Profesi & Etika

Pendirian Technische Hoogeschool te Bandoeng: Sekolah Tinggi Teknik untuk Hindia Belanda

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 10 Mei 2025


Technische Hoogeschool te Bandoeng (THB), yang kini dikenal sebagai Institut Teknologi Bandung (ITB), merupakan sekolah tinggi teknik pertama di Hindia Belanda. Artikel Pendirian Technische Hoogeschool te Bandoeng: Sekolah Tinggi Teknik untuk Hindia Belanda karya Muhammad Gibran Humam Fadlurrahman mengulas sejarah pendirian THB, latar belakang politik dan ekonomi yang melatarbelakanginya, serta peran THB dalam perkembangan pendidikan teknik di Indonesia.

Artikel ini juga menyoroti peran THB dalam implementasi Politik Etis oleh pemerintah kolonial Belanda serta bagaimana institusi ini menjadi wadah pendidikan bagi insinyur pribumi, termasuk Presiden pertama Indonesia, Ir. Sukarno. Dalam resensi ini, kita akan membahas isi utama artikel, studi kasus terkait pendirian THB, serta relevansinya terhadap pendidikan teknik di Indonesia saat ini.

Sejak akhir abad ke-19, pemerintah kolonial Hindia Belanda menyadari pentingnya tenaga insinyur dalam pembangunan infrastruktur di wilayah jajahan. Beberapa faktor utama yang mendorong pendirian THB antara lain:

  • Tuntutan Politik Etis: Pemerintah kolonial berupaya meningkatkan kesejahteraan pribumi melalui pendidikan, termasuk pendidikan teknik.
  • Kebutuhan insinyur sipil: Setelah diterapkannya Agrarische Wet 1870, terjadi lonjakan pembangunan yang membutuhkan tenaga insinyur lokal.
  • Keinginan memperkuat ekonomi kolonial: Pendidikan teknik dipandang sebagai cara untuk meningkatkan efisiensi pembangunan tanpa terlalu bergantung pada insinyur dari Belanda.

Pada tahun 1919, dewan asosiasi Koninklijk Instituut voor Hooger Technisch Onderwijs in Nederlandsch-Indie didirikan untuk merancang dan mendanai pendirian sekolah tinggi teknik di Hindia Belanda. Setelah mempertimbangkan beberapa lokasi, akhirnya diputuskan bahwa THB akan dibangun di Bandung.

Beberapa tokoh penting yang berperan dalam pendirian THB antara lain:

  • K.A.R. Bosscha, seorang pengusaha teh yang menyumbangkan dana besar untuk pembangunan THB.
  • J.W. Ijzerman, insinyur perkeretaapian yang turut merancang kurikulum awal THB.
  • Prof. Ir. J. Klopper, rektor pertama THB yang menyusun sistem pendidikan berbasis kurikulum Technische Hoogeschool te Delft di Belanda.

Selain itu, banyak pengusaha dan pejabat kolonial yang terlibat dalam pendanaan dan perencanaan akademik THB untuk memastikan sekolah ini mampu mencetak insinyur yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Hindia Belanda.

Pemilihan lokasi Bandung sebagai tempat pendirian THB bukan tanpa alasan. Beberapa faktor yang mendukung keputusan ini meliputi:

  • Iklim yang lebih kondusif untuk pendidikan dibandingkan Batavia (Jakarta) yang panas dan lembap.
  • Pembangunan kota yang pesat, yang sejalan dengan upaya modernisasi Hindia Belanda.
  • Dukungan dari pemerintah kota Bandung, terutama dari Wali Kota Bertus Coops yang menawarkan lahan seluas 30 hektare untuk kampus THB.

Pembangunan THB dimulai pada 1919 dengan desain yang dibuat oleh Henri Maclaine Pont, seorang arsitek terkenal yang mengusung perpaduan arsitektur kolonial dengan elemen lokal.

THB resmi dibuka pada 3 Juli 1920, menjadi institusi pendidikan teknik pertama di Hindia Belanda. Pada tahun pertamanya, THB menerima 28 mahasiswa, terdiri dari:

  • 21 mahasiswa Eropa (termasuk beberapa perempuan)
  • 1 mahasiswa pribumi
  • 4 mahasiswa Tionghoa

Tahun berikutnya, jumlah mahasiswa pribumi meningkat, salah satunya adalah Ir. Sukarno, yang kelak menjadi Presiden pertama Republik Indonesia. Sukarno belajar di THB dari tahun 1921 hingga lulus pada 1926 dengan gelar insinyur teknik sipil.

Sukarno dikenal sebagai mahasiswa yang cerdas, tetapi ia juga aktif dalam pergerakan politik, yang menyebabkan beberapa ketegangan dengan pihak kampus. Salah satu dosennya, C.P. Wolff Schoemaker, memiliki hubungan dekat dengan Sukarno dan mengajaknya bekerja di biro arsiteknya setelah lulus.

Dampak THB terhadap Pendidikan Teknik di Indonesia

1. Kontribusi THB dalam Modernisasi Infrastruktur

Sejak didirikan, THB memainkan peran penting dalam mencetak insinyur yang berkontribusi dalam proyek-proyek besar di Hindia Belanda, seperti:

  • Pembangunan sistem irigasi untuk perkebunan
  • Perancangan jaringan jalan dan kereta api
  • Pengembangan sistem sanitasi di kota-kota besar

2. Transformasi THB menjadi ITB

Setelah Indonesia merdeka, THB berubah nama menjadi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1959. Sejak saat itu, ITB terus berkembang menjadi salah satu institusi pendidikan teknik terkemuka di Asia Tenggara.

Beberapa fakta menarik tentang transformasi ini:

  • Pada 1950, THB bergabung dengan Universitas Indonesia sebelum akhirnya menjadi ITB pada 2 Maret 1959.
  • ITB menjadi pusat inovasi teknologi, dengan alumninya yang berperan penting dalam pembangunan Indonesia.
  • Lulusan ITB banyak menjadi tokoh nasional, termasuk beberapa Presiden Indonesia seperti B.J. Habibie dan Joko Widodo.

Relevansi Pendirian THB dalam Konteks Pendidikan Teknik Saat Ini

1. Pentingnya Pendidikan Teknik dalam Pembangunan Nasional

Seperti halnya pendirian THB yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan insinyur di Hindia Belanda, pendidikan teknik saat ini tetap menjadi elemen kunci dalam pembangunan Indonesia. Beberapa tantangan modern yang dihadapi pendidikan teknik meliputi:

  • Kebutuhan akan SDM berkualitas dalam industri 4.0
  • Integrasi teknologi digital dalam kurikulum teknik
  • Peningkatan kolaborasi antara universitas dan industri

2. Peran ITB sebagai Penerus Warisan THB

ITB saat ini terus berupaya mempertahankan posisinya sebagai universitas teknik terbaik di Indonesia dengan:

  • Meningkatkan riset dan inovasi dalam teknologi
  • Menjalin kerja sama internasional dengan institusi terkemuka
  • Mengembangkan program studi yang relevan dengan kebutuhan industri modern

Artikel Pendirian Technische Hoogeschool te Bandoeng: Sekolah Tinggi Teknik untuk Hindia Belanda memberikan wawasan mendalam tentang sejarah pendirian THB dan perannya dalam membentuk pendidikan teknik di Indonesia. Beberapa poin utama yang dapat disimpulkan adalah:

  • THB didirikan sebagai bagian dari Politik Etis dan kebutuhan pembangunan di Hindia Belanda.
  • Kota Bandung dipilih sebagai lokasi karena faktor geografis dan dukungan pemerintah lokal.
  • THB menjadi institusi penting yang mencetak insinyur berkualitas, termasuk Ir. Sukarno.
  • Transformasi THB menjadi ITB memperkuat peran Indonesia dalam inovasi teknologi.

Dengan memahami sejarah pendirian THB, kita dapat melihat bagaimana pendidikan teknik telah berkembang dan terus berperan penting dalam pembangunan Indonesia.

Sumber: Muhammad Gibran Humam Fadlurrahman. Pendirian Technische Hoogeschool te Bandoeng: Sekolah Tinggi Teknik untuk Hindia Belanda. Volume 14, No. 2, 2023.

 

Selengkapnya
Pendirian Technische Hoogeschool te Bandoeng: Sekolah Tinggi Teknik untuk Hindia Belanda

Profesi & Etika

Fraud Ditinjau dari Etika Profesi dan Etika Bisnis: Kasus PT Garuda Indonesia

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 10 Mei 2025


Fraud atau kecurangan dalam laporan keuangan menjadi permasalahan serius yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap sebuah perusahaan. Jurnal Fraud Ditinjau dari Etika Profesi dan Etika Bisnis: Kasus PT Garuda Indonesia karya Ika Oktaviana Dewi, Imam Wahyudi, Nanang Setiawan, dan Jamilatul Uyun membahas skandal manipulasi laporan keuangan yang melibatkan PT Garuda Indonesia, salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.

Jurnal ini menyoroti bagaimana kasus fraud ini bertentangan dengan prinsip etika bisnis dan etika profesi akuntansi, serta dampaknya terhadap investor, pemegang saham, dan kepercayaan masyarakat. Dalam resensi ini, kita akan membahas isi utama jurnal, studi kasus terkait skandal PT Garuda Indonesia, serta relevansi dan implikasinya dalam industri bisnis dan keuangan saat ini.

PT Garuda Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor penerbangan. Pada tahun 2019, laporan keuangan perusahaan menunjukkan perbedaan mencolok dibandingkan tahun sebelumnya:

  • Laba bersih 2018: USD 809,85 ribu.
  • Kerugian 2017: USD 216,5 juta.

Lonjakan laba yang tidak wajar ini menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa PT Garuda Indonesia telah mencatat pendapatan yang belum direalisasikan sebagai laba, yang bertentangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap etika bisnis, yang mencakup:

  • Manipulasi laporan keuangan untuk menampilkan kinerja keuangan yang lebih baik dari kenyataan.
  • Kurangnya transparansi dalam pengelolaan pendapatan dan kerja sama bisnis.
  • Pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

Fraud semacam ini menyebabkan kerugian bagi berbagai pihak, termasuk:

  • Investor dan pemegang saham yang tertipu oleh laporan keuangan tidak akurat.
  • Pemerintah sebagai pemegang saham utama yang harus menanggung dampak buruk dari skandal ini.
  • Kepercayaan masyarakat terhadap BUMN yang menurun akibat kasus ini.

Sebagai perusahaan publik, PT Garuda Indonesia wajib mengikuti standar akuntansi yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Namun, dalam kasus ini, ditemukan beberapa pelanggaran terhadap kode etik akuntan, yaitu:

  • Integritas: Penyajian laporan keuangan yang tidak jujur.
  • Objektivitas: Manipulasi data keuangan untuk kepentingan tertentu.
  • Kehati-hatian profesional: Tidak adanya audit menyeluruh terhadap transaksi pendapatan.

Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertanggung jawab atas audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia juga diduga lalai dalam memastikan laporan yang disajikan sesuai dengan standar yang berlaku. Skandal ini bermula dari kerja sama antara PT Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi. Dalam kesepakatan bisnis ini, PT Mahata berjanji membayar kompensasi atas pemasangan layanan konektivitas di pesawat sebesar USD 239,94 juta. Namun, dalam laporan keuangan 2018, PT Garuda Indonesia langsung mencatat seluruh jumlah tersebut sebagai pendapatan, padahal pembayaran belum dilakukan sepenuhnya.

Dampaknya:

  • Laporan keuangan yang disajikan menjadi tidak akurat.
  • PT Garuda Indonesia seolah-olah mengalami peningkatan laba yang signifikan, padahal secara finansial masih mengalami kesulitan.
  • OJK dan BEI memberikan sanksi administratif terhadap direksi perusahaan.

Audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia dilakukan oleh KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan. Namun, dalam proses audit ditemukan beberapa kejanggalan:

  • Akuntan belum mendapatkan bukti yang cukup terkait pendapatan dari PT Mahata.
  • Tidak ada penilaian substansi transaksi sebelum laporan keuangan dipublikasikan.
  • Audit dilakukan tanpa memperhatikan standar kehati-hatian profesional.

Karena kelalaian ini, KAP yang terlibat juga terkena sanksi dari otoritas terkait.

Relevansi dan Implikasi dalam Industri Keuangan

Kasus ini berdampak negatif terhadap reputasi PT Garuda Indonesia:

  • Kepercayaan investor menurun, menyebabkan volatilitas harga saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.
  • Kredibilitas BUMN sebagai entitas bisnis profesional dipertanyakan.
  • Dampak terhadap hubungan bisnis internasional, karena mitra potensial akan lebih berhati-hati dalam bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki sejarah fraud.

Kasus PT Garuda Indonesia menyoroti pentingnya penerapan GCG dalam perusahaan:

  • Transparansi: Perusahaan harus menyajikan informasi keuangan yang jujur dan dapat diverifikasi.
  • Akuntabilitas: Direksi dan manajemen harus bertanggung jawab atas laporan keuangan yang mereka sajikan.
  • Independensi audit: Audit harus dilakukan oleh lembaga yang benar-benar independen dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan perusahaan yang diaudit.

Kasus ini memberikan beberapa pelajaran bagi dunia bisnis:

  • Pentingnya transparansi dalam laporan keuangan untuk menjaga kepercayaan investor dan masyarakat.
  • Diperlukan pengawasan ketat dari regulator untuk mencegah terjadinya fraud serupa di masa depan.
  • Etika profesi harus dijunjung tinggi oleh para akuntan dan auditor dalam menjalankan tugasnya.

Jurnal Fraud Ditinjau dari Etika Profesi dan Etika Bisnis: Kasus PT Garuda Indonesia memberikan wawasan penting tentang bagaimana fraud dapat terjadi akibat pelanggaran etika bisnis dan etika profesi. Beberapa poin utama yang dapat disimpulkan dari kasus ini:

  • Manipulasi laporan keuangan di PT Garuda Indonesia menyebabkan kerugian besar bagi pemegang saham, investor, dan masyarakat.
  • Fraud ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip Good Corporate Governance di dalam perusahaan.
  • Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit gagal menjalankan tugasnya dengan independen dan profesional.
  • Skandal ini memberikan pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan laporan keuangan agar tetap sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Dengan memahami kasus PT Garuda Indonesia, diharapkan perusahaan dan profesional di bidang keuangan dapat lebih menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan bisnisnya.

Sumber: Ika Oktaviana Dewi, Imam Wahyudi, Nanang Setiawan, Jamilatul Uyun. Fraud Ditinjau dari Etika Profesi dan Etika Bisnis: Kasus PT Garuda Indonesia. MELATI: Jurnal Media Komunikasi Ilmu Ekonomi, Vol. 40 No. 1 Juni 2023, Hal. 41-53.

Selengkapnya
Fraud Ditinjau dari Etika Profesi dan Etika Bisnis: Kasus PT Garuda Indonesia

Profesi & Etika

Relevansi Unit Kompetensi Insinyur Sipil Pada Bidang Pekerjaan dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Profesi

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 10 Mei 2025


Dalam dunia konstruksi modern, kompetensi insinyur sipil memainkan peran penting dalam menentukan kualitas dan efisiensi proyek. Jurnal Relevansi Unit Kompetensi Insinyur Sipil Pada Bidang Pekerjaan dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Profesi karya Indri Miswar, Benny Hidayat, dan Taufika Ophiyandri membahas hubungan antara kompetensi insinyur sipil dan dampaknya terhadap kinerja profesional.

Penelitian ini dilakukan di tiga sektor utama dalam industri konstruksi di Kota Padang, yaitu bidang perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana kompetensi seorang insinyur sipil berkontribusi terhadap kinerja mereka di berbagai bidang pekerjaan.

Resensi ini akan mengulas isi utama jurnal, studi kasus yang didukung dengan angka-angka dari penelitian, serta analisis tambahan mengenai relevansi temuan ini dalam tren industri konstruksi saat ini.

Dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak 2015, persaingan dalam industri konstruksi semakin ketat. Insinyur sipil Indonesia harus memiliki kompetensi yang memadai untuk bersaing dengan tenaga kerja asing. Beberapa tantangan utama yang dihadapi meliputi:

  • Kurangnya kualitas tenaga kerja konstruksi akibat kurangnya pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.
  • Minimnya standarisasi kompetensi dalam berbagai bidang pekerjaan insinyur sipil.
  • Perlunya evaluasi efektivitas unit kompetensi dalam meningkatkan kinerja profesional insinyur sipil.

Penelitian ini menggunakan metode survey dan wawancara dengan responden yang terdiri dari:

  • 83 insinyur sipil dari tiga sektor utama:
    • 27 orang dari perusahaan perencanaan (Semen Padang)
    • 28 orang dari Dinas PU sebagai pengawas
    • 28 orang dari perusahaan kontraktor sebagai pelaksana
  • Analisis data statistik deskriptif dan non-parametrik digunakan untuk mengukur relevansi unit kompetensi dan pengaruhnya terhadap kinerja profesi.

Hubungan Kompetensi dan Kinerja Insinyur Sipil

1. Relevansi Kompetensi Insinyur Sipil dengan Bidang Pekerjaan

Penelitian ini mengukur relevansi unit kompetensi berdasarkan tiga aspek utama:

  1. Pengetahuan (Knowledge)
  2. Keterampilan (Skill)
  3. Sikap (Attitude)

Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata skor relevansi unit kompetensi berada di atas skala 4, yang berarti sangat relevan dengan bidang pekerjaan insinyur sipil. Berikut hasil spesifik berdasarkan bidang pekerjaan:

  • Bidang Perencanaan
    • Kompetensi Ilmu Pengetahuan Teknik Sipil: 4,13
    • Kompetensi Keterampilan Mengelola Diri Sendiri: 4,16
  • Bidang Pengawasan
    • Kompetensi Ilmu Pengetahuan Teknik Sipil: 4,03
    • Kompetensi Keterampilan Mengelola Diri Sendiri: 4,17
  • Bidang Pelaksanaan
    • Kompetensi Ilmu Pengetahuan Teknik Sipil: 4,13
    • Kompetensi Keterampilan Mengelola Diri Sendiri: 4,48

2. Pengaruh Kompetensi terhadap Kinerja Insinyur Sipil

Penelitian juga mengukur dampak unit kompetensi terhadap kinerja profesi, dengan hasil sebagai berikut:

  • Bidang Perencanaan
    • Kompetensi Keterampilan Mengelola Diri Sendiri memiliki pengaruh tertinggi (4,21)
    • Kompetensi Keterampilan Teknis juga signifikan (4,17)
  • Bidang Pengawasan
    • Kompetensi Keterampilan Mengelola Diri Sendiri (4,06)
    • Kompetensi Keterampilan Teknis (4,11)
  • Bidang Pelaksanaan
    • Kompetensi Keterampilan Mengelola Diri Sendiri paling tinggi (4,38)
    • Kompetensi Keterampilan Teknis juga tinggi (4,11)

Hasil ini menunjukkan bahwa kompetensi insinyur sipil memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja mereka di semua bidang pekerjaan.

Relevansi dan Implikasi dalam Industri Konstruksi

1. Standarisasi Kompetensi Insinyur Sipil

Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya standarisasi unit kompetensi bagi insinyur sipil. Dengan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat, pemerintah dan organisasi profesi seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) harus:

  • Meningkatkan sertifikasi insinyur untuk memastikan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
  • Mendorong program pelatihan dan pengembangan berkelanjutan.
  • Menyesuaikan kurikulum pendidikan teknik sipil agar lebih sesuai dengan tuntutan industri.

2. Kebutuhan akan Pelatihan Berkelanjutan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterampilan teknis dan manajerial sangat menentukan kinerja insinyur sipil. Oleh karena itu, perusahaan konstruksi perlu:

  • Menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi secara berkala.
  • Mengintegrasikan teknologi digital dalam proses konstruksi, seperti Building Information Modeling (BIM).

3. Pentingnya Soft Skills dalam Profesi Teknik

Selain keterampilan teknis, aspek sikap dan komunikasi juga memainkan peran penting dalam kinerja insinyur sipil. Beberapa soft skills yang perlu dikembangkan antara lain:

  • Kepemimpinan dan pengambilan keputusan dalam proyek.
  • Komunikasi yang efektif dengan berbagai pihak.
  • Kemampuan problem-solving untuk menyelesaikan tantangan konstruksi.

Jurnal Relevansi Unit Kompetensi Insinyur Sipil Pada Bidang Pekerjaan dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Profesi memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara kompetensi dan kinerja profesional dalam bidang teknik sipil. Beberapa poin utama yang dapat disimpulkan dari penelitian ini adalah:

  1. Unit kompetensi insinyur sipil memiliki relevansi yang tinggi terhadap bidang pekerjaan perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan konstruksi.
  2. Keterampilan teknis dan manajerial berpengaruh besar terhadap kinerja profesi di semua bidang pekerjaan.
  3. Standarisasi kompetensi dan pelatihan berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing insinyur sipil di era globalisasi.
  4. Soft skills seperti komunikasi, kepemimpinan, dan problem-solving juga sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kerja insinyur sipil.

Dengan memahami pentingnya kompetensi dalam profesi teknik sipil, diharapkan industri konstruksi di Indonesia dapat terus berkembang dan bersaing di tingkat internasional.

Sumber: Indri Miswar, Benny Hidayat, Taufika Ophiyandri. Relevansi Unit Kompetensi Insinyur Sipil Pada Bidang Pekerjaan dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Profesi. Jurnal Rekayasa Sipil (JRS-UNAND), Vol. 13 No. 2, Oktober 2017.

Selengkapnya
Relevansi Unit Kompetensi Insinyur Sipil Pada Bidang Pekerjaan dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Profesi

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan)

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 10 Mei 2025


Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang merupakan aspek penting dalam demokrasi modern. Dalam jurnal Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan) karya Siti Hidayati, dikaji bagaimana tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi di Indonesia dibandingkan dengan Afrika Selatan.

Jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode perbandingan untuk mengevaluasi perbedaan dan persamaan antara kedua negara dalam melibatkan masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Studi ini menyoroti bagaimana partisipasi masyarakat di Afrika Selatan lebih terstruktur dibandingkan di Indonesia, serta bagaimana pembelajaran dari sistem Afrika Selatan dapat diadaptasi untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi di Indonesia.

Dalam sistem demokrasi, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dianggap sebagai mekanisme utama untuk memastikan bahwa undang-undang mencerminkan aspirasi rakyat. Namun, di Indonesia, mekanisme partisipasi masyarakat masih bersifat formalitas dan belum memiliki standar yang baku.

Sebagai perbandingan, Afrika Selatan telah mengatur partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang secara lebih sistematis melalui Konstitusi 1996 dan Public Participation Framework, yang mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam berbagai tahapan legislasi.

Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta hasil-hasil penelitian terkait. Pendekatan perbandingan hukum digunakan untuk mengevaluasi kesamaan dan perbedaan dalam partisipasi publik di Indonesia dan Afrika Selatan.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

Di Indonesia, partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 96)
  • Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Pasal 215-218)

Bentuk partisipasi yang diakui meliputi:

  • Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
  • Kunjungan kerja DPR
  • Sosialisasi dan diskusi publik
  • Seminar dan lokakarya

Namun, pelaksanaan partisipasi ini masih memiliki berbagai kendala, antara lain:

  • Tidak adanya mekanisme standar yang mengatur bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi secara efektif.
  • Terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi legislasi.
  • Sering kali partisipasi hanya bersifat simbolis, tanpa pengaruh nyata terhadap isi undang-undang.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang di Afrika Selatan

Di Afrika Selatan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang adalah kewajiban konstitusional yang diatur dalam:

  • Konstitusi Afrika Selatan 1996
  • 9th Edition Rules of National Assembly

Bentuk-bentuk partisipasi yang diimplementasikan meliputi:

  • Public hearings (dengar pendapat publik)
  • Petitions (petisi masyarakat)
  • Committee proceedings and house sittings (partisipasi dalam sidang legislatif)
  • Public education programs (program edukasi publik mengenai legislasi)
  • Outreach programs (program penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak mereka dalam legislasi)

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Afrika Selatan memiliki sistem partisipasi yang lebih maju dibandingkan Indonesia karena:

  • Ada kewajiban hukum bagi parlemen untuk melibatkan masyarakat.
  • Dokumen legislasi lebih mudah diakses oleh masyarakat.
  • Terdapat mekanisme untuk menindaklanjuti masukan masyarakat dalam proses legislasi.

Studi Kasus: Implementasi Partisipasi Masyarakat dalam Legislasi

1. Studi Kasus di Indonesia

Dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan, partisipasi masyarakat masih terbatas.

  • Dari enam forum yang memungkinkan keterlibatan masyarakat, hanya tiga forum yang benar-benar melibatkan masyarakat.
  • Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, banyak elemen masyarakat yang merasa kurang diakomodasi, sehingga memicu gelombang protes besar.

2. Studi Kasus di Afrika Selatan

Dalam penyusunan undang-undang, Afrika Selatan melibatkan berbagai mekanisme partisipasi masyarakat:

  • Konferensi Birchwood (2006) mempertemukan legislator dengan masyarakat sipil untuk merumuskan cara terbaik meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam legislasi.
  • Public hearings untuk RUU Perikanan, di mana para nelayan dan pemilik bisnis perikanan dilibatkan dalam proses legislasi secara langsung.
  • Parliamentary Monitoring Group (2015-2016) menunjukkan bahwa 46,1% responden merasa puas dengan batas waktu yang diberikan untuk memberikan masukan terhadap suatu RUU.

Perbandingan Indonesia dan Afrika Selatan

AspekIndonesiaAfrika SelatanDasar HukumUU No. 12 Tahun 2011, Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014Konstitusi 1996, 9th Edition Rules of National AssemblyKewajiban PartisipasiOpsional, tidak wajibWajib dalam proses legislasiBentuk PartisipasiRDPU, kunjungan kerja, seminarPublic hearings, petitions, outreach programsAkses InformasiTerbatas, tidak semua dokumen tersedia untuk publikTerbuka, dokumen legislasi mudah diaksesPengaruh PartisipasiMasih sering bersifat formalitas Masukan masyarakat sering diakomodasi

Relevansi dan Implikasi

1. Pelajaran dari Afrika Selatan

Indonesia dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam legislasi dengan:

  • Menjadikan partisipasi masyarakat sebagai kewajiban hukum dalam penyusunan undang-undang.
  • Menyediakan akses lebih luas terhadap informasi legislasi agar masyarakat dapat berkontribusi lebih efektif.
  • Mengembangkan mekanisme petisi dan forum diskusi online untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat.

2. Dampak bagi Demokrasi

  • Dengan meningkatkan transparansi, masyarakat akan lebih percaya terhadap proses legislasi.
  • Keputusan legislasi yang lebih inklusif akan meningkatkan legitimasi undang-undang yang dihasilkan.
  • Mengurangi potensi konflik dan protes, karena masyarakat merasa lebih didengar dalam pembuatan kebijakan.

Jurnal Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan) memberikan wawasan penting tentang pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.

Poin utama yang dapat disimpulkan:

  1. Partisipasi masyarakat dalam legislasi di Indonesia masih terbatas dan belum memiliki mekanisme yang jelas.
  2. Afrika Selatan memiliki sistem partisipasi publik yang lebih maju, dengan keterlibatan masyarakat yang diatur secara konstitusional.
  3. Indonesia perlu mengadaptasi beberapa praktik dari Afrika Selatan, seperti public hearings yang lebih inklusif dan aksesibilitas dokumen legislasi.
  4. Peningkatan partisipasi masyarakat akan berdampak positif pada demokrasi dan kualitas undang-undang yang dihasilkan.

Sumber: Siti Hidayati. Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan). Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 3, Nomor 2, Maret 2019.

Selengkapnya
Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan)

Keinsinyuran

Profesionalisme Keinsinyuran

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 10 Mei 2025


Profesi insinyur sipil memainkan peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Namun, profesionalisme dan etika dalam profesi ini sering menjadi tantangan, terutama dalam menghadapi kompleksitas proyek dan tanggung jawab sosial. Jurnal Profesionalisme Keinsinyuran karya Jeffry Yuliyanto Waisapi membahas pentingnya kode etik dan profesionalisme bagi insinyur sipil dalam menjalankan tugasnya.

Jurnal ini menyoroti konsep dasar profesionalisme, peran kode etik dalam mengatur perilaku insinyur, serta bagaimana penerapan prinsip-prinsip ini dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam resensi ini, kita akan membahas isi utama jurnal, studi kasus terkait penerapan profesionalisme dalam keinsinyuran, serta relevansinya terhadap tren industri teknik sipil saat ini.

Ringkasan Isi Jurnal

1. Pengertian dan Ciri-Ciri Profesionalisme Insinyur

Profesionalisme dalam bidang keinsinyuran tidak hanya berkaitan dengan keahlian teknis tetapi juga mencakup aspek moral dan etika. Seorang insinyur profesional harus memiliki:

  • Keahlian mendalam dalam bidang teknik sipil.
  • Kreativitas dan inovasi dalam menyelesaikan permasalahan teknik.
  • Integritas tinggi dan komitmen terhadap etika profesi.
  • Tanggung jawab sosial dalam setiap proyek yang dikerjakan.

Profesionalisme bukan hanya tentang keterampilan teknis, tetapi juga bagaimana seorang insinyur mampu menjaga standar moral dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

2. Pentingnya Kode Etik dalam Profesi Keinsinyuran

Kode etik profesi bertujuan untuk:

  • Mencegah tindakan tidak etis yang dapat merugikan individu, masyarakat, atau lingkungan.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi insinyur.
  • Menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan profesional.

Di Indonesia, kode etik insinyur diatur oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melalui Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia, yang menekankan prinsip-prinsip dasar seperti:

  1. Mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Berpegang teguh pada kompetensi profesional.
  3. Menghindari konflik kepentingan.
  4. Menjunjung tinggi kehormatan dan integritas profesi.

3. Peran Insinyur dalam Masyarakat

Jurnal ini menegaskan bahwa peran insinyur sipil tidak hanya terbatas pada perancangan dan konstruksi, tetapi juga pada tanggung jawab sosial, seperti:

  • Menjamin keselamatan infrastruktur agar tidak membahayakan publik.
  • Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan dalam pembangunan.
  • Memastikan proyek konstruksi memenuhi standar hukum dan regulasi.

Studi Kasus: Penerapan Profesionalisme dalam Keinsinyuran

1. Kasus Kegagalan Infrastruktur Akibat Pelanggaran Etika

Beberapa proyek infrastruktur mengalami kegagalan karena kurangnya profesionalisme dan pelanggaran kode etik, misalnya:

  • Kasus robohnya jembatan Kutai Kartanegara (2011): Disebabkan oleh kelalaian dalam perawatan dan pengawasan teknis.
  • Kasus gagal konstruksi jalan tol di Indonesia: Beberapa proyek ditemukan memiliki kualitas buruk karena penyimpangan dalam spesifikasi material dan metode kerja.

Dampak dari kegagalan ini meliputi:

  • Kerugian finansial bagi pemerintah dan kontraktor.
  • Risiko keselamatan bagi masyarakat.
  • Penurunan kepercayaan terhadap profesi insinyur.

2. Penerapan Kode Etik dalam Proyek Infrastruktur Berhasil

Sebagai perbandingan, ada juga proyek yang berhasil karena penerapan etika profesional yang baik, seperti:

  • Pembangunan MRT Jakarta: Menggunakan standar internasional dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
  • Proyek bendungan Jatiluhur: Dikerjakan dengan standar keamanan tinggi dan memperhatikan aspek lingkungan.

Keberhasilan proyek-proyek ini menunjukkan bahwa penerapan etika keinsinyuran dapat meningkatkan efisiensi proyek dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Relevansi Profesionalisme Keinsinyuran dalam Industri Teknik Sipil

1. Tantangan dalam Meningkatkan Profesionalisme Insinyur

Beberapa tantangan yang masih dihadapi dalam meningkatkan profesionalisme insinyur di Indonesia meliputi:

  • Kurangnya standar sertifikasi yang ketat.
  • Minimnya pelatihan berkelanjutan bagi insinyur.
  • Kurangnya kesadaran akan pentingnya kode etik dalam praktik keinsinyuran.

2. Solusi untuk Meningkatkan Profesionalisme Insinyur

Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa langkah yang bisa diterapkan adalah:

  • Mewajibkan sertifikasi profesional bagi semua insinyur yang bekerja di proyek infrastruktur.
  • Meningkatkan pendidikan dan pelatihan etika keinsinyuran dalam kurikulum teknik sipil.
  • Membentuk lembaga independen yang mengawasi kepatuhan terhadap kode etik insinyur.

Kesimpulan

Jurnal Profesionalisme Keinsinyuran karya Jeffry Yuliyanto Waisapi memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya profesionalisme dalam profesi insinyur sipil. Beberapa poin utama yang dapat disimpulkan dari jurnal ini adalah:

  1. Profesionalisme insinyur tidak hanya tentang keterampilan teknis, tetapi juga mencakup aspek etika dan tanggung jawab sosial.
  2. Kode etik keinsinyuran berperan penting dalam menjaga standar profesi dan melindungi kepentingan masyarakat.
  3. Kasus kegagalan infrastruktur menunjukkan bahwa kurangnya penerapan etika profesional dapat berdampak serius.
  4. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan profesionalisme insinyur, seperti sertifikasi wajib dan pendidikan etika yang lebih baik.

Dengan memahami pentingnya profesionalisme dalam keinsinyuran, diharapkan para insinyur dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan.

Sumber: Jeffry Yuliyanto Waisapi. Profesionalisme Keinsinyuran. Formosa Journal of Social Sciences (FJSS), Vol. 1, No. 3, 2022: 299-314.

Selengkapnya
Profesionalisme Keinsinyuran

Keinsinyuran

Regulasi Keinsinyuran dalam Konteks ASEAN Mutual Recognition Agreement on Engineering Services

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 10 Mei 2025


Profesi insinyur merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam konteks ASEAN, regulasi keinsinyuran menjadi isu penting dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja teknik Indonesia. Jurnal Regulasi Keinsinyuran dalam Konteks ASEAN Mutual Recognition Agreement on Engineering Services karya Vicky Septia Rezki, Rina Shahriyani Shahrullah, dan Elza Syarief menyoroti tantangan dan disharmoni regulasi keinsinyuran di Indonesia dalam menghadapi persaingan regional.

Jurnal ini mengkaji bagaimana perbedaan regulasi dalam Undang-Undang Keinsinyuran (UU No. 11 Tahun 2014) dan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017) berdampak pada profesi insinyur Indonesia. Selain itu, studi ini menyoroti implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) on Engineering Services di ASEAN serta bagaimana regulasi yang ada memengaruhi mobilitas tenaga kerja insinyur di kawasan ini.

Indonesia telah meratifikasi Mutual Recognition Agreement (MRA) on Engineering Services dalam rangka meningkatkan mobilitas tenaga insinyur di ASEAN. Namun, dalam praktiknya, terjadi ketidaksesuaian antara dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang pertama mengatur sertifikasi dan izin praktik insinyur melalui Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII), sedangkan undang-undang kedua mengatur tenaga kerja jasa konstruksi dan sertifikasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian PUPR.

Ketidakseimbangan antara kedua undang-undang ini menyebabkan ambiguitas dalam standar sertifikasi insinyur. STRI sering kali tidak dianggap sebagai persyaratan utama dalam tender pemerintah, sementara SKK lebih diutamakan.

Tantangan Implementasi ASEAN MRA on Engineering Services

Studi ini menemukan bahwa meskipun MRA bertujuan untuk membuka peluang bagi insinyur Indonesia bekerja di ASEAN, ada beberapa hambatan utama. Salah satunya adalah rendahnya jumlah insinyur tersertifikasi ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE). Indonesia hanya memiliki 3.038 insinyur per satu juta penduduk, jauh di bawah Singapura yang memiliki 28.235 insinyur. Selain itu, masih banyak insinyur Indonesia yang belum mengurus sertifikasi ACPE karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman regulasi MRA. Kurangnya harmonisasi regulasi domestik juga menjadi tantangan besar, karena Indonesia belum memiliki kebijakan nasional yang menyelaraskan standar STRI dan SKK dalam mendukung MRA.

Kesenjangan dalam Regulasi Keinsinyuran

a. Sertifikasi Insinyur dalam Proyek Pemerintah

Dalam wawancara dengan Ketua PII Kepulauan Riau, ditemukan bahwa STRI tidak diwajibkan dalam tender proyek konstruksi pemerintah, sedangkan SKK menjadi persyaratan utama. Akibatnya, banyak insinyur yang memilih untuk mengurus SKK karena lebih mudah diperoleh dibandingkan STRI, meskipun STRI seharusnya menjadi standar yang diakui secara internasional.

b. Persaingan dengan Tenaga Kerja Asing

Seiring dengan implementasi MRA, insinyur dari negara lain seperti Malaysia dan Filipina lebih mudah memperoleh proyek di Indonesia karena mereka memiliki sertifikasi yang lebih diakui dalam standar ASEAN. Hal ini menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal yang belum tersertifikasi secara internasional.

Implikasi dan Rekomendasi

1. Penyelarasan Regulasi STRI dan SKK

Untuk meningkatkan daya saing insinyur Indonesia, pemerintah perlu mengintegrasikan STRI dan SKK dalam satu sistem sertifikasi yang diakui baik di dalam negeri maupun di ASEAN. STRI juga perlu dijadikan syarat wajib dalam proyek pemerintah, bukan hanya SKK. Selain itu, insentif harus diberikan bagi insinyur yang ingin mendapatkan sertifikasi ACPE agar lebih banyak tenaga profesional Indonesia yang dapat bersaing di tingkat regional.

2. Peningkatan Sosialisasi MRA kepada Insinyur Indonesia

Agar insinyur lebih siap bersaing di ASEAN, perlu dilakukan pelatihan dan edukasi mengenai MRA dan standar ACPE. Fasilitasi akses mudah terhadap sertifikasi internasional melalui kerja sama antara PII dan LPJK juga diperlukan untuk mempercepat proses sertifikasi bagi insinyur Indonesia.

3. Peran Aktif Pemerintah dalam Harmonisasi Regulasi

Pemerintah harus melakukan revisi regulasi untuk menyelaraskan UU No. 11 Tahun 2014 dan UU No. 2 Tahun 2017 agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Selain itu, perlu dibentuk satu lembaga pusat yang mengelola sertifikasi insinyur agar sistem lebih terstruktur dan tidak membingungkan para profesional teknik. Pengawasan yang lebih ketat terhadap penerapan regulasi juga diperlukan agar semua pihak mematuhi standar yang berlaku.

Jurnal Regulasi Keinsinyuran dalam Konteks ASEAN Mutual Recognition Agreement on Engineering Services mengungkapkan tantangan besar dalam harmonisasi regulasi keinsinyuran di Indonesia. Beberapa temuan utama dari jurnal ini adalah:

  1. Ketidakharmonisan antara UU Keinsinyuran dan UU Jasa Konstruksi menyebabkan kebingungan dalam sertifikasi insinyur.
  2. Indonesia masih tertinggal dalam jumlah insinyur tersertifikasi ACPE dibandingkan negara ASEAN lain.
  3. Kurangnya sosialisasi mengenai MRA membuat banyak insinyur Indonesia tidak menyadari peluang internasional yang tersedia.
  4. Perlu harmonisasi regulasi dan peningkatan peran pemerintah dalam mendorong sertifikasi yang lebih kompetitif.

Dengan menyelaraskan regulasi domestik dan meningkatkan partisipasi dalam MRA, Indonesia dapat memperkuat daya saing tenaga kerja insinyurnya di tingkat ASEAN dan global.

Sumber: Vicky Septia Rezki, Rina Shahriyani Shahrullah, Elza Syarief. Regulasi Keinsinyuran dalam Konteks ASEAN Mutual Recognition Agreement on Engineering Services. Nagari Law Review, Vol. 6 No. 1, Oktober 2022, hal. 36-54.

Selengkapnya
Regulasi Keinsinyuran dalam Konteks ASEAN Mutual Recognition Agreement on Engineering Services
« First Previous page 185 of 1.096 Next Last »