Mengapa Temuan Ini Penting untuk Kebijakan?
Tenaga kerja konstruksi merupakan salah satu pilar pembangunan infrastruktur. Artikel ini menyoroti bagaimana Dinas PUPRKP Kabupaten Ponorogo mengimplementasikan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan program pembinaan dan pemberdayaan tenaga kerja.
Dengan sekitar 700 pekerja konstruksi, 500 di antaranya masih dalam proses sertifikasi Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT). Pembinaan dilakukan melalui bimbingan teknis, sosialisasi, pelatihan, hingga uji kompetensi. Namun, pandemi COVID-19 sempat menjadi hambatan utama.
Isu ini penting bagi kebijakan publik karena menyangkut kualitas SDM konstruksi, standar keselamatan kerja, dan daya saing sektor konstruksi daerah.
Implementasi di Lapangan: Dampak, Hambatan, dan Peluang
Dampak Positif
-
Peningkatan keterampilan tenaga kerja konstruksi.
-
Pekerja lebih siap bersaing secara profesional, baik di daerah maupun nasional.
-
Kesadaran akan pentingnya sertifikasi semakin meningkat.
Hambatan
-
Pandemi membatasi pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi.
-
Belum semua pekerja memahami urgensi sertifikasi SKT.
-
Keterbatasan anggaran daerah dalam memperluas pembinaan.
Peluang Strategis
-
Optimalisasi kerja sama antara pemerintah daerah, asosiasi jasa konstruksi, dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
-
Pemanfaatan platform pelatihan daring untuk menjangkau pekerja lebih luas.
-
Relevan dengan Sertifikasi Kompetensi Jasa Konstruksi: Kunci Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja, yang membahas pentingnya sertifikasi sebagai standar kualitas.
5 Rekomendasi Kebijakan Publik Praktis
-
Perluasan Program Sertifikasi SKT
Pemerintah daerah perlu mempercepat jumlah tenaga kerja yang tersertifikasi. -
Pelatihan Rutin & Berbasis Kebutuhan
Adakan pelatihan teknis sesuai tren pembangunan infrastruktur modern. -
Digitalisasi Pelatihan dan Sertifikasi
Gunakan platform online untuk pelatihan jarak jauh agar hambatan pandemi tidak memperlambat program. -
Kolaborasi Multipihak
Libatkan LPJK, asosiasi kontraktor, dan institusi pendidikan dalam memperkuat kualitas SDM konstruksi. -
Evaluasi dan Monitoring Terukur
Terapkan indikator keberhasilan yang jelas, mulai dari jumlah tenaga kerja tersertifikasi hingga kualitas proyek konstruksi yang dihasilkan.
Kritik: Risiko Jika Tanpa Kebijakan Serius
-
Proyek konstruksi rawan bermasalah karena dikerjakan tenaga kerja tanpa kompetensi.
-
Keselamatan kerja terancam akibat minimnya standar keterampilan.
-
Daya saing daerah melemah, terutama menghadapi tenaga kerja konstruksi dari luar daerah yang sudah tersertifikasi.
Penutup: Relevansi Strategis untuk Indonesia
Pembinaan tenaga kerja konstruksi di Ponorogo mencerminkan tantangan nasional dalam implementasi UU Jasa Konstruksi. Dengan kebijakan publik yang konsisten—memperluas sertifikasi, memodernisasi pelatihan, dan memperkuat kolaborasi—Indonesia dapat memastikan bahwa pembangunan infrastruktur didukung oleh SDM yang terampil, aman, dan kompetitif.
Sumber
-
Tri Wantini. Implementasi Pembinaan dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi dalam Pengelolaan Tenaga Kerja pada Dinas PUPRKP Kabupaten Ponorogo.
-
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
-
Sertifikasi Kompetensi Jasa Konstruksi: Kunci Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja.