Self-Certification dalam Industri Konstruksi: Efisiensi atau Risiko Baru bagi Kebijakan Publik?

Dipublikasikan oleh Marioe Tri Wardhana

24 September 2025, 07.56

Mengapa Temuan Ini Penting untuk Kebijakan

Laporan Sapere (2020) menyoroti skema self-certification di sektor konstruksi, yakni mekanisme di mana kontraktor atau pekerja dapat menyatakan sendiri kepatuhan mereka terhadap standar teknis tanpa pemeriksaan independen. Temuan ini penting bagi kebijakan publik karena menyangkut keseimbangan antara efisiensi regulasi dan perlindungan konsumen. Di satu sisi, sistem ini dapat memangkas birokrasi dan mempercepat proses perizinan. Namun di sisi lain, ada risiko meningkatnya pelanggaran mutu dan keselamatan jika mekanisme pengawasan tidak kuat.

Implementasi di Lapangan: Dampak, Hambatan, dan Peluang

Dampak positif penerapan self-certification adalah efisiensi waktu dan biaya, terutama pada proyek skala kecil dan menengah. Kontraktor tidak lagi harus melalui proses verifikasi panjang yang melibatkan lembaga eksternal. Namun hambatan muncul dari potensi moral hazard, karena kontraktor yang tidak berintegritas dapat menyalahgunakan sistem. Selain itu, hambatan lain adalah kurangnya literasi hukum dan teknis di kalangan kontraktor kecil sehingga berisiko membuat klaim kepatuhan tanpa memahami standar secara penuh. Meski demikian, peluang besar muncul bila sistem ini dikombinasikan dengan teknologi digital, misalnya integrasi sertifikasi mandiri dalam sistem Building Information Modelling (BIM) atau aplikasi pengawasan daring. 

Lima Rekomendasi Kebijakan Praktis

Pertama, terapkan self-certification hanya pada proyek dengan tingkat risiko rendah hingga menengah, sementara proyek besar tetap memerlukan verifikasi eksternal. Kedua, buat platform digital nasional yang memungkinkan kontraktor mengunggah bukti kepatuhan (foto, dokumen teknis, sertifikat material) yang dapat diakses publik. Ketiga, tingkatkan literasi teknis dan hukum melalui pelatihan bagi kontraktor kecil dan menengah, sejalan dengan gagasan dalam artikel Kompetensi vs Kinerja Tenaga Kerja Konstruksi yang menekankan keterkaitan kompetensi dengan hasil kerja. Keempat, sediakan mekanisme audit acak (random audit) agar kontraktor tetap terdorong untuk patuh. Kelima, kombinasikan self-certification dengan sertifikasi kompetensi tenaga kerja agar jaminan mutu tetap terjaga.

Kritik terhadap Potensi Kegagalan Kebijakan

Skema self-certification bisa gagal apabila hanya mengandalkan kepercayaan tanpa pengawasan. Tanpa audit berkala, sistem ini rawan disalahgunakan, terutama oleh kontraktor yang ingin menekan biaya dengan mengorbankan mutu. Selain itu, kebijakan ini bisa memperbesar kesenjangan: perusahaan besar yang punya sistem mutu internal akan lebih siap, sedangkan UMKM konstruksi berisiko tertekan karena minim sumber daya. Artikel Sertifikasi Kompetensi Jasa Konstruksi: Kunci atau Formalitas? menegaskan bahwa tanpa integritas implementasi, sertifikasi—baik mandiri maupun eksternal—berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.

Penutup

Self-certification dalam konstruksi adalah pisau bermata dua: menawarkan efisiensi regulasi, tetapi juga membawa risiko jika tidak didukung pengawasan, digitalisasi, dan penguatan kompetensi. Temuan Sapere (2020) memberi pelajaran penting bagi Indonesia untuk berhati-hati dalam mengadopsi skema serupa. Dengan kebijakan yang selektif, berbasis risiko, serta dilengkapi teknologi dan audit acak, self-certification bisa menjadi instrumen inovatif dalam mempercepat pembangunan tanpa mengorbankan keselamatan dan kualitas.

Sumber

Sapere Research Group (2020). Self-Certification in Construction Industry Trades: A Report.