Asosiasi Profesi
Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 19 Februari 2025
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, pada 12 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.
Lingkup pengaturan dalam pp ini meliputi:
a. disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran
b. program profesi Insinyur
c. registrasi Insinyur
d. Insinyur Asing
e. pembinaan Keinsinyuran.
Keinsinyuran mencakup disiplin teknik keinsinyuran dan bidang keinsinyuran, bunyi Pasal 3 PP ini. disiplin teknik keinsinyuran, menurut PP ini, merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sementara bidang Keinsinyuran merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.
Program profesi insinyur
Menurut PP ini, program profesi insinyur diselenggarakan untuk: a. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan b. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.
Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.
Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud harus mendapatkan izin Menteri, bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, memiliki kualifikasi akademik:
a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau
b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Program penyetaraan sebagaimana dimaksud merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Program penyetaraan sebagaimana dimaksud diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam praktik keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerjadan/atau surat pernyataan, bunyi Pasal 12 ayat (3,4) PP ini.
Selain melalui program profesi insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini. Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, yang merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.
Program Profesi Insinyur melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran, bunyi Pasal 13 ayat (3) PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri. Demikian juga, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur diatur dengan Peraturan Menteri.
Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur, dan dicatat oleh PII.
Ditegaskan juga dalam PP ini, seseorang yang telah lulus program profesi insinyur diberikan gelar profesi Insinyur, yang diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur.
Registrasi insinyur
Menurut PP ini, setiap insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat tanda registrasi insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Untuk memperolehnya Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki sertifikat kompetensi insinyur.
Sertifikat kompetensi insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diperoleh setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas:
a. Insinyur profesional pratama
b. Insinyur profesional madya
c. Insinyur profesional utama
Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII (Dewan Insinyur Indonesia), bunyi Pasal 21 ayat (2) PP ini.
Insinyur asing
Menurut PP ini, insinyur asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII berdasarkan:
a. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya
b. Sertifikat kompetensi insinyur menurut hukum negaranya.
Ditegaskan dalam PP ini, insinyur asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan dengan:
a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja
b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur
c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.
Pembinaan
PP ini juga menyebutkan, pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan untuk:
a. mendorong tumbuhnya iklim inovasi
b. menghasilkan produk berdaya saing
c. meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.
Pembinaan keinsinyuran sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dengan:
a. menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII
b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;
c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan
d. mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi
e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah
f. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran; g. melakukan
pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;
h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran
i. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan j. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran, berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran, bunyi Pasal 27 ayat (1,2) PP ini.
Menurut PP ini, Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyurantanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administrative berupa:
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran
Selain itu, insinyur sebagaimana dimaksud yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda. sementara insinyur asing yang melakukan kegiatan keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran
c. pembekuan izin kerja
d. pencabutan tzin kerja
e. tindakan administratif lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, insinyur asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2019.
Sumber: setkab.go.id
Transportasi
Dipublikasikan oleh Ririn Khoiriyah Ardianti pada 19 Februari 2025
Sistem manajemen transportasi (bahasa Inggris: transportation management system) adalah rangkaian sistem yang dipasang pada kendaraan agar dapat dilacak oleh pemilik kendaraan atau pihak ketiga lainnya. Sistem pelacakan kendaraan modern umumnya menggunakan sistem pemosisi global (GPS) untuk menentukan lokasi kendaraan. Selain GPS, sistem ini juga dapat menggunakan frekuensi radio untuk menentukan posisi, seperti yang digunakan pada sistem LORAN dan LoJack. Sistem ini juga biasanya memiliki komponen komunikasi, seperti seluler atau satelit, untuk mengirimkan posisi kendaraan kepada pengguna di tempat lain.
Kegunaan
Dalam manajemen armada, pelacak posisi kendaraan ini membantu para manajer armada menjadi lebih mudah dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan armada mereka, selain itu bisa pula diketahui hal-hal yang behubungan dengan prestasi seorang pengemudi, biaya perawatan setiap kendaraan setiap kilometer, ataupun konsumsi bahan bakar setiap kendaraan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah menghindari curi pakai kendaraan, ataupun penggunaan jalur/trayek yang tidak seharusnya, yaitu jalur yang dilarang oleh manajer armada karena berbagai alasan.
Di beberapa negara, keberadaan alat pemantau kendaraan ini berguna untuk mengurangi biaya premi asuransi, hal ini disebabkan dengan alat ini bisa mengurangi risiko kehilangan kendaraan karena pencurian, sehingga risiko perusahaan asuransi juga berkurang, dikembalikan ke pelanggan dalam bentuk pengurangan premi.
Aplikasi pada perusahaan taksi digunakan untuk mempercepat layanan penjemputan oleh armada taksi, yaitu dengan mengetahui alamat pelanggan, dan posisi taksi yang kosong, maka pusat layanan armada taksi tersebut bisa langsung menentukan taksi terdekat untuk menjemput pelanggan mereka.
Aplikasi di logistik digunakan untuk melakukan efisiensi dalam rute ataupun percepatan penurunan/pengangkutan muatan dengan adanya fasilitas geofencing. Dengan fasilitas ini maka pengawas bisa mengetahui lebih awal adanya armada yang akan masuk gudang, sehingga bisa mempersiapkan pelaksanaan bongkar muat lebih dini.
Bahkan di Indonesia, aplikasi ini telah dapat di manfaatkan sebagai pengawasan pembuangan limbah B3. Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020. Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, pada Bab II, Alat Angkut Limbah B3, Pasal 5 ayat 2 disebutkan alat angkut wajib dilengkapi GPS Tracking dan terintegrasi dengan SILACAK, maka sekarang ini perkembangan teknologi menjadi jauh lebih penting di segala lini kehidupan.
Cara Kerja
Konfigurasi sistem Pelacak berbasis GPS dapat dilihat dalam berikut
Arsitektur GPS Tracking System
Cara kerja sistem ini adalah sebagai berikut:
Sumber Artikel : Wikipedia
Sumber Daya Air
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 19 Februari 2025
Siklus air atau siklus hidrologi adalah sirkulasi air yang tidak pernah berhenti dari atmosfer ke bumi dan kembali ke atmosfer melalui proses kondensasi, presipitasi, evaporasi dan transpirasi. Hidrologi merupakan bidang ilmu yang berkaitan dengan siklus air, berkaitan dengan asal, distribusi, dan sifat air. Dalam konteks yang luas, ilmu meteorologi dan oseanografi menggambarkan bagian dari rangkaian proses fisik global yang melibatkan air. Hingga ilmu hidrologi berkaitan erat dengan teknik-teknik ilmiah yang bersumber dari matematika, fisika, kimia, teknik, geologi dan biologi. Konsep-konsep dasar yang diterapkan diantaranya yaitu ilmu meteorologi, klmiatologi, oseanografi, geografi, geologi, glasiologi, limnologi, ekologi, biologi, agronomi, kehutanan dan beberapa ilmu lain yang berspesialisasi pada aspek fisik, kimia dan biologi.
Siklus air atau siklus hidrologi menggambarkan pergerakan molekul air dari permukaan bumi ke atmosfer dan kembali lagi. Dalam sistem ini energi matahari memliki peran besar dalam siklus yang terjadi secara terus menerus. Pada saat terjadi penguapan yaitu ketika air berubah dari cair menjadi gas (dari samudera, lautan, dan badan air lainnya) sekitar 90% kelembaban terbentuk di atmosfer. 10% sisanya dilepaskan oleh tumbuhan dalam bentuk transpirasi. Tumbuhan menyerap air dari dalam tanah kemudian memanfaatkannya dalam proses fotosintesis, kemudian melakukan transpirasi. Sebagian kecil uap masuk ke atmosfer melalui sublimasi yaitu secara langsung air berubah dari padat (es atau salju) menjadi gas. Susutan salju yang terjadi diakibatkan oleh sublimasi. Penguapan dari lautan memberikan kontribusi utama dalam pergerakan siklus hidrologi. Penguapan, trasnpirasi, dan sublimasi serta emisi vulkanik mendukung dalam proses hidrologi. Setelah air berada pada atmosfer yang rendah, arus udara akan naik ke atas pada udara yang cenderung lebih sejuk, udara yang dingin uap air cenderung membentuk awan dan tetesan awan dapat menghasilkan presipitasi (hujan, salju, hujan es, hujan beku). Ketika curah hujan jatuh di atas permukaan tanah, maka siklus awal dimulai kembali. Sebagian air akan meresap ke tanah, beberapa akan mengalir ke sungai, dan tembus ke lautan. Siklus ini akan berlanjut terus menerus, air hasil dari siklus hidrologi dimanfaatkan manusia dalam berbagai kebutuhan mulai dari minum, mencuci, hingga pertanian. Pemanasan air laut oleh sinar matahari merupakan kunci proses siklus hidrologi tersebut dapat berjalan secara terus menerus. Air berevaporasi, kemudian jatuh sebagai presipitasi dalam bentuk hujan, salju, hujan es dan salju (sleet), hujan gerimis atau kabut.
Presipitasi merupakan komponen penting mengenai bagaimana air bergerak dan bersiklus, menghubungkan laut daratan dan atmosfer, mengetahui dimana curah hujan turun, salju atau hujan es yang memudahkan para ilmuan untuk memahami dampak hujan pada lingkungan seperti aliran sungai, limpasan permukaan dan air tanah. Siklus air memberikan gambaran bagaimana air mengalami penguapan dari permukaan bumi kemudian naik ke atmosfer, mendingin dan mengembun menjadi hujan dan salju di awan. Air yang jatuh ke permukaan bumi terkumpul di sungai dan danau, jatuh ke lapisan batuan berpori dan sebagian besar mengalir kembali ke lautan. Pada perjalanannya, beberapa presipitasi dapat berevaporasi kembali ke atas atau langsung jatuh yang kemudian diintersepsi oleh tanaman sebelum mencapai tanah.
Siklus air bumi dimulai sekitar 3.8 miliar tahun yang lalu ketika hujan turun di bumi dan membentuk lautan. Hujan terbentuk dari uap air yang keluar dari magma cair di inti bumi, energi matahari membantu menggerakkan siklus air dan gravitasi bumi mencegah air di atmosfer lepas dari bumi. Ada sekitar 1,4 miliar km3 air (335 juta mi3 air) di bumi termasuk air laut, danau, dan sungai mencakup air yang membeku seperti gletser, salju serta air tanah dan air di bebatuan dan termasuk air di atmosfer berupa awan dan uap. Sekitar 97% air di bumi di lautan dan 2% membeku di lapisan es dekat kutub dan glester. Sebagian besar es berada di Antartika, sebagai kecil di Greenland di Kutub Utara, dan sebagian kecil lainnya berada di gletser pegunungan seluruh dunia. Sebagian dari 1% sisa air di bumi berada bawah tanah, akuifer dangkal, kelembaban tanah, atau berada dalam lapisan batuan. Sekitar 0.03% air berada di danau, lahan basah, dan sungai. Perlu diketahui bahwa dari total pasokan air dunia sekitar 96% adalah garam dan 30% dari air tawar yang ada di dalam tanah.
Air yang ada di bumi sekarang ini adalah air yang sama dengan yang ada di bumi sejak awal karena adanya siklus air. Siklus air mensirkulasi ulang air sehingga terbentuk awan dan terjadi presipitasi.
Tahapan siklus air
Siklus air diawali dengan pergerakan matahari, sinar matahari menghangatkan permukaan air laut atapun permukaan air lainnya, menyebabkan air menguap dan es menyublim, berubah menjadi gas. Proses yang dipengaruhi oleh matahari secara tidak langsung memindahkan air ke atmosfer sehingga terkumpul membentuk gumpalan awan dan jatuh sebagai presipitasi, hujan dan salju. Saat air hujan mencapai bumi ada beberapa hal yang dapat terjadi yaitu: menguap kembali, mengalir di atas permukaan, atau meresap ke dalam tanah menjadi air tanah. Setelah mencapai tanah, siklus hidrologi terus berlanjut secara terus menerus dengan beberapa tahapan diantaranya:
Air Permukaan - Air bergerak di atas permukaan tanah dekat dengan aliran utama dan danau; makin landai lahan dan makin sedikit pori-pori tanah, maka aliran permukaan semakin besar. Aliran permukaan tanah dapat dilihat biasanya pada daerah urban. Sungai-sungai bergabung satu sama lain dan membentuk sungai utama yang membawa seluruh air permukaan di sekitar daerah aliran sungai menuju laut. Air permukaan, baik yang mengalir maupun yang tergenang (danau, waduk, rawa), dan sebagian air bawah permukaan akan terkumpul dan mengalir membentuk sungai dan berakhir ke laut. Proses perjalanan air di daratan itu terjadi dalam komponen-komponen siklus hidrologi yang membentuk sistem Daerah Aliran Sungai (DAS). Jumlah air di bumi secara keseluruhan relatif tetap, yang berubah adalah wujud dan tempatnya. Tempat terjadinya evaporasi terbesar adalah di permukaan laut. Karena proses ini terjadi secara terus menerus dan bersifat siklik, maka proses ini dikenal sebagai siklus atau daur air.
Macam-macam siklus air
Siklus hidrologi dimulai dengan terjadinya penguapan dari permukaan laut, ketika kelembaban udara meningkat, udara akan lebih dingin dan uap air mengembun membentuk awan, kelembaban dibawa ke atmosfer dan kembali ke permukaan sebagai presipitasi. Ketika air mencapai tanah, proses yang terjadi yaitu 1) air akan menguap kembali ke atmosfer, dan 2) air menembus permukaan tanah dan menjadi air tanah, air akan merembes ke lautan, sungai dan sampai ke lautan atau akan kembali lahi ke atmosfer sebagai transpirasi.
Siklus air terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan proses-proses yang dilaluinya serta seberapa jauh air tersebut bergerak dari tempat evaporasinya.
Siklus pendek diawali dengan air laut menguap menjadi uap gas karena panas matahari; kemudian terjadi kondensasi dan pembentukan awan pada ketinggian terntentu; selanjutnya turun hujan di permukaan laut.
Siklus sedang diawali dengan air laut menguap menjadi uap gas karena panas matahari; kemudian terjadi evaporasi; uap bergerak oleh tiupan angin ke darat; pembentukan awan; turun hujan di permukaan daratan; air mengalir di sungai menuju laut kembali.
Siklus panjang diawali dengan air laut menguap menjadi uap gas karena panas matahari; uap air mengalami sublimasi; pembentukan awan yang mengandung kristal es; awan bergerak oleh tiupan angin ke darat; turun salju; pembentukan gletser; gletser mencair membentuk aliran sungai; air mengalir di sungai menuju darat dan kemudian ke laut.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
Kelautan dan Perikanan
Dipublikasikan oleh Raynata Sepia Listiawati pada 19 Februari 2025
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal ruang laut di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berkonsep green-blue city berbasis mitigasi bencana yang terintegrasi, sehat, dan berkelanjutan.
Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan isu kelautan harus dijabarkan dalam bentuk kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Di antara hal yang harus dipertimbangkan adalah aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN," ujar Tari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/2).
Tari menyebut kebijakan dan strategi penataan ruang di IKN harus selaras dan seimbang untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir IKN yang berkelanjutan.
Tari menambahkan, dalam kebijakan penataan ruang laut di wilayah IKN, KKP secara aktif mengawal mulai dari penetapan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah laut IKN.
"Saat ini KKP sangat serius melaksanakan program prioritas, yaitu penangkapan ikan terukur, pengembangan perikanan budidaya berorientasi ekspor, dan pembangunan kampung kampung budidaya, dalam rangka peningkatan pendapatan negara dan menyejahterakan masyarakat," ucap Tari.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan mandat KKP berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah menyusun materi teknis ruang perairan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang akan diintegrasikan dengan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN). Capaian dan progres RZ KN meliputi 14 Perpres RZ KSN sesuai RA Kebijakan Kelautan 2016-2019 dan 2 dokumen final.
Suharyanto menyebut tujuan pengelolaan perairan pesisir IKN adalah melindungi, melakukan konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya perairan serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
"Karenanya juga perlu menciptakan keharmonisan dan sinergi antar para pemangku kepentingan agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan," ungkap Suharyanto.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan pemindahan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur akan mendorong nilai ekonomi perairan semakin meningkat. "Hasil penyusunan rencana tata ruang KSN IKN ini diharapkan dapat memberikan suatu informasi dan data yang akurat sehingga pemanfaatan wilayah tersebut bisa berjalan secara terencana, terpadu dan berlangsung efektif khususnya dalam perairan Kawasan IKN," kata Mas’ud.
Sumber: ekonomi.republika.co.id
Badan Usaha Milik Negara
Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 19 Februari 2025
Depok- Sebagai negara yang dominan dengan wilayah perairan, Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan perekonomian melalui sektor perikanan dan kemaritiman. Vindaniar Yuristanda Putri, S.I.A., M.M., dosen Program Studi Administrasi Keuangan dan Perbankan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI), mengatakan pengembangan model ekonomi biru dapat menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Konsep ekonomi biru adalah pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk laju pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga kesehatan ekosistem laut.
Menurutnya, model bisnis ekonomi biru dapat diterapkan oleh masyarakat Indonesia yang memanfaatkan sektor perikanan dan kelautan sebagai mata pencaharian. “Model bisnis ini tidak hanya melibatkan nelayan, tetapi juga pengusaha yang mengembangkan produk olahan hasil perikanan dan kelautan,” kata Vinda.
Pada awalnya, konsep ekonomi biru hanya mencakup semua produk perikanan yang bernilai ekonomis, namun kini konsep tersebut berkembang dan mencakup keberlanjutan ekosistem laut sebagai salah satu penyumbang PDB terbesar di Indonesia. Keberlanjutan dalam ekonomi biru mengintegrasikan triple bottom line pembangunan berkelanjutan, yaitu antara lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST).
“Implikasinya bagi produsen produk kelautan adalah agar produk kelautan yang dihasilkan juga memperhatikan keberlanjutan ekosistem laut, mengelola produk kelautan yang zero waste, dan melarang praktik eksploitasi yang berlebihan,” kata Vinda. Saat ini, kata dia, penerapan ekonomi biru di Indonesia tercatat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mencontohkan salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh Kemenparekraf, yaitu program desa wisata. Setiap desa di Indonesia diakomodir untuk mengeksplorasi karakteristik daerahnya masing-masing, yang berkontribusi pada penerapan ekonomi biru.
Vinda menambahkan, “Masyarakat pesisir yang awalnya hanya berfokus pada kegiatan menangkap ikan, kini mampu mengembangkan potensi sektor perikanan dan kelautan.” Tidak hanya diversifikasi hasil laut, tetapi juga kerajinan tangan yang dapat menjadi ciri khas daerah. Di beberapa desa atau daerah, mereka bahkan sudah mulai 'mempercantik' diri untuk menarik minat wisatawan lokal maupun internasional.
Depok- Sebagai negara yang dominan dengan wilayah perairan, Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan perekonomian melalui sektor perikanan dan kemaritiman. Vindaniar Yuristanda Putri, S.I.A., M.M., dosen Program Studi Administrasi Keuangan dan Perbankan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI), mengatakan pengembangan model ekonomi biru dapat menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Konsep ekonomi biru adalah pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk laju pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga kesehatan ekosistem laut.
Menurutnya, model bisnis ekonomi biru dapat diterapkan oleh masyarakat Indonesia yang memanfaatkan sektor perikanan dan kelautan sebagai mata pencaharian. “Model bisnis ini tidak hanya melibatkan nelayan, tetapi juga pengusaha yang mengembangkan produk olahan hasil perikanan dan kelautan,” kata Vinda.
Pada awalnya, konsep ekonomi biru hanya mencakup semua produk perikanan yang bernilai ekonomis, namun kini konsep tersebut berkembang dan mencakup keberlanjutan ekosistem laut sebagai salah satu penyumbang PDB terbesar di Indonesia. Keberlanjutan dalam ekonomi biru mengintegrasikan triple bottom line pembangunan berkelanjutan, yaitu antara lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST).
“Implikasinya bagi produsen produk kelautan adalah agar produk kelautan yang dihasilkan juga memperhatikan keberlanjutan ekosistem laut, mengelola produk kelautan yang zero waste, dan melarang praktik eksploitasi yang berlebihan,” kata Vinda. Saat ini, kata dia, penerapan ekonomi biru di Indonesia tercatat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mencontohkan salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh Kemenparekraf, yaitu program desa wisata. Setiap desa di Indonesia diakomodir untuk mengeksplorasi karakteristik daerahnya masing-masing, yang berkontribusi pada penerapan ekonomi biru.
Vinda menambahkan, “Masyarakat pesisir yang awalnya hanya berfokus pada kegiatan menangkap ikan, kini mampu mengembangkan potensi sektor perikanan dan kelautan.” Tidak hanya diversifikasi hasil laut, tetapi juga kerajinan tangan yang dapat menjadi ciri khas daerah. Di beberapa desa atau daerah, mereka bahkan sudah mulai 'mempercantik' diri untuk menarik minat wisatawan lokal maupun internasional.
(Vindaniar Yuristamanda Putri, dosen program studi Administrasi Keuangan dan Perbankan)
Meskipun demikian, katanya, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penerapan ekonomi biru di Indonesia. Pertama, eksploitasi sumber daya alam oleh nelayan yang menangkap hasil laut secara berlebihan dan mengganggu ekosistem laut. Dengan demikian, perlu adanya inovasi dalam menghasilkan produk yang optimal tanpa merusak lingkungan.
Kedua, masalah database kinerja ekonomi biru untuk industri perikanan di setiap daerah yang belum memenuhi standar. Masih banyak pelaku industri yang berfokus pada produksi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pengolahan hasil laut. Ketiga, industri perikanan di sebagian besar setiap daerah hanya dilakukan pada level usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga volume produksinya masih dapat dikatakan cukup rendah. Minimnya pengetahuan dan bahan baku yang masih sulit, menjadi tantangan tersendiri dalam mengembangkan produk olahan laut masyarakat.
Peran akademisi sangat penting untuk mengisi kekosongan pengetahuan masyarakat pesisir terkait penerapan ekonomi biru. “Selain itu, kondisi saat ini menunjukkan bahwa hasil olahan laut Indonesia, seperti berbagai jenis ikan hingga rumput laut, lebih banyak diekspor ke luar negeri dibandingkan di dalam negeri,” kata Vinda. Ia berharap kesejahteraan masyarakat pesisir melalui konsep ekonomi biru dapat meningkat. Diharapkan dengan meningkatnya kesejahteraan, taraf hidup dan pengetahuan pengelolaan hasil laut akan berdampak pada peningkatan kualitas hasil laut di Indonesia.
Disadur dari: vokasi.ui.ac.id
Transportasi
Dipublikasikan oleh Ririn Khoiriyah Ardianti pada 19 Februari 2025
Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik di pinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam ber lalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
Fasilitas pada ruas dan persimpangan
Pejalan kaki bersiap di seberang jalan di Helsinki, Finlandia.
Perjalanan pejalan kaki dilakukan di pinggir jalan. Permasalahan utama ialah karena adanya konflik antara pejalan kaki dan kendaraan, sehubungan permasalahan tersebut perlu kiranya jangan beranggapan, bahwa para pejalan kaki itu diperlakukan sebagai penduduk kelas dua, dibandingkan dengan para pemilik kendaraan. Oleh sebab itu prioritas pertama adalah, melihat apakah tersedia fasilitas untuk para pejalan kaki yang mencukupi, kedua bahwa fasilitas fasilitas tersebut mendapat perawatan sewajarnya.
Menelusuri tepi jalan
Sebagian besar dari jalan jalan di daerah perkotaan mempunyai volume pejalan kaki yang besar dan harus mempunyai trotoar, kecuali apabila alternatif alternatif sistem pengaturan yang lain telah dilaku¬kan untuk mengalihkan pejalan kaki agar jauh dari sisi jalan, seperti pada jalan jalan tol.
Pejalan kaki berjalan dijalan kendaraan disebabkan karena jalur pejalan kaki tidak mencukupi/ sesuai. Semua jalan diperkotaan (kecuali jalan tol/ jalan express) seharusnya dilengkapi dengan jalur pejalan kaki dikedua sisi jalan. Jalur ini harus dipelihara supaya kondisinya tetap baik.
Menyeberangi Jalan
Metode umum yang digunakan untuk mengidentifikasikan permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi pada saat pejalan kaki menyeberangi jalan adalah melalui pengukuran konflik kendaraan/pejalan kaki, baik PV maupun PV2, dimana:
P =volume pejalan kaki yang menyeberangi jalan pada jarak 100 - 150 meter.
V =volume kendaraan setiap jam 2 arah pada jalan 2 arah yang tidak dibagi (tidak ada median).
Survei harus dilakukan minimal untuk selama 6 jam pada periode jam sibuk. dihitung untuk masing masing jam, dan 4 nilai tertinggi PV2 rata rata. Gambar di samping memberikan kriteria untuk zebra cross, pelican, dan penyeberangan tidak sebidang.
Kewajiban pengemudi
Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki:
Kewajiban pejalan kaki
Pejalan kaki harus:
Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki dapat menyeberang ditempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Rombongan pejalan kaki di bawah pimpinan seseorang harus mempergunakan lajur paling kiri menurut arah lalu lintas.
Pejalan kaki yang merupakan penyandang cacat tuna netra wajib mempergunakan tanda-tanda khusus yang mudah dikenali oleh pemakai jalan lain.
Kawasan pejalan kaki
Kawasan pejalan kaki Bauman Street di Kazan.
Kawasan pejalan kaki kawasan yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi dilarang masuk kekawasan ini, dikawasan ini pejalan kaki yang diutamakan. Kawasan ini biasanya dibangun didaerah pertokoan, kawasan wisata, salah satu contoh di Jakarta adalah dikawasan Pasar Baru.
Sumber Artikel : Wikipedia