Geodesi dan Geomatika

Data spasial

Dipublikasikan oleh Ririn Khoiriyah Ardianti pada 18 Februari 2025


Data spasial adalah data yang memiliki referensi ruang kebumian (georeference) di mana berbagai data atribut terletak dalam berbagai unit spasial. Sekarang ini data spasial menjadi media penting untuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan pada cakupan wilayah continental, nasional, regional maupun lokal.

Pemanfaatan data spasial semakin meningkat setelah adanya teknologi pemetaan digital dan pemanfaatannya pada Sistem Informasi Geografis (SIG). Format data spasial dapat berupa vector (polygon, line, points) maupun raster.

Salah satu syarat SIG adalah data spasial, yang dapat diperoleh dari beberapa sumber antara lain:

1. Analog adalah,

Peta analog (antara lain peta topografi, peta tanah dan sebagainya) yaitu peta dalam bentuk cetak. Pada umumnya peta analog dibuat dengan teknik kartografi, kemungkinan besar memiliki referensi spasial seperti koordinat, skala, arah mata angin dan sebagainya.

Dalam tahapan SIG sebagai keperluan sumber data, peta analog dikonversi menjadi peta digital dengan cara format raster diubah menjadi format vektor melalui proses dijitasi sehingga dapat menunjukan koordinat sebenarnya di permukaan bumi.

2. Data Penginderaan Jauh adalah,

Data Penginderaan Jauh (antara lain citra satelit, foto-udara dan sebagainya), merupakan sumber data yang terpenting bagi SIG karena ketersediaanya secara berkala dan mencakup area tertentu. Dengan adanya bermacam-macam satelit di ruang angkasa dengan spesifikasinya masing-masing, kita memperoleh berbagai jenis citra satelit untuk beragam tujuan pemakaian. Data ini biasanya direpresentasikan dalam format raster.

3. Data Hasil Pengukuran Lapangan adalah,

Data pengukuran lapangan yang dihasilkan berdasarkan teknik perhitungan tersendiri, pada umumnya data ini merupakan sumber data atribut contohnya: batas administrasi, batas kepemilikan lahan, batas persil, batas hak pengusahaan hutan dan lain-lain.

4. Data GPS (Global Positioning System)adalah,

Teknologi GPS memberikan terobosan penting dalam menyediakan data bagi SIG. Keakuratan pengukuran GPS semakin tinggi dengan berkembangnya teknologi. Data ini biasanya direpresentasikan dalam format vektor.

 

Sumber:Wikipedia

Selengkapnya
Data spasial

Alat Pengukur

Meter Ukur

Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025


Meter Ukur adalah alat ukur yang sangat penting dipergunakan dalam bangunan. Setiap pekerjaan akan sering berhubungan dengan alat ini karena semua pekerjaan pasti berhubungan dengan ukuran. Alat akur dapat dijumpai dalam berbagai bentuk dan ukuran, bahan alat ukur ada yang terbuat dari kayu, kain, plastik dan juga dari plat besi. Umumnya alat ukur dibuatkan dalam dua satuan ukuran metrik yaitu dalam satuan meter dan inchi yang mana harus mengikuti ukuran standard yang berlaku. Meter ukur saat ini dipasaran banyak dijumpai dalam berbagi ukuran panjang. Meter ukur kecil biasanya mempunyai ukuran panjang 3 m dan 5 m. Sedangkan meter ukur panjang yang biasanya dalam bentuk roll terdapat dalam ukuran 10 m, 20 m, 30 m, 50 m dan 100 m

Self-retracting tape measure (imperial)

Measuring tape capable of measuring down to ​132 inch (0.79375 mm)

Diagram showing fractions of an inch on a standard sixteenth measuring tape

Pemilihan Pita Ukur

Pemilihan pita ukur harus memperhatikan beberapa hal yang penting supaya saat penggunaan dapat dipergunakan secara akurat, cepat dan mudah untuk dipergunakan.

  • Untuk tukang yang paling populer dan sering digunakan adalah meter ukur panjang 3 m. Dalam pemilihan meter ukur harus diperhatikan jenis meteran harus memiliki standard metrik dimana harus terdapat ukuran meter dan inchi. Jenis meteran yang baik harus memiliki mekanisme penguncian yang akan memungkinkan untuk menarik keluar panjang pita yang dibutuhkan dan kemudian mengunci alat sehingga tidak akan menarik kembali sampai terkunci.
  • Pada ujung titik nol meteran (biasanya dilapisi plat stainless), harus diperhatikan mempunyai lubang kaitan yang agak longgar ataupun ujung berbentuk siku kaitan, dimana hal ini didesain untuk memudahkan tukang untuk melakukang pengukuran. Dengan lubang taupun ujung kait, maka tukang dapat dengan laleuasa mengaitkan meteran pada awal pengukuran dan menarik pada ujung lainnya yang diukur, sehingga pengukuran dapat dengan mudah dilaksanakan.
  • Kotak meteran saat ini mempunyai bentuk yang berbagai macam, pemilihan meteran yang baik adalah meteran yang mempunyai bahan yang kuat dan tahan jika terjatuh. Karena sifat pemakaian yang sering terpakai dan dilakukan pada berbagai tempat maka alat ini mudah berisiko terjatuh. Diusahakan kotak meteran mempunyai kaitan ataupun tali kait sehingga tukang saat selesai memakai dapat dengan cepat mengaitkannya pada kantong yang tersedia. Jenis kotak yang paling baik adalah kotak yang terlindungi oleh bahan karet.

Pemeliharaan Meter Ukur

Meter ukur berbentuk kecil, sehingga sering terlindung oleh benda lain. Saat pemakaian sudah selesai diusahakan alat ini langsung dikaitkan pada kantong ataupun disimpan pada tempat tertentu. Meter ukur yang terbuat dari besi sangat rawan terhadap karat. Dianjurkan meter ukur supaya tidak kena air ataupu hujan. Jika kena hujan segera buka kotak dan lakukan penjemuran hingga betul betul kering dan kemudian dipasang sebagaimana mestinya. Saat penarikan meter ukur pada panjang terahkhir harus dihindari penarikan yang kuat karena berisiko membuat per tarik akan patah, sehingga meter ukur akan rusak dimana tidak bisa menggulung sendiri.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Meter Ukur

Pendidikan

Uji Kompetensi Guru

Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025


Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012

Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

Tujuan

  1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Peserta

  1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Wali kota
  3. Memiliki NUPTK
  4. Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi

Tempat Ujian

Uji Kompetensi Guru akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan tempat UKG:

  1. Lokasi TUKG mudah dijangkau
  2. Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Uji Kompetensi Guru

Geodesi dan Geomatika

Geologi Struktur

Dipublikasikan oleh Ririn Khoiriyah Ardianti pada 18 Februari 2025


Geologi struktur adalah salah satu cabang ilmu geologi yang masuk dalam jenis geologi dasar. Kajian dalam geologi struktur meliputi gaya-gaya yang bekerja pada batuan dan pembentukan struktur geologi melalui proses-proses geologi dan mekanismenya. Tujuan dari kajian geologi struktur adalah memberikan pemahaman terhadap struktur geologi dan tektonika lempeng yang berkaitan dengan deformasi batuan. Analisis geologi struktur secara khusus menggunakan analisis dinamika yang memperhitungkan energi, gaya, tegangan dan regangan. Pengumpulan data pada geologi struktur harus sinkron dan mengandalkan intuisi dan kreativitas agar dapat menghasilkan informasi yang lengkap.

Kajian

Struktur geologi

Struktur geologi adalah hasil deformasi pada kerak yang terbentuk dalam waktu yang berkisar antara ratusan hingga jutaan tahun yang lalu. Struktur geologi terbagi menjadi dua jenis, yaitu struktur primer dan struktur sekunder. Struktur primer merupakans struktur geologi yang terbentuk sebelum atau bersamaan dengan pembentukan batuan. Sedangkan struktur sekunder merupakans struktur geologi yang terbentuk akibat gaya tektonik. Struktur primer terbentuk pada batuan sedimen maupun batuan beku. Pada batuan sedimen terbentuk strukutur yang meliputi bidang perlapisan, lapisan bersusun, lapisan silang siur dan jejak binatang. Sedangkan pada batuan beku dihasilkan struktur geologi yang disebut kekar kolom. Kekar kolom terbentuk akibat pendinginan rekahan-rekahan yang tegak lurus terhadap pendinginan aliran lava dan berbentuk segi enam. Sementara itu, struktur sekunder merupakan struktur geologi yang terbentuk setelah terbentuknya batuan. Bentuk dari struktur sekunder meliputi lipatan, kekar dan sesar.

Kekar

Kekar merupakan rekahan-rekahan pada batuan yang berbentuk lurus dan tidak menimbulkan pergeseran. Pembentukan rekahan secara umum akibat adanya tekanan dan tarikan, tetapi tidak memiliki pergerakan yang sejajar dengan bidang rekahan. Kekar membuat batua yang tersingkap menjadi terpisah-pisah menjadi blok-blok. Ukuran blok ditentukan oleh tingkat kerapatan kekar. Pada kekar umumnya terdapat dua jenis rekahan dengan sudut kemiringan antara 45 hingga 90 derajat. Luas wilayah kekar dapat mencapai ribuan meter persegi. Penyebabnya berkaitan dengan sesar besar atau oleh pengangkatan kerak. Secara umum, kekar terbentuk pada batuan yang regas. Selain dari hasil pembumbungan atau penekanan dan tarikan dari kerak, kekar juga dapat terjadi akibat pelepasan beban atau pemuaian batuan. Pada batuan vulkanik terbentuk kekar kolom sebagai akibat adanya tegasan yang muncul selama pendinginan lava. Kekar kolom ini terbentuk setelah batuan mengerut.

Sesar

Definisi mengenai sesar telah diberikan secara lengkap oleh para ahli geologi struktur. Definisi paling sederhana dan umum dari sesar adalah bidang rekahan yang disertai dengan rekahan. Marland Pratt Billings mendefinisikan sesar sebagai bidang rekahan yang disertai dengan pergeseran relatif dari satu blok batuan dengan blok batuan yang lain. Pergeseran relatif ini memiliki jarak dalam satuan milimeter hingga kilometer. Luas bidang pergeseran berkisar dalam satu sentimeter hingga kilometer.

Sesar selalu disertai dengan gempa bumi. Kejadiannya dalam waktu yang singkat, tetapi mencakup area yang luas. Gelombang deformasi menyebar ke segala arah akibat dari gempa bumi yang menyertai sesar. Magnitudo gempa bumi semakin besar ketika luas wilayah yang terdampak oleh sesar dan pergeserannya semakin luas. Berdasarkan arah pergeserannya, sesar dibedakan menjadi tiga jenis yaitu sesar tukik geser, sesar geser dan sesar miring. Sesar tukik geser hanya menghasilkan pergeseran yang arahnya vertikal. Sesar tukik geser dibagi menjadi dua jenis, yaitu sesar naik dan sesar turun. sesar geser hanya menghasilkan pergeseran ke arah horizontal, sedangkan sesar miring menghasilkan pergeseran ke arah vertikal dan horizontal.

Metode ilmiah

Geologi struktur dapat dipelajari menggunakan pengetahuan tiga dimensi yang umum digunakan pada bidang arsitektur. Hal lain yang juga diperlukan adalah peta topografi, gambar, foto dan citra satelit atau radar, dan data geofisika. Proses penyelidikan geologi struktur diadakan melalui pengamatanlangsung pada lokasi yang telah ditetapkan. Penyelidikan geologi struktur diadakan di singkapan-singkapan batuan yang telah terdeformasi. Seluruh kondisi deformasi diamati. Mulai dari bentuk batuan yang terlipat atau tersesarkan, serta bentuk dan kekuatan deformasi. Informasi mengenai hal-hal tersebut diperoleh dengan pengukuran langsung terhadap unsur-unsur struktur geologi. Setiap unsur struktur geologi terdiri dari unsur mikro, meso dan makro yang saling berkaitan satu sama lain. Penyimpulan informasi diperoleh melalui pembentukan hubungan antara unsur struktur geologi mikro dengan unsur struktur geologi meso atau makro.

Pemetaan

Citra inframerah

Pemetaan pada geologi struktur lebih mengutamakan citra inframerah dibandingkan citra satelit. Sinar inframerah dapat menyerap warna. Pemakaian sinar inframerah sangat sesuai untuk bidang batuan yang melemah akibat infiltrasi oleh air permukaan. Pemakaian sinar inframerah juga sesuai untuk bebatuan yang membentuk badan sungai akibat terisi oleh air permukaan. Batuan akan ditampilkan dengan warna merah karena dapat memantulkan sinar inframerah, sedangkan air akan ditampilkan dengan warna yang lebih gelap. Cakupan pengamatan dengan citra inframerah berkisar antara skala 1:100.000 hingga 1:1.000.000.

Dukungan keilmuan

Struktur geologi sebagai kajian dari geologi struktur dapat dikaji dengan mudah melalui dukungan pengetahuan mengenai stratigrafisedimentologi dan paleontologi. Ketiga pengetahuan tersebut digunakan untuk menjelaskan dan menafsirkan urutan kedudukan asal dari suatu lapisan batuan. Pengkajian geologi struktur juga memerlukan pengetahuan tentang petrologi dan geokimia untuk menjelaskan asal usul struktur geologi. Sedangkan aktivitas struktur geologi khususnya yang resen dapat dijelaskan melalui pengetahuan geomorfologi. Pada struktur geologi di bawah tanah dan di dasar laut diperlukan dukungan pengetahuan mengenai geofisikaoseanografi dan geologi bawah tanah.

Penerapan

Eksplorasi dan penambangan mineral

Geologi struktur berperan penting dalam kegiatan penemuan, evaluasi dan pertambangan deposit mineral. Kegiatan ini dapat menerapkan geologi striuktur pada ukuran skala apapun. Namun, teknik dasar dari geologi struktur secara umum kurang dimanfaatkan atau diabaikan. Kegiatan geologi struktur sangat sulit di lakukan pada area yang tidak memiliki singkapan yang signifikan. Pada area tersebut, penyelidikan ilmiah menggunakan metode deduktif dibandingkan dengan metode induktif.

Penerapan geologi struktur dalam proses eksplorasi dan penambangan mineral secara efektif dilakukan dengan integrasi terhadap himpunan data dari ilmu kebumian yang tersedia. Ilmu-ilmu ini meliputi ilmu geofisika, kajian mengenai batuan utuh dan teknik pengujian khusus pada geokimia, alterasi, geokronologi, analisis cekungan, dan pemahaman tentang mineral.

Sumber Artikel : Merlin Reineta

Selengkapnya
Geologi Struktur

kesehatan

Apoteker

Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025


Apoteker (apt.) merupakan gelar profesi bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi terlebih dahulu untuk memperoleh gelar akademik sarjana sains (S.Si.) atau sarjana farmasi (S.Farm.) yang umumnya ditempuh dalam waktu empat tahun. Setelahnya, barulah seorang sarjana tersebut dapat melanjutkan pendidikan profesi apoteker (apt.) yang umumnya dicapai dalam waktu satu tahun. Jadi, total waktu yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi seorang apoteker adalah lima tahun. Konsep pendidikan ini serupa dengan yang dijalani seseorang untuk menjadi seorang dokter, di mana setelah memperoleh gelar sarjana kedokteran (S.Ked.), mereka harus melanjutkan pendidikan bagi dokter muda atau koasistensi untuk memperoleh gelar dokter (dr.).

Dalam praktik klinis, apoteker berperan sebagai pengawas atas peresepan yang dikeluarkan oleh dokter. Sebagai profesi yang memelajari obat-obatan secara mendalam, mulai dari cara pembuatannya sampai dengan bagaimana obat tersebut memberikan reaksi tertentu pada tubuh, apoteker secara aktif menelaah, mengoreksi, dan memberi masukan kepada dokter dan tim medis lainnya dalam memberikan terapi pada pasien.

Dalam menjalankan praktik kefarmasian, apoteker mengenakan jas berwarna putih gading.Hal ini berbeda dengan dokter yang mengenakan jas berwarna putih tulang saat menjalankan praktik kedokteran. Di Indonesia, tenaga kesehatan yang mengenakan baju resmi berupa jas hanya apoteker dan dokter saja.

Sejarah

Istilah apoteker dan apotek bermula dari dokter Claudius Galenus dari Pergamum (129–199) yang biasa dikenal sebagai Galen. Ia menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai latron dan tempat Galen menyimpan obat sebagai apotheca, yang secara harfiah berarti gudang. Pada tahun 1240, negara Kerajaan Sisilia untuk pertama kalinya mengeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep, tetapi obat dibuat dan diserahkan ke pasien oleh apoteker.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah 7 Star Pharmacist untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang apoteker yang bermutu. Pada tahun 1999 yang dicantumkan pada Annex 7, badan dunia ini mengeluarkan Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings.

Perkembangan di Indonesia

Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Apoteker di Indonesia sering kali dipersepsikan publik sebagai seseorang yang bekerja di apotek. Namun, sebenarnya lingkup kerja apoteker tidak hanya di apotek semata, melainkan juga dapat bekerja di sektor publik–seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)–atau sektor swasta–seperti perusahaan farmasi.

Sebelum menempuh pendidikan apoteker di Indonesia, calon mahasiswa akan diminta untuk memilih konsentrasi yang menjadi fokus keilmuan apoteker. Umumnya konsentrasi yang dapat dipilih meliputi Farmasi Industri, dan Farmasi Klinik dan Komunitas. Apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri akan tepat untuk bekerja di industri farmasi pada beragam bidang seperti regulatory affairs, pemastian mutu, penjaminan mutu, produksi, distribusi, dan lain-lain. Sementara itu, apoteker dengan konsentrasi Farmasi Klinik dan Komunitas akan tepat untuk bekerja di apotek, rumah sakit, dan lain-lain. Walaupun terdapat klasterisasi semacam ini, sejauh ini tidak dilarang seorang apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri untuk bekerja di lingkungan klinis atau sebaliknya.

Dalam perkuliahan apoteker, terdapat praktik kerja profesi apoteker (PKPA) yang merupakan kesempatan bagi mahasiswa apoteker untuk menjalani magang di berbagai bidang kefarmasian, sehingga mereka akan memperoleh gambaran dan kesiapan dalam dunia kerja di bidang kefarmasian nantinya. Setelah mahasiswa apoteker dinyatakan lulus secara akademik, mereka akan diambil sumpahnya seperti halnya dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker pun dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.

Pada awalnya, apoteker teridentifikasi dengan adanya gelar Apt. di belakang nama mereka. Namun, sejak 20 Februari 2020, Komite Farmasi Nasional (KFN) menetapkan perubahan penulisan gelar apoteker menjadi apt. yang diletakkan di depan nama. Penetapan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Komite Farmasi Nasional (KFN), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Menurut apt. Drs. Purwadi, M.M., M.E. selaku Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam sambutannya pada tanggal 10 Maret 2020, pemindahan letak gelar ini dimaksudkan agar apoteker dapat lebih fokus tampil di depan untuk melayani masyarakat secara langsung. Hal tersebut dikarenakan apoteker di Indonesia masih belum terlalu dikenal perannya di masyarakat secara luas. Apoteker pun sering kali lebih banyak bekerja di balik layar dalam melayani masyarakat. Dengan terlihatnya gelar apoteker di depan nama, masyarakat bisa lebih mengenal sosok apoteker tersebut.

Apoteker spesialis

Saat ini telah ada apoteker spesialis farmasi nuklir dengan pengukuhannya pada 2020.

Penulisan gelar

Gelar apoteker diletakkan di depan nama dengan seluruhnya huruf kecil, dengan contoh:

apt. Aditya Pradhana, S.Farm.

di mana gelar sarjana farmasi yang telah diperoleh sebelumnya tetap dituliskan. Hal ini berbeda dengan profesi dokter yang umumnya hanya menuliskan gelar profesi dokter (dr.) tanpa perlu menuliskan gelar sarjana kedokteran (S.Ked.). Jika gelar apoteker dituliskan bersama dengan gelar lain, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:

apt. Dra. Corona Mileniawati

apt. Drs. Artifisial Dermawan

apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm., M.Si.

Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm.

Prof. Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.

Prof. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc., Ph.D.

Ketika dikombinasikan dengan pangkat dan gelar keagamaan nonakademik, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:

Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. apt. Drs. K.H. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.

Pedoman penulisan gelar apoteker yang baru ini berlaku pula untuk apoteker yang lulus sebelum ditetapkannya pedoman ini.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Apoteker

Matematika

Ton Metrik

Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025


Ton metrik (simbol: M/T),[1] atau dalam bahasa Indonesia sering disebut hanya sebagai ton (simbol: t), adalah satuan massa yang sama dengan 1,000 kilogram.[2] Ton metrik setara dengan 2204.6 pon,[3] 1,102 ton pendek (Amerika Serikat) atau setara dengan 0,984 ton panjang (Britania). Unit Sistem Satuan Internasional (SI) resmi ini disebut sebagai megagram (simbol: Mg).

Simbol dan singkatan

Simbol BIPM ton metrik adalah 't', diadopsi pada waktu yang sama dengan unit lainnya pada tahun 1879.[4] Penggunaannya juga resmi untuk metrik ton di Amerika Serikat, yang telah diadopsi oleh Institut Standar dan Teknologi Nasional (NIST) Amerika Serikat.[5] Ini adalah simbol, bukan singkatan, dan tidak boleh diikuti oleh tanda titik. Penggunaan huruf kecil sangat penting, dan penggunaan kombinasi huruf lain tidak diizinkan dan akan menyebabkan ambiguitas. Misalnya, 'T', 'MT', 'mT', 'Mt', 'mt' adalah simbol SI untuk masing-masing tesla, megatesla, millitesla, megaton (satu teragram), dan militon (satu kilogram). Jika menjelaskan unit energi setara TNT, satu megaton TNT setara dengan sekitar 4.184 petajoule.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Ton Metrik
« First Previous page 615 of 1.031 Next Last »