Strategi Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah – Studi Kasus Kabupaten Minahasa Selatan

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah

03 Juni 2025, 09.18

pixabay.com

Pengadaan jasa konstruksi di sektor publik sering kali menjadi medan kompleks yang penuh dengan tantangan teknis, regulatif, dan administratif. Artikel ilmiah berjudul "Analisis Risiko dan Mitigasi Terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Ditinjau dari Sisi Pengadaan pada Pengguna Jasa di Kabupaten Minahasa Selatan" karya Donny A.D. Mamesah, Cindy J. Supit, dan Steeva G. Rondonuwu membuka wawasan tentang bagaimana pengelolaan risiko yang terstruktur mampu menyelamatkan proyek dari pemborosan biaya, keterlambatan, hingga kegagalan bangunan. Dengan pendekatan House of Risk (HOR), riset ini mengidentifikasi risiko-risiko utama dan menyusun prioritas mitigasi secara strategis yang sangat relevan bagi pemerintah daerah dan pelaku konstruksi nasional.

Konteks dan Relevansi Penelitian

Pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu proses krusial dalam pembangunan infrastruktur pemerintah. Di Kabupaten Minahasa Selatan, seperti halnya banyak daerah lain di Indonesia, proses ini tak lepas dari dinamika risiko yang dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik berupa keterlambatan proyek, pembengkakan anggaran, hingga tuntutan hukum dan kerugian reputasional bagi pihak pengguna jasa.

Penelitian ini memusatkan perhatian pada persepsi dan pengalaman dari pihak pengguna jasa (owner) dalam lingkup pemerintahan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, hingga staf teknis pelaksana pengadaan. Dengan menjadikan House of Risk sebagai kerangka analisis, peneliti menyasar bagaimana risiko-risiko tersebut bisa dikenali, dikategorikan, dan ditangani secara proaktif.

Pendekatan Metodologi dan Fokus Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode House of Risk tahap I dan II. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, brainstorming bersama para ahli, dan penyebaran kuesioner kepada 30 narasumber yang merupakan bagian aktif dari ekosistem pengadaan di Kabupaten Minahasa Selatan.

Dari hasil validasi awal, peneliti menyaring 29 risk events dan 45 risk agents yang paling berpengaruh dalam siklus pengadaan konstruksi. Analisis HOR Tahap I digunakan untuk menentukan prioritas risiko berdasarkan nilai Aggregate Risk Potential (ARP), sedangkan HOR Tahap II bertujuan menyusun aksi mitigasi strategis berdasarkan efektivitas dan tingkat kesulitan implementasi tindakan pencegahan.

Studi Kasus: Siklus Risiko dalam Proyek Konstruksi

Dalam studi ini, proses pengadaan dipetakan ke dalam enam tahapan penting, yaitu perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan. Setiap tahapan memiliki profil risiko yang khas.

Pada tahap pelaksanaan kontrak, misalnya, ditemukan 11 risk events yang berpotensi besar mengganggu jalannya proyek. Salah satunya adalah “pekerjaan dilaksanakan pada lahan/lokasi yang bermasalah hukum” (kode E16), yang bisa mengakibatkan pembatalan kontrak, sengketa, hingga kerugian finansial bagi pemerintah.

Dalam proses HOR Tahap I, risiko paling dominan ditemukan pada risk agent A44, yakni “pengawasan pelaksanaan pekerjaan tidak efektif”, dengan nilai ARP sebesar 1008, mencakup 6,95% dari total akumulasi ARP. Ini menunjukkan bahwa lemahnya sistem pengawasan berdampak besar terhadap mutu, waktu, dan biaya proyek konstruksi.

Selain itu, risk agent lain seperti ketidaktepatan revisi spesifikasi teknis (A12), penyedia yang tidak berkompeten (A39), dan tidak dilakukannya penilaian kinerja penyedia oleh PPK (A26) juga menempati posisi atas dalam daftar risiko yang harus dimitigasi.

Analisis Strategi Mitigasi: Dari SOP hingga Sanksi Tegas

Melalui HOR Tahap II, penelitian ini mengusulkan 21 tindakan mitigasi yang diprioritaskan berdasarkan efektivitas (TEK) dan tingkat kesulitan implementasi (DK). Aksi mitigasi yang dinilai paling strategis adalah pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) untuk pengawasan pekerjaan dan pemberlakuan sanksi kepada penyedia jasa (PA13).

Langkah ini sejalan dengan praktik manajemen risiko modern yang menekankan pentingnya tata kelola (governance), akuntabilitas, dan transparansi. Tanpa pengawasan yang ketat dan panduan prosedural yang jelas, risiko-risiko teknis dan administratif dalam pengadaan jasa konstruksi sangat mudah tereskalasi.

Mitigasi lain yang masuk prioritas tinggi meliputi review berjenjang atas dokumen spesifikasi teknis (PA11), evaluasi ulang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses pemilihan (PA24), serta pelibatan pihak ketiga (konsultan) dalam proses perencanaan dan pengawasan (PA10). Strategi mitigasi ini bersifat holistik dan menjangkau seluruh siklus pengadaan, dari perencanaan hingga serah terima.

Data Kuantitatif yang Kuat

Penelitian ini sangat menonjol dalam aspek kuantitatif. Dari 74 risk agents awal yang diidentifikasi, disaring menjadi 45 yang signifikan, dengan pemeringkatan berdasarkan ARP. Misalnya, peringkat tertinggi A44 (1008), diikuti A12 (684), A45 (675), dan A36 (648). Prosentase akumulatif dari 21 risiko tertinggi sudah mencakup lebih dari 80% total potensi risiko, menunjukkan tingkat konsentrasi risiko yang signifikan dan perlunya fokus manajemen pada area-area tertentu.

Lebih lanjut, profil responden memperkuat validitas data. Sebagian besar responden (67%) memiliki masa kerja antara 11–15 tahun dan 83% berpendidikan strata satu, yang menandakan tingkat pengalaman dan kapabilitas teknis yang memadai dalam memberikan penilaian risiko.

Kekuatan dan Kelemahan Penelitian

Salah satu kelebihan utama dari artikel ini adalah adopsi metode HOR yang terstruktur dan berbasis data lapangan. Pendekatan ini memungkinkan penilaian risiko dilakukan secara sistematis dan menghasilkan rekomendasi yang dapat langsung diimplementasikan dalam kebijakan pengadaan daerah.

Namun demikian, penelitian ini hanya memotret perspektif dari sisi pengguna jasa (owner) dan belum mencakup pandangan dari penyedia jasa maupun pihak konsultan. Hal ini dapat memunculkan bias dalam identifikasi dan evaluasi risiko, karena tidak mempertimbangkan kompleksitas dinamika dari sisi kontraktor atau penyedia jasa lainnya.

Keterbatasan lain adalah ruang lingkup geografis yang hanya mencakup Kabupaten Minahasa Selatan. Meskipun bermanfaat secara lokal, untuk dapat diadopsi secara nasional, model ini perlu diuji di daerah lain yang memiliki struktur birokrasi dan kapasitas SDM yang berbeda.

Relevansi dengan Tren Industri Konstruksi Indonesia

Di tengah upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola pengadaan dan mendorong efisiensi anggaran, artikel ini hadir sebagai referensi yang sangat relevan. Tantangan pengadaan jasa konstruksi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga administratif dan institusional. Apalagi dengan semakin kuatnya pengawasan dari auditor seperti BPK dan aparat penegak hukum, setiap potensi risiko harus dikelola secara aktif sejak awal.

Penggunaan HOR yang masih belum luas diadopsi dalam pengadaan pemerintah membuka peluang baru untuk perbaikan kebijakan. Artikel ini juga mendukung narasi bahwa risiko pengadaan bukan untuk dihindari, melainkan harus dikenali, diukur, dan dimitigasi secara sistematis dan profesional.

Kesimpulan: Pilar Kebijakan Pengadaan Masa Depan

Riset ini menyuguhkan temuan yang bisa dijadikan pilar dalam reformasi kebijakan pengadaan jasa konstruksi, khususnya di pemerintahan daerah. Dengan menyusun prioritas risiko dan tindakan mitigasi yang jelas, pemerintah daerah dapat mengurangi pemborosan anggaran, mempercepat pelaksanaan proyek, dan meningkatkan akuntabilitas publik.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah disarankan untuk menyusun framework pengendalian risiko yang dapat digunakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini akan menciptakan konsistensi, standarisasi, dan keberlanjutan dalam pengelolaan pengadaan yang lebih akuntabel dan adaptif terhadap risiko.

Sumber artikel asli:
Donny A. D. Mamesah, Cindy J. Supit, Steeva G. Rondonuwu. 2022. Analisis Risiko dan Mitigasi Terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Ditinjau Dari Sisi Pengadaan Pada Pengguna Jasa di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Ilmiah Media Engineering Vol. 12 No. 1, Maret 2022. ISSN: 2087-9334.