Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Bersama ASTAKI

Dipublikasikan oleh Admin

24 April 2022, 09.06

Sumber: pu.go.id

Jakarta – Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ASTAKI), dengan tema Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, pada kamis 24 Februari 2022 melalui zoom meeting.

 Dalam kesempatannya Ketua Umum ASTAKI Bambang Tri Sukmono membuka secara resmi webinar Sosialisasi Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, ”Saya ucapkan terimakasih kepada ketua LPJK Taufik Widjoyono, yang berkenan hadir dalam webinar ini sebagai nara sumber. Kegiatan webinar ini dapat tersaji atas dorongan dari para anggota ASTAKI baik dari pusat maupun daerah, untuk mengetahui tentang kebijakan permohonan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Hal lain yang ingin saya sampaikan adalah, saya menilai pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat meningkat tajam dengan begitu SDM yang dibutuhkan untuk masa yang akan datang pasti sangatlah banyak. Oleh karena itulah kita membutuhkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten. Untuk menghasilakn SDM yang berkualitas dan juga kompeten sekiranya Ketua LPJK dapat memberikan arahan dan masukannya”.  

Saat diberikan kesempatan untuk memaparkan materinya, Ketua LPJK Taufik Widjoyono mengatakan, “Tantangan kedepan untuk dunia konstruksi di Indonesia adalah, akan selalu dihadapkan dengan peraturan-peraturan yang baru, semisal perubahan UU Jasa Konstruksi menjadi UU Cipta Kerja. Namun hadirnya peraturan baru tersebut bertujuan untuk memberikan arahan dan layanan yang lebih baik bagi dunia jasa konstruksi di Indonesia. Tentunya kita semua sepakat bahwa dengan hadirnya peraturan baru tersebut dapat disikapi dengan menghasilkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten. Untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dan juga kompeten, perlu dilakukan uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP dengan diterbitkannya sertifikat”.  

Semula kewajiban memiliki sertifikat kompetensi kerja telah diatur dalam UU Jasa Konstruksi N0. 2 Tahun 2017, namun kini telah dirubah menjadi UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, dengan pasal 70  ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Komptensi Kerja, sedangkah ayat (2) berbunyi Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya terdapat sanksi yang telah diatur dalam pasal 99 ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dikenai Sanksi Administratif berupa Pemberhentian dari tempat kerja. Sedangkan Pasal 99 ayat (2) berbunyi, setiap pengguna Jasa dan/atau penyedia jasa yang mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai Sanksi Administratif berupa, denda Administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

Sumber: pu.go.id