Keuangan

BI Peringatkan Agar Tidak Jual Belikan Uang Digital

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025


Jakarta, Kominfo - Bank Indonesia, dalam rilis yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Agusman, menegaskan bahwa virtual currencytermasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah,” jelas Agusman dalam rilisnya.

Pemilikan virtual currency, menurut Departemen Komunikasi BI, sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency. 

Dalam rilis tersebut, BI juga menyampaikan bahwa nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Hal itu dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” jelas Agusman dalam rilis tersebut.

Bank Indonesia, jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” jelas Agusman di akhir rilis tersebut. (YURA)

Sumber: www.kominfo.go.id

 

Selengkapnya
BI Peringatkan Agar Tidak Jual Belikan Uang Digital

Keuangan

Viral Token ASIX Anang Hermansyah, Apa Arti Token Kripto Sebenarnya?

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025


Jakarta - Jagad media sosial ramai pembahasan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencuit di twitter. Bappebti lewat akun twitter resminya menyampaikan, ASIX Token jadi aset digital yang tidak bisa diperdagangkan karena belum ada izin untuk ASIX Token di Indonesia. Bappebti juga menyatakan token kripto ASIX Anang Hermansyah tidak bisa digunakan di Indonesia.

Terlepas dari kontroversi token ASIX, sebenarnya apa sih token kripto itu?

Pengertian Token Kripto

Melansir laman Business Insider, token kripto adalah representasi dari aset yang dapat disimpan untuk nilai, diperdagangkan, dan 'dipertaruhkan' untuk mendapatkan bunga. Dalam istilah lain disebut juga sebagai Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) yang berarti aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat, dikutip laman Bank Indonesia.

Tujuannya yakni untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano,

Bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia?

Mata uang kripto yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Bank Indonesia juga telah menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan

Sementara itu, posisi token mata uang kripto sendiri telah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti. Aturan tersebut diterbitkan sebagai Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (berlaku 17 Desember 2020). Jadi, mata uang Kripto yang diketahui saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah NKRI, namun sebagai Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sumber: www.detik.com

Selengkapnya
Viral Token ASIX Anang Hermansyah, Apa Arti Token Kripto Sebenarnya?

Perindustrian

Lampaui ASEAN dan China, PMI Manufaktur Indonesia Ekspansif di Awal Tahun Macan Air

Dipublikasikan oleh Ririn Khoiriyah Ardianti pada 10 Februari 2025


Industri pengolahan nonmigas di tanah air masih menunjukkan geliatnya pada awal tahun 2022. Hal ini ditandai dari hasil Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia bulan Januari yang berada di level 53,7 berdasarkan survei IHS Markit.

Capaian pada bulan pertama tersebut naik dibanding Desember tahun lalu yang mencapai 53,5. Indeks di atas 50 menandakan bahwa industri manufaktur dalam tahap ekspansif. PMI Manufaktur Indonesia pada Januari 2022 melampaui PMI Manufaktur rata-rata negara ASEAN (52,7), Malaysia (52,8), Filipina (50,0), Korea Selatan (51,9), Rusia (51,8), dan China (49,1).

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pelaku industri manufaktur di tanah air. Kabar baik ini merupakan sinyal atau indikator bahwa pelaku industri makin optimistis terhadap kondisi ekonomi saat ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Menperin menegaskan, pemerintah bertekad untuk terus menciptakan iklim usaha yang kondusif, meskipun di tengah tekanan gelombang ketiga pandemi Covid-19. “Berbagai kebijakan strategis telah dijalankan pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, termasuk memberikan stimulus bagi pelaku industri agar bisa berproduksi dan berdaya saing,” paparnya.

Menperin meyakini, sektor industri manufaktur tetap memainkan peranan penting bagi perekonomian nasional. “Peran penting ini dapat dilihat dari kinerja makro sektor industri manufaktur di beberapa indikator, misalnya dari realisasi investasi, capaian ekspor, dan penambahan tenaga kerja,” ungkapnya.

Dari sisi ekspor, industri manufaktur terus memberikan kontribusi yang paling besar. Nilai ekspor industri manufaktur pada tahun 2021 sebesar USD177,10 miliar atau menyumbang hingga 76,49 persen dari total ekspor nasional.

Capaian tersebut melampaui nilai ekspor manufaktur sepanjang tahun 2020 sebesar Rp131 miliar dan bahkan lebih tinggi dari capaian ekspor tahun 2019 yang berada di angka Rp127,38 miliar. Sementara itu, realisasi investasi di sektor manufaktur pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp325,4 triliun atau naik 19,24% dari nilai investasi tahun 2020.

Pada aspek ketenagakerjaan, sektor industri manufaktur menunjukkan pemulihan dari segi penyerapan tenaga kerja. Seiring dengan bangkitnya sektor industri pengolahan dari dampak pandemi, ada tambahan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,2 juta orang di tahun 2021 sehingga jumlah total tenaga kerja di sektor ini kembali meningkat ke angka 18,64 juta orang

Menurut IHS Markit, sektor manufaktur Indonesia terus berekspansi pada tingkat solid di awal 2022. Kondisi permintaan secara umum menguat, sebagian karena catatan kenaikan pada penjualan asing yang mendukung kenaikan lebih tajam pada output manufaktur. Hal ini kemudian mendorong kenaikan aktivitas pembelian dan aspek ketenagakerjaan.

Menanggapi hasil survei PMI Manufaktur Indonesia pada Januari 2022, Jingyi Pan selaku Economics Associate Director IHS Markit, mengatakan bahwa kondisi pengoperasian di sektor manufaktur Indonesia membaik pada awal 2022.

Permintaan klien berekspansi pada kisaran lebih tajam, didukung oleh catatan pertumbuhan permintaan baru dari luar negeri. Sementara itu, kenaikan tingkat ketenagakerjaan dan aktivitas pembelian juga terlihat naik, sekaligus menggambarkan kondisi ekonomi yang lebih baik.

“Waktu pengiriman dari pemasok tercatat jauh lebih baik, yang juga merupakan tanda positif. Penting untuk diamati jika kondisi terus membaik, karena tekanan harga masih tajam disebabkan permasalahan pasokan yang masih ada,” paparnya.

Sentimen secara keseluruhan di sektor manufaktur Indonesia bertahan positif pada bulan Januari, dengan perusahaan secara umum berharap bahwa situasi Covid-19 akan terus membaik, yang dapat memungkinkan perekonomian terus bertumbuh.

Sumber Artikel: kemenperin.go.id

Selengkapnya
Lampaui ASEAN dan China, PMI Manufaktur Indonesia Ekspansif di Awal Tahun Macan Air

Keuangan

Bank Indonesia Jadi Bank Sentral Pertama yang Tidak Akui Aset Kripto

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025


Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan Bank Indonesia merupakan bank sentral pertama yang tidak mengakui penggunaan aset kripto, yang saat ini sedang banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia dan dunia.

"Bank Indonesia merupakan bank sentral pertama yang tidak akui cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah, dan kita sudah terbitkan itu. Sehingga, kenapa di Indonesia istilahnya bukan cryptocurrency tapi aset kripto. Sekarang, banyak negara kemudian mengeluarkan statement dan regulasi seperti itu," kata Perry Warjiyo saat FGD dengan pimpinan redaksi media massa, Rabu (23/2/2022).

Seiring berjalannya waktu, perkembangan aset kripto di dunia bahkan Indonesia sangat cepat. Alhasil, aset kripto masuk dalam salah satu topik yang dibicarakan negara-negara anggota G-20. Pembahasan ini berkaitan pengelolaan risiko, pengawasan, monitoring transaksi aset kripto.

Menurut Perry Warjiyo, aset kripto memiliki transaksi yang luar biasa besar. Oleh karena itu, finansial supervisory saat ini tengah melakukan assement terkait potensi risiko-risiko dari transaksi aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan.

"Assement ini dilakukan kemudian regulasi seperti apa, pengawasan seperti apa yang harus dilakukan oleh global atau otoritas dan bank sentral ini dirumuskan oleh financial supervisory bond ini sedang dirumuskan Bank Indonesia. Keterangan lengkapnya akan dijelaskan dalam first respond yang akan dibahas di Bali," imbuhnya.

Perry menegaskan, dengan nilai transaksi aset kripto yang besar, namun bila tidak dipantau secara baik dikhawatirkan akan menimbulkan distabilitas terhadap pasar keuangan global maupun perekonomian Indonesia.

"Kita susun bagaimana rancangan pengaturan dan pengawasan aset kripto agar tidak menimbulkan stabilitas sistem keuangan dan global dan tidak timbulkan risiko lain termasuk keamanan siber, perlindungan konsumen, dan anti money laundering serta pendanaan untuk terorisme. Itu merupakan asesment yang dilakukan terhadap aset kripto," tegasnya.

Selain itu, kata Perry Warjiyo, assessment juga akan dilakukan terhadap pengawasan aset kripto yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kami lakukan assesment implikasi ke stabilitas sistem keuangan dan moneter. Jadi, agenda dibahas dalam KSSK ini perlunya pengawasan monitoring perdagangan aset kripto," pungkasnya.

Sumber: www.beritasatu.com

Selengkapnya
Bank Indonesia Jadi Bank Sentral Pertama yang Tidak Akui Aset Kripto

Perindustrian

Genjot TKDN Produk Elektronik, Kemenperin Jodohkan IKM dan Produsen Besar

Dipublikasikan oleh Ririn Khoiriyah Ardianti pada 10 Februari 2025


Kementerian Perindustrian makin proaktif dalam akselerasi. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Kebijakan ini sejalan dengan upaya optimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor industri, sehingga memacu kemandirian dan daya saingnasional, sertamempercepat substitusi impor.

Guna mencapai sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) terus memfasilitasi kerja sama antara pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar. Salah satu langkah yang direalisasikan Kemenperin adalah mempromosikan produk hasil inovasi pelaku IKM yang berhasil menjadi pemenang atau meraih penghargaan di bidang industri untuk dapat diproduksi secara massal oleh industri besar di sektornya.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kami mencoba menawarkan produk portable wireless speaker pemenang ajang Indonesia Good Design Selection (IGDS) tahun 2021,bernama Sora Gelatik, untuk dapat dikomersilkan oleh PT Hartono Istana Teknologi (Polytron),” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta.

Dirjen IKMA menjelaskan, produk purwarupa Sora Gelatik meraih penghargaan IGDS 2021 kategori Design Concept Best 3 dengan keunikan desain dan kisah produksi di belakangnya. Sora Gelatik merupakan pengeras suara berbahan material alam perpaduan kayu jati dan bambu dengan teknik laminasi, yang dibuat secara manual (handmade) dari tangan dua komunitas pengrajin.

“Pengeras suara ini memiliki dua fitur, yaitu dua unit speaker driver dan dua unit tweeter yang dilengkapi dengan bass dan aktivasi bluetooth, dengan dimensi yang compact,” terangnya.Sora Gelatik adalah karya Freddy Chrisswantra dari PT Bana Andaru Nusantara, yang ditujukan bagi para penggemar seni dan dekorasi, serta kolektor, desainer, arsitek, chef, dan siapapun yang menyukai keunikan.

“Beberapa waktu lalu, kami melakukan kunjungan kerja ke Polytron. Kami berharap Polytron dapat memperkaya produksi lokalnya dengan desain konsep Sora Gelatik yang sangat unik ini,” imbuhnya.

Reni mengemukakan, di tengah pandemi Covid-19, pelaku IKM harus semakin jeli melihat peluang dan celah pasar untuk menghadapi persaingan. Pelaku IKM juga harus memiliki keunikan dan keunggulan dari segi kualitas dan kemampuan produksinya yang berkelanjutan, agar mampu bersaing dengan produk-produk lain di pasar domestik dan mancanegara.

“Kejelian melihat peluang dan celah pasar sangat penting bagi para pelaku IKM, termasuk IKM produk elektronik yang tidak saja menghadapi persaiangan produk impor,tetapi juga produk yang sudah memiliki merek di tingkat nasional,” paparnya.

Kemenperin secara reguler telah memfasilitasi para pelaku IKM dengan peningkatan keahlian dan kualitas produksi serta kemitraan agar dapat masuk ke ekosistem industri nasional sebagai bagian dari rantai pasok industri besar. Sepanjang tahun 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memfasilitasi temu bisnis antara 96 pelaku IKM dengan industri besar dan sektor lainnya. Adapun jumlah IKM yang berhasil bermitra mencapai 18 IKM.

Kemenperin juga aktif mengajak para pelaku industri untuk memperbesar nilai TKDN dalam produknya agar dapat masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Implementasi P3DN dan pengoptimalanTKDN oleh industri ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasa.

“Undang-undang mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki sertifikat TKDN akan memperoleh preferensi,” ungkap Reni.

Sementara itu, salah satu IKM elektronik asal Kudus yang telah memperoleh sertifikat TKDN adalah UD Winner Elektronik. Dua produk pengeras suara buatan UD Winner telah disertifikasi dengan nilai TKDN sekitar 30% - 31,70%. Dengan demikian, UD Winner telah ikut serta mendorong percepatan substitusi impor yang ditargetkan pada akhir 2022 mencapai 35 persen.

“Selain itu, dengan sertifikasi tersebut, UD Winner berkesempatan dapat terserap produknya dalampengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandasnya.

Menurut Reni, dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. “Adapun produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%,” ujarnya.

Sumber Artikel: Kemenperin.go.id

Selengkapnya
Genjot TKDN Produk Elektronik, Kemenperin Jodohkan IKM dan Produsen Besar

Keuangan

Peran Vital Mata Uang Digital

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025


TRANSFORMASI digital di berbagai sektor telah berkembang dengan sangat masif dan tren ini diperkirakan akan terus berlanjut. Salah satu tren digitalisasi yang sedang marak saat ini adalah kemunculan berbagai jenis aset kripto.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 17 ribu jenis aset kripto di seluruh dunia. Seiring dengan kemajuan teknologi seperti blockchain dan distributed ledger technology (DLT), jumlah tersebut diyakini akan terus bertambah. Dan dana yang mengalir ke aset kripto juga akan terus meningkat dari waktu ke waktu.

Di tengah popularitas yang terus meningkat, regulator di berbagai negara masih menilai aset kripto memiliki banyak aspek negatif yang dapat merugikan konsumen. Misalnya, nilainya sangat fluktuatif dan tidak ada otoritas yang menjamin. Selain itu, sifat anonim dari aset kripto juga rawan disalahgunakan untuk beragam tindak kejahatan. Kita mungkin sering mendengar berbagai serangan siber berbasis ransomware selalu meminta tebusan kepada korban dalam bentuk aset kripto.

Dengan latar belakang itu, bank sentral dari berbagai negara mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan mata uang digital, yang sering disebut sebagai central bank digital currency (CBDC). Kehadiran mata uang digital yang diterbitkan langsung oleh lembaga berwenang itu merupakan perwujudan dari tugas dan fungsi untuk menyediakan uang sebagai alat pembayaran yang sah dan tepercaya kepada publik.

CBDC berpotensi memainkan peran vital dalam upaya bank sentral untuk terus menyediakan instrumen pembayaran yang aman dan selaras dengan perkembangan era digital. Dengan CBDC, masyarakat dapat memperoleh akses ke instrumen pembayaran digital yang risk-free karena dijamin langsung oleh regulator. Sama dengan kita menggunakan uang kertas dan logam yang dijamin oleh bank sentral, hanya dalam wujud digital.

Hal tersebut sangat kritikal. Sebab, nominal pembayaran digital terus tumbuh tinggi, khususnya di situasi pandemi seperti saat ini. Rilis terakhir dari Bank Indonesia pada Kamis (10/2) menyebutkan, pada Januari 2022, nilai transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 66,65 persen (yoy) mencapai Rp 34,6 triliun dan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82 persen (yoy) menjadi Rp 4.314,3 triliun. Dengan pertumbuhan pesat tersebut, kehadiran instrumen pembayaran digital yang aman dan dikelola oleh regulator menjadi suatu kebutuhan.

Kemudian, CBDC juga dapat mendorong peningkatan inklusivitas keuangan yang menjadi tantangan banyak negara berkembang. Dengan adanya CBDC, transaksi masyarakat akan tercatat secara lengkap dan granular. Hal tersebut pada gilirannya dapat membentuk scoring berbasis aktivitas transaksi pembayaran bagi tiap-tiap individu masyakarat. Selanjutnya, scoring yang telah terbentuk dapat dipergunakan sebagai dasar bagi penyaluran pinjaman atau pembiayaan untuk pengembangan kapasitas ekonomi masyarakat lebih lanjut.

Selain kedua hal di atas, masih banyak manfaat lain yang diperoleh dari keberadaan CBDC. Mulai dari dapat menjadi instrumen baru kebijakan moneter jika didesain untuk tujuan tersebut, mempermudah penyaluran bantuan sosial, sampai dengan membantu transaksi antarnegara. Termasuk remitansi dari pekerja migran langsung kepada keluarga di Indonesia.

Namun, sebelum menerbitkan CBDC, penting bagi regulator melakukan penilaian secara cermat, transparan, dan komprehensif. Sehingga dampak dan risiko yang mungkin ditimbulkan oleh penerbitan CBDC dapat dipahami dan dimitigasi dengan baik. Hal ini disebabkan keberadaan CBDC akan sangat memengaruhi stabilitas moneter dan keuangan serta perekonomian secara keseluruhan.

Pada kesempatan ini, penulis ingin menyoroti tiga poin penting yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan kehadiran CBDC sehingga dapat memainkan peran vital di era digital.

Interoperability

Inisiatif CBDC perlu dipersiapkan dan diimplementasikan melalui kerangka kerja sama dan kolaborasi lintas negara. Penting bagi regulator (bank sentral dan otoritas terkait lain) berkolaborasi dan menciptakan interoperabilitas (kemampuan saling ”berbicara” dan saling bertransaksi antar-CBDC) di antara proyek mata uang digital.

Langkah membangun interoperabilitas, antara lain, dapat dilakukan melalui pengembangan standar dan pedoman umum terkait interoperabilitas serta skema interkoneksi dengan berbagai infrastruktur pembayaran yang saat ini telah beroperasi. Hal ini sangat penting agar kehadiran CBDC tidak menjadikan transaksi lintas negara terfragmentasi tetapi justru menjadi pemicu aktivitas keuangan antarnegara yang semakin terintegrasi.

Availability

Di negara maju, akses internet bisa jadi telah tersebar secara merata di seluruh wilayah. Namun demikian, di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia, masih banyak daerah yang belum terjangkau oleh akses internet. Hal ini juga perlu menjadi pertimbangan regulator dalam mendesain aspek teknologi dari CBDC.

CBDC perlu dirancang dan disiapkan sedemikian rupa sehingga tetap dapat digunakan di daerah dengan maupun tanpa akses internet. Salah satu opsi solusi yang dapat diambil adalah CBDC akan ditransaksikan secara online di area yang memiliki akses internet. Sedangkan untuk area yang tidak memiliki konektivitas internet, CBDC akan diproses secara offline.

Novelty

Bergerak lebih jauh dari kehadiran belasan ribu aset kripto, saat ini skema decentralized finance atau DeFi juga tengah berkembang dengan sangat pesat di berbagai negara. Dengan berbasis DLT dan smart contract, DeFI merupakan ”bangunan baru” sistem keuangan yang mereplikasi layanan keuangan konvensional (lending, derivatif, exchange, dan sebagainya) ke dalam ekosistem digital peer-to-peer.

Sebagai perbandingan, jika menggunakan sistem keuangan yang saat ini kita kenal, untuk menabung atau memperoleh pinjaman kita perlu perantara lembaga keuangan (bank atau nonbank). Dengan adanya DeFi, keberadaan lembaga keuangan akan digantikan oleh platform/apps yang bekerja dengan teknologi DLT. Aset kripto yang kita miliki dapat dipinjamkan atau kita dapat meminjam aset kripto, di mana semuanya akan diproses secara otomatis menggunakan smart contract.

The Federal Reserve Bank of St Louis mencatat, dana yang berada dalam DeFi telah mencapai lebih dari USD 10 miliar pada akhir 2021 (naik pesat dari ”hanya” USD 1 juta di awal 2018). Dengan semakin maraknya aktivitas keuangan di dalam ekosistem DeFi, CBDC juga perlu dirancang agar bisa kompatibel dan digunakan dalam ekosistem tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pihak berwenang dapat memantau perkembangan DeFi dari dalam ekosistem serta memastikan terjaganya perlindungan konsumen. (*)

Sumber: www.jawapos.com

Selengkapnya
Peran Vital Mata Uang Digital
« First Previous page 967 of 1.119 Next Last »