Viral Token ASIX Anang Hermansyah, Apa Arti Token Kripto Sebenarnya?

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

28 Mei 2024, 19.56

Sumber: detik.com

Jakarta - Jagad media sosial ramai pembahasan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencuit di twitter. Bappebti lewat akun twitter resminya menyampaikan, ASIX Token jadi aset digital yang tidak bisa diperdagangkan karena belum ada izin untuk ASIX Token di Indonesia. Bappebti juga menyatakan token kripto ASIX Anang Hermansyah tidak bisa digunakan di Indonesia.

Terlepas dari kontroversi token ASIX, sebenarnya apa sih token kripto itu?

Pengertian Token Kripto

Melansir laman Business Insider, token kripto adalah representasi dari aset yang dapat disimpan untuk nilai, diperdagangkan, dan 'dipertaruhkan' untuk mendapatkan bunga. Dalam istilah lain disebut juga sebagai Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) yang berarti aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat, dikutip laman Bank Indonesia.

Tujuannya yakni untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano,

Bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia?

Mata uang kripto yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Bank Indonesia juga telah menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan

Sementara itu, posisi token mata uang kripto sendiri telah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti. Aturan tersebut diterbitkan sebagai Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (berlaku 17 Desember 2020). Jadi, mata uang Kripto yang diketahui saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah NKRI, namun sebagai Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sumber: www.detik.com