PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo)

Dipublikasikan oleh Admin

06 Maret 2022, 13.51

Sumber: sucofinndo.co.id

PT Superintending Company of Indonesia atau biasa disingkat menjadi Sucofindo, adalah anak usaha Biro Klasifikasi Indonesia yang menyediakan berbagai macam jasa survei. Melalui anak usahanya, perusahaan ini juga menyediakan jasa penasehatan dan EPC. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga tahun 2020, perusahaan ini memiliki 28 kantor cabang, 38 unit pelayanan, dan 59 laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia.[3][4]

Sejarah

Perusahaan ini memulai sejarahnya dengan nama Lembaga Penyelenggara Perusahaan Industri (LPPI). Pada tanggal 22 Oktober 1956, lembaga tersebut diubah menjadi sebuah perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Societe Generale de Surveillance asal JenewaSwiss, dengan masing-masing pihak memegang 50% saham. Perusahaan ini pun menjadi penyedia jasa survei pertama di Indonesia.

Pada tahun 1961, pemerintah Indonesia resmi memegang 80% saham perusahaan ini, sementara SGS memegang sisanya. Kemudian pemerintah Indonesia memegang 95% saham perusahaan ini, sementara SGS tetap memegang sisanya. Perusahaan ini awalnya menyediakan jasa pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan, terutama perdagangan komoditas pertanian. Pada tahun 1964, perusahaan ini berekspansi ke bisnis pergudangan, ekspedisi, fumigasi, kebersihan industri, jasa analisis laboratorium, serta industri dan jasa rekayasa kelautan.

Pada tahun 1985, pemerintah Indonesia menugaskan perusahaan ini untuk menerapkan Aplikasi Tata Niaga Ekspor (ATE) guna menjamin kelancaran arus barang dan mengamankan devisa negara dalam perdagangan ekspor impor, namun pada bulan Juli 2001, pemerintah menghentikan penugasan tersebut. Perusahaan ini kemudian melakukan transformasi dan restrukturisasi organisasi dengan membentuk sepuluh Strategic Business Unit (SBU).

Perusahaan ini lalu berekspansi ke bisnis inspeksi dan audit, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultansi, dan pelatihan pada bidang pertanian, kehutanan, pertambangan (migas dan non-migas), konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, pemerintahan, transportasi, sistem Informatika, dan energi terbarukan. Selain itu, perusahaan ini juga berekspansi ke sejumlah negara di ASEAN. Perusahaan ini kemudian mulai menyediakan jasa survei seismik, audit energi, serta konsultansi dan audit CSR.

Perusahaan ini lalu juga ditetapkan sebagai Balai Uji Dalam Negeri untuk pengujian dan sertifikasi ponsel, laptop, dan tablet. Pada tahun 2020, perusahaan ini ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Perusahaan ini juga dinyatakan telah memenuhi prinsip syariah oleh Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI).[4][3] Pada tanggal 4 Mei 2021, melalui Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2021, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Biro Klasifikasi Indonesia, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang jasa survei.[5]

SBU

SUCOFINDO kini memiliki 10 unit bisnis strategis atau Strategic Business Unit (SBU), yaitu:

  • SBU KSP (Komoditas & Solusi Perdagangan)
  • SBU Batubara
  • SBU AEBT (Aset Energi Baru Terbarukan)
  • SBU Mineral
  • SBU HMPM (Hulu Migas dan Produk Migas)
  • SBU PIK (Perdagangan, Industri, dan Kelautan)
  • SBU Serco (Sertifikasi dan Eco-Framework)
  • SBU LSI (Layanan publik, Sumber daya, dan Informasi)
  • SBU Laboratorium
  • SBU Industri

Tata Kelola

Sebagai sebuah entitas bisnis, PT SUCOFINDO senantiasa berupaya meningkatkan nilai perusahaan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG).

Prinsip tata kelola perusahaan yang dimaksud adalah:

  • Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil yang relevan mengenai perusahaan.
  • Akuntabilitas, yaitu prinsip kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif.
  • Pertanggungjawaban, yaitu prinsip kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  • Kemandirian, yaitu prinsip pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  • Kewajaran, yaitu prinsip perlakuan yang adil dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholdersberdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan di bidang Inspeksi

Kegiatan ini umumnya bertujuan melindungi kepentingan pihak-pihak yang bertransaksi dan atau memastikan dipenuhinya standar teknis yang berlaku bagi produk/komoditas yang diperdagangkan. Kami juga menyediakan layanan audit guna memastikan kapasitas dan kemampuan calon pemasok.

Inspeksi Produk Batubara

Mengurangi risiko usaha dalam kegiatan perdagangan, investasi maupun industri pertambangan batubara. Sertifikat yang kami terbitkan dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan L/C.

Inspeksi Produk Konsumen

Inspeksi kualitas dan kuantitas produk pada tiap tahapan produksi untuk memastikan terpenuhinya kondisi yang dipersyaratkan dalam suatu transaksi.

Verifikasi Integritas Fasilitas Industri

Pemerintah mewajibkan adanya pemeriksaan integritas fasilitas industri sebagai acuan dalam penerbitan izin operasi. Lingkup verifikasi mencakup fasilitas penerimaan, penyimpanan, distribusi, pengiriman, produksi, pendukung, pembagkit tenaga listri, dan pengolahan limbah/

Audit Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP 24/07

Memastikan efektivitas penerapan Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP No. 24/2007. Sistem Manajemen Pengamanan menyediakan panduan bagaimana mengelola ancaman dan gangguan terhadap organisasi.

Layanan di bidang Pengujian dan Analisis

Sucofindo memiliki sarana pengujian dan analisis yang lengkap untuk memastikan aspek mutu dan keamanan produk. Kapabilitas laboratorium kami meliputi pengujian kimia, mikrobiologi, kalibrasi, elektrikal dan elektronika, keteknikan dan pengujian mineral dan pemrosesan mineral.

Pengujian Keamanan Produk Listrik dan Elektronika

Dalam rangka perlindungan konsumen dan lingkungan, semua produk listrik dan elektronika yang beredar di pasar harus memenuhi persyaratan keamanan. Saat ini, konsumen di seluruh dunia semakin peduli atas keamanan produk, sehingga kemampuan produk untuk memenuhi persyaratan keamanan akan menjadi kunci sukses dalam menembus pasar lokal dan internasional.

Monitoring Kualitas Kesehatan Lingkungan Kerja

Kesehatan lingkungan kerja meliputi pemenuhan persyaratan air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran, radiasi, vektor penyakit, persyaratan kesehatan lokasi, ruang dan bangunan, toilet dan instalasi.

Monitoring Kualitas Air Bersih dan Air Minum

Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang digunakan sesuai peruntukkannya. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilakukan upaya agar air yang dikonsumsi tidak menimbulkan gangguan kesehatan.

Layanan di bidang Sertifikasi

Layanan sertifikasi kami mencakup sertifikasi sistem manajemen dan sertifikasi produk. Beberapa skema sertifikasi sistem manajemen diantaranya adalah ISO 9000, ISO 14000, OHSAS 18000, SA 8000, RSPO, HAACP, Manajemen Hutan Lestari, Chain of Custody dan Legal Source. Serifikasi produk diantaranya meliputi sertifikasi produk listrik dan elektronika, pupuk dan produk kimia, makanan dan minuman, baja serta komoditas pertanian.

Sertifikasi ISO 9001:2015

Sertifikasi sistem manajemen mutu yang bermanfaat dalam peningkatan performa organisasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing organisasi.

Sertifikasi Good Manufacturing Practices (GMP)

Akhir-akhir ini terjadi peningkatan permintaan terhadap kepastian keamanan pangan dan kualitas yang terbaik oleh konsumen dan pemerintah. Produksi makanan yang tidak aman dapat mengakibatkan keracunan makanan, penarikan produk, proses hukum/pengadilan yang panjang dan mahal dan tanpa disadari dapat merusak reputasi publik.

Sertifikasi HACCP

Perkembangan dunia pangan yang kian maju menuntut setiap negara untuk melakukan kerja sama untuk memenuhi kebutuhannya. Proses perdagangan internasional tidak selalu mudah dilakukan dan lazimnya ketentuan yang diterapkan oleh negara tujuan menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Sertifikasi Produk

Perubahan praktik bisnis akibat perubahan orientasi pemasaran, keinginan konsumen yang semakin kompleks menuntut tersedianya produk yang bermutu, pengiriman tepat waktu dan adanya jaminan layanan purna jual serta terpenuhinya standar nasional dan atau internasional.

Sumber: id.wikipedia.org