Keanggotaan PII, Simak Syarat Anggota Baru

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

02 Mei 2024, 08.34

www.pii.or.id

ANGGOTA MUDA

  1. Mengisi formulir keanggotaan secara online pada SIMPoNI dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh sistem yaitu :
  1. Ijazah sarjana bidang teknik, sarjana terapan bidang teknik, sarjana pendidikan bidang teknik, atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan
  2. Surat pernyataan pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Insinyur, sesuai persyaratan yang ditetapkan.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Foto berwarna
  5. Batas maksimal besaran lampiran yang di unggah kedalam SIMPoNI adalah 1 MB
  1. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan

ANGGOTA BIASA

  1. Mengisi formulir keanggotaan secara online pada SIMPoNI dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh sistem yaitu :
  1. Ijazah insinyur, ijazah sarjana bidang teknik, sarjana terapan bidang teknik, sarjana pendidikan bidang teknik, atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan
  2. Sertifikat profesi Insinyur bagi lulusan Program Profesi Insinyur.
  3. Sertifikat kompetensi insinyur
  4. Surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Insinyur, sesuai persyaratan yang ditetapkan
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Foto berwarna
  7. Batas maksimal besaran lampiran yang di unggah kedalam SIMPoNI adalah 1 MB
  1. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan

ANGGOTA LUAR BIASA

  1. Mengisi formulir keanggotaan secara online pada SIMPoNI dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh sistem yaitu :
  1. Ijazah insinyur dari negara asal yang sudah diakui oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Sertifikat Insinyur dari negara asal yang telah dilegalisir di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi yang belum bersertifikat kompetensi insinyur;
  3. Tanda bukti terdaftar pada register Perjanjian Pengakuan Timbal-balik (MRA = Mutual Recognition Agreement) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi yang telah bersertifikat kompetensi insinyur;
  4. Melampirkan surat dukungan (referensi) dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Anggota Biasa
  5. Surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Insinyur serta ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Paspor
  7. Surat ijin domisili di Indonesia
  8. Foto berwarna
  9. Batas maksimal besaran lampiran yang di unggah kedalam SIMPoNI adalah 1 MB
  1. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan

ANGGOTA KEHORMATAN

  1. Melakukan pendaftaran secara tertulis disertai dengan pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Insinyur, serta sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Sudah memberikan kontribusi terhadap dunia keinsinyuran

Sumber: www.pii.or.id