Pengenalan 14 Struktur dan Artefak Warisan Budaya Terbaru di Madiun

Dipublikasikan oleh Muhammad Ilham Maulana

24 April 2024, 07.28

Sumber: Penetapan 14 Bangunan dan Benda sebagai Cagar Budaya Baru di Kabupaten Madiun (Pemkab. Madiun)

Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur menetapkan 14 bangunan dan benda sebagai cagar budaya baru di Kabupaten Madiun pada Rabu (2/2/2022). Setelah penetapan tersebut dilakukan, selanjutnya adalah pelaksanakaan revitalisasi yang saat ini masih dalam tahap pengkajian. Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Madiun, Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait. “Arah kita ke revitalisasi. Identitas inventarisasi data juga akan kita maksimalkan,” jelas Bupati Madiun.

Terkait hal ini, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Zakaria Kasimin menjelaskan, cagar budaya yang baru saja ditetap ini dilindungi secara hukum. Revitalisasi akan dilakukan sesuai dengan keadaan semula karena setiap bangunan dan benda memiliki nilai sejarah, bahkan bisa difungsikan untuk kepentingan agama. “Salah satu usia, mengandung nilai sejarah, pendidikan dan ekonomi. Bila difungsikan untuk kepentingan agama,” jelas Zakaria. Harapannya, penetapan cagar budaya tersebut bisa memberikan bantuan ekonomi bagi masyarakat, layaknya Candi Borobudur.

Candi Wonorejo, Kabupaten Madiun
Candi Wonorejo, Kabupaten Madiun (Pemkab. Madiun)

Adapun daftar 14 bangunan dan benda yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut:

  1. Kompleks Pendopo Muda Graha, ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun.
  2. Candi Wonorejo, ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya.
  3. Jaladwara 1 di Pendopo Muda Graha, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  4. Jaladwara 2 di Pendopo Muda Graha, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  5. Jaladwara 3 di Pendopo Muda Graha, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  6. Jaladwara 4 di Pendopo Muda Graha, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  7. Prasasti Mruwak, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  8. Arca Pancuran Dewi Sri, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  9. Prasasti Klagen Serut, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  10. Umpak Bermotif, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  11. Arca Perwujudan, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  12. Yoni, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  13. Arca Ganesha, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
  14. Arca Nandi, yang merupakan Koleksi Rumah Arca Palang Mejayan, ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun.
     

Sumber: www.kompas.com