Perusahaan Indonesia dan Pejabatnya Dipenjara karena Sirup Obat Batuk Beracun: Kasus dan Dampak Kematian Anak-anak

Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani

15 Mei 2024, 10.49

www.bbc.com

Bos dan tiga pejabat lain dari sebuah perusahaan Indonesia yang sirup obat batuknya dikaitkan dengan kematian lebih dari 200 anak telah dijatuhi hukuman penjara. Mereka dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah ($63,056; £51,786).

Perusahaan tersebut, Afi Farma, dituduh memproduksi obat batuk yang mengandung zat beracun dalam jumlah yang berlebihan. Pengacara perusahaan mengatakan bahwa mereka menyangkal telah melakukan kelalaian dan perusahaan sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

Jaksa menuntut hukuman penjara hingga sembilan tahun untuk Direktur Utama Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, dan tujuh tahun untuk terdakwa lainnya. Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa antara Oktober 2021 dan Februari 2022, perusahaan menerima dua batch propilen glikol, yang digunakan untuk membuat sirup obat batuk.

Batch-batch ini mengandung 96% hingga 99% etilen glikol, kata jaksa. Kedua zat tersebut dapat digunakan sebagai bahan tambahan untuk pelarut. Sementara, propilen glikol tidak beracun dan banyak digunakan dalam obat-obatan, kosmetik dan makanan, etilen glikol beracun dan digunakan dalam cat, pena dan minyak rem.

Perusahaan tersebut tidak menguji bahan-bahan yang digunakan dalam sirup obat batuk dan malah mengandalkan sertifikat kualitas dan keamanan dari pemasoknya, kata jaksa.

Pengacara Afi Farma, Samsul Hidayat, mengatakan kepada BBC bahwa regulator obat di Indonesia tidak mewajibkan produsen obat untuk melakukan pengujian yang ketat terhadap bahan-bahan yang digunakan. Hakim di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, menyatakan keempat terdakwa bersalah karena dengan sengaja memproduksi obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan. Kasus ini muncul di tengah meningkatnya upaya di seluruh dunia untuk memperketat pengawasan rantai pasokan obat setelah terjadinya keracunan.

Sejak tahun 2022, lebih dari 200 anak Indonesia, yang sebagian besar berusia di bawah lima tahun, telah meninggal dunia akibat cedera ginjal akut yang disebabkan oleh sirup obat batuk yang terkontaminasi. Sekitar 100 kematian telah dilaporkan di Gambia dan Uzbekistan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan peringatan terhadap enam sirup obat batuk yang dibuat di India dan Indonesia.

Disadur dari: www.bbc.com