Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa. Ada perusahaan yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi
Jenis-jenis
Berdasarkan jenis usaha
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
- Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
- Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
- Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
- Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
- Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Berdasarkan kepemilikan
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
- Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
- Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
- Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
- Daftar perusahaan elektronik dan teknologi dengan antara lain: Samsung, LG, Google, Polytron, Sharp, Panasonic, Sanyo, Evercoss, Advan, Daikin, Mitsubishi Electric, Xiaomi, Oppo, Realme, Huawei, Lenovo, Sanken, Cosmos, Maspion, Coway, Denpoo, Aqua, Sony, Apple, Nokia, Infinix, Philips, Changhong, TCL, Fujitsu, Energizer, Oneplus, HTC, Haier, Hisense, Mito, Toshiba, ZTE, Nikon, Niko, Axioo, Electrolux, Hitachi, Maxtron, dan Miyako.
Bentuk perusahaan di Indonesia
- CV - Commanditaire Vennootschap– Partnership terbatas
- FA - Firma
- Koperasi - Kooperatif
- Maatschap - Limited liability company
- PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
- PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
- PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
- Persekutuan Perdata - professional partnership
- Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
- Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
- PT – Perseroan Terbatas – limited liability company
- P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
- UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
- Yayasan - Foundation
Badan Usaha dan Badan Hukum
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas meterai dan segel.
Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya
Perusahaan dapat diklasifikasian dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu
Perusahaan badan hukum
Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian (Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya: Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan umum, Perusahaan perseroan (Persero).
Perusahaan bukan badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya: Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV. Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Salah satu contoh perusahan bukan badan hukum adalah perusahaan perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah
- Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
- Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
- Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
- Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, kecuali (pasal 6 UU WDP):
- Diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
- Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
- Benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
- Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Unsur-unsur perusahaan
- Badan usaha
- Kegiatan dalam bidang perekonomian
- Terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Keuntungan dan atau laba
- Pembukuan
Perusahaan multinasional
Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.
Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri. Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.
Bentuk perusahaan di Amerika Serikat Jenis Perusahaan
- Sole proprietorship
- Trust
- General Partnership
- LP
- LLP
- LLLP
- LLC, LC, Ltd. Co.
- PLLC
- Corp., Inc.
- PC or P.C
- Doing Business As
Inggris
Proses bentuk perusahaan di Inggris umumnya disebut pembentukan perusahaan. Inggris adalah salah satu lokasi tercepat untuk punya bentuk perusahaan, dengan proses elektronik sepenuhnya dan perputaran yang sangat cepat oleh Companies House. Catatan yang dilakukan oleh Companies House saat ini hanya butuh lima menit untuk diproses dan mengeluarkan sertifikat pendirian untuk aplikasi elektronik.
Jenis perusahaan
- Ada banyak jenis perusahaan Inggris:
- Perusahaan terbatas publik (PLC)
- Perusahaan swasta dibatasi oleh saham (Ltd.)
- Perusahaan dibatasi oleh jaminan
- Perusahaan tidak terbatas (Tidak Terbatas)
- Kemitraan tanggung jawab terbatas (LLP)
- Perusahaan minat masyarakat
- Masyarakat industri dan hemat (IPS)
- Piagam Kerajaan (RC)
Sumber artikel: Wikipedia