Sejarah Perusahaan PT Superintending Company of Indonesia

Dipublikasikan oleh Farrel Hanif Fathurahman

21 April 2024, 06.47

Logo PT Sucofindo - Wikipedia

PT Superintending Company of Indonesia, atau biasa disingkat menjadi Sucofindo, adalah anak perusahaan PT Biro Klasifikasi Indonesia dan SGS S.A. yang menyediakan berbagai macam jasa survei (tes, inspeksi, dan sertifikasi). PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) adalah induk dari perusahaan, dan pada tahun 2021 pemerintah Indonesia resmi menggabungkannya ke dalam holding BUMN yang dikenal sebagai IDSurvey. PT Superintending Company of Indonesia, atau biasa disingkat menjadi Sucofindo, adalah anak perusahaan PT Biro Klasifikasi Indonesia dan SGS S.A. yang menyediakan berbagai macam jasa survei (tes, inspeksi, dan sertifikasi). PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) adalah induk dari perusahaan, dan pada tahun 2021 pemerintah Indonesia resmi menggabungkannya ke dalam holding BUMN yang dikenal sebagai IDSurvey.

Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 22 Oktober 1956 dan awalnya berfokus pada layanan pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan, terutama perdagangan komoditas pertanian. Ini juga membantu pemerintah menjaga kelancaran arus barang dan melindungi devisa negara dalam perdagangan ekspor impor. Pada tahun 1961, pemerintah Indonesia secara resmi memiliki 80% saham perusahaan, sementara SGS S.A. memiliki sisanya. Pada tahun berikutnya, pemerintah Indonesia memiliki 95% saham perusahaan, sementara SGS tetap memiliki sisanya.

Perusahaan ini berkembang pada tahun 1964 dan memulai bisnis pergudangan, ekspedisi, fumigasi, kebersihan industri, analisis laboratorium, dan rekayasa kelautan. Perusahaan ini ditugaskan oleh pemerintah Indonesia untuk menerapkan Aplikasi Tata Niaga Ekspor (ATE) pada tahun 1985 untuk menjamin kelancaran arus barang dan menjamin devisa negara dalam perdagangan ekspor impor. Namun, penugasan ini dihentikan pada bulan Juli 2001. Perusahaan ini berkembang pada tahun 1964 dan memulai bisnis pergudangan, ekspedisi, fumigasi, kebersihan industri, analisis laboratorium, dan rekayasa kelautan. Perusahaan ini ditugaskan oleh pemerintah Indonesia untuk menerapkan Aplikasi Tata Niaga Ekspor (ATE) pada tahun 1985 untuk menjamin kelancaran arus barang dan menjamin devisa negara dalam perdagangan ekspor impor. Namun, penugasan ini dihentikan pada bulan Juli 2001.

Perusahaan ini ditunjuk sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) juga menyatakan bahwa perusahaan ini memenuhi prinsip syariah. Dalam upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang jasa survei, pemerintah Indonesia pada bulan Mei 2021 secara resmi menyerahkan sebagian besar saham perusahaan ini ke Biro Klasifikasi Indonesia.

SUCOFINDO memiliki 10 unit bisnis strategis, yaitu:

  • SBU KSP (Komoditas & Solusi Perdagangan)
  • SBU Batubara
  • SBU AEBT (Aset Energi Baru Terbarukan)
  • SBU Mineral
  • SBU HMPM (Hulu Migas dan Produk Migas)
  • SBU PIK (Perdagangan, Industri, dan Kelautan)
  • SBU Serco (Sertifikasi dan Eco-Framework)
  • SBU LSI (Layanan publik, Sumber daya, dan Informasi)
  • SBU Laboratorium
  • SBU Industri

PT SUCOFINDO selalu berusaha meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Transparansi yang terdiri dari prinsip keterbukaan, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam menyampaikan informasi penting tentang perusahaan kepada orang lain.
  • Akuntabilitas, yaitu prinsip yang menjelaskan fungsi, pelaksanaan, dan tanggung jawab organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan dilakukan dengan baik.
  • Kemandirian yang berarti mengelola perusahaan secara profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan, pengaruh, atau tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Pertanggungjawaban berarti mengelola perusahaan secara profesional.
  • Keadilan, yaitu prinsip bahwa semua pihak dilayani dengan cara yang adil dan sama berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber:

https://id.wikipedia.org