Pendahuluan
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) tidak dapat dilepaskan dari perencanaan biaya yang tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktik konstruksi modern, biaya SMKK bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian integral dari pengendalian risiko proyek, perlindungan tenaga kerja, serta mitigasi potensi kerugian hukum dan finansial.
Perubahan regulasi yang terus bergulir, khususnya sejak diterbitkannya Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Tahun 2025, menuntut pelaku jasa konstruksi untuk memahami kembali cara menyusun rencana biaya pelaksanaan SMKK secara benar. Artikel ini menyajikan analisis komprehensif mengenai penyusunan biaya SMKK, mulai dari dasar hukum, prinsip pengukuran, logika kuantitas, hingga strategi implementasi di lapangan.
Posisi Biaya SMKK dalam Sistem Pengadaan Konstruksi
Biaya pelaksanaan SMKK merupakan bagian dari perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yang disusun sejak tahap perencanaan pengadaan. Dalam sistem pengadaan pemerintah, harga satuan biaya SMKK pada prinsipnya ditetapkan oleh panitia pengadaan berdasarkan survei harga pasar, sementara penyedia jasa bertanggung jawab dalam menentukan kuantitas atau volume kegiatan.
Skema ini menegaskan bahwa penyedia jasa tidak bebas menentukan harga satuan, melainkan harus cermat dan strategis dalam menyusun kuantitas kegiatan agar selaras dengan lingkup pekerjaan, tingkat risiko proyek, dan durasi pelaksanaan. Kesalahan dalam tahap ini akan berdampak langsung pada kemampuan penyedia jasa memenuhi kewajiban SMKK selama proyek berlangsung.
Perubahan Regulasi dan Implikasinya terhadap Biaya SMKK
Surat Edaran terbaru Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Tahun 2025 menggantikan ketentuan sebelumnya dan membawa perubahan signifikan, terutama terkait kriteria keberterimaan dan bukti dukung. Perubahan ini mempertegas bahwa setiap item biaya SMKK harus dapat dibuktikan secara administratif dan teknis saat dilakukan penagihan.
Dokumen, laporan kegiatan, daftar hadir, foto, dan tanda tangan pihak yang berwenang bukan lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat sah pembayaran. Dengan demikian, penyusunan biaya SMKK harus sejak awal memperhitungkan kemudahan realisasi dan penagihan, bukan hanya kelengkapan di atas kertas.
Klasifikasi Risiko sebagai Dasar Penyusunan Biaya
Penyusunan biaya SMKK sangat bergantung pada klasifikasi risiko proyek, yang secara umum dibagi menjadi risiko kecil, risiko sedang, dan risiko besar. Penetapan risiko tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam regulasi, seperti nilai kontrak, durasi pekerjaan, jenis pekerjaan, penggunaan alat berat, dan karakteristik bangunan.
Untuk proyek risiko kecil, komponen SMKK disederhanakan dengan jumlah prosedur dan kegiatan yang lebih terbatas. Sebaliknya, proyek risiko sedang dan besar mensyaratkan komponen SMKK yang lebih lengkap, baik dari sisi jumlah prosedur, frekuensi kegiatan, maupun kelengkapan personel dan fasilitas.
Struktur Komponen Biaya SMKK
Secara umum, biaya SMKK terdiri atas sembilan komponen utama yang mencakup penyiapan dokumen, sosialisasi dan pelatihan, alat pelindung diri dan alat pelindung kerja, asuransi, personel keselamatan, fasilitas pendukung, rambu-rambu keselamatan, kegiatan pengendalian risiko tambahan, serta kegiatan pendukung lainnya.
Meskipun jumlah komponen bersifat baku, rincian subkomponen di dalamnya bersifat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh tingkat risiko serta metode kerja proyek. Di sinilah peran keahlian praktisi sangat menentukan kualitas rencana biaya SMKK.
Prinsip Pengukuran dan Penagihan Biaya SMKK
Salah satu perubahan mendasar dalam regulasi terbaru adalah prinsip pengukuran realisasi biaya SMKK. Penagihan tidak lagi berbasis persentase progres fisik proyek, melainkan berdasarkan realisasi aktual setiap item kegiatan.
Sebagai contoh, apabila suatu proyek merencanakan lima kali pelatihan keselamatan namun baru melaksanakan tiga kali, maka yang dapat ditagihkan hanyalah tiga kali kegiatan. Prinsip ini menuntut kedisiplinan dokumentasi dan konsistensi antara rencana dan pelaksanaan.
Kriteria Keberterimaan dan Bukti Dukung
Setiap item biaya SMKK memiliki kriteria keberterimaan yang harus dipenuhi agar dapat dibayar. Keberterimaan ini berkaitan dengan kualitas, kesesuaian spesifikasi, serta keabsahan pelaksanaan kegiatan.
Dokumen pelatihan harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang, kegiatan sosialisasi harus dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi visual, sementara pengadaan APD harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Tanpa pemenuhan kriteria ini, item biaya berpotensi ditolak oleh konsultan pengawas.
Logika Kuantitas dalam Penyusunan Biaya
Penentuan kuantitas kegiatan SMKK tidak boleh dilakukan secara asal. Setiap kegiatan memiliki batas minimal dan maksimal yang telah ditentukan dalam regulasi. Kuantitas yang berada di luar batas ini berisiko dianggap tidak wajar dan dapat menjadi temuan audit.
Sebagai contoh, jumlah peserta dalam satu kali induksi keselamatan dibatasi sesuai tingkat risiko proyek. Penyedia jasa hanya perlu menentukan berapa kali kegiatan dilakukan, bukan menambah jumlah peserta di luar ketentuan.
Personel Keselamatan sebagai Komponen Biaya Dominan
Dalam praktik, biaya personel keselamatan merupakan komponen terbesar dalam biaya SMKK. Jumlah petugas keselamatan ditentukan berdasarkan rasio jumlah pekerja terhadap tingkat risiko proyek. Semakin besar jumlah tenaga kerja dan semakin tinggi risiko, semakin besar pula kebutuhan personel keselamatan.
Kesalahan dalam menentukan jumlah personel dapat menyebabkan lonjakan biaya yang signifikan atau sebaliknya, ketidaksesuaian dengan persyaratan regulasi. Oleh karena itu, perhitungan kebutuhan personel harus dilakukan dengan cermat sejak tahap perencanaan tender.
Strategi Efisiensi dan Implementasi Lapangan
Meskipun biaya SMKK telah dikunci dalam dokumen kontrak, masih terdapat ruang efisiensi melalui strategi implementasi lapangan yang cerdas. Efisiensi tidak berarti mengurangi standar keselamatan, melainkan mengoptimalkan metode pemenuhan.
Sebagai contoh, penggantian spesifikasi alat tanpa mengurangi fungsi keselamatan, pemilihan penyedia pelatihan yang lebih efisien, atau optimalisasi penggunaan APD melalui pengelolaan inventaris yang baik dapat menekan biaya tanpa melanggar ketentuan.
SMKK, Audit, dan Risiko Hukum
Kegagalan dalam menerapkan SMKK tidak hanya berdampak pada keselamatan kerja, tetapi juga membuka risiko hukum yang serius. Ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan dapat dikategorikan sebagai kelalaian, yang berimplikasi pada tanggung jawab pidana maupun perdata.
Dalam konteks ini, biaya SMKK harus dipandang sebagai investasi perlindungan hukum bagi organisasi, bukan sekadar beban biaya proyek.
Kesimpulan
Penyusunan rencana biaya pelaksanaan SMKK menuntut pemahaman yang utuh terhadap regulasi, logika teknis, dan realitas lapangan. Biaya SMKK bukan sekadar angka dalam RAB, melainkan representasi dari komitmen keselamatan, kualitas manajemen proyek, dan kesiapan menghadapi risiko.
Dengan pendekatan yang tepat, biaya SMKK dapat disusun secara efisien, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendukung tercapainya tujuan utama proyek konstruksi yang aman, andal, dan berkelanjutan.
Sumber Utama
Webinar Penyusunan Biaya Pelaksanaan SMKK
Diselenggarakan oleh Diklatkerja.com
Referensi Pendukung
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK
Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
ISO 45001 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Literatur manajemen risiko konstruksi dan keselamatan kerja