Tragedi Penerbangan Garuda Indonesia 200: Kecelakaan yang Mengguncang Indonesia

Dipublikasikan oleh Dimas Dani Zaini

26 April 2024, 14.23

Sumber: id.wikipedia.org

Garuda Indonesia Penerbangan 200 merupakan penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta menuju Yogyakarta yang mengalami kecelakaan saat mendarat di Bandar Udara Adisujipto pada tanggal 7 Maret 2007. Pesawat jenis Boeing 737-497 tersebut keluar jalur dan berhenti di persawahan. Area tersebut berada di dekat ujung landasan, dan pesawat terbakar. Dua puluh penumpang dan satu awak tewas dan 119 penumpang serta awak, termasuk dua pilot, selamat dari kecelakaan tersebut. Ini merupakan kecelakaan pesawat Boeing 737 kelima di Indonesia dalam enam bulan terakhir.

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (luka ringan), Adrianus Meliala (cedera), mantan Perdana Menteri UGM Yogyakarta, Prof. dokter Koesnadi Hardjasoemantri (almarhum). Sembilan belas orang asing berada di dalam pesawat tersebut, termasuk Jepang, Brunei Darussalam dan delapan warga Australia yang menjadi bagian tim pers yang meliput kunjungan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer ke Yogyakarta. .

Saksi mengatakan api mulai terjadi di depan pesawat. Roda patah saat mendarat. Ada juga laporan bahwa pesawat memiliki celah yang panjang dari kokpit hingga ekor pesawat, serta salah satu sayap pesawat patah dan terpisah.

Pesawat yang rusak tersebut dibangun pada 19 Oktober 1992 dengan total kerugian total. tanggal 31 Oktober 2006 sebanyak 34.112 jam terbang. Sebelum digunakan oleh Garuda pada tanggal 7 Oktober 2002, pesawat ini digunakan oleh beberapa maskapai penerbangan.

Investigasi

Pada tanggal 17 Maret 2007, kotak hitam pesawat dipindahkan ke Seattle untuk penyelidikan lebih lanjut. Analisis mengungkapkan bahwa sayap pesawat tidak dipasang pada konfigurasi pendaratan. Hal ini bertentangan dengan klaim kapten bahwa pesawat jatuh karena turun secara tiba-tiba. Selain itu, kopilot dan pilot dilaporkan berdebat mengenai kecepatan pendaratan pesawat, dan penyelidikan oleh Dewan Keselamatan Transportasi Nasional menemukan bahwa kecepatan pesawat lebih dari 60% lebih cepat dari perkiraan semula. Pilot Marwoto Komar mengaku mengabaikan peringatan darurat pesawat, berbunyi bip 15 kali.

Pada tanggal 2 November 2007, dilaporkan bahwa Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Komar sebagai tersangka resmi, namun kemudian membantahnya, dan pada tanggal 4 Februari 2008, dilaporkan bahwa polisi menetapkan Komar sebagai tersangka. Hal ini menuai kritik dari Federasi Pilot Indonesia. IFALPA menyebut penahanan Komar melanggar aturan ICAO. Pada bulan April 2009, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan Komar bersalah dan ia menjadi pilot pertama yang divonis bersalah oleh pengadilan. Komar divonis dua tahun penjara.

Sumber: id.wikipedia.com