Bank Indonesia Jadi Bank Sentral Pertama yang Tidak Akui Aset Kripto

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

28 Mei 2024, 19.58

Sumber: beritasatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan Bank Indonesia merupakan bank sentral pertama yang tidak mengakui penggunaan aset kripto, yang saat ini sedang banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia dan dunia.

"Bank Indonesia merupakan bank sentral pertama yang tidak akui cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah, dan kita sudah terbitkan itu. Sehingga, kenapa di Indonesia istilahnya bukan cryptocurrency tapi aset kripto. Sekarang, banyak negara kemudian mengeluarkan statement dan regulasi seperti itu," kata Perry Warjiyo saat FGD dengan pimpinan redaksi media massa, Rabu (23/2/2022).

Seiring berjalannya waktu, perkembangan aset kripto di dunia bahkan Indonesia sangat cepat. Alhasil, aset kripto masuk dalam salah satu topik yang dibicarakan negara-negara anggota G-20. Pembahasan ini berkaitan pengelolaan risiko, pengawasan, monitoring transaksi aset kripto.

Menurut Perry Warjiyo, aset kripto memiliki transaksi yang luar biasa besar. Oleh karena itu, finansial supervisory saat ini tengah melakukan assement terkait potensi risiko-risiko dari transaksi aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan.

"Assement ini dilakukan kemudian regulasi seperti apa, pengawasan seperti apa yang harus dilakukan oleh global atau otoritas dan bank sentral ini dirumuskan oleh financial supervisory bond ini sedang dirumuskan Bank Indonesia. Keterangan lengkapnya akan dijelaskan dalam first respond yang akan dibahas di Bali," imbuhnya.

Perry menegaskan, dengan nilai transaksi aset kripto yang besar, namun bila tidak dipantau secara baik dikhawatirkan akan menimbulkan distabilitas terhadap pasar keuangan global maupun perekonomian Indonesia.

"Kita susun bagaimana rancangan pengaturan dan pengawasan aset kripto agar tidak menimbulkan stabilitas sistem keuangan dan global dan tidak timbulkan risiko lain termasuk keamanan siber, perlindungan konsumen, dan anti money laundering serta pendanaan untuk terorisme. Itu merupakan asesment yang dilakukan terhadap aset kripto," tegasnya.

Selain itu, kata Perry Warjiyo, assessment juga akan dilakukan terhadap pengawasan aset kripto yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kami lakukan assesment implikasi ke stabilitas sistem keuangan dan moneter. Jadi, agenda dibahas dalam KSSK ini perlunya pengawasan monitoring perdagangan aset kripto," pungkasnya.

Sumber: www.beritasatu.com