1. Pendahuluan
Urbanisasi di Indonesia tidak lagi dapat dipahami sebagai proses pertumbuhan kota yang bersifat linier dan terpusat. Dalam beberapa dekade terakhir, perubahan struktur ekonomi global, liberalisasi investasi, serta desentralisasi pemerintahan telah mendorong pergeseran dinamika perkotaan dari pusat kota menuju kawasan pinggiran. Perubahan ini bukan sekadar ekspansi fisik, melainkan transformasi spasial dan kelembagaan yang kompleks.
Dalam konteks global, kawasan perkotaan semakin berperan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Persaingan tidak lagi terjadi terutama antarnegara, tetapi antarkawasan perkotaan yang saling terhubung dalam jejaring ekonomi dunia. Kota dan wilayah metropolitan yang mampu berintegrasi ke dalam sistem kota global memiliki peluang lebih besar untuk menarik investasi, tenaga kerja terampil, dan inovasi. Indonesia, dengan tingkat urbanisasi yang telah melampaui separuh jumlah penduduknya, berada di tengah arus transformasi tersebut.
Artikel ini menganalisis urbanisasi wilayah di era global dengan fokus pada kawasan pinggiran perkotaan yang sering kali berkembang melampaui batas administrasi dan kewenangan. Kawasan-kawasan ini kerap dipersepsikan sebagai ruang abu-abu atau “tak bertuan”, karena pertumbuhannya sulit dikendalikan oleh satu otoritas tunggal. Dengan merangkai perspektif globalisasi, desentralisasi, dan perencanaan wilayah, analisis ini berupaya memahami tantangan sekaligus peluang penataan kawasan pinggiran sebagai bagian integral dari sistem perkotaan Indonesia
2. Perluasan Skala Perkotaan dan Dinamika Urbanisasi Kontemporer
Perkembangan kawasan perkotaan di era global menunjukkan kecenderungan perluasan skala yang semakin besar dan berlapis. Kota inti tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari aglomerasi perkotaan yang membentuk kawasan metropolitan. Interaksi antarmetropolitan selanjutnya melahirkan wilayah mega-urban dan megaregion, yaitu entitas perkotaan berskala sangat besar dengan peran dominan dalam ekonomi nasional dan regional.
Proses urbanisasi dalam kerangka ini berlangsung melalui dua jalur yang saling terkait. Pertama, pembentukan kawasan perkotaan secara tidak disengaja melalui proses morfologis dan fungsional. Secara morfologis, urbanisasi tercermin dalam konsentrasi bangunan, penduduk, dan infrastruktur. Secara fungsional, kawasan perkotaan diwujudkan sebagai ruang aliran, tempat bergeraknya manusia, barang, dan informasi lintas wilayah. Kedua, pembentukan kawasan perkotaan secara disengaja melalui kebijakan, kelembagaan, dan proyek-proyek strategis yang menciptakan ruang-ruang terencana.
Dalam konteks Indonesia, perluasan kawasan perkotaan banyak didorong oleh pertumbuhan kawasan pinggiran. Sebagian besar penduduk perkotaan justru tinggal di wilayah pinggiran yang berkembang pesat, sering kali lebih cepat daripada kota intinya. Investasi skala besar, industrialisasi, dan pengembangan kawasan perumahan menjadi motor utama transformasi ini. Namun, kecepatan pertumbuhan tersebut sering kali melampaui kapasitas adaptasi kelembagaan dan perencanaan.
Akibatnya, kawasan pinggiran muncul sebagai ruang fungsional yang sangat dinamis tetapi sulit dikendalikan. Batas-batas administratif menjadi kurang relevan dibandingkan batas-batas fungsional yang dibentuk oleh pola mobilitas dan aktivitas ekonomi. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi perencanaan wilayah, karena instrumen yang ada umumnya masih beroperasi dalam kerangka administrasi yang kaku. Tanpa pendekatan yang lebih adaptif dan lintas skala, urbanisasi pinggiran berisiko menghasilkan ketidakefisienan ruang, ketimpangan wilayah, dan tekanan lingkungan yang semakin besar.
3. Kawasan Pinggiran sebagai Ruang Abu-Abu dan Pusat Pertumbuhan Baru
Kawasan pinggiran perkotaan sering kali berkembang dalam kondisi ambigu antara desa dan kota, antara ruang formal dan informal, serta antara kewenangan satu pemerintah daerah dengan daerah lainnya. Ambiguitas inilah yang membuat kawasan pinggiran kerap disebut sebagai ruang abu-abu. Ia tidak sepenuhnya berada di bawah logika perencanaan kota inti, tetapi juga tidak lagi mengikuti pola ruang perdesaan tradisional.
Dalam banyak kasus, kawasan pinggiran justru menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kawasan industri, perumahan skala besar, pusat logistik, dan fasilitas komersial berkembang pesat di wilayah ini karena ketersediaan lahan yang relatif luas dan harga yang lebih kompetitif. Arus investasi tersebut mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat transformasi sosial ekonomi masyarakat lokal. Namun, pertumbuhan ini sering terjadi tanpa kerangka perencanaan terpadu yang memadai.
Ketiadaan pengelolaan lintas wilayah menyebabkan kawasan pinggiran berkembang secara fragmentaris. Infrastruktur transportasi, layanan dasar, dan ruang publik sering kali tidak terhubung secara optimal, sehingga menciptakan ketergantungan tinggi terhadap kota inti. Pola ini memperkuat mobilitas harian jarak jauh, meningkatkan kemacetan, dan memperbesar jejak lingkungan kawasan metropolitan secara keseluruhan.
Lebih jauh, status kawasan pinggiran sebagai ruang abu-abu juga memunculkan persoalan keadilan spasial. Masyarakat yang tinggal dan bekerja di kawasan ini sering kali tidak memperoleh layanan publik yang setara dengan penduduk kota inti, meskipun mereka berkontribusi signifikan terhadap ekonomi perkotaan. Dalam konteks ini, kawasan pinggiran mencerminkan paradoks urbanisasi kontemporer: menjadi motor pertumbuhan sekaligus ruang yang paling rentan terhadap kegagalan tata kelola.
4. Globalisasi, Desentralisasi, dan Reskalasi Peran Negara dalam Perencanaan Wilayah
Transformasi kawasan pinggiran tidak dapat dilepaskan dari pengaruh globalisasi dan desentralisasi. Globalisasi mendorong aliran modal, teknologi, dan jaringan produksi lintas batas yang semakin intensif. Kota dan wilayah perkotaan diposisikan sebagai simpul utama dalam jaringan global tersebut, sementara kawasan pinggiran menjadi ruang akomodasi bagi aktivitas ekonomi yang membutuhkan lahan luas dan aksesibilitas tinggi.
Di sisi lain, desentralisasi pemerintahan memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola wilayahnya. Secara normatif, desentralisasi diharapkan meningkatkan responsivitas kebijakan terhadap kebutuhan lokal. Namun, dalam konteks kawasan metropolitan dan megaregion, fragmentasi kewenangan justru memperumit koordinasi lintas daerah. Setiap pemerintah daerah cenderung mengejar kepentingan investasi dan pendapatan sendiri, sering kali tanpa mempertimbangkan dampak regional yang lebih luas.
Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan reskalasi peran negara dalam perencanaan wilayah. Reskalasi tidak berarti sentralisasi ulang secara penuh, melainkan penyesuaian peran dan instrumen kebijakan agar mampu menjangkau skala ruang yang relevan dengan dinamika urbanisasi kontemporer. Negara, dalam arti luas, perlu hadir sebagai fasilitator koordinasi lintas wilayah dan penjamin kepentingan publik regional.
Dalam kerangka ini, perencanaan wilayah tidak lagi dapat dibatasi oleh batas administratif semata. Pendekatan berbasis kawasan fungsional menjadi semakin penting untuk mengelola mobilitas, infrastruktur, dan penggunaan lahan secara terpadu. Tanpa reskalasi peran negara dan pembaruan instrumen perencanaan, kawasan pinggiran akan terus berkembang di luar kendali, memperbesar ketimpangan dan menurunkan daya saing kawasan perkotaan secara keseluruhan.
. Tantangan Tata Kelola Metropolitan dan Megaregion di Indonesia
Perkembangan kawasan metropolitan dan megaregion di Indonesia menempatkan tata kelola wilayah pada posisi yang semakin menantang. Skala ruang yang melampaui batas administratif membuat mekanisme perencanaan konvensional kehilangan daya jangkau. Banyak persoalan utama perkotaan, seperti kemacetan, penyediaan perumahan, pengelolaan lingkungan, dan ketimpangan akses layanan, bersifat lintas wilayah dan tidak dapat diselesaikan oleh satu pemerintah daerah secara terpisah.
Salah satu tantangan utama terletak pada kelembagaan. Kerangka tata kelola metropolitan yang kuat dan mengikat masih terbatas, sehingga koordinasi antardaerah sering bergantung pada kesepakatan informal atau proyek ad hoc. Dalam kondisi ini, keberlanjutan kebijakan menjadi rapuh dan sangat dipengaruhi oleh dinamika politik jangka pendek. Akibatnya, perencanaan kawasan pinggiran cenderung reaktif dan tidak konsisten dengan visi pembangunan regional jangka panjang.
Tantangan lain muncul dari ketegangan antara kepentingan ekonomi dan pengendalian ruang. Dorongan untuk menarik investasi sering kali mendorong pemerintah daerah mengalokasikan lahan secara agresif di kawasan pinggiran, tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kapasitas infrastruktur regional. Praktik ini mempercepat fragmentasi ruang dan memperbesar biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat metropolitan secara kolektif.
Selain itu, tata kelola metropolitan juga dihadapkan pada keterbatasan partisipasi publik yang bermakna. Proses perencanaan pada skala besar cenderung bersifat teknokratis dan sulit diakses oleh masyarakat. Padahal, kawasan pinggiran dihuni oleh kelompok sosial yang beragam dengan kepentingan dan kerentanan yang berbeda. Tanpa mekanisme partisipasi yang inklusif, kebijakan penataan wilayah berisiko mengabaikan kebutuhan kelompok yang paling terdampak oleh urbanisasi cepat.
6. Refleksi Kritis dan Arah Penataan Kawasan Pinggiran ke Depan
Refleksi atas dinamika urbanisasi pinggiran menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada pertumbuhan itu sendiri, melainkan pada cara pertumbuhan tersebut dikelola. Kawasan pinggiran telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem perkotaan dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pendekatan yang memandangnya sebagai ruang sekunder atau residual tidak lagi relevan.
Ke depan, penataan kawasan pinggiran perlu didasarkan pada pengakuan terhadap perannya sebagai ruang strategis. Hal ini menuntut pembaruan instrumen perencanaan yang mampu bekerja lintas skala dan lintas sektor. Pendekatan kawasan fungsional, penguatan kelembagaan metropolitan, serta mekanisme koordinasi yang lebih mengikat menjadi elemen penting dalam mengelola kompleksitas urbanisasi kontemporer.
Selain aspek kelembagaan, perubahan paradigma juga diperlukan dalam memandang relasi antara negara, pasar, dan masyarakat. Negara perlu berperan aktif sebagai pengarah dan penyeimbang, memastikan bahwa kepentingan publik regional tidak dikalahkan oleh logika pasar jangka pendek. Pada saat yang sama, pelibatan masyarakat dan aktor lokal harus diperkuat agar kebijakan penataan wilayah memiliki legitimasi sosial dan relevansi kontekstual.
Sebagai penutup, kawasan pinggiran bukanlah ruang “tak bertuan” yang berkembang tanpa arah, melainkan cerminan dari dinamika global dan nasional yang beroperasi di tingkat lokal. Dengan pendekatan penataan yang adaptif, terkoordinasi, dan berorientasi jangka panjang, kawasan pinggiran dapat ditransformasikan dari sumber persoalan menjadi pilar penting bagi keberlanjutan dan daya saing sistem perkotaan Indonesia.
Daftar Pustaka
Hudalah, D. (2023). Urbanisasi wilayah dan penataan kawasan pinggiran dalam sistem perkotaan global. Orasi Ilmiah Guru Besar, Institut Teknologi Bandung.
Brenner, N. (2014). Implosions/explosions: Towards a study of planetary urbanization. Jovis.
Hall, P., & Pain, K. (2006). The polycentric metropolis: Learning from mega-city regions in Europe. Earthscan.
OECD. (2015). The metropolitan century: Understanding urbanisation and its consequences. OECD Publishing.
Perlman, J. (2010). Favela: Four decades of living on the edge in Rio de Janeiro. Oxford University Press.
Scott, A. J., & Storper, M. (2015). The nature of cities: The scope and limits of urban theory. International Journal of Urban and Regional Research, 39(1), 1–15.
UN-Habitat. (2020). World cities report 2020: The value of sustainable urbanization. United Nations Human Settlements Programme.