Penertiban Bangunan Liar oleh PT KAI Daop 1 Jakarta untuk Menjaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Dipublikasikan oleh Dimas Dani Zaini

07 Mei 2024, 09.15

Sumber: kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta masih terus menggencarkan penertiban bangunan liar di sepanjang jalur kereta api. 

 Pasalnya, keberadaan bangunan liar tersebut dianggap membahayakan perjalanan kereta api (KA) dan tentunya keselamatan masrayakat itu sendiri.

 Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, meski penertiban sudah sering dilakukan, warga tetap membandel untuk kembali mendirikan bangunan non-permanen di dekat rel kereta api.

 "Sepertinya memang kesadaran untuk keselamatan pribadi sangat rendah di masyarakat tersebut. Sebab, meski ditertibkan, mereka kembali (mendirikan bangunan) lagi," kata Eva saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).

 Bahkan, sejumlah masyarakat disebutnya sampai nekat membongkar pagar pembatas yang telah terpasang demi kembali membangun bangunan liar.

 "Bahkan yang dipagar, itu dibongkar," singkat Eva. 

 Ia menyebut cukup banyak titik permukiman bangunan liar di sepanjang jalur kereta api. Sejumlah titik pun kerap menjadi langganan penertiban oleh pihaknya dan pemerintah setempat.

 "Paling banyak ini Tanah Abang-Jatinegara. Tanah Abang arah Palmerah juga banyak, tapi tahun lalu lintas Tanah Abang, lintas Duri, dan Pasar Senen-Kemayoran sebagian sudah ditertibkan juga," jelas Eva.

 Namun, Eva mencatatkan, permukiman bangunan liar yang paling bandel berada pada sekitaran Stasiun Tanah Abang-Duri-Palmerah.

 Ia menyebut, bahkan, dalam hitungan bulan setelah ditertibkan, bangunan liar non permanen sudah berdiri kembali.

 "Oleh karenanya kita terus memonitor dan berkoordinasi dengan pemerintah, kepolisian, dan aparat setempat," imbuh dia.

 Di sisi lain, Eva menduga sejumlah alasan yang menjadi penyebab bangunan liar itu kerap dibangun di tempat yang berbahaya.

 "Penyebabnya macam-macam, bisa jadi karena tidak punya tempat tinggal, tidak adanya lahan tinggal, dan banyak faktor lainnya," kata dia.

 Sementara itu, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban pada 137 bangunan liar di sekitar jalur kereta api antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan, Jakarta, sepanjang 4,1 kilometer.

 Sebelumnya pada akhir tahun 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasarsenen-Gangsentiong.

Sumber: kompas.com