Registrasi ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE): Strategi Kebijakan Publik untuk Mobilitas Insinyur Indonesia

Dipublikasikan oleh Marioe Tri Wardhana

16 September 2025, 09.45

Mengapa Temuan Ini Penting untuk Kebijakan?

Pedoman Registrasi ACPE menegaskan pentingnya sertifikasi dan pengakuan profesional lintas negara ASEAN melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement (MRA). Dengan adanya sistem registrasi daring, insinyur Indonesia tidak hanya mendapatkan pengakuan nasional, tetapi juga kesempatan bekerja dan berkolaborasi di tingkat regional ASEAN.

Bagi kebijakan publik, hal ini berarti peningkatan daya saing SDM teknik Indonesia. Dengan pengakuan ACPE, mobilitas tenaga kerja insinyur semakin terbuka, proyek lintas negara dapat dijalankan lebih efektif, serta standar keahlian profesional dapat diselaraskan dengan kebutuhan global. Hal ini sejalan dengan Peningkatan Kualitas Insinyur Melalui Sertifikasi Insinyur Profesional yang menegaskan sertifikasi sebagai jaminan kompetensi dan keselamatan publik.

Implementasi di Lapangan: Dampak, Hambatan, dan Peluang

Dampak positif registrasi ACPE adalah meningkatnya kualitas dan kredibilitas insinyur Indonesia di pasar ASEAN. Insinyur yang tersertifikasi dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proyek infrastruktur regional, meningkatkan transfer pengetahuan, serta memperkuat reputasi Indonesia dalam forum internasional.

Namun, hambatan tetap ada. Proses sertifikasi membutuhkan bukti kompetensi, pengalaman kerja, dan pemenuhan standar yang tidak semua insinyur Indonesia siap penuhi. Sosialisasi yang masih terbatas dan rendahnya kesadaran tentang manfaat ACPE juga menjadi kendala utama.

Peluang strategis terbuka luas jika pemerintah, perguruan tinggi, dan asosiasi profesi dapat bersinergi. Integrasi standar ACPE dalam kurikulum pendidikan teknik, program pelatihan berkelanjutan, dan penyederhanaan registrasi daring dapat memperluas jumlah insinyur Indonesia yang berdaya saing global. Analisis Kesesuaian Sertifikasi Insinyur Indonesia dengan Best Practices Global juga menunjukkan pentingnya menutup gap antara standar lokal dan global agar ACPE lebih diakui.

5 Rekomendasi Kebijakan Publik Praktis

  1. Integrasi ACPE dalam Kebijakan Nasional SDM Teknik
    Masukkan ACPE sebagai standar rujukan dalam pengembangan kompetensi insinyur nasional.

  2. Sosialisasi dan Edukasi Publik
    Perlu ada program kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya registrasi ACPE bagi insinyur muda.

  3. Insentif bagi Insinyur yang Tersertifikasi ACPE
    Berikan penghargaan atau akses prioritas untuk proyek strategis nasional bagi insinyur bersertifikat ACPE.

  4. Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Asosiasi Profesi
    Kampus teknik perlu memasukkan pemahaman tentang ACPE sejak dini agar lulusan siap menghadapi standar internasional.

  5. Digitalisasi dan Penyederhanaan Proses Registrasi
    Tingkatkan efektivitas sistem registrasi daring agar lebih transparan, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh calon pendaftar.

Kritik: Risiko Jika Tanpa Kebijakan Serius

Tanpa dukungan kebijakan publik, jumlah insinyur Indonesia yang terdaftar sebagai ACPE akan minim. Hal ini dapat menyebabkan rendahnya partisipasi dalam proyek lintas negara, menurunnya daya saing SDM teknik nasional, serta semakin lebarnya kesenjangan dengan negara tetangga yang lebih proaktif.

Penutup: Relevansi Strategis untuk Indonesia

Registrasi ACPE bukan sekadar formalitas, melainkan investasi strategis untuk meningkatkan mobilitas, kredibilitas, dan daya saing insinyur Indonesia di ASEAN. Dengan kebijakan publik yang mendukung sosialisasi, pelatihan, serta digitalisasi registrasi, Indonesia bisa memperluas kontribusinya dalam proyek infrastruktur regional dan memperkuat posisinya di kancah internasional.

Sejalan dengan itu, kursus seperti Pengendalian Kualitas Pekerjaan Konstruksi dapat menjadi pelengkap penting dalam membangun keahlian teknis dan standar mutu bagi insinyur profesional.

Sumber

  • Kementerian PUPR. Pedoman Registrasi ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) Secara Daring.

  • ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Engineering Services.