Semakin Maraknya Kasus Investasi Bodong, Bappebti Harus Seperti OJK?

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati

22 Agustus 2022, 12.45

www.cnbcindonesia.com

Direktur PT. TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengusulkan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera dilepaskan dari bayang-bayang Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurut Ibrahim, sudah waktunya Bappebti menghadapi transformasi sebagaimana Bapepam-LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga mempunyai kekuatan khususnya dalam mengawasi perdagangan berjangka komoditas yang makin marak terlibat kasus penipuan, dilansir dari CNBC Indonesia, Jakarta.

"Terdapat cetusan Presiden mencari syarat-syarat tertentu untuk menjadi Kepala Bappebti, itu telah menjadi sinyal. Hal ini membuktikan kekhawatiran Presiden tentang masa depan perdagangan komoditas berjangka. Terlebih lagi, ke depan ada rencana bursa kripto. Kripto ini akan sangat berfluktuasi ke depan. Jadi, seharusnya Bappebti terlepas dari bayang-bayang Kemendag," tutur Ibrahim kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/6/2022).

"Jadi Ketua Komisioner sekaligus anggotanya akan langsung di bawah Presiden. Kalau saat ini yang memilihnya Mendag," ujarnya.

Selama ini, Bappebti hanya mempunyai wewenang membuat daftar pialang berjangka yang dinyatakan legal dan tidak legal. Berada di bawah Kemendag, ungkapnya, Bappebti akan senantiasa diintervensi sehingga tak dapat membuat keputusan mandiri.

"Bappebti itu tidak memiliki power. Dia hanya dapat mengatakan mana yang ilegal. Jika ingin wewenangnya luas, bisa seperti OJK, ya harus independen. Komisionernya sampai anggotanya dipilih oleh Presiden, kemudian fit and proper test oleh DPR. Sehingga seluruh pihak akan lebih melek aturan serta bagaimana itu perdagangan komoditas berjangka," ungkapnya.

Selama ini, keluhnya, Presiden bahkan Menteri tak pernah memberikan perhatian khusus terhadap komoditas berjangka. Buktinya, setiap pembukaan perdagangan, Presiden atau Menteri hanya datang ke pasar saham, Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Mendag pun, andaikan memang memahami lebih soal keberadaan Bappebti, regulasi komoditas berjangka, sebaiknya dapat langsung membantah pernyataan DPR (soal setoran) itu. Tetapi mungkin Mendag sedang pusing."

Ibrahim Assuaibi, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka

Dia menjelaskan, keberadaan robot trading yang sebetulnya ilegal, selama ini pun tak pernah mendapat perhatian khusus. Padahal, robot trading selalu dipromosikan di televisi sehingga menarik minat masyarakat.

"Kini, terutama sejak Pandemi Covid-19, banyak korban penipuan muncul, banyak kasus investasi ilegal, barulah pemerintah aware. Tetapi, belum melek regulasinya, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 32/1997 yang direvisi jadi UU No 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka," ungkap Ibrahim.

Akibatnya, Bappebti akan selalu menjadi kambing hitam karena praktik-praktik ilegal seperti penipuan investasi robot trading marak. Padahal, robot trading merupakan buatan manusia.

"Itu buatan pialang ilegal. Hanya karena belum semua aware mereka jadi memiliki celah," ungkapnya.

"Jika Bappebti ingin direformasi, tidak cukup hanya melek teknologi. Tetapi mengetahui perdagangan berjangka, paham regulasi, bahkan harus memahami sampai nanti jika menjadi bursa kripto. Mulai dari melepaskan Bappebti dari Kemendag, rombak lembaganya, mengganti namanya, memberikan wewenang lebih. Jika tidak seperti itu, tidak akan berkembang," ungkapnya.

Dengan seperti itu, lanjut dia, regulasi tentang Bappebti pun harus diubah.

"Jadi agar tidak ada salah kaprah. Masa pejabat Bappebti menerima setoran dari pialang ilegal? Bappebti hanya mengurusi pialang legal. Lalu Bappebti kok bisa rapat dengan DPR? Jadi jangan karena tidak tahu, asal nyeplos. Mendag pun, andaikan memang memahami lebih soal keberadaan Bappebti, regulasi komoditas berjangka, seharusnya bisa langsung membantah pernyataan DPR (soal setoran) itu. Tapi mungkin Mendag sedang pusing," ungkapnya.


Disadur dari sumber cnbcindonesia.com