Ketenagakerjaan
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025
GridOto.com - Korlantas Polri berfantasi mengerjakan pekerjaan serupa pakai PT Astra Honda Motor (AHM), menjelang peragaan pendidikan safety riding bilang nasabah yang memesan sarana baru.
Hal ini serupa disampaikan oleh Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora. "Insya Allah kita akan berpegang tangan pakai PT AHM bagian dalam aspek safety riding. Kegiatan ini diharapkan bisa efektif kepolisian bagian dalam menerimakan latihan abdi ke umum, perguruan maupun nasabah," omongan Tora era ditemui GridOto.com di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat muka Kamis (15/6/2023).
"Jadi setiap nasabah yang memesan besikal motor (Honda) diwajibkan kalau upas dilakukan pendidikan safety riding, rencananya patik akan membangun pekerjaan serupa peragaan, berdiri setiap terdapat nasabah yang memesan zat honda kita akan menerimakan pendidikan," sambungnya.
Ia mengklaim, pakai pekerjaan serupa ini diharapkan bisa memerincikan nilai kesusahan dan menanggung kesejahteraan bagian dalam awal lintas.
"Jadi ini sangat penting, karena sekutu-sekutu pecah Astra Honda Motor kiamat mempunyai Instruktur safety riding yang kiamat berlaku 14 hari lebih," ujaran Tora lagi.
"Harapan kita, ini berperan terobosan supaya upas mengempa nilai kesusahan dan pelanggaran," paparnya. Kendati demikian, ia belum bisa mengesahkan kapan pekerjaan serupa ini menginjak diterapkan.
Menurutnya umum harus melantas didewasakan bagian dalam awal lintas, menyeberangi kedisiplinan dan sopan santun bagian dalam berkendara. Begitu juga semua teknis berkendaraan, harus dipatuhi oleh joki demi kesejahteraan bersama.Tidak upas dipungkiri, bahwa era ini masih berlebihan umum yang lengah terhadap kesejahteraan berkendara.
Di antaranya masih mengabdikan alas apit era menumpang besikal motor, tidak mengabdikan helm, maupun tidak menunukan lampu senter standar besikal motor. Hal ini penting menjelang mengempu kesejahteraan jisim era berkendara. Untuk itu, Tora menantang umum menjelang melantas mengawasi dan mengerti daya upaya berkendara yang lega hati di wahana raya.
"Jadi patik secara bertindak hidup serupa pakai kanti patik pecah institut pendidikan lain kondisi kebiasaan menggalas perkara-perkara yang tapak umum sebelum bergerak menginjak mengemudi." Kami hidup serupa. Harus persetujuan pengujian SIM, ada SIM atau masih belajar,” tutupnya.
Sumber: www.msn.com
Akuntansi
Dipublikasikan oleh Ririn Khoiriyah Ardianti pada 11 Februari 2025
Likuiditas adalah kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek yang dimilikinya pada saat jatuh tempo. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang.
Pengukuran likuiditas
Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Ukuran likuiditas perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan ditunjukkan dengan rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar). Contoh: membayar listrik, telepon, air PDAM, gaji karyawan, dsb.
Rasio likuiditas antara lain terdiri dari:
Sumber artikel: Wikipedia
Pendidikan
Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 10 Februari 2025
Indonesia berada di tengah-tengah krisis pembelajaran. Meskipun telah melakukan banyak hal untuk meningkatkan akses pendidikan dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia hanya melakukan sedikit hal untuk meningkatkan penguasaan keterampilan dasar dalam hal literasi, berhitung, dan sains.
Indonesia secara umum berada di urutan terbawah dari daftar negara yang dinilai dan berada di belakang negara-negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand dalam tes-tes pembelajaran siswa berstandar internasional seperti Programme for International Student Assessment (PISA), Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), dan Progress in International Literacy Reading Study (PIRLS), sejak Indonesia mulai berpartisipasi dalam tes-tes ini pada awal tahun 2000-an.
Krisis pembelajaran diperparah oleh COVID-19, yang membuat sekolah-sekolah ditutup di seluruh negeri selama kurang lebih dua tahun. Menurut sebuah studi Bank Dunia, pandemi ini mengakibatkan 'perkiraan hilangnya waktu belajar antara 0,9 hingga 1,2 tahun dan penurunan kompetensi membaca sebesar 25 hingga 35 poin pada skor membaca [PISA] hingga pertengahan 2021, dan kemungkinan akan ada lebih banyak lagi kehilangan waktu belajar sebagai akibat dari berlanjutnya penutupan sekolah setelah titik tersebut.
Namun, seburuk apapun dampak pandemi terhadap sistem sekolah di Indonesia, pandemi bukanlah penyebab utama dari krisis pembelajaran di Indonesia. Krisis ini memiliki akar yang lebih dalam.
Banyak analisis tentang hasil pembelajaran yang buruk di negara-negara berkembang telah menekankan pada faktor-faktor seperti tingkat pendanaan yang tidak memadai, defisit sumber daya manusia, struktur insentif yang tidak tepat, dan manajemen yang buruk. Hal-hal tersebut merupakan ciri khas dari sistem pendidikan di Indonesia.
Namun, krisis pendidikan di Indonesia pada dasarnya mencerminkan sifat 'penyelesaian politik' yang telah menjadi ciri ekonomi politik Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Penyelesaian politik adalah "keseimbangan atau distribusi kekuasaan antara kelompok-kelompok sosial dan kelas-kelas sosial yang saling bersaing, yang menjadi dasar dari sebuah negara".
Penyelesaian politik di Indonesia sedikit berbeda dari waktu ke waktu, yaitu lebih bersifat ekslusif pada masa Orde Baru yang otoriter (1966-1998) dan lebih bersifat inklusif pada masa pasca-Orde Baru yang demokratis dan terdesentralisasi (1998-sekarang). Namun, dalam kedua kasus tersebut, keduanya ditandai oleh dominasi politik dari elit politik, birokrasi, dan korporasi predatoris yang memiliki kepentingan dominan untuk memanfaatkan aparatur negara untuk mendapatkan rente dan mempertahankan kekuasaan.
Sesuai dengan kepentingan ini, mereka berusaha menggunakan sistem pendidikan untuk mengakumulasi sumber daya, mendistribusikan patronase, memobilisasi dukungan politik, dan melakukan kontrol politik daripada mempromosikan pembelajaran dan perolehan keterampilan.
Elemen-elemen progresif dalam masyarakat sipil yang berkomitmen terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial dan elemen-elemen teknokratis yang berkomitmen terhadap pasar bebas dan gagasan neoliberal tentang tata kelola pemerintahan yang baik, yang keduanya mendukung fokus yang lebih kuat pada pembelajaran dan akuisisi keterampilan dasar (meskipun dengan alasan politis dan ideologis yang berbeda), relatif terpinggirkan.
Dalam konteks ini, pemerintah telah gagal mengadopsi dan mengimplementasikan kebijakan pendidikan yang mendorong pembelajaran di sekolah-sekolah di Indonesia sesuai dengan apa yang dinilai oleh tes-tes seperti PISA, TIMSS, dan PIRLS. Kontestasi agenda-agenda predatoris oleh elemen-elemen teknokratis dan progresif secara umum telah diselesaikan untuk kepentingan para elit predatoris.
Di bawah ini, kami mengilustrasikan poin-poin tersebut dengan melihat bagaimana penyelesaian politik dan proses-proses konflik dan kontestasi yang terkait telah membentuk salah satu area kunci dalam kebijakan pendidikan dan implementasinya di Indonesia, yaitu kurikulum sekolah.
Orde baru
Reformasi kurikulum selama 32 tahun Orde Baru yang otoriter sebagian besar merupakan latihan indoktrinasi. Walaupun kurikulum yang direvisi disusun dengan mengacu pada teori-teori pendidikan yang sedang populer saat itu (misalnya Manajemen Berdasarkan Tujuan (Kurikulum 1975), Pembelajaran Siswa Aktif (Kurikulum 1984), Otonomi Sekolah (Kurikulum 1994), perkembangan teknokratis semacam itu hanya diterima sejauh tidak bertentangan dengan agenda utama pemeliharaan rezim.
Agenda ini paling jelas terlihat dalam perubahan isi pelajaran yang dirancang untuk mengindoktrinasi siswa dengan seperangkat nilai dan norma perilaku yang melegitimasi negara otoriter. Kurikulum 1975 memperkenalkan pelajaran wajib Pancasila (PMP atau Pendidikan Moral Pancasila) untuk setiap tingkat sistem pendidikan.
Kurikulum 1984 memasukkan mata pelajaran wajib tentang 'Sejarah Perjuangan Bersenjata' yang menyajikan kisah pengorbanan dan jasa-jasa rezim. Pada tahun yang sama, siswa sekolah menengah atas dan mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan mata pelajaran ekstra kurikuler tambahan tentang Pancasila.
Sementara pembobotan unit-unit 'nilai' eksplisit (PMP dan Agama) dalam kurikulum merupakan hal yang umum terjadi di negara-negara berkembang yang majemuk secara etnis dan agama seperti Malaysia dan Filipina, pengajaran ideologi meresap ke dalam kurikulum dalam porsi yang lebih besar melalui mata pelajaran bahasa dan ilmu pengetahuan sosial.
Era reformasi
Tepat sekali, reformasi kurikulum pertama di era pasca-Suharto adalah untuk mengatasi warisan sejarahnya. Motivasi utama dari "Suplemen Kurikulum 1999" (amandemen dari Kurikulum 1994) adalah untuk merevisi konten yang berkaitan dengan kebangkitan Orde Baru dan peran militer dalam politik.
Ini merupakan tanda awal dari pergeseran ke arah penyelesaian politik yang inklusif di sekitar masalah desain kurikulum, karena keputusan tersebut merupakan pengakuan yang sangat simbolis terhadap peran koalisi progresif (terutama mahasiswa) dalam memaksa pengunduran diri Soeharto.
Reformasi yang jauh lebih substansial, bagaimanapun, adalah peluncuran kurikulum baru pada tahun 2004. Dikenal dengan sebutan KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi, kurikulum ini dirancang untuk mengakomodasi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam paket otonomi daerah yang memberikan kontrol yang signifikan kepada daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003.
Rancangan kurikulum baru ini dipimpin oleh Pusat Kurikulum Kementerian Pendidikan Nasional, yang mulai bekerja pada tahun 2000 sebagai kelanjutan dari reformasi kurikulum 1994. Kurikulum ini mengandung ciri khas agenda teknokratis, terutama teori Manajemen Publik Baru, karena hasil belajar siswa terkait dengan berbagai standar kompetensi yang ditetapkan dan indikator terkait.
Disadur dari: www.melbourneasiareview.edu.au
Pendidikan
Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 10 Februari 2025
Universitas-universitas di Indonesia sedang memobilisasi sumber daya mereka untuk meningkatkan daya saing internasional mereka dan mencapai status “kelas dunia”, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan, dengan menyatakan bahwa kementeriannya memberikan “dukungan penuh” untuk usaha tersebut.
Sebanyak 54 universitas, baik negeri maupun swasta, saat ini sedang dinilai oleh kementerian dan didukung dalam upaya mereka untuk mencapai standar internasional. “Kita harus melakukan perbaikan dalam proses pembelajaran, penelitian, dan kurikulum,” ujar Nadiem dalam Pertemuan Tahunan ke-25 Forum Rektor Indonesia pada tanggal 15 Januari lalu.
Presiden Indonesia Joko Widodo juga mendukung upaya ini. Berbicara di forum yang sama, Jokowi, demikian ia biasa disapa, mengatakan bahwa pemerintah harus meningkatkan anggaran pendidikan tinggi dan penelitian sekarang, sehingga program 'kelas dunia' dapat berlanjut di bawah presiden berikutnya.
Ia merujuk pada pemilihan umum pada tanggal 14 Februari, ketika masa jabatan Jokowi berakhir. “Sektor pendidikan membutuhkan anggaran dan pembiayaan yang besar, namun tetap saja, ini adalah kewajiban kita untuk mencari jalan,” kata Jokowi.
Alokasi anggaran negara untuk sektor pendidikan telah mencapai Rp6.400 triliun (US$404 miliar), yang menurut Jokowi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tinggi dan mengantarkan pada perbaikan.
Kekhawatiran tentang kualitas
Rendahnya kualitas institusi pendidikan tinggi di Indonesia, terutama dalam hal penelitian, telah menjadi keprihatinan para politisi sejak lama. Sejak tahun 2015, kementerian ini telah mendorong agar universitas-universitas di negara ini masuk dalam daftar 500 universitas terbaik di dunia dalam peringkat internasional.
Kementerian ini mengeluarkan IKU-nya sendiri, singkatan dari indikator kinerja utama, untuk universitas. IKU ini mencakup penilaian apakah lulusan universitas mendapatkan pekerjaan yang layak, hasil penelitian dosen, inovasi yang digunakan di masyarakat luas, dan program studi berstandar internasional.
Sejauh ini, hanya tiga universitas di Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan label 'kelas dunia' di bawah kriteria kementerian. Ketiga universitas tersebut adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM), menurut Quacquarelli Symonds (QS) World University Ranking.
Tahun lalu, QS menempatkan UI di peringkat 290, menempatkannya di antara 300 universitas terbaik di dunia - sebuah peningkatan dari peringkat tahun 2022 yang berada di posisi 305.
Profesor Muhammad Anis, mantan rektor UI, mengatakan bahwa kenaikan peringkat ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen yang kuat dari para pimpinan, staf, dosen dan karyawan UI. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mengintensifkan penelitian dan inovasi,” tegasnya.
Universitas menetapkan target
Dalam rencana strategis lima tahun 2021-2025, ITB menetapkan target untuk menjadi salah satu dari 200 universitas terbaik di dunia. Hal ini dapat dicapai dengan mengintensifkan publikasi penelitian, kerja sama dengan universitas asing, dan membuka diri terhadap mahasiswa asing.
Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mengatakan kepada University World News bahwa rencana untuk mengamankan posisi ITB di antara 200 universitas terbaik di dunia “bukanlah sesuatu yang mustahil jika kita tetap berpegang teguh pada rencana kita, mengerahkan semua sumber daya dan bekerja keras”.
UGM, yang berada di peringkat 254 oleh QS tahun lalu, mengatakan bahwa mereka bertekad untuk mengatasi kekurangan dan tantangan yang ada, serta mengejar ketertinggalan dari universitas-universitas berkelas dunia. Namun, Rektor UGM Profesor Panut Mulyono mengakui bahwa universitasnya saat ini masih tertinggal dari universitas-universitas di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. “Malaysia saja memiliki lima universitas yang masuk dalam 100 universitas terbaik dunia. Kita tidak punya satu pun,” katanya.
Memutuskan apakah peringkat internasional harus menjadi prioritas bagi UGM merupakan salah satu tantangan yang dihadapi Panut di dalam universitas. “Beberapa orang berpandangan bahwa peran sosial UGM lebih penting daripada reputasi yang meningkatkan kebanggaan peringkat dunia. Mereka memiliki argumen yang kuat,” akunya.
Beberapa orang mengatakan bahwa “manfaat yang dapat diberikan oleh universitas kami kepada masyarakat di sekitar kami, untuk memberikan kehidupan yang lebih bermakna bagi masyarakat,” tambahnya.
Kompetisi regional
Beberapa universitas yang beroperasi di bawah Kementerian Agama juga telah bergabung dalam perlombaan universitas 'kelas dunia'.
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (UIN SGD Bandung) telah berhasil menjadi “universitas terbaik” di bawah naungan Kementerian Agama. Sekarang, UIN SGD Bandung telah menetapkan tujuannya untuk menjadi universitas terbaik di kawasan Asia Tenggara, yang menurut Ahmad Sarbini, direktur Sekolah Pascasarjana UIN SGD Bandung, merupakan target yang lebih realistis.
“Perjalanan masih panjang, tapi kami sedang menuju ke arah sana. Ini adalah agenda kami,” kata Sarbini kepada University World News. “Di tingkat regional ini, ini bukan mimpi, ini adalah rencana.”
“Langkah-langkah yang realistis dan bertahap” akan dilakukan untuk memastikan relevansi universitas dengan masyarakat tetap terjaga, ujarnya, karena masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari keberadaan universitas. “Kami tidak ingin menjadi universitas yang diakui dunia tetapi tidak peduli dengan masyarakat kita sendiri,” kata Sarbini.
“Upaya untuk mencapai status kelas dunia tidak akan berarti jika mengabaikan kondisi lokal, nasional, dan regional. Setiap universitas yang memulai perjalanan untuk mengejar status kelas dunia setidaknya harus melaksanakan tanggung jawab lokal dan nasionalnya,” kata Sarbini.
Untuk dapat unggul di tingkat regional, UIN SGD Bandung kini mendorong para dosen dan mahasiswanya untuk terlibat dalam proyek-proyek akademik internasional. “Kami mendorong para dosen kami untuk terlibat dan bahkan memprakarsai penelitian bersama internasional dan menghasilkan lebih banyak publikasi ilmiah,” kata Sarbini.
Dia menambahkan bahwa UIN SGD Bandung sekarang sedang mempersiapkan kelas internasional untuk mahasiswa asing yang sesuai dengan standar pengajaran dan pembelajaran internasional.
Asep Saeful Muhtadi, seorang pakar komunikasi di UIN SGD Bandung, mengatakan bahwa memberikan manfaat bagi masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama bagi universitas. “Sangat ironis bahwa kita memiliki universitas teknologi yang ingin memiliki reputasi global, sementara teknologi masyarakatnya masih rendah. Bahkan teknologi yang paling sederhana pun kita beli dari luar,” katanya.
Kuantitas versus kualitas
Namun, menurut Sumanto Al-Qurtuby, profesor antropologi yang saat ini mengajar di King Fahd University of Petroleum and Minerals, Arab Saudi, banyaknya jumlah universitas di Indonesia berarti banyak yang tidak memiliki kualitas akademis yang tinggi. Indonesia memiliki 4.523 kampus dengan 31.399 program studi, menurut data tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi.
“Suka atau tidak suka, Indonesia memiliki kualitas pendidikan yang rendah. Mengatasi standar pendidikan yang rendah harus menjadi prioritas utama daripada mengejar peringkat dunia,” kata Al-Qurtuby. Ia menunjuk negara tetangga Singapura yang hanya memiliki 34 universitas, dua di antaranya - National University of Singapore dan Nanyang Technological University - masuk dalam 100 universitas terbaik di dunia.
“Lihatlah Malaysia yang hanya memiliki 100 universitas. Salah satunya, Universiti Malaya, berada di urutan ke-65 dalam peringkat dunia QS. Empat lainnya masuk dalam 200 universitas terbaik dunia,” katanya.
Al-Qurtuby, yang juga pendiri dan direktur Nusantara Institute, sebuah organisasi riset di Jakarta, mengatakan bahwa dengan hanya sekitar 6.000 mahasiswa asing di negara ini secara keseluruhan, universitas-universitas di Indonesia masih belum menjadi daya tarik bagi para mahasiswa asing. Dia mencatat bahwa sebagai perbandingan, Singapura memiliki sekitar 55.000 mahasiswa asing, dan Malaysia sekitar 170.000 mahasiswa asing.
Universitas-universitas di Indonesia juga memiliki tingkat publikasi ilmiah yang rendah karena beberapa alasan. Al-Qurtuby mengatakan salah satu alasan utamanya adalah karena para dosen dibebani dengan tugas-tugas pengajaran dan administrasi. “Dosen memiliki waktu yang sangat terbatas untuk melakukan penelitian dan menulis, dengan tingkat kompensasi yang rendah,” katanya.
Disadur dari: www.universityworldnews.com
Pendidikan
Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 10 Februari 2025
Pada acara ini dilakukan penandatanganan pakta integritas dan dibacakan deklarasi yang dipimpin oleh Budi Santoso, Ketua Senat UMN, kepada seluruh dosen dan pegawai UMN. Langkah ini digagas UMN sebagai bagian dari komitmennya terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Diharapkan mengundang Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual seluruh perguruan tinggi swasta di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya permasalahan ini.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, rektorat UMN, dan perwakilan dari 148 institusi pendidikan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.
Toni Toharudin, S.Si., M.Si., Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, menekankan pentingnya percepatan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di seluruh perguruan tinggi swasta. Hingga saat ini, baru sekitar 50% perguruan tinggi swasta yang mempunyai Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Ia juga menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi telah menetapkan strategi untuk mendukung percepatan tersebut, antara lain dengan mengevaluasi Kartu Indonesia Pintar dan menunda kenaikan pangkat bagi dosen perguruan tinggi swasta yang belum membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Selaku tuan rumah, Rektor UMN Dr. Ninok Leksono, MA menegaskan, kasus kekerasan seksual merupakan hal yang harus ditanggapi dengan serius. Hal ini sejalan dengan UMN yang telah mengambil langkah tegas dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Saya berharap melalui acara seperti ini bapak dan ibu dapat terinspirasi bagaimana menciptakan ruang aman namun juga memiliki pengetahuan tentang gugus tugas penanganan permasalahan yang ada,” kata Dr. Ninok.
Dr Chatarina Berikan Dukungannya kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi (Dok. UMN)
Sumber: www.umn.ac.id
Hadir dalam acara ini, Dr Chatarina Muliana Girsang, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), turut memberikan keterangannya. Ia menegaskan, mengatasi kasus kekerasan seksual bukanlah hal yang mudah. Dr. Chatarina menekankan bahwa akan ada banyak tantangan mulai dari perancangan peraturan hingga implementasinya karena komitmen ini memerlukan waktu dan upaya yang sangat baik.
“Kami sangat mengapresiasi peran institusi dalam upaya pencegahan kekerasan seksual ini karena pemerintah memiliki visi pendidikan nasional yang tidak hanya mengedepankan kecerdasan intelektual tetapi juga kesehatan mental anak bangsa,” jelas Dr. Chatarina.
Ia menambahkan, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual merupakan bagian dari program pemerintah untuk mencegah salah satu dosa besar pendidikan yaitu kekerasan seksual. Pemerintah terus mengembangkan dan menerapkan kebijakan untuk memfasilitasi langkah-langkah yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjamin tersedianya ruang komunikasi bagi perguruan tinggi yang ingin berdiskusi,” kata Dr. Chatarina.
Pada sesi kedua, panitia menghadirkan Nathanael, EJ Sumampouw, M.Psi., Ph.D., seorang psikolog forensik yang menjelaskan teknik investigasi terhadap pelaku dan korban dari sudut pandang korban. Ia menegaskan, tidak menghakimi korban dalam proses wawancara adalah hal yang penting. Penanya sebaiknya mengutamakan mendengarkan cerita korban secara aktif dan memberikan ruang terbuka bagi mereka untuk berbicara.
“Dalam mengumpulkan informasi, kekuatan ingatan korban adalah kuncinya; Oleh karena itu, penting bagi korban untuk merasa nyaman dan tidak terbebani saat memberikan keterangannya,” jelas Natanael. Ia menambahkan, dalam memeriksa pelaku, penanya perlu memahami hubungan antara pelaku dan korban serta mengajukan pertanyaan secara terbuka dan tidak menyalahkan agar pelaku tidak merasa tertekan dan melakukan perlawanan.
Sumber: www.umn.ac.id
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Intan Primadini, S.Sos., M.Si., menegaskan, UMN memandang penanganan kasus kekerasan seksual merupakan prioritas yang harus diperhatikan. Berbagai langkah telah dilakukan UMN dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus.
UMN berupaya menciptakan ruang aman dan hubungan sehat bagi seluruh warga kampus melalui kegiatan pembekalan dan seminar. Inisiatif tersebut antara lain berupa pembekalan tentang kesetaraan gender, teknik investigasi, dan pelibatan pelajar dalam peran aktif sebagai anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual secara rutin mengkampanyekan informasi edukasi dan melakukan pembinaan cara pelaporan kasus kekerasan seksual, sehingga meningkatkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen kampus dalam pencegahan dan penanganan permasalahan tersebut,” kata Intan. .
Dalam acara pembekalan ini dilakukan sesi Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tantangan dan solusi terkait pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Melalui FGD ini, perwakilan dari berbagai universitas saling berbagi pengalaman dan belajar. Hasil FGD ini kemudian dijadikan bahan diskusi bagi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun strategi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Acara ini merupakan langkah konkrit upaya bersama penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dengan adanya kerjasama antara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi, dan kementerian, hasil seminar dan FGD ini diharapkan menjadi landasan bagi implementasi kebijakan yang lebih efektif dan komprehensif di masa depan.
Disadur dari: www.umn.ac.id
Pendidikan
Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 10 Februari 2025
Pengelolaan pendidikan tinggi menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan seperti mahalnya biaya pendidikan tinggi, tugas administrasi dosen yang mengurangi kualitas pengajaran serta rendahnya mutu riset. Kondisi ini diperparah dengan mulai masuknya pihak swasta dalam pengelolaan pendidikan tinggi pada kampus negeri di Indonesia.
Baru-baru ini diketahui terdapat perguruan tinggi yang bekerjasama dengan pihak swasta pemberi pinjaman online untuk pembayaran UKT (uang kuliah tunggal).
Dengan adanya pembayaran biaya kuliah dengan pinjaman online yang disarankan oleh kampus jelas bertentangan dengan amanat Pasal 76 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik, selain itu juga Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
Pembayaran UKT dengan pinjaman online bukan menjadi solusi, hal ini menambah rentetan permasalahan yang ada. Selain itu, permasalahan mengenai pembayaran UKT juga tidak selesai sampai pembayaran dengan pinjaman online, disisi lain masih adanya perguruan tinggi yang memberikan saran bagi mahasiswa yang kesulitan pembayaran UKT untuk mengajukan cuti kuliah.
Hal ini jelas menggambarkan kontradiktif antara Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" dengan kenyataan yang terjadi. Seharusnya pihak kampus memberikan alternatif lain bagi mereka yang terkendala dengan ekonomi, misal adanya pemotongan UKT bagi mereka yang kurang mampu.
Beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dengan memberikan bantuan untuk keringanan biaya pendidikan sebenernya ada sejak lama seperti beasiswa RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan), KIP, dan beasiswa bidikmisi namun ternyata masih tidak tepat sasaran.
Permasalahan gagal bayar biaya pendidikan dan tidak tepatnya bantuan pendidikan menjadi permasalahan laten yang harus diselesaikan secara tuntas oleh Pemerintah. Masalah tersebut muncul akibat dari buruknya pengelolaan pendidikan tinggi oleh Pemerintah.
Permasalahan pengelolaan pendidikan tinggi yang tidak segera diselesaikan akan menjadi permasalahan serius di kemudian hari. Ombudsman Republik Indonesia mencatat bahwa pengaduan pada bidang pendidikan menjadi salah satu susbtansi yang paling sering dilaporkan dalam lima tahun terakhir.
Skema pengelolaan pendidikan tinggi harus didasarkan pemenuhan kebutuhan pendidikan (sarana dan prasarana), pemerataan kualitas pendidikan pada berbagai level pendidikan tinggi, pemerataan kualitas tenaga pendidikan, penjaminan mutu riset dan pemanfaatan capaian pembangunan.
Untuk itu pendidikan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan industri namun menciptakan kualitas manusia yang mandiri dan mampu mengembangkan potensi diri. Memastikan seluruh warga negara mampu mengakses pendidikan berkualitas tanpa dihantui mahalnya pendidikan menjaid perwujudan asas pelayanan publik sebagaimana dimanatkan dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik. Bahwa pendidikan tinggi merupakan bagian investasi negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: ombudsman.go.id