Kegagalan Kontruksi

Menakar Peran Pengawasan Konstruksi: Menyikapi Kegagalan Bangunan Bertingkat di Indonesia

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 21 Mei 2025


Pendahuluan: Mengapa Bangunan Bertingkat Gagal?

 

Di tengah pesatnya pembangunan gedung bertingkat tinggi di Indonesia, muncul satu pertanyaan krusial: Mengapa masih terjadi kegagalan bangunan yang berakibat fatal, bahkan merenggut nyawa? Artikel yang ditulis oleh Maiko Lesmana Dewa dan tim menjawab pertanyaan ini melalui pendekatan hukum normatif. Mereka menyoroti bahwa lemahnya pengawasan konstruksi dan tidak memadainya perlindungan hukum menjadi akar masalah.

 

Kegagalan bangunan di Indonesia sering kali dikaitkan dengan buruknya kualitas konstruksi, pelanggaran teknis, dan lemahnya akuntabilitas pengawas lapangan. Namun penelitian ini mengangkat dimensi yang jarang dibahas: bagaimana regulasi hukum — atau justru kekurangannya — turut memperbesar risiko kegagalan struktur.

 

Pengawasan Konstruksi: Pilar yang Rentan Diabaikan

 

Pengawasan konstruksi merupakan salah satu elemen vital dalam siklus pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, eksekusi, hingga pasca-konstruksi. Namun, dalam praktiknya, fungsi pengawasan ini sering kali dilemahkan oleh:

  • Kurangnya wewenang yang memadai bagi pengawas.
  • Tidak adanya dukungan hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran teknis.
  • Rendahnya kesadaran hukum dari pemilik bangunan maupun kontraktor.

 

Menurut UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pengawasan konstruksi adalah bagian dari proses pembangunan yang harus dipenuhi untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Namun, penegakan aturan ini dalam praktik ternyata masih jauh dari ideal.

 

Definisi Kegagalan Bangunan dan Posisi Hukum

 

Pasal 1 angka 7 UU Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa kegagalan bangunan adalah ketidaksesuaian fungsi bangunan pasca-serah terima akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa. Ini mencakup:

  • Bangunan tidak berfungsi sebagian atau sepenuhnya.
  • Ketidaksesuaian dengan kontrak kerja konstruksi.
  • Penyimpangan pemanfaatan bangunan dari fungsi aslinya.

Namun, ironisnya, meski sudah ada definisi legal, belum ada mekanisme efektif yang menjadikan pengawasan sebagai benteng awal pencegahan.

 

Studi Perbandingan: Indonesia vs. Negara Lain

 

Penulis melakukan pendekatan komparatif terhadap regulasi di negara-negara maju seperti Inggris. Dalam buku Construction Law oleh John Uff, digambarkan bagaimana sistem hukum konstruksi di Inggris memberikan kekuatan penuh bagi pengawas untuk mencegah potensi kerusakan bangunan. Bahkan, pengawas konstruksi memiliki kedudukan penting sejajar dengan kontraktor dan insinyur struktural.

 

Sebaliknya, di Indonesia, pengawas kerap dianggap sebagai pelengkap formalitas, tanpa dukungan regulasi yang memperkuat posisi mereka untuk menolak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Studi Kasus Nyata: Tragedi Jebolnya Gedung BEI 2018

 

Salah satu kasus yang menjadi sorotan nasional adalah runtuhnya selasar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2018, yang menyebabkan lebih dari 70 korban luka. Investigasi awal menyebutkan bahwa ada kesalahan teknis dalam pemasangan struktur langit-langit. Namun, tidak banyak yang menggali bagaimana peran pengawasan konstruksi — apakah sudah berjalan optimal atau sekadar simbolis.

 

Jika mengacu pada definisi dalam UU Jasa Konstruksi, insiden ini seharusnya bisa dikategorikan sebagai kegagalan bangunan. Tetapi, karena sistem pengawasan yang lemah dan tidak adanya penguatan hukum terhadap peran pengawas, kasus ini hanya berakhir pada catatan kelam tanpa reformasi berarti.

 

Analisis Temuan Penelitian

 

Penelitian oleh Dewa dkk. menyimpulkan bahwa regulasi saat ini masih belum mampu melindungi kepentingan masyarakat dari risiko kegagalan bangunan. Ada tiga temuan kunci:

 

1. Kekosongan Hukum Teknis

 

Tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci kewenangan teknis pengawas konstruksi.

Tidak ada sistem akuntabilitas langsung terhadap pengawas bila terjadi kegagalan struktural.

 

2. Minimnya Perlindungan Hukum Masyarakat

 

Masyarakat sebagai pengguna akhir bangunan belum memiliki saluran hukum yang jelas untuk menggugat kegagalan bangunan akibat kelalaian pengawas atau kontraktor.

 

3. Penyelesaian Sengketa yang Lemah

 

Prosedur penyelesaian sengketa hukum terhadap kegagalan bangunan tidak melibatkan analisis teknis mendalam dari pengawas.

Pengawas tidak dilibatkan secara proaktif dalam investigasi kegagalan bangunan.

 

Implikasi Praktis: Apa yang Bisa Diperbaiki?

 

Untuk menghindari terulangnya kasus serupa, berikut langkah-langkah yang disarankan berdasarkan hasil analisis dan penambahan opini:

 

1. Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi

 

Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 perlu direvisi agar:

  • Menjelaskan secara eksplisit tanggung jawab pengawas konstruksi.
  • Memberikan kewenangan menghentikan pekerjaan bila ditemukan penyimpangan teknis.
  • Mewajibkan audit pengawasan pada proyek-proyek berskala besar.

 

2. Penguatan Sertifikasi Pengawas

 

Saat ini, profesi pengawas masih bisa dijalankan tanpa standar sertifikasi teknis yang ketat. Bandingkan dengan Jepang, yang mewajibkan sertifikasi berkala dan uji kompetensi berlapis bagi pengawas proyek infrastruktur besar.

 

3. Pengadilan Konstruksi Khusus

 

Indonesia perlu membentuk lembaga arbitrase atau pengadilan konstruksi yang dapat memproses sengketa teknis secara cepat dan tepat, melibatkan saksi ahli dari kalangan pengawas profesional.

 

4. Digitalisasi Pengawasan

 

Teknologi Building Information Modeling (BIM) dan drone inspection sudah umum digunakan di luar negeri untuk mendukung fungsi pengawasan secara real-time. Indonesia dapat mulai menerapkannya di proyek pemerintah sebagai proyek percontohan.

 

Kritik terhadap Penelitian

 

Walaupun penelitian ini memberi kontribusi penting, ada beberapa catatan:

 

Minimnya Data Lapangan: Studi ini lebih bersifat normatif daripada empiris. Akan lebih kuat bila disertai data statistik kegagalan bangunan dalam 10 tahun terakhir di Indonesia.

 

Kurang Eksplorasi Aspek Ekonomi: Penelitian belum menggali bagaimana biaya pengawasan yang ditekan justru bisa meningkatkan risiko kegagalan bangunan.

 

Kesimpulan: Pengawasan Konstruksi Harus Menjadi Prioritas

 

Pembangunan gedung bertingkat tinggi tidak bisa hanya mengandalkan desain megah atau teknologi canggih. Tanpa pengawasan konstruksi yang kuat, semua itu hanya tinggal menunggu waktu untuk runtuh. Penelitian ini menegaskan bahwa pengawas konstruksi bukan sekadar pemeriksa dokumen — mereka adalah garda depan perlindungan keselamatan publik.

 

Melalui pembaruan hukum, penguatan kompetensi, serta reformasi kelembagaan, Indonesia dapat menekan angka kegagalan bangunan yang selama ini memicu kerugian besar, baik secara material maupun nyawa manusia.

 

 

Sumber Utama

 

Dewa, M. L., Maria, K., Marlin, S., & Andayani, K. (2022). Kajian Pengawasan Konstruksi pada Kegagalan Bangunan dalam Pembangunan Gedung Bertingkat Tinggi. Jurnal Ilmiah Global Education, 3(2), 216–219. Tautan: https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/jige

Selengkapnya
Menakar Peran Pengawasan Konstruksi: Menyikapi Kegagalan Bangunan Bertingkat di Indonesia

Kegagalan Kontruksi

Mengungkap Akar Kegagalan Proyek Pemerintah di Negara Berkembang: Studi Kasus Ghana

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 20 Mei 2025


Pendahuluan: Kegagalan Proyek sebagai Tantangan Global

 

Kegagalan proyek bukan hanya persoalan teknis, melainkan problem multidimensional yang melibatkan tata kelola, politik, budaya, hingga kapasitas sumber daya. Dalam konteks negara berkembang seperti Ghana, kegagalan proyek pemerintah menjadi salah satu penyebab utama kerugian ekonomi, krisis kepercayaan publik, dan tertundanya pembangunan.

 

Disertasi karya Isaac Sakyi Damoah (Liverpool John Moores University, 2015) bertajuk An Investigation into the Causes and Effects of Project Failure in Government Projects in Developing Countries: Ghana as a Case Study membedah secara mendalam dinamika kegagalan proyek pemerintah di Ghana. Melalui pendekatan kuantitatif dan kualitatif, riset ini tidak hanya memetakan penyebab dan dampaknya, tetapi juga memberi kontribusi penting pada literatur manajemen proyek di negara berkembang.

 

Metodologi: Menggabungkan Statistik dan Narasi Lapangan

 

Studi ini menggunakan pendekatan campuran: wawancara semi-terstruktur dengan 10 informan (kontraktor, praktisi manajemen proyek, dan masyarakat umum), serta survei kuesioner terhadap 265 responden. Teknik analisis yang digunakan antara lain statistik deskriptif, korelasi Spearman, dan uji Kruskal-Wallis. Pendekatan ini memastikan keberimbangan antara data empiris dan konteks sosial yang melingkupi proyek.

 

Skala Kegagalan Proyek Pemerintah di Ghana

 

Penelitian ini mengidentifikasi enam kriteria untuk menilai kegagalan proyek:

 

1. Keterlambatan waktu penyelesaian

2. Pembengkakan biaya

3. Tidak tercapainya output yang direncanakan

4. Ketidakpuasan pemangku kepentingan

5. Minimnya kontribusi terhadap sektor terkait

6. Gagal mendorong pembangunan nasional

 

Semua responden setuju bahwa proyek pemerintah di Ghana gagal dalam keenam aspek tersebut. Kegagalan terbesar ditemukan pada aspek ketepatan waktu dan biaya.

 

Studi Kasus: Proyek Infrastruktur 2012

 

Misalnya, proyek-proyek seperti Western Corridor Gas Infrastructure Project dan Tema-Akosombo-Buipe Multi-modal Transportation Project yang didanai pinjaman China Development Bank sebesar US$3 miliar pada 2012, gagal mencapai target waktu dan output. Proyek ini menjadi simbol dari praktik manajemen proyek yang tidak optimal.

 

Penyebab Utama Kegagalan Proyek

 

Sebanyak 32 penyebab kegagalan berhasil diidentifikasi, di antaranya:

  • Korupsi
  • Intervensi politik
  • Perubahan pemerintahan
  • Birokrasi
  • Keterlambatan pembayaran dan pelepasan dana
  • Kurangnya studi kelayakan
  • Rendahnya kapasitas SDM

 

Korelasi dengan Kepemimpinan Politik

 

Sebagian besar penyebab berakar dari kepemimpinan politik, bukan teknis. Misalnya, perubahan kepala proyek setiap kali terjadi pergantian pemerintah menyebabkan ketidaklanjutan proyek. Hal ini mencerminkan lemahnya institusionalisasi dan dominasi politik elektoral atas manajemen proyek.

 

Komparasi: Studi Serupa di Nigeria dan India

 

Fenomena serupa ditemukan di Nigeria (Adebayo, 2013) dan India (Dey, 2012) di mana pergantian kekuasaan turut mematikan kelanjutan proyek. Ini menunjukkan bahwa persoalan kegagalan proyek bersifat struktural dan lintas negara.

 

Dampak Kegagalan Proyek terhadap Pemangku Kepentingan

 

Sebanyak 26 efek negatif kegagalan proyek teridentifikasi, dengan dampak meluas hingga:

  • Pertumbuhan ekonomi melambat
  • Kerugian pendapatan negara dan warga
  • Meningkatnya pengangguran
  • Hilangnya bantuan luar negeri
  • Munculnya ketidakpuasan sosial dan ketidakpercayaan pada pemerintah
  • Kematian dan kecelakaan akibat infrastruktur mangkrak

 

Efek Berantai dan Sistemik

 

Temuan menarik adalah efek yang saling berkait: misalnya, keterlambatan proyek menyebabkan pembengkakan biaya, yang kemudian mengurangi kepercayaan donor, lalu memicu krisis likuiditas dan meningkatnya kemiskinan.

 

Kritik dan Rekomendasi: Solusi Bukan Sekadar Teknis

 

Studi ini menekankan bahwa pendekatan solusi harus bersifat sistemik:

  • Reformasi tata kelola proyek: termasuk transparansi pengadaan dan evaluasi berbasis hasil.
  • Stabilisasi birokrasi proyek: kepala proyek sebaiknya diangkat berdasarkan merit, bukan afiliasi politik.
  • Penguatan studi kelayakan dan pelibatan komunitas: agar proyek relevan dan berkelanjutan.

 

Peluang Digitalisasi

 

Digitalisasi sistem manajemen proyek (misalnya melalui BIM atau e-procurement) berpotensi meningkatkan akuntabilitas dan meminimalkan korupsi.

 

Kesimpulan: Kegagalan yang Dapat Dielakkan

 

Kegagalan proyek di Ghana bukanlah nasib, melainkan konsekuensi dari kelemahan struktural, dominasi politik, dan lemahnya kapasitas manajemen. Penelitian ini membuka peluang perbaikan manajemen proyek pemerintah di negara berkembang melalui pendekatan berbasis data dan reformasi kelembagaan.

 

 

Sumber Artikel

 

Damoah, I. S. (2015). An Investigation into the Causes and Effects of Project Failure in Government Projects in Developing Countries: Ghana as a Case Study (Doctoral dissertation, Liverpool John Moores University).

Tautan: https://repository.ljmu.ac.uk/id/eprint/158244

Selengkapnya
Mengungkap Akar Kegagalan Proyek Pemerintah di Negara Berkembang: Studi Kasus Ghana

Kegagalan Kontruksi

Kegagalan Proyek Konstruksi dari Kacamata Hukum: Studi Kritis atas Tanggung Jawab dan Solusinya di Indonesia

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 20 Mei 2025


Pendahuluan: Ketika Konstruksi Gagal, Siapa yang Bertanggung Jawab?

 

Dalam industri konstruksi, kegagalan proyek bukan hanya berdampak pada kerugian finansial dan keselamatan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar dalam aspek hukum: siapa yang harus bertanggung jawab? Dwi Visti Rurianti dalam artikelnya yang berjudul Kegagalan Pelaksanaan Konstruksi Berdasarkan Perspektif Hukum menyajikan analisis mendalam terkait tanggung jawab hukum atas kegagalan bangunan berdasarkan UU Jasa Konstruksi di Indonesia.

 

Perspektif Hukum terhadap Kegagalan Konstruksi

 

Menurut UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tanggung jawab atas kegagalan konstruksi tidak hanya dibebankan kepada penyedia jasa pelaksana, tetapi juga perencana dan pengawas proyek. UU ini menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagai landasan kontrak kerja konstruksi.

 

Namun, aturan hukum yang tersedia masih menimbulkan celah interpretasi, terutama dalam hal batas waktu tanggung jawab, definisi kegagalan bangunan, dan parameter penilai ahli yang independen. Misalnya, kontraktor bertanggung jawab selama 10 tahun sejak penyerahan proyek akhir, tetapi bagaimana jika kerusakan terjadi di tahun ke-11?

 

Studi Kasus: Kegagalan Proyek di Riau

 

Beberapa contoh nyata dari Provinsi Riau menggambarkan betapa kompleksnya dampak kegagalan proyek:

  • Jembatan Siak III di Pekanbaru harus diperbaiki karena mengalami kegagalan konstruksi.
  • Masjid Raya di Jalan Siak II dihentikan karena penurunan pondasi.
  • Proyek SPAM Durolis runtuh meski ditujukan untuk kepentingan tiga kabupaten.
  • Jembatan dan turap Jalan Gelugur Ujung ambruk dan menimbulkan kerugian.

 

Kasus-kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan serta tidak adanya penilaian risiko yang tepat dari tahap awal proyek.

 

Analisis Faktor Penyebab Kegagalan Konstruksi

 

Penulis mengelompokkan faktor penyebab kegagalan konstruksi ke dalam empat kategori utama:

1. Metode kerja dan lokasi proyek

2. Desain dan bahan bangunan

3. Kualitas dan kompetensi SDM

4. Kontrak dan penyimpangan pelaksanaan

 

Khusus poin keempat menjadi perhatian utama karena perjanjian kontrak sering kali tidak memperjelas konsekuensi hukum atas kegagalan proyek, atau tidak memasukkan klausul mengenai standar keberlanjutan dan risiko.

 

Instrumen Hukum dan Penegakan Sanksi

 

Penulis membahas tiga jalur hukum yang relevan:

 

1. Hukum Perdata

 

Berlaku jika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, pengguna jasa dapat menuntut ganti rugi terhadap penyedia jasa atas kerugian material maupun immaterial.

 

2. Hukum Pidana

 

Jika kegagalan konstruksi mengakibatkan korban jiwa atau kerugian besar, pelaku dapat dikenai pidana hingga lima tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP dan UU Keinsinyuran No. 11 Tahun 2014. Pelaku yang bukan insinyur dan menyebabkan kecelakaan juga bisa dipidana maksimal 10 tahun dan denda satu miliar rupiah.

 

3. Sanksi Administratif

 

Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Ini berlaku bagi kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban perbaikan setelah kegagalan bangunan.

 

Peran Penilai Ahli: Pilar Objektivitas dalam Konflik

 

UU No. 2 Tahun 2017 menetapkan bahwa dalam waktu maksimal 30 hari sejak laporan kegagalan diterima, Menteri wajib menetapkan penilai ahli untuk mengevaluasi kejadian tersebut. Penilai ahli harus bersertifikasi dan independen, serta hasil penilaiannya bisa menjadi bukti dalam proses hukum.

 

Namun, mekanisme ini belum berjalan optimal karena kurangnya jumlah penilai ahli yang berlisensi dan berpengalaman. Ini menjadi tantangan nyata dalam penegakan hukum.

 

Opini Kritis dan Rekomendasi

 

1. Batas Waktu Tanggung Jawab Perlu Dikaji Ulang

 

Masa tanggung jawab 10 tahun tidak cukup menjamin perlindungan jangka panjang. Masa guna bangunan bisa mencapai 20–30 tahun. Revisi diperlukan agar tanggung jawab sejalan dengan masa manfaat.

 

2. Klausul Force Majeure Harus Diperjelas

 

Banyak kontraktor bersembunyi di balik alasan force majeure. Harus ada batasan dan kriteria jelas apa yang masuk kategori ini.

 

3. Integrasi Pengawasan Berbasis Digital

 

Pemerintah bisa mendorong penggunaan sistem Building Information Modeling (BIM) untuk melacak kepatuhan teknis dan mencegah kesalahan desain.

 

4. Edukasi Hukum untuk Pelaku Konstruksi

 

Masih banyak pelaku jasa konstruksi yang belum memahami hak dan kewajibannya secara hukum. Sosialisasi UU Jasa Konstruksi harus lebih masif.

 

Kesimpulan: Hukum Sebagai Instrumen Pencegah, Bukan Sekadar Penghukum

 

Kegagalan proyek konstruksi adalah cermin dari kelemahan sistemik dalam regulasi, pengawasan, dan profesionalisme. Pendekatan hukum harus bersifat preventif, bukan hanya represif. Artikel Dwi Visti Rurianti menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh mulai dari regulasi, kontrak, hingga kapasitas sumber daya manusia agar proyek konstruksi tidak hanya selesai, tetapi juga aman, fungsional, dan akuntabel.

 

 

Sumber Artikel:

Rurianti, Dwi Visti. Kegagalan Pelaksanaan Konstruksi Berdasarkan Perspektif Hukum. Jurnal Hukum Konstruksi dan Infrastruktur.

Tautan: https://ojs.uniks.ac.id/index.php/jhki/article/view/1947

Selengkapnya
Kegagalan Proyek Konstruksi dari Kacamata Hukum: Studi Kritis atas Tanggung Jawab dan Solusinya di Indonesia
« First Previous page 4 of 4