Optimalkan Inovasi Layanan Program Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), LPJK Adakan Forum Group Discussion (FGD)

Dipublikasikan oleh Admin

24 April 2022, 09.06

Sumber: pu.go.id

Bogor – Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan layanan Program Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan kegiatan bertajuk Focus Group Discussion (FGD), pada hari senin, 18 April 2022 di Gedung Pengembangan Kapasitas SDM Balai Jasa Konstruksi Wilayah III, Citeureup Bogor, Jawa Barat.

Selain Luring FGD juga diselenggarakan secara Daring melalui Video Conference Zoom Meeting ini memiliki 2 (dua) agenda pembahasan, yaitu Implementasi Aplikasi PKB dalam Proses Perpanjangan SKK di dalam Sistem Portal PUPR dan Penyusunan Kegiatan Pengembangan Program PKB Berbasis Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021.

Sejatinya peraturan Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diatur dalam PP No.22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (3) Dan PP No. 14 Tahun 2021 Pasal 29 C sampai dengan Pasal 29 J, Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PKB, dan SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi, serta Penilaian Kegiatan PKB. Sementara tujuan program kerja PKB ini sebagai bentuk upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas Tenaga Ahli secara berkesinambungan serta verifikasi kecukupan persyaratan nilai kredit PKB menjadi salah satu tahapan dari proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dilakukan sebelum pelaksanaan uji kompetensi.

Saat membuka FGD ini, Dedy Natrifahrizal selaku Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi mengatakan program PKB ini sangat penting untuk saat ini dan kedepan. Saya pribadi menyambut baik program kerja ini untuk selalu mensosialisasikan PKB dan juga penyusunan kegiatan pendukung lainnya.

“Mulai tahun 2022 ini PP No.14 sudah berjalan dengan normal, dengan kata lain tidak ada masa transisi lagi sehingga kita sudah menggunakan dasar-dasar PP. No.14 sebagai landasan untuk melakukan pekerjaan khususnya di bidang Konstruksi. Terkait dengan program kerja PKB yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.12 Tahun 2021, saya telah mengikuti beberapa kali sosialisasinya dan saya sangat mendukung kegiatan PKB ini di dalam mengumpulkan kegiatan untuk mendapatkan SKPK. Oleh karena itu kita perlu berkomitmen bersama dalam waktu 8 (delapan) bulan ini untuk bersama-sama mengadakan kegiatan untuk memenuhi syarat SKPK sebagai bentuk persyaratan perpanjangan Sertifikat pada awal tahun depan mendatang”. Sambut Dedy Natrifahrizal.

Kegiatan PKB diajukan oleh penyelenggara PKB yang terdaftar melalui SIJK terintegrasi paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan, sementara pada proses pengajuan kegiatan PKB, penyelenggara PKB terdaftar harus melengkapi Pernyataan Bertanggung Jawab atas kebenaran pelaksanaan kegiatan PKB, Sasaran utama peserta yang merupakan pilihan sub klasifikasi TKK sesuai dengan PP 14/2021, yang menjadi sasaran utama peserta dalam kegiatan PKB yang diajukan, dan klasifikasi kegiatan PKB yang mengacu pada PP 14/2021 atau Peraturan Menteri PUPR 12/2021.

Pelaporan Kegiatan PKB yang dilakukan oleh penyelenggara PKB dapat dilakukan melalui SIJK Terintegrasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah kegiatan PKB berakhir. Penyelenggara PKB harus melakukan pelaporan kegiatan PKB agar dapat dinyatakan sebagai kegiatan PKB ter-verifikasi, sehingga perolehan angka kredit tenaga ahli lebih tinggi dan tenaga ahli tidak perlu melakukan pencatatan kegiatan PKB secara mandiri karena otomatis tercatat di akun PKB tenaga ahli pada SIJK. Selain itu pelaporan kegiatan PKB menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan kegiatan PKB selanjutnya.

Kebijakan Perpanjangan Masa Berlaku SKA diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 05/SE/M/2022 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja. Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa LPJK melakukan pencatatan SKA untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK, dan secara otomatis diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022, SKA yang dimaksud di atas adalah SKA yang habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 7 Desember 2021 yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK, dan Perpanjangan masa berlaku sertifikat dapat dilakukan setelah pemilik sertifikat mengajukan permohonan pencatatan kepada LPJK dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menteri Nomor 05/SE/M/2022.

Pernyataan terkait dengan Aplikasi PKB ini juga disampaikan oleh Yohanes Richwanto selaku perwakilan dari Pusat dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) PUPR. “Aplikasi PKB ini memang sangat diperlukan, jika dilihat kriteria dari Aplikasi PKB ini juga sudah memenuhi syarat untuk dilakukan koordinasi lanjutan bagaimana mengintegrasikan Aplikasi PKB ini ke dalam sistem SIJK. Secara teknis nantinya PUSDATIN akan intens berkoordinasi dengan Bina Konstruksi dan LPJK agar proses integrasi ini dapat berjalan dengan lancar”.

Dalam sesi penutup Ketua LPJK Taufik Widjoyono berharap Program Kerja PKB ini tidak hanya dilakukan di pusat saja, tetapi juga bisa memberdayakan Asosiasi yang ada di daerah. Karena tujuannya sangat penting, untuk pemerataan perkembangan Konstruksi di seluruh pelosok Indonesia.

“Untuk melaksanakan program kerja PKB saya kira harus terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. PKB sangat berkaitan dengan susunan kegiatan-kegiatan lainnya seperti Penilai Ahli dan Kegagalan Bangunan. Dengan begitu program kerja PKB ini menjadi tujuan utama untuk kemajuan dunia konstruksi di Indonesia. Selanjutnya adalah, PKB ini juga berkaitan dengan Sertifikasi dengan begitu perlu adanya koordinasi yang mendalam. Karena PKB dan Sertifikasi ini memiliki aturannya masing-masing, koordinasi ini perlu dilakukan agar aturan-aturan yang berlaku dapat disinkronisasikan dengan sangat baik”. Tutup Taufik Widjoyono.

Turut hadir dalam FGD ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Kepala Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi Siwi Subekti, Koordinator Bidang V LPJK Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, dan Asosiasi Profesi Terakreditasi ATAKI, INTAKINDO, ASTEKINDO, GATAKI, ASDAMKINDO, PETAKINDO, dan HPJI.

Sumber: pu.go.id