Perindustrian
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 21 Februari 2025
Di sektor industri manufaktur, mesin dan peralatan menjadi salah satu unsur penting untuk menunjang produktivitas. Melalui pemanfaatan teknologi modern pada mesin dan peralatan di sektor industri, akan memacu pula daya saing karena prosesnya semakin efisien dan menghasilkan produk yang berkualitas.
Selama ini, mesin dan peralatan yang digunakan para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) masih terbilang sederhana dan mayoritas telah berusia di atas 25 tahun. Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian memberikan bantuan fasilitas keringanan pembiayaan pembelian mesin dan peralatan bagi pelaku IKM agar mereka dapat melakukan peremajaan mesin atau peralatan produksinya.
“Kami bertekad agar para pelaku IKM di tanah air dapat terus meningkatkan teknologi, efisiensi, dan produktivitas dengan memiliki mesin dan peralatan yang baru, sehingga mereka bisa berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Rabu (12/1).
Reni menjelaskan, pihaknya memiliki pogram restrukturisasi mesin dan peralatan bagi pelaku IKM. Program ini berupa fasilitas penggantian biaya untuk pembelian mesin atau peralatan baru, dengan nilai minimal penggantian Rp10 juta dan maksimal Rp 500 juta. “Adapun persentase potongan harga, yaitu 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan luar negeri, dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan dalam negeri,” terangnya.
Pelaku usaha yang berhak menerima fasilitas tersebut, yaitu industri kecil yang memiliki tenaga kerja paling banyak 19 orang, dengan nilai investasi kurang dari Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Selain itu, industri menengah tertentu dengan tenaga kerja minimal 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar, atau tenaga kerja minimal 20-99 orang dengan investasi maksimal Rp15 miliar.
“IKM ini bisa berbadan hukum atau perorangan, yang terpenting harus memiliki izin usaha di bidang industri yang sesuai dengan KBLI bidang usaha,” ujar Reni. Adapun mesin peralatan yang dapat diberikan reimbursement, yaitu yang dibuat atau diproduksi paling lama tiga tahun sebelum tahun pengajuan, bukan mesin bekas atau rekondisi atau rekayasa, dan mesin peralatan harus sudah terpasang di lokasi produksi IKM.
Pada tahun 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memberikan fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan dengan total nilai potongan sebesar Rp12,1 miliar. Adapun nilai investasi yang dilakukan oleh IKM yang mendapatkan fasilitas tersebut mencapai Rp77,7 miliar.
“Bantuan keringanan pembiayaan untuk pembelian mesin peralatan ini dikelola oleh Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan (PFBB), Direktorat Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang dan Kerajinan (IA IKM KSK), serta Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut (LMEAA),” sebut Reni.
Pada tahun 2021, Kemenperin telah menyetujui 46 permohonan IKM di bawah binaan Direktorat IKM PFBB untuk diberikan fasilitas restrukturisasi tersebut. Sebagian besar (71%) merupakan industri skala menengah, yang mayoritas berasal dari Jawa Barat.
Kemenperin juga telah menyetujui pemberian restrukturisasi kepada 54 IKM di bawah binaan Direktorat IA IKM KSK, yang 82%-nya merupakan industri kecil dengan pemohon paling banyak berasal dari Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan program restrukturisasi di Direktorat IKM LMEAA, diberikan kepada 16 IKM, yang mayoritas merupakan industri menengah.
“Dengan program restrukturisasi ini, IKM yang memiliki kendala permodalan untuk investasi mesin dan peralatan baru, dan sulit mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, tetap dapat membeli mesin dan peralatan baru,” tutur Reni.
Agar semakin banyak pelaku IKM yang terbantu dalam upaya meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, Ditjen IKMA Kemenperin akan kembali menggelar program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan tahun 2022.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
Sumber: kemenperin.go.id
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Muhammad Reynaldo Saputra pada 20 Februari 2025
Green Industry/Industri Hijau
Green industry merupakan sebuah industri yang memiliki proses produksi dengan mengutamakan penggunaan yang efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya yang baik secara berkelanjutan. Hal ini dapat membantu untuk membangun industri dengan memanfaatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk memberikan manfaat bagi banyak orang.
Standar Green Industry
- Menggunakan secara efisien dan efektifitas untuk penggunaan bahan baku dan lainnya
- Mengoptimalisasi terhadap kinerja proses pada produksi perusahaan
- Memenuhi syarat mutu, contohnya adalah kemasan pada produk
- Pengadopsian sistem manajemen yang baik
- Menggunakan teknologi yang membuat efektif untuk pengolahan bahan baku mutu lingkungan
Sumber : Lsigs
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Muhammad Reynaldo Saputra pada 20 Februari 2025
Kawasan Industri
Kawasan Industri adalah sebuah area yang dikhususkan dan direncanakan untuk tujuan pengembangan industri. Sebuah kawasan industri dapat disebut sebagai versi lebih berat dari sebuah kawasan bisnis atau kawasan perkantoran, yang lebih banyak diisi oleh perkantoran dan industri ringan, bukannya industri berat.
Kawasan Industri biasanya didirikan terletak dekat dengan fasilitas transpportasi seperti jalan tol, stasiun, bandar udara dan pelabuhan. Hal ini bermanfaaat untuk :
1. Agar dapat memusatkan infrastruktur yang dibutuhkan oleh industri di dalam satu kawasan, sehingga dapat mengurangi pengeluaran industri tersebut.
2. Menarik investasi dengan menyediakan infrastruktur terintegrasi dalam satu lokasi.
3. Dapat lebih mudah memberikan insentif-insentif kepada industri
4. Dapat lebih mudah mengawasi dampak industri terhadap lingkungan.
Beberapa Kawasan Industri di Indonesia
1. Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Sumatera Utara
2. Kawasan Industri JIIPE Gresik Jawa Timur
3. Kawasan Industri Kendal Semarang Jawa Tengah
4. Kawasan Berikat Nusantara Cakung & Marunda
5. Jakarta Industrial Estate Pulogadung
6. Surabaya Industrial Estate Rungkut
Sumber : Wikipedia
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Muhammad Reynaldo Saputra pada 20 Februari 2025
Limbah Industri
Limbah Industri merupakan material sisa atau material yang sudah tidak terpakai lagi yang berasal dari kegiatan industri. Sampah industri dapat berupa limbah kegiatan industri yang dapat mencemari lingkungan.
Limbah adalah zat yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik (rumah tangga). Limbah dapat berupa sampah, air kaskus , dan air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya.
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang sering kali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara Kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik.. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Beberapa Jenis Limbah B3 Industri
1. Limbah B3 cair lebih dikenel sebagai entitas pencemar air. Karena biasanya terdiri dari bahan buangan padat, buangan organik dan buangan anorganik
2. Limbah B3 padat
3. Limbah B3 gas
4. Limbah B3 partikel
Jenis Limbah B3 Menurut Sumbernya
1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
2. Limbah B3 dari sumber spesifik
3. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa
Karakteristik Limbah B3
1. Limbah mudah meledak
2. Limbah mudah terbakar
3. Limbah beracun
4. Limbah menyebabkan infeksi
5. Limbah bersifat korosif
Sumber : Wikipedia
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025
Kementerian Perindustrian mencatat, sampai 1 Juli 2022, sebesar 130 perusahaan telah mendaftar ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0. Dari angka tersebut, mencakup 51 produsen Crude Palm Oil (CPO), dan 79 produsen minyak goreng sawit (MGS).
“Pada program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), kini telah ada penambahan produsen, yang awalnya 75 perusahaan pada program Minyak Goreng Curah Bersubsidi, menjadi 79 perusahaan MGS,” ungkap Putu Juli Ardika selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, di Jakarta, Minggu(1/7).
Dirjen Industri Agro mengatakan, dari total 130 perusahaan yang mendaftar di SIMIRAH 2, sejumlah 98 perusahaan telah memperoleh nomor registrasi. Mereka terdiri dari 24 produsen CPO dan 74 produsen MGS. “seluruhnya yang mendaftar, tak ada yang ditolak. Namun yang belum memperoleh nomor registrasi itu sebab masih proses verifikasi atau masih melengkapi data yang kurang,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Industri Agro mengadakan Business Matching Regional Sumatra Program MGCR di Medan. Selain menyosialisasikan program MGCR, tujuan kegiatan business matching tersebut untuk memudahkan para peserta program MGCR bermigrasi ke SIMIRAH 2. “Pada kegiatan ini kita membuka layanan konsultasi untuk perusahaan dan melibatkan satuan kerja Kemenperin di Medan untuk menjadi auditor,” ungkapnya.
Dari 74 produsen MGS yang memperoleh nomor registrasi Program MGCR, sejumlah 39 perusahaana atau 52% berlokasi di wilayah regional Sumatra. Sedangkan, dari 24 produsen CPO yang memperoleh nomor registrasi, sejumlah 17 produsen atau 70,8% berlolasi di wilayah regional Sumatra. “Maksudnya, regional Sumatra begitu sentral dan penting sebagai pusat produksi minyak goreng,” ungkapnya.
Pada periode 1 - 30 Juni 2022, pencapaian panyaluran program MGCR rata-rata mencapai 81,72% dari kebutuhan bulanan di setiap provinsi. “Berdasarkan data, pengiriman produsen MGCR ke 7 provinsi tujuan, yaitu DKI Jakarta, Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Barat sudah melebihi proyeksi kebutuhannya,” ujar Putu.
Selanjutnya, pada Juni 2022, total MGCR yang disalurkan oleh produsen MGS sejumlah 268.000 ton, 182.000 ton di antaranya sudah tiba di distributor 1 (D1), 45.000 ton tiba di pengecer, dan 28.000 ton sudah dijual ke masyarakat. “Peningkatan volume ekspor atas CPO dan MGS bisa dijalankan melalui percepatan penyaluran DMO-DPO ke dalam negeri, termasuk dalam bentuk minyak curah berwadah,” jelasnya.
Putu menjelaskan, pemerintah bertekad untuk melaksanakan program ini dengan baik dan akuntabilitas terjaga sehingga menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan MGCR sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sejumlah Rp. 14.000 per-liter atau Rp. 15.500 per-kilogram. Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR.
Harapannya, dengan munculnya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran PUJLE, dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Semenjak pemerintah menyosialisasikan penggunaan QR Code Peduli Lindungi pada tanggal 27 Juni 2022 kepada 34.900 pengecer, sejumlah 3.345 pengecer atau 8,81 persen dari total keseluruhan telah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli.
"Kemenperin terus melakukan percepatan agar para pengecer terdaftar segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2, kita juga sudah memasang filter pemantau untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi," ungkap Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria.
Disadur dari sumber kemenperin.go.id
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025
Industri makanan dan minuman atau disebut mamin adalah salah satu sektor penting yang menunjang kinerja industri pengolahan nonmigas. Di triwulan I tahun 2022, industri mamin menyumbang lebih dari sepertiga atau sebesar 37,77 persen dari PDB industri pengolahan nonmigas.
“Peran dari sektor industri mamin ini akan memberikan dampak signifikan terhadap industri pengolahan non migas dan PDB nasional,” ungkap Putu Juli Ardika selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian saat Pameran Produk Makanan dan Minuman Tahun 2022 di Plaza Pameran Industri, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa(5/7).
Dirjen Industri Agro mengungkapkan, industri mamin tumbuh sebesar 3,75 persen pada triwulan I - 2022 atau lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan I - 2021 yang mencapai 2,45 persen. “Industri mamin ini merupakan salah satu sektor yang memperoleh prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,” paparnya.
Dilihat dari sisi perdagangan internasional, ekspor produk mamin hingga triwulan I - 2022 mencapai USD 10,92 milyar (termasuk minyak kelapa sawit) serta mengalami neraca perdagangan yang positif jika dibandingkan dengan imporproduk mamin pada periode yang sama sejumlah USD3,92 milyar.
“Dari segi investasi, sampai dengan triwulan I tahun 2022, realisasi investasi bagi sektor industri mamin mencapai Rp. 19,17 triliun, terdiri dari PMDN sebesar Rp. 9,34triliun dan USD 684,98 juta untuk PMA,” ungkap Putu.
Kinerja industri mamin yang mulai membaik ini, tak lepas dari kerja keras semua pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait sampai kalangan industri. “Sehingga bisa menciptakan pertumbuhan yang positif walaupun terkena dampak pandemi,” ungkapnya.
Sebagai usaha untuk menekan dampak pandemi Covid-19, pemerintah sudah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tujuannya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Dengan pelaksanaan kebijakan itu, harapannya kinerja industri mamin yang sebelum pandemic bisa tumbuh sekitar 7 persen sampai 9 persen bisa kembali gemilang.
Dirjen Industri Agro menyampaikan, beberapa kebijakan PEN yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, antara lain pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk beberapa komoditas bahan baku industri mamin di tahun 2021. Tujuannya untuk men-support peningkatan utilitas dan daya saing industri khususnya pada masa pandemi Covid-19.
“Pada awal tahun ini, pemerintah juga sudah memberlakukan kebijakan 1 harga untuk minyak goreng sawit, yang kemudian di dukung kebijakan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh BPDKS yang berhasil mendorong percepatan distribusi untuk mengurangi kelangkaan minyak goreng curah,” ungkapnya.
Kini kebijakan minyak goreng curah bagi rakyat juga dikembangkan oleh pemerintah yang merupakan tindak lanjut dari keberpihakan minyak goreng curah bersubsidi. Beberapa perusahaan yang sudah berpartisipasi dalam program ini bisa melaksanakan konversi untuk perizinan ekspor pada program minyak goreng curah rakyat.
“Kita memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah berpartisipasi dan mendukung seluruh kebijakan distribusi minyak goreng sampai sekarang ini. Kita juga berharap, dengan program ini bisa meningkatkan kemampuan masyarakat dan usaha kecil dan mikro, yang akan berdampak pada pergerakan ekonomi secara nasional,” ungkap Dirjen Industri Agro.
Kebijakan strategis lainnya ialah Kemenperin sudah men-support pemberian fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sejumlah USD 6 per-MMBTU untuk sektor industri mamin di tahun 2022. Usaha ini akan menurunkan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk industri mamin. “Harapan kami fasilitas itu bisa segera diberlakukan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh industri mamin ,” ungkapnya.
Disadur dari sumber kemenperin.go.id