Di bawah naungan atap Aula Barat Institut Teknologi Bandung yang bersejarah, sebuah narasi besar tentang masa depan kebijakan publik Indonesia baru saja dibentangkan. Pada tanggal dua belas Oktober tahun dua ribu dua puluh empat, suasana khidmat menyelimuti ruang tersebut saat Profesor Sapto Wahyu Indratno berdiri di podium untuk menyampaikan orasi ilmiahnya yang bertajuk Menghubungkan Teori dan Praktik: Masalah Invers Statistik untuk Pengambilan Keputusan di Industri. Bagi mata yang awam, judul ini mungkin terdengar seperti barisan teori matematika yang dingin dan kaku, namun di balik setiap rumus dan estimasi probabilitas yang dipaparkan, tersimpan sebuah instrumen revolusioner yang mampu menjawab kegelisahan para pelaku usaha dan regulator persaingan usaha di tengah badai digitalisasi yang kian tak menentu.
Sebagai seorang analis kebijakan sekaligus jurnalis yang telah lama mengamati geliat ekonomi nasional, pemaparan Profesor Sapto terasa seperti menemukan potongan puzzle yang selama ini hilang dalam teka-teki penegakan hukum persaingan usaha kita. Indonesia saat ini tengah berada pada titik nadir transformasi, di mana Undang-Undang Nomor lima Tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang telah berusia seperempat abad mulai terlihat kepayahan menghadapi raksasa-raksasa teknologi yang menguasai ekosistem digital. Krisis ini bukan sekadar tentang regulasi yang tertinggal, melainkan tentang ketidakmampuan kita untuk melihat apa yang tersembunyi di balik “kotak hitam” algoritma penetapan harga yang kini mendominasi pasar. Di sinilah sains invers statistik masuk sebagai obor penerang yang mampu mengungkap penyebab laten dari data yang tampak di permukaan, sebuah pendekatan yang Profesor Sapto sebut sebagai jembatan antara teori abstrak dan realitas industri yang kompleks.
Filosofi Masalah Invers: Mengungkap Kebenaran yang Tersembunyi
Dunia sains secara tradisional sering kali bekerja dengan logika maju atau yang dikenal sebagai masalah maju (forward problem). Dalam logika ini, jika kita memiliki input data dan mengetahui model prosesnya, maka kita dapat dengan mudah memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan. Namun, realitas ekonomi dan persaingan usaha tidak pernah sesederhana itu. Para komisioner di Komisi Pengawas Persaingan Usaha sering kali dihadapkan pada situasi di mana mereka hanya memiliki data hasil atau output—seperti lonjakan harga yang serempak atau stabilitas harga yang tidak wajar di pasar—tanpa mengetahui apakah hal tersebut disebabkan oleh mekanisme pasar yang jujur atau oleh kesepakatan rahasia di balik layar. Inilah yang oleh Profesor Sapto didefinisikan sebagai masalah invers: sebuah upaya untuk merekonstruksi penyebab dari data yang teramati.
Tantangan terbesar dalam masalah invers adalah sifatnya yang sering kali tidak stabil atau ill-posed. Dalam orasi tersebut, dijelaskan bahwa perubahan kecil pada data lapangan dapat mengakibatkan perubahan yang sangat drastis pada hasil analisis jika tidak ditangani dengan metode yang tepat. Analoginya seperti seorang dokter yang melihat hasil CT Scan—sebuah teknologi yang juga berbasis pada masalah invers—di mana mesin harus merekonstruksi gambaran organ dalam tubuh hanya berdasarkan pantulan gelombang. Jika rekonstruksi tersebut salah sedikit saja, diagnosis yang dihasilkan bisa berakibat fatal. Begitu pula dalam kebijakan persaingan usaha; jika regulator salah menafsirkan data harga sebagai sebuah kartel padahal itu hanyalah respons alami pasar terhadap biaya bahan baku, maka inovasi dan investasi bisa terhambat oleh sanksi hukum yang tidak tepat.
Guna menavigasi ketidakpastian ini, Profesor Sapto memperkenalkan pendekatan Bayesian Statistik sebagai kompas utama. Alih-alih mencari satu jawaban pasti yang sering kali mustahil ditemukan dalam ekonomi yang cair, pendekatan ini menawarkan distribusi kemungkinan solusi. Dengan menggabungkan distribusi prior, yang mencerminkan pengalaman masa lalu dan asumsi awal, dengan fungsi likelihood yang berasal dari data terbaru di lapangan, kita dapat menghasilkan distribusi posterior yang jauh lebih akurat dan stabil untuk pengambilan keputusan. Paradigma ini sangat krusial dalam forensik pemasaran dan kebijakan publik, karena ia memungkinkan pemerintah untuk mengambil keputusan yang berbasis pada probabilitas risiko yang terukur, bukan sekadar intuisi atau tekanan politik.
Seperempat Abad Undang-Undang Persaingan Usaha di Persimpangan Jalan
Perjalanan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia adalah sebuah narasi tentang perjuangan melawan konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan. Sejak era reformasi melahirkan Undang-Undang Nomor lima Tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, bangsa ini telah berupaya meruntuhkan sisa-sisa praktik monopoli yang merajalela di masa lalu. Namun, merayakan hari jadi yang ke dua puluh lima tahun ini membawa rasa getir bagi para pengamat kebijakan publik. KPPU secara terbuka mengakui adanya kesenjangan yang kian lebar antara teks hukum yang statis dengan realitas pasar digital yang bergerak dalam kecepatan cahaya.
Dunia usaha kini tidak lagi hanya berurusan dengan aset fisik seperti pabrik dan armada distribusi. Di era ekonomi digital, data telah menjadi minyak baru yang menggerakkan roda keuntungan, namun sekaligus menjadi alat untuk mematikan pesaing. Platform-platform besar kini menjalankan peran ganda yang berbahaya: mereka adalah penyedia pasar sekaligus pemain di pasar tersebut. Tanpa adanya modernisasi regulasi yang adaptif, inovasi akan terhambat dan pelaku usaha baru, terutama para pejuang UMKM, akan kesulitan menembus pasar yang sudah dikuasai oleh raksasa teknologi dengan algoritma yang diskriminatif. Alarm telah berbunyi dari berbagai lembaga internasional yang memberikan sinyal kuning bagi efisiensi persaingan usaha Indonesia yang dinilai mulai kehilangan taji.
Urgensi modernisasi ini bukan sekadar tentang menambah pasal-pasal baru, melainkan tentang meredefinisi apa yang kita sebut sebagai persaingan sehat di ruang digital. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, telah menekankan perlunya menjadikan hukum persaingan usaha sebagai infrastruktur pertumbuhan ekonomi delapan persen, sebuah target ambisius yang hanya bisa dicapai jika pasar tetap kompetitif, efisien, dan inovatif. Tanpa perubahan, Indonesia berisiko terjebak dalam apa yang disebut sebagai “serakahnomics”, di mana efisiensi ekonomi dikorbankan demi keuntungan segelintir pemain dominan yang mengendalikan jalur informasi dan distribusi secara vertikal maupun horizontal.
Penutup: Harmoni Sains, Hukum, dan Kemanusiaan
Menyimak kembali orasi ilmiah Profesor Sapto Wahyu Indratno membawa kita pada sebuah kesimpulan reflektif bahwa di masa depan, keadilan tidak akan pernah bisa tegak tanpa dukungan sains yang mumpuni. Masalah invers statistik telah membuka mata kita bahwa di balik kompleksitas data yang bising, terdapat pola-pola kebenaran yang bisa diungkap dengan ketekunan ilmiah. Bagi para penegak hukum di KPPU, sains data adalah senjata baru; bagi para pelaku usaha, ia adalah kompas navigasi; dan bagi masyarakat luas, ia adalah jaminan bahwa hak-hak mereka terlindungi oleh sistem yang cerdas dan adil.
Indonesia tidak boleh gentar menghadapi transformasi ekonomi digital. Dengan memodernisasi perangkat hukum kita dan mengintegrasikan pendekatan statistik tingkat lanjut ke dalam setiap proses pengambilan keputusan, kita sedang membangun fondasi bagi sebuah bangsa yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga luhur dalam keadilan. Mari kita jadikan simfoni antara algoritma dan keadilan ini sebagai warisan bagi generasi mendatang, memastikan bahwa di tanah ini, persaingan usaha akan selalu menjadi mesin pertumbuhan yang inklusif, menyejahterakan, dan bermartabat.
Sumber Artikel:
Orasi Ilmiah Guru Besar ITB - Prof. Sapto Wahyu Indratno - Institut Teknologi Bandung, diakses Januari 16, 2026,