin seorang insinyur tentu akan memunculkan suatu program yang terbaru dan tidak bisa disangka oleh masyarakat, dan itu bisa terjadi. "Maka harapan kami mari para generasi muda, kan banyak yang beralih ke ekonomi kemudian perbankan, harapannya kami saat ini lagi memohon dukungan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan dewan insinyur Indonesia, karena dengan adanya dewan insinyur Indonesia, harapannya kami, insinyur ini bisa bermanfaat," katanya.

Level keahlian ketua bidang sertifikasi PII Jabar, Yaya Ropandi mengatakan, insinyur memiliki level keahlian atau grade. Jenjang keinsinyuran ada tiga tahap, insinyur profesional pertama, kemudian ada insinyur profesional madya, dan ada insinyur profesional pertama. "Jadi setiap insinyur yang sudah memiliki STRI atau surat tanda registrasi insinyur, otomatis di belakangnya menambah gelar tadi," ucapnya. Dengan STRI artinya insinyur tersebut berpraktik legal.

Artinya ketika seorang insinyur merancang pembangunan, maka STRI menjadi penting untuk melegalkan karya yang dilindungi oleh UU. Kalau dia tidak memiliki STRI, sama halnya dengan advokat itu tidak bisa menjadi pengacara apabila tidak ada profesi tadi. "Maka apabila sarjana teknik yang tidak masuk insinyur kemudian tidak memiliki STRI maka dia berpraktik ilegal.

Artinya, semua sarana teknik wajib ber-STRI mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran," kata Yaya.  Dalam UU Keinsinyuran, berlaku siapa yang melakukan praktik keinsinyuran tanpa menggunakan STRI bisa dihukum. "Ada undang-undangnya dan ada PP turunannya, bisa pidana dan bisa denda," tuturnya melanjutkan.

Sumber: koran.pikiran-rakyat.com