Orkestrasi Keadilan di Pasar: Mengurai Benang Kusut Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel

05 Januari 2026, 00.35

hukumonline.com

Di jantung ekonomi yang sedang berkembang, pasar bukanlah sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli; ia adalah sebuah medan laga yang memerlukan wasit yang tangguh. Indonesia, dengan segala kompleksitas geografis dan sejarah ekonominya, berdiri di persimpangan jalan antara membiarkan tangan tak terlihat (invisible hand) bekerja sepenuhnya atau melakukan intervensi demi keadilan sosial. Pertarungan sesungguhnya bukanlah tentang siapa yang memiliki aset terbesar, melainkan tentang apakah pasar tersebut tetap "terbuka" bagi siapa saja yang memiliki inovasi.

 

Menakar Filosofi: Antara Persaingan Sehat dan Kebebasan Tanpa Batas

Sering kali kita terjebak dalam dikotomi yang keliru bahwa persaingan bebas (free competition) adalah puncak dari efisiensi ekonomi. Namun, sejarah runtuhnya Uni Soviet dan transformasi ekonomi China memberikan pelajaran berharga: kepemilikan aset oleh negara atau swasta bukanlah penentu utama kemakmuran. Hal yang jauh lebih krusial adalah adanya persaingan yang sehat (fair competition).

Dalam persaingan bebas yang liar, pelaku usaha cenderung melakukan segala cara untuk mematikan lawan, yang pada akhirnya justru melahirkan monopoli baru yang lebih ganas. Sebaliknya, persaingan sehat memastikan bahwa struktur pasar tetap memungkinkan pemain baru untuk masuk. Di sinilah letak perbedaan mendasar: kita tidak membenci "ukuran" sebuah perusahaan, kita membenci "perilaku" yang menutup pintu bagi orang lain. Memiliki posisi monopoli karena keunggulan inovasi bukanlah sebuah dosa hukum; namun, melakukan praktik monopoli untuk mempertahankan posisi tersebut dengan cara-cara yang tidak adil adalah titik di mana hukum harus mulai bicara.

 

Kerangka SCP: Anatomi Perilaku Pasar

Untuk memahami mengapa sebuah industri gagal memberikan harga murah bagi konsumen, para analis kebijakan publik menggunakan pisau bedah yang disebut Structure-Conduct-Performance (SCP). Kerangka kerja ini mengajarkan kita bahwa struktur pasar (Structure)—apakah itu oligopoli atau persaingan sempurna—akan sangat menentukan perilaku (Conduct) para pelakunya. Perilaku tersebut, pada gilirannya, akan menentukan kinerja (Performance) ekonomi industri tersebut, mulai dari tingkat efisiensi hingga harga di tingkat konsumen.

Ketika sebuah pasar hanya dikuasai oleh segelintir pemain (oligopoli), godaan untuk melakukan kolusi menjadi sangat besar. Perilaku tersebut sering kali tidak terlihat di permukaan, namun dampaknya nyata: harga yang kaku, kualitas yang stagnan, dan pilihan konsumen yang terbatas. Di Indonesia, fenomena ini terlihat nyata dalam sektor perbankan, di mana tingginya suku bunga sering kali dianggap sebagai cerminan dari struktur pasar yang belum sepenuhnya kompetitif.

 

Doktrin Fasilitas Esensial: Belajar dari PLN dan Infrastruktur Strategis

Salah satu perdebatan paling sengit dalam hukum persaingan usaha Indonesia adalah mengenai Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Doktrin ini menyatakan bahwa jika sebuah perusahaan menguasai fasilitas yang sangat vital dan tidak mungkin diduplikasi oleh pesaing, maka ia wajib memberikan akses kepada pesaing tersebut dengan persyaratan yang wajar.

Ambil contoh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebagai pemegang kendali atas transmisi listrik dari hulu ke hilir, PLN menguasai fasilitas esensial. Persoalan muncul ketika dominasi di sektor hulu (pembangkitan) juga ingin dikuasai secara eksklusif, sehingga menutup celah bagi investasi swasta untuk masuk secara kompetitif. Jika akses ke "pipa" distribusi ini tersumbat, maka efisiensi energi nasional akan terus terbebani oleh biaya tinggi yang akhirnya dibebankan kepada rakyat. Konsep ini serupa dengan manajemen risiko dalam proyek besar: jika satu titik integrasi gagal, maka seluruh sistem akan mengalami deviasi yang merugikan.

 

Jejak Temasek dan Revolusi LCC: Kemenangan Konsumen

Sejarah mencatat keberhasilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengurai keruwetan kepemilikan silang oleh Temasek di Telkomsel dan Indosat pada masa lalu. Kasus ini menjadi tonggak sejarah karena membuktikan bahwa kepemilikan saham mayoritas oleh satu entitas di dua raksasa telekomunikasi dapat memicu perilaku anti-persaingan. Hasil nyata dari intervensi kebijakan ini adalah penurunan tarif SMS dan data yang signifikan, yang sebelumnya seolah-olah "terkunci" di level tinggi.

Keberhasilan serupa juga terjadi pada liberalisasi industri penerbangan. Sebelum era Low-Cost Carrier (LCC), terbang adalah kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Namun, dengan pembukaan akses pasar dan penegakan hukum persaingan yang memastikan maskapai inkumben tidak bisa menghambat pemain baru, struktur pasar berubah drastis. Hasilnya? Efisiensi meningkat, harga tiket jatuh, dan mobilitas manusia di kepulauan Nusantara meningkat pesat. Ini adalah bukti bahwa kebijakan persaingan yang tepat adalah motor penggerak ekonomi rakyat.

 

Kritik Regulasi: Menanti "Gigi" yang Lebih Tajam bagi KPPU

Meskipun telah banyak mencapai keberhasilan, sistem hukum persaingan usaha di Indonesia masih memiliki "lubang" yang mengkhawatirkan. Salah satu yang paling krusial adalah perbedaan antara sistem Post-Notification dan Pre-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi.

Saat ini, Indonesia masih menganut sistem Post-Notification, di mana pelaku usaha baru melaporkan penggabungan perusahaan setelah transaksi terjadi. Ini ibarat membiarkan sebuah bendungan dibangun tanpa izin, dan baru diperiksa setelah airnya mengalir. Jika ternyata merger tersebut terbukti menciptakan monopoli, proses pembatalannya akan sangat rumit dan berdampak pada stabilitas pasar. Hal ini sangat kontras dengan otoritas persaingan di Jerman yang menggunakan sistem Pre-Notification, di mana setiap rencana merger harus dikaji dampaknya sebelum disetujui.

Selain itu, keterbatasan wewenang KPPU dalam melakukan penggeledahan juga menjadi hambatan serius. Tanpa wewenang untuk menyita dokumen secara paksa dalam penyelidikan kartel—sebagaimana yang dimiliki oleh otoritas Jerman atau otoritas anti-rasuah (KPK) di Indonesia—KPPU sering kali hanya bisa bergantung pada kesediaan pelaku usaha untuk memberikan data. Dalam dunia investigasi, ini adalah sebuah ironi: Anda diminta menangkap pencuri, namun tidak diizinkan masuk ke dalam rumahnya.

 

Sektor Gelap: Tender Kolutif dan Nasib Petani

Data menunjukkan sebuah kenyataan pahit: sekitar 70% hingga 80% kasus yang ditangani KPPU adalah mengenai tender kolutif. Praktek "atur pemenang" dalam proyek pemerintah masih menjadi momok yang menggerogoti efisiensi anggaran negara. Tanpa integrasi yang baik antara sistem pengadaan dan pengawasan persaingan, uang pajak rakyat hanya akan berputar di lingkaran kroni yang sama.

Di sektor pangan, tantangan lain muncul dalam bentuk Oligopsoni. Ini adalah kondisi di mana ribuan petani kecil terpaksa menghadapi satu atau sedikit pembeli besar. Akibatnya, daya tawar petani runtuh, dan harga di tingkat produsen bisa ditekan serendah mungkin sementara harga di tingkat konsumen tetap tinggi. Kebijakan persaingan usaha harus mampu melindungi titik terlemah dalam rantai pasok ini agar kemakmuran tidak hanya terkumpul di tingkat distributor atau pengolah.

 

Penutup: Menuju Persaingan yang Berintegritas

Menegakkan hukum persaingan usaha bukanlah tentang menghambat pertumbuhan perusahaan besar. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tetap efisien karena selalu ada "napas" pesaing di belakang mereka. Sebagaimana dalam manajemen proyek yang membutuhkan kontrol ketat terhadap deviasi, pasar juga membutuhkan pengawasan yang integratif untuk mencegah terjadinya distorsi ekonomi.

Indonesia memerlukan penguatan kelembagaan bagi KPPU, transisi menuju sistem Pre-Notification yang lebih modern, dan keberanian politik untuk membongkar fasilitas-fasilitas esensial yang masih dipagari secara tidak adil. Hanya dengan persaingan yang sehat, ekonomi kita dapat lepas landas dari jebakan inefisiensi dan memberikan keadilan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.