OHSMS Wajib: Mengapa Pendekatan Abu Dhabi Mengungguli Regulasi Konvensional dalam Keselamatan Kerja di UEA?

Dipublikasikan oleh Raihan

20 Oktober 2025, 15.10

OHSMS Wajib: Mengapa Pendekatan Abu Dhabi Mengungguli Regulasi Konvensional dalam Keselamatan Kerja di UEA?

Penelitian doktoral (DBA Thesis) yang dilakukan oleh Hani Hossni Zurub (2021) ini menyajikan evaluasi kritis dan komparatif mengenai efektivitas kerangka kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Uni Emirat Arab (UEA). Secara eksplisit ditujukan kepada komunitas akademik, peneliti, dan penerima hibah, studi ini berfungsi sebagai landasan empiris untuk menyusun arah kebijakan dan agenda riset K3 di wilayah tersebut. Tujuan utama dari studi ini adalah untuk membandingkan Kerangka Regulasi berbasis Sistem Manajemen K3 (OHSMS) yang bersifat wajib di Emirat Abu Dhabi (seperti OSHAD SF) dengan Kerangka Hukum/Peraturan K3 tradisional/konvensional (berdasarkan UU Perburuhan UEA No. 8 Tahun 1980) yang diterapkan di Emirat-Emirat lain, dengan fokus pada dua sektor utama: Konstruksi dan Manufaktur.

Penelitian ini berangkat dari sebuah premis yang penting bagi tata kelola bisnis: manajemen K3 tidak hanya tentang kepatuhan, tetapi juga merupakan aset strategis. Studi ini secara khusus bertujuan untuk membantah persepsi negatif bahwa mengelola K3 adalah beban tambahan bagi bisnis, sebaliknya, ia berupaya menunjukkan bagaimana sistem yang efektif dapat memberikan kontribusi positif pada bottom line perusahaan melalui pencegahan insiden dan penghematan biaya tersembunyi. Konteks geografis UEA, dengan angkatan kerja yang sangat beragam (mencakup sekitar 200 kebangsaan) dan standar K3 yang tidak seragam di antara Emirat, memperkuat urgensi penelitian ini.

Jalur Logis Perjalanan Temuan

Penelitian ini menggunakan metodologi metode campuran (mixed method) yang ketat, mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif secara serempak dan independen, sebelum menggabungkan hasilnya untuk interpretasi akhir. Data kuantitatif dikumpulkan melalui kuesioner berskala besar, sementara data kualitatif diperoleh melalui diskusi kelompok terfokus, wawancara mendalam, dan keterlibatan komunitas profesional online. Alur logis temuan dimulai dengan perbandingan langsung kinerja K3 di dua lingkungan regulasi yang berbeda.

Secara logis, penelitian ini menguji dampak dari penegakan sistemik versus kepatuhan sukarela atau kurang ditegakkan. Hasil analisis, baik kualitatif maupun kuantitatif, secara konsisten mendukung superioritas OHSMS berbasis regulasi. Studi ini secara meyakinkan menyimpulkan adanya tingkat kepatuhan yang jauh lebih tinggi terhadap aturan K3 di perusahaan Konstruksi dan Manufaktur di Abu Dhabi dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi di bawah kerangka kerja konvensional di Emirat lainnya. Perbedaan kinerja ini dikaitkan langsung dengan penegakan hukum yang kuat dan pemantauan sistemik terhadap implementasi sistem manajemen di Abu Dhabi.

Secara keseluruhan, sistem OHSMS berbasis regulasi ditemukan lebih bermanfaat daripada kerangka K3 konvensional, sebagaimana didukung oleh bukti empiris berupa berkurangnya Lost Time Injury Frequency Rates (LTIFR) dan pengurangan biaya pengeluaran K3. Di luar sistem regulasi, penelitian ini juga menekankan bahwa tata kelola yang ditingkatkan dan frekuensi pelatihan yang lebih tinggi adalah prasyarat penting untuk manajemen K3 yang efektif di perusahaan manapun.

Data Kuantitatif Deskriptif Kunci

Penelitian ini memvalidasi secara deskriptif bahwa investasi yang sistematis pada OHSMS berbasis regulasi menghasilkan manfaat kinerja yang terukur:

Secara deskriptif, temuan ini menunjukkan adanya hubungan invers yang kuat antara OHSMS berbasis regulasi yang ditegakkan dan Lost Time Injury Frequency Rates (LTIFR), dengan entitas di Abu Dhabi menunjukkan tingkat insiden yang lebih rendah secara signifikan—menunjukkan potensi nyata untuk optimalisasi biaya dan kinerja keselamatan di tingkat regional. Penurunan LTIFR yang didokumentasikan ini secara langsung menjustifikasi klaim penelitian bahwa OHSMS wajib adalah strategi penghematan biaya tersembunyi yang efektif.

Lebih lanjut, dalam dimensi human capital dan tata kelola, sebuah temuan penting menunjukkan bahwa peningkatan pengawasan oleh profesional K3 Emirati telah berkorelasi dengan penurunan tingkat frekuensi cedera waktu hilang (LTIFR). Keterlibatan tenaga kerja nasional dalam fungsi K3 (didukung oleh inisiatif Emiratisation) menunjukkan sebuah jalur yang jelas di mana perkuatan kemampuan dan tata kelola internal dapat secara langsung memengaruhi indikator kinerja keselamatan utama.

Kontribusi Utama terhadap Bidang

Penelitian ini menawarkan beberapa kontribusi krusial bagi bidang Manajemen Operasi, Hukum Regulasi, dan K3 secara global:

  1. Validasi Model Regulasi: Studi ini memberikan bukti empiris bahwa OHSMS yang bersifat wajib dan ditegakkan secara sistemik (model Abu Dhabi) adalah model tata kelola K3 yang unggul dibandingkan kerangka hukum konvensional. Kontribusi ini menyediakan peta jalan yang jelas bagi wilayah lain, khususnya negara-negara GCC, yang sedang mempertimbangkan unifikasi standar K3 mereka.
  2. Identifikasi Kesenjangan Institusional Federal: Kontribusi terbesar dari sisi kebijakan adalah penyorotan pada kelemahan tata kelola K3 di tingkat federal UEA. Kepatuhan yang tidak seragam di Emirat lain secara langsung disebabkan oleh kurangnya otoritas K3 yang kompeten di tingkat federal. Ini adalah panggilan untuk segera mengembangkan mekanisme institusional K3 yang terpadu di seluruh UEA, yang mampu menegakkan kewajiban secara seragam.
  3. Penekanan pada Budaya dan Keterlibatan Manajemen: Temuan ini memperkuat peran penting dari pelatihan yang efektif dan tata kelola yang baik. Studi ini menunjukkan bahwa OHSMS yang sukses berakar pada maksimisasi keselamatan dan keamanan dan integrasi strategi K3 dengan strategi bisnis perusahaan. Kontribusi ini menggeser fokus dari kepatuhan minimal semata menuju pembangunan budaya keselamatan yang positif melalui keterlibatan kepemimpinan.

Keterbatasan dan Pertanyaan Terbuka

Meskipun kuat, studi ini memiliki keterbatasan yang secara ilmiah harus diakui dan menjadi titik tolak bagi penelitian masa depan:

Pertama, fokus penelitian terbatas pada sektor Konstruksi dan Manufaktur. Meskipun sektor-sektor ini penting karena tingginya insiden, generalisasi temuan kepada sektor-sektor lain (seperti jasa, energi, atau kesehatan) memerlukan validasi lebih lanjut. Hal ini meninggalkan pertanyaan terbuka tentang adaptasi OHSMS regulatoris di lingkungan bisnis yang memiliki profil risiko yang berbeda.

Kedua, studi ini menemukan adanya perbedaan kematangan OHS dan konflik prosedural antar-Emirat, yang membuat beberapa responden skeptis terhadap penyatuan OHSMS yang mutlak. Ini menimbulkan pertanyaan terbuka mengenai cara merancang kerangka regulasi federal yang mampu beradaptasi dengan tingkat kematangan K3 regional dan sektoral yang berbeda tanpa menjadi birokratis yang menghambat.

Ketiga, meskipun penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan OHSMS, studi mengakui kesulitan dalam mengumpulkan data K3 agregat yang konsisten di tingkat federal UEA. Keterbatasan data ini membatasi kemampuan untuk melakukan analisis statistik yang lebih dalam dan generalisasi yang lebih luas, sehingga menimbulkan potensi sampling error dalam hasil kuantitatif.

5 Rekomendasi Riset Berkelanjutan (dengan Justifikasi Ilmiah)

Bagi akademisi, peneliti, dan lembaga pemberi hibah, lima rekomendasi penelitian ini menawarkan arah yang jelas untuk memajukan pengetahuan K3 berdasarkan temuan studi saat ini:

  1. Perbandingan Komparatif OHSMS di Sektor Layanan Esensial
    • Justifikasi Ilmiah: Temuan saat ini hanya berlaku untuk sektor berisiko tinggi. Untuk memberikan kontribusi kebijakan yang komprehensif, perluasan cakupan sektor adalah langkah logis berikutnya.
    • Metode, Variabel, atau Konteks Baru: Lakukan studi perbandingan efektivitas OHSMS (wajib vs. konvensional) di sektor Jasa (misalnya, Pariwisata, Kesehatan, Pendidikan, Energi). Variabel yang harus diukur harus mencakup biaya kesehatan mental terkait pekerjaan dan tingkat absensi/produktivitas sebagai indikator dampak jangka panjang yang relevan untuk sektor jasa.
    • Perlunya Penelitian Lanjutan: Hal ini akan memberikan dasar data yang lengkap bagi pembentukan kerangka K3 federal yang mencakup seluruh spektrum ekonomi UEA, bukan hanya sektor industri tradisional.
  2. Analisis Eksperimental tentang Optimasi Metode Pelatihan K3 Multikultural
    • Justifikasi Ilmiah: Studi ini menunjukkan bahwa pelatihan yang efektif sangat penting, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh metode, bahasa, dan alat bantu visual dalam lingkungan kerja multibahasa UEA.
    • Metode, Variabel, atau Konteks Baru: Gunakan Metode Eksperimental/Quasi-Eksperimental untuk membandingkan retensi informasi dan perubahan perilaku pekerja. Variabel independen harus fokus pada penggunaan alat bantu visual/non-tekstual dan modulasi bahasa/aksen saat pelatihan. Variabel dependen adalah pengetahuan K3 pasca-pelatihan dan tingkat pelaporan near-miss (nyaris celaka).
    • Perlunya Penelitian Lanjutan: Penelitian ini akan mengoptimalkan investasi pelatihan K3 dengan mengidentifikasi metode yang paling efektif untuk populasi ekspatriat yang beragam, sehingga secara langsung meningkatkan kinerja keselamatan.
  3. Memodelkan Keterkaitan Kematangan OHS Regional dan Desain Regulasi Federal
    • Justifikasi Ilmiah: Studi ini menyoroti kurangnya keseragaman dan konflik prosedur yang timbul dari kematangan OHS yang tidak merata antar-Emirat, yang menjadi hambatan bagi sistem terpadu.
    • Metode, Variabel, atau Konteks Baru: Kembangkan Model Ekonometri Kematangan OHS yang memetakan tingkat kesiapan regulasi dan budaya K3 di setiap Emirat. Model harus memasukkan variabel biaya kepatuhan regional, tingkat konflik prosedural, dan tingkat penegakan hukum lokal.
    • Perlunya Penelitian Lanjutan: Model ini sangat penting bagi pembuat kebijakan untuk merancang strategi transisi bertahap menuju kerangka federal, yang menghormati dan mengatasi perbedaan regional alih-alih memaksakan sistem yang seragam.
  4. Evaluasi Safety Leadership Manajemen Puncak dan Kinerja K3 Operasional
    • Justifikasi Ilmiah: Kegagalan OHSMS sering kali terkait dengan kurangnya komitmen manajemen. Studi saat ini menyarankan bahwa pelatihan strategis untuk manajemen puncak sangat penting.
    • Metode, Variabel, atau Konteks Baru: Melakukan Studi Kasus Multi-Organisasi secara mendalam dengan wawancara yang berfokus pada peran ganda manajemen senior dan staf K3 teknis. Variabel dependen adalah kecepatan dan kualitas investigasi insiden serta efektivitas implementasi tindakan korektif pasca-insiden.
    • Perlunya Penelitian Lanjutan: Ini akan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang leverage point (titik ungkit) yang paling efektif—apakah itu di tingkat strategi oleh manajemen atau di tingkat implementasi oleh staf operasional—untuk alokasi sumber daya.
  5. Dampak Jangka Panjang Emiratisation pada Budaya Keselamatan Proaktif
    • Justifikasi Ilmiah: Studi mengidentifikasi korelasi positif antara profesional K3 Emirati dan penurunan LTIFR. Namun, implikasi budaya dan jangka panjang dari inisiatif kebijakan ini perlu diverifikasi secara longitudinal.
    • Metode, Variabel, atau Konteks Baru: Lakukan Riset Longitudinal selama 3–5 tahun yang melacak perubahan dalam metrik budaya keselamatan proaktif (misalnya, safety walk-through, inisiatif pekerja, pelaporan near-miss tanpa hukuman) di perusahaan yang mematuhi atau melebihi kuota Emiratisation.
    • Perlunya Penelitian Lanjutan: Penelitian ini akan memberikan justifikasi berbasis kinerja (ROI) bagi inisiatif kebijakan nasional, membuktikan bahwa penempatan staf K3 nasional adalah strategi manajemen risiko yang unggul dan berkelanjutan yang mengubah budaya K3.

Penelitian oleh Zurub ini telah meletakkan fondasi yang kokoh untuk memahami nilai kritis dari OHSMS berbasis regulasi di kawasan Timur Tengah. Temuan ini tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga memiliki implikasi kebijakan publik yang mendalam untuk efektivitas operasional, keselamatan pekerja, dan daya saing ekonomi UEA.

Penelitian lebih lanjut harus melibatkan institusi Aston University (sebagai academic anchor), Ministry of Human Resources and Emiratisation (MOHRE), Abu Dhabi Occupational Safety and Health Center (OSHAD), dan asosiasi industri Construction and Manufacturing di Emirat lain untuk memastikan keberlanjutan dan validitas hasil di seluruh UEA.

Baca paper aslinya di sini