Pahami Perubahan Peraturan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Dipublikasikan oleh Admin

26 Mei 2022, 06.01

Sumber: pexels.com

Kementerian PUPR terus memprioritaskan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia, yang menjadi fokus utamanya adalah pembangunan infrastruktur yang berkualitas, smart dan ramah lingkungan. Hal ini berdampak pada peran tenaga kerja konstruksi yang menjadi pihak pelaksana langsung dalam proses pekerjaan pembangunan infrastrutkur. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi selaku pembina jasa konstruksi juga terus berupaya meningkatkan ketersediaan dan produktivitas tenaga kerja konstruksi.

“Sektor pendidikan dan pelatihan menjadi tumpuan dan sumber pencetak SDM Konstruksi, selanjutnya proses peningkatan kompetensi tambahan serta uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi diharapkan dapat memenuhi aspek hukum jika ingin terlibat langsung dalam proses pembangunan infrastruktur.” Ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi saat memberikan sambuatan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Uji Sertifikasi SDM (tenaga kerja konstruksi) Melalui LSP-LPPK di Wilayah Kerja Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya (Rabu, 23 Maret 2022) di Surabaya.

Lebih lanjut Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan mengingatkan tentang perubahan peraturan yang kian dinamis. Perubahan tersebut mengubah mekanisme pelaksanaan uji sertifikasi untuk tenaga kerja konstruksi. Untuk itu, jangan lupa untuk mempelajari juga melaksanakan proses sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang Konstruksi. Selain itu, untuk mendorong terbentuknya LSP sebagai pihak pertama Kementerian PUPR melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Ditjen Bina Konstruksi akan mencetak instruktur dan asesor.

Asesor memiliki peranan penting dalam pelaksanaan uji sertifikasi, sehingga seluruh asesor harus memiliki kompetensi yang bagi secara metodologis dan kompetensi khususnya bidang konstruksi. Para asesor nantinya akan menjadi personil inti dalam LSP sehingga diharapkan asesor-asesor yang terlibat telah memiliki sertifikat asesor sebagai bukti kompetensi yang ia miliki. Peran asesor pun sangat krusial, karena para asesor ini harus benar-benar menjaga integritas agar dapat melahirkan tenaga kerja konstruksi yang berkualitas dan kompeten demi menjaga hasil pembangunan infrastruktur.

“Dukungan dari sektor pendidikan seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Politeknik, Perguruan Tinggi serta Balai Latihan Kerja (BLK) bidang konstruksi dalam pelaksanaan uji sertifikasi sangatlah signifikan melalui LSP sebagai pihak pertama dan stakeholder pendidikan sebagai pihak kedua dalam melahirkan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat. Saya mengharapkan dukungan ini akan terus berlanjut demi melahirkan SDM-SDM konstruksi serta dapat memberikan peluang siswa/mahasiswa/pelajar untuk ikut serta dalam proses pembangunan infrastruktur.”Tambah Yudha Mediawan

Dalam kesempatan ini Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Edi Irwanto menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 91  LPPK  dan 310 peserta yang terdiri dari 190 SMK bidang konstruksi, 13 peserta Politeknik bidang Konstruksi, 73 peserta Universitas bidang Konstruksi dan 34 peserta dari Balai Latih Kerja Bidang Konstruksi.

“Perubahan peraturan dalam pelaksanaan uji sertifikasi harus diketahui oleh para peserta. Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) serta menjamin pelaksanaan kegiatan uji komptensi sesuai dengan standar bakuan kompetensi yang berlaku.” Ujar Kepala Balai Jakon Wilayah IV Surabaya

Terutama dalam kebijakan uji sertifikasi SDm Vokasional SMK dan Politeknik Bidang Konstruksi Tahun 2022 (pasca masa transisi) oleh Bapak Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi; Kebijakan Sertifikasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko oleh Ibu Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; Kebijakan dan Tata Cara Registrasi LSP – LPPK ke LPJK melalui Website OSS (One Single Submission) oleh Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi; dan Mekanisme Pendaftaran LSP – LPPK Pasca Masa Transisi oleh Koordinator IT Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Turut hadir bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud, dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Timur Agus Kurniawan. (dri)

Sumber: pupr.go.id