Analisis: Standar Keselamatan di bawah Pengawasan setelah Ledakan di Morowali

Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani

13 Mei 2024, 11.19

Sumber: www.thejakartapost.com

Standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berfokus pada nikel berada di bawah pengawasan setelah terjadi ledakan di tungku nikel anak perusahaan Tsinghan, Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), yang terletak di kawasan industri tersebut.

Insiden mematikan ini menambah rentetan insiden K3 di kawasan industri tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran atas penerapan peraturan K3.

IMIP, yang pemegang saham terbesarnya adalah anak perusahaan Tsingshan Holding Group, menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 17.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA) tanggal 24 Desember 2023 itu disebabkan oleh sisa cairan peledak di dalam tungku ketika para pekerja memasang pelat dan melakukan perbaikan.

Ledakan tersebut memicu ledakan lebih lanjut karena adanya tabung oksigen di dekatnya yang digunakan untuk perbaikan tersebut. Buntutnya, kecelakaan tersebut menyebabkan kematian 21 pekerja per 2 Januari 2024, yang terdiri dari 13 warga negara Indonesia dan delapan ekspatriat Tiongkok. Selain itu, 38 pekerja membutuhkan perawatan intensif.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, kemungkinan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan mereka yang terbukti bertanggung jawab atas kejadian tersebut dapat dijerat dengan hukuman hingga lima tahun penjara.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menambahkan bahwa mereka yang menyuruh atau turut serta menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut, misalnya dengan menugaskan pekerja yang tidak memenuhi syarat dengan peralatan yang tidak memadai, juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Oleh karena itu, para pengamat mendesak agar tidak hanya pekerja lapangan yang terlibat langsung dalam kecelakaan tersebut yang dijerat, tetapi juga mereka yang berada di manajemen puncak karena gagal membangun sistem yang menjamin keselamatan pekerja.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) cabang Sulawesi Tengah mencatat bahwa tiga insiden K3 di IMIP pada tahun 2023 tidak menghasilkan hukuman bagi perusahaan yang terlibat. Sebaliknya, perusahaan justru menghukum para pekerja yang menuntut hak-hak mereka.

Pada saat yang sama, Asosiasi Emansipasi Rakyat dan Aksi Ekologi (AEER) menemukan bahwa manfaat ekonomi IMIP bagi masyarakat setempat tidak optimal, meskipun penelitiannya mungkin dikacaukan oleh dampak pandemi COVID-19. Pada akhirnya, kecelakaan ITSS mendorong Komisi VII DPR RI untuk meminta dilakukannya audit terhadap semua smelter di IMIP.

Berdasarkan analisis awal terhadap dokumen ITSS oleh tim pengawas yang terdiri dari pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tengah, ITSS menunjukkan indikasi bahwa mereka belum menyelesaikan audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah No. 50/2012 untuk perusahaan yang memiliki lebih dari 100 orang pekerja.

Namun, ITSS menjawab bahwa mereka telah menerima sertifikasi ISO:45001 OHSMS pada tahun 2018. Selain itu, seorang anggota tim mengatakan kepada Tempo bahwa hanya Huayeu Nickel Cobalt yang telah menyelesaikan audit OHSMS di antara perusahaan-perusahaan yang beroperasi di IMIP.

Para pekerja mengadakan unjuk rasa pada tanggal 27 Desember sehubungan dengan kecelakaan tersebut. Di antara tuntutan mereka adalah agar IMIP memberikan kompensasi bagi para korban kecelakaan, di mana IMIP telah memberikan Rp600 juta (US$38.617) untuk keluarga korban tewas dan berbagai pembayaran yang tidak disebutkan jumlahnya untuk korban luka-luka, sambil tetap memastikan keselamatan di tempat kerja.

Tuntutan lainnya termasuk, antara lain, renovasi berkala, memastikan petugas K3 yang berkualitas dan kompeten, serta meningkatkan fasilitas kesehatan, termasuk penyediaan lebih banyak ambulans. Terlebih lagi, Trend Asia menyoroti bahwa setidaknya 53 pekerja smelter, 40 orang Indonesia dan 13 warga negara Tiongkok, meninggal di smelter nikel di Indonesia antara tahun 2015 dan 2022.

Kelompok masyarakat sipil ini juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kondisi kerja dan perlakuan terhadap para pekerja di area pengolahan nikel. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar) mencatat setidaknya 19 insiden fatal di fasilitas pengolahan nikel dari Januari hingga September 2023 saja, yang menyebabkan kematian 16 orang dan melukai 37 orang lainnya.

Kecelakaan di tungku ITSS diikuti oleh kebakaran di pabrik peleburan nikel milik anak perusahaan Jiangsu Delong Nickel Industry, Gunbuster Nickel Indonesia, yang terjadi sekitar pukul 17.20 WITA pada tanggal 28 Desember 2023. Penyebab kebakaran adalah percikan api yang membakar peralatan dan perlengkapan plastik di smelter, menurut Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Insiden berikutnya di IMIP adalah longsornya galian tambang yang menewaskan dua orang pekerja di tambang nikel Sumber Permata Mineral pada 30 Desember 2023.

Selain itu, UU Cipta Kerja yang bermasalah mungkin telah berkontribusi pada masalah K3 yang menimpa fasilitas IMIP melalui ketentuan deregulasi, yang mungkin telah membahayakan standar keselamatan, dalam upaya untuk menarik lebih banyak investor ke Indonesia. Terkait dengan dampak potensial dari undang-undang tersebut adalah misi “hilirisasi” sumber daya alam pemerintah, di mana IMIP menjadi bagian dari industri nikel Indonesia. Hal ini juga dapat mempengaruhi tingkat kecelakaan di kawasan industri dengan menciptakan desakan untuk mencapai keuntungan yang mendorong terjadinya kompromi dalam hal K3.

Apa yang kami dengar Sebuah sumber di Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa telah terjadi pengabaian audit secara terus menerus dalam urusan internal ITSS. Meskipun telah berdiri sejak tahun 2014, perusahaan belum pernah melakukan audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Seharusnya audit SMK3 dilakukan tidak lama setelah perusahaan berdiri, apalagi mengingat ITSS merupakan perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 100 orang dan memiliki risiko yang tinggi.

Ternyata, menurut sumber tersebut, banyak personil di perusahaan tersebut yang belum bersertifikat dan belum terlatih dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Masalah ini tidak hanya terjadi di ITSS, namun hampir terjadi di semua perusahaan di kawasan industri Morowali. Masalahnya menjadi lebih rumit setelah UU Cipta Kerja diberlakukan, karena pengawasan K3 untuk perusahaan smelter beralih ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan tidak lagi melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dibandingkan dengan sebelumnya, pendekatan baru dalam pengawasan ini tidak melibatkan inspektur tambang.

Sementara itu, pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tengah mengalami kesulitan untuk masuk ke kawasan industri Morowali untuk mengecek apakah perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Morowali menerapkan K3 sesuai dengan peraturan. “Mereka bertindak seperti kerajaan yang mandiri. Kami kesulitan untuk masuk,” kata sumber lain. Di sisi lain, ITTS juga lalai dalam menjalankan prosedur perbaikan tungku peleburan.

Perbaikan dilakukan saat tungku masih panas, dan perusahaan hanya memberikan jeda waktu hingga 3 hari untuk menghentikan operasi tungku. Namun, waktu 3 hari tidak cukup untuk mendinginkan smelter, jelas sumber di Kementerian Tenaga Kerja. “Seharusnya (tungku) dimatikan selama seminggu,” lanjutnya. Perintah untuk segera melakukan perbaikan datang dari otoritas yang lebih tinggi karena smelter sudah terlalu lama tidak aktif. Masalahnya, dari 29 saksi yang sudah diperiksa, penyelidikan polisi baru memeriksa karyawan tingkat bawah.

Disclaimer

Konten ini disediakan oleh Tenggara Strategics bekerja sama dengan The Jakarta Post untuk menyajikan analisis terbaru yang komprehensif dan dapat diandalkan mengenai lanskap politik dan bisnis di Indonesia. Akses edisi terbaru Tenggara Backgrounder untuk membaca artikel-artikel di bawah ini: Politik Kemungkinan besar akan ada pemilihan presiden susulan di Jawa Timur Medan pertarungan Jawa Timur memanas menjelang pemilihan Gerakan anti-imigrasi yang baru muncul membuat gelombang di Indonesia Bisnis dan Ekonomi OJK akan mengeluarkan aturan baru tentang pinjaman P2P, tingkat gagal bayar Investree yang tinggi BTS 4G dan megaproyek Satria-1 akan diresmikan pada akhir tahun 2023.

Disadur dari: www.thejakartapost.com