Lanskap ekonomi Indonesia pasca-reformasi sering kali diibaratkan sebagai sebuah padang sabana yang luas, di mana kekuatan pasar dilepaskan layaknya "Kuda Liar" yang bertenaga besar namun tak terduga arahnya. Sebelum fajar reformasi menyingsing, struktur ekonomi kita terjepit dalam kepalan tangan konglomerasi yang tumbuh subur di bawah naungan proteksi kekuasaan. Namun, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, negara mencoba memasang pelana dan tali kekang pada kuda liar tersebut agar energinya yang meluap-luap dapat diarahkan demi kemakmuran rakyat, bukan sekadar memperkaya segelintir entitas.
Dua puluh lima tahun telah berlalu sejak wasit persaingan, yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mulai meniup peluit pertamanya. Namun, investigasi terhadap dinamika kebijakan publik saat ini menunjukkan bahwa arsitektur persaingan kita masih menyimpan retakan-retakan serius. Dari jeratan kartel pesan singkat yang menguras triliunan rupiah dari saku warga, hingga penguasaan infrastruktur esensial yang membuat inovasi digital terengah-engah, jalan menuju pasar yang benar-benar adil masihlah panjang dan terjal. Laporan ini akan membedah secara anatomis mengapa persaingan usaha bukan sekadar urusan teknis efisiensi, melainkan jantung dari demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi kita.
Akar Filosofis: Antara Persaingan Bebas dan Persaingan Sehat
Dalam perdebatan di ruang ganti kebijakan, sering kali terjadi tumpang tindih antara pemahaman Free Competition (persaingan bebas) dengan Fair Competition (persaingan sehat). Secara filosofis, Indonesia telah menetapkan pilihan yang sangat tegas di bawah naungan Pancasila: kita tidak menganut persaingan bebas yang bersifat laissez-faire tanpa batas. Persaingan bebas murni cenderung mengarah pada hukum rimba, di mana yang kuat memangsa yang lemah (survival of the fittest), yang pada akhirnya justru akan mematikan kompetisi itu sendiri melalui terbentuknya monopoli absolut.
Sebaliknya, filosofi Fair Competition yang kita anut menekankan pada keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan publik.1 Di sini, persaingan dipandang sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih mulia, yakni kesejahteraan umum dan perlindungan hak-hak ekonomi warga negara.4 Keadilan dalam persaingan berarti setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk masuk ke pasar (equal business opportunity), sebuah prinsip yang secara eksplisit tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 5/1999.
Pelajaran sejarah dari runtuhnya Uni Soviet dan transformasi ekonomi China memberikan refleksi mendalam bagi Indonesia. Di Uni Soviet, negara menguasai seluruh aset produktif (kepemilikan aset tunggal), namun karena tidak ada mekanisme kompetisi, industri mereka mengalami stagnasi kronis, miskin inovasi, dan sangat tidak efisien. China menyadari kegagalan ini dengan tetap mempertahankan peran negara pada sektor strategis namun memperkenalkan mekanisme persaingan yang sangat ketat untuk memacu produktivitas.4 Pesan moralnya jelas: persaingan jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang memiliki aset. Tanpa tekanan dari pesaing, pemilik aset paling besar sekalipun akan kehilangan motivasi untuk berinovasi, dan pada akhirnya konsumenlah yang menanggung beban harga tinggi dan kualitas rendah.
Klarifikasi Konseptual: Membedah Monopoli dan Posisi Dominan
Ada kesalahpahaman yang mengakar di benak publik maupun sebagian pelaku usaha bahwa memiliki posisi monopoli adalah sebuah kejahatan. Secara hukum, memiliki posisi monopoli atau posisi dominan tidak dilarang. Jika sebuah perusahaan menjadi besar karena kejeniusan inovasinya, efisiensi operasionalnya, atau karena produknya memang paling disukai pasar, itu adalah hasil wajar dari proses kompetisi yang sehat.
Yang dilarang keras oleh UU No. 5/1999 adalah Praktek Monopoli, yakni perilaku pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominannya untuk menutup akses pasar bagi pesaing lain atau merugikan konsumen secara tidak wajar. Dalam terminologi hukum persaingan, KPPU menggunakan dua alat uji utama:
-
Per Se Illegal: Tindakan yang dianggap otomatis melanggar hukum tanpa perlu membuktikan dampak ekonominya, seperti perjanjian penetapan harga (price fixing), pemboikotan, atau kartel pembagian wilayah.
-
Rule of Reason: Tindakan yang perlu dianalisis lebih dalam apakah dampaknya lebih banyak membawa mudarat (kerugian publik) atau justru menciptakan efisiensi yang bisa dinikmati masyarakat.
Doktrin Essential Facilities: Kasus PLN dan Jeratan Infrastruktur
Dalam ekosistem industri yang kompleks, muncul konsep Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Doktrin ini menyatakan bahwa sebuah fasilitas dikategorikan esensial jika: (a) dikuasai oleh monopolis, (b) tidak mungkin atau sangat sulit diduplikasi oleh pesaing secara ekonomi, (c) aksesnya sangat menentukan bagi kelangsungan usaha di pasar hilir, dan (d) monopolis tersebut menolak memberikan akses tanpa alasan yang sah.
Studi kasus yang paling relevan di Indonesia melibatkan PT PLN (Persero). Secara konstitusional, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, PLN memonopoli transmisi dan distribusi listrik (monopoly by law). Namun, jaringan kabel dan tiang listrik PLN kini bukan sekadar saluran energi, melainkan infrastruktur esensial bagi industri telekomunikasi dan penyedia jasa internet (ISP) yang ingin memasang serat optik.18
Dalam investigasi kebijakan, ditemukan kasus di mana PLN diduga melakukan Refusal to Deal (penolakan untuk berurusan) secara halus dengan menetapkan syarat sewa lahan atau tiang yang sangat mahal atau diskriminatif terhadap ISP pesaing demi memberikan keuntungan bagi anak usahanya sendiri di sektor internet.18 Ini adalah contoh nyata di mana penguasaan sektor hulu digunakan secara ilegal untuk mematikan kompetisi di pasar hilir. Hukum persaingan bertugas memastikan bahwa hak eksklusif yang diberikan negara pada satu sektor tidak disalahgunakan untuk melumpuhkan dinamika pasar di sektor lainnya.
Kerangka Kerja SCP: Memahami Perilaku Pasar Melalui Struktur
Untuk menganalisis kesehatan sebuah industri, kita tidak bisa hanya melihat satu kejadian terisolasi. Kita harus menggunakan lensa Structure-Conduct-Performance (SCP). Lensa ini bekerja secara linier namun saling mempengaruhi: struktur pasar akan mendikte perilaku perusahaan, yang kemudian menentukan kinerja industri tersebut bagi masyarakat luas.
-
Structure (Struktur): Mengukur seberapa terkonsentrasi sebuah pasar. Indikator yang umum digunakan adalah Concentration Ratio (CR4) atau pangsa pasar dari empat perusahaan terbesar.20 Jika CR4 lebih dari 40% hingga 60%, pasar tersebut dikategorikan sebagai oligopoli ketat dengan hambatan masuk (entry barriers) yang tinggi.20
-
Conduct (Perilaku): Menganalisis strategi pelaku usaha. Apakah mereka bersaing melalui inovasi produk dan efisiensi biaya, atau justru sibuk berkolusi dalam penetapan harga dan membangun hambatan bagi pemain baru?.12
-
Performance (Kinerja): Mengevaluasi hasil akhir bagi konsumen. Apakah pasar menghasilkan harga yang kompetitif, layanan yang berkualitas, dan profitabilitas yang wajar? Ataukah justru terjadi keuntungan eksesif di atas penderitaan konsumen?
Dalam industri kakao di Indonesia, misalnya, struktur pasar yang sangat terkonsentrasi membuat pemain besar memiliki kekuatan pasar (market power) yang signifikan, yang sering kali berujung pada penekanan harga beli di tingkat petani namun harga jual tetap tinggi. Inilah mengapa pemantauan struktur pasar menjadi krusial bagi KPPU untuk mendeteksi potensi penyimpangan perilaku sejak dini.
Studi Kasus Nyata: Mengakhiri Tirani Tarif dalam Industri Seluler
Salah satu keberhasilan paling spektakuler dalam sejarah KPPU adalah penanganan kasus Temasek Holdings. Perusahaan investasi milik pemerintah Singapura ini terbukti secara hukum melakukan kepemilikan saham silang (cross-ownership) di dua raksasa seluler Indonesia, yakni Telkomsel (melalui SingTel) dan Indosat (melalui ST Telemedia).
Investigasi menemukan bahwa kepemilikan silang ini telah menciptakan struktur pasar yang sangat tidak sehat. Sebagai pengendali efektif di kedua perusahaan yang seharusnya bersaing, Temasek memiliki kemampuan untuk mengatur strategi kedua operator tersebut. Akibatnya, terjadi apa yang disebut sebagai Price Leadership oleh Telkomsel, di mana tarif seluler sengaja dipertahankan pada level yang sangat tinggi karena tidak adanya ancaman persaingan harga yang nyata dari Indosat.
Efek dominonya sangat merusak. Konsumen Indonesia selama bertahun-tahun dipaksa membayar salah satu tarif SMS tertinggi di dunia. Bahkan, investigasi lanjutan membongkar adanya Kartel SMS yang melibatkan beberapa operator besar lainnya, dengan omzet yang diperkirakan mencapai Rp 133 triliun selama periode 2004-2008.
KPPU akhirnya menjatuhkan putusan berani: memerintahkan Temasek untuk melepas kepemilikannya di salah satu operator dan menghukum para pelaku dengan denda puluhan miliar rupiah.5 Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2008. Pasca putusan tersebut, wajah industri telekomunikasi kita berubah total:
-
Penurunan Tarif: Tarif layanan seluler turun sekurang-kurangnya 15% hingga lebih rendah lagi seiring dengan masuknya pemain baru.
-
Ledakan Inovasi: Operator mulai berlomba-lomba memberikan paket data yang kompetitif, yang menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital kita saat ini.
Liberalisasi Udara: Demokratisasi Langit Indonesia
Contoh lain dari kekuatan persaingan adalah transformasi industri penerbangan nasional. Hingga tahun 1970-an, industri ini adalah eksklusifitas bagi segelintir pemain dengan regulasi harga yang sangat ketat. Terbang adalah barang mewah yang hanya terjangkau oleh kaum borjuis dan pejabat pemerintah.
Namun, angin perubahan berembus kencang setelah tahun 1999. Pembukaan akses pasar bagi pihak swasta dan penerapan aturan persaingan usaha memicu lahirnya fenomena Low-Cost Carrier (LCC). Maskapai seperti Lion Air, AirAsia, dan kemudian Citilink mengubah paradigma bisnis penerbangan dari orientasi margin tinggi menjadi orientasi volume tinggi.
Liberalisasi ini membawa dampak ganda:
-
Sisi Positif: Terjadi efisiensi operasional yang luar biasa. Tarif tiket pesawat turun drastis hingga separuh dari harga biasanya, sehingga memungkinkan masyarakat kelas menengah ke bawah untuk menggunakan moda transportasi udara.28 Ini mempercepat mobilitas manusia dan logistik yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi di daerah terpencil.
-
Tantangan: Persaingan yang terlalu tajam terkadang memicu perang harga di bawah biaya produksi (predatory pricing), yang jika tidak diawasi dapat mengorbankan standar keselamatan dan kenyamanan konsumen.28 Di sinilah peran KPPU dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator sangat vital untuk memastikan "Kuda Liar" persaingan tidak menabrak pagar-pagar keselamatan publik.
Kritik Regulasi: Kelemahan Sistemik yang Menghambat Wasit
Meskipun telah menorehkan prestasi, KPPU masih bertanding dengan satu tangan terikat di belakang punggungnya. Ada dua kelemahan regulasi utama dalam UU No. 5/1999 yang harus segera diperbaiki melalui amandemen:
1. Jebakan Post-Notification dalam Merger
Saat ini, Indonesia masih menggunakan sistem Post-Notification, di mana pelaku usaha baru wajib melaporkan penggabungan atau akuisisi perusahaan maksimal 30 hari setelah transaksi itu efektif secara hukum.34 Ini adalah sebuah anomali jika dibandingkan dengan standar global yang menggunakan sistem Pre-Notification.37
Filosofi di balik kritik ini menggunakan analogi "Memisahkan Telur yang Sudah Dikocok". Jika dua raksasa bisnis sudah bergabung, menyatukan aset, sistem IT, dan sumber daya manusia, sangat sulit bagi KPPU untuk membatalkan penggabungan tersebut di kemudian hari meskipun ditemukan potensi monopoli yang merugikan rakyat.34 Risiko hukum dan ekonomi bagi investor sangat besar jika sebuah transaksi yang sudah selesai harus dibatalkan (unwound) oleh regulator.37 Pre-notification akan memberikan kepastian hukum sejak awal: wasit memeriksa kelayakan pemain sebelum pertandingan dimulai, bukan setelah gol dicetak.37
2. Keterbatasan Wewenang Penggeledahan
Kelemahan fatal lainnya adalah nihilnya wewenang penggeledahan mandiri bagi KPPU. Bandingkan dengan Bundeskartellamt di Jerman yang memiliki kekuatan "polisi persaingan" penuh. Otoritas Jerman dapat melakukan penggeledahan mendadak dan penyitaan dokumen secara langsung untuk membongkar kartel yang sering kali beroperasi sangat rahasia.39
Di Indonesia, KPPU hanya memiliki wewenang administratif. Mereka tidak bisa memaksa masuk ke kantor perusahaan untuk mengambil bukti-bukti fisik atau digital tanpa bantuan kepolisian, yang sering kali memberikan waktu bagi para kartelis untuk menghapus jejak kejahatan mereka.39 Tanpa "gigi" yang tajam berupa wewenang penggeledahan dan penyitaan bukti secara mandiri, upaya memerangi kartel besar akan selalu terasa seperti mengejar bayangan.39
Isu Sektoral: Luka di Nadi Ekonomi Nasional
Analisis investigatif terhadap persaingan usaha juga menyingkap adanya masalah struktural menahun di beberapa sektor kunci yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat kecil:
Persekongkolan Tender: Pencurian Terstruktur APBN
Secara statistik, sekitar 70% hingga 80% dari seluruh kasus yang ditangani KPPU setiap tahun adalah persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.43 Ini adalah ironi besar. APBN yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur berkualitas justru menjadi bancakan para pengusaha kolutif yang mengatur pemenang tender sejak awal.44 Perilaku ini bukan hanya anti-persaingan, tetapi juga merupakan bentuk korupsi terstruktur yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.43
Oligopsoni: Petani yang Tercekik di Tanah Sendiri
Di sektor pertanian, kita menemukan fenomena Oligopsoni, di mana jutaan petani kecil (penjual) hanya berhadapan dengan segelintir pembeli besar atau tengkulak.45 Kondisi ini menciptakan daya tawar yang sangat timpang. Pada saat panen raya, harga gabah sering kali dijatuhkan serendah-rendahnya oleh para pembeli besar ini melalui praktek penetapan harga kolektif, sementara harga beras di pasar ritel tetap mahal.45 Petani kita terjebak dalam lingkaran kemiskinan, di mana sekitar 70% dari mereka termasuk golongan berpendapatan rendah yang bahkan tidak mampu membeli beras yang mereka tanam sendiri.
Suku Bunga Perbankan: Beban Modal yang Mencekik
Isu lain yang terus diawasi adalah tingginya suku bunga pinjaman perbankan di Indonesia. Terdapat indikasi adanya perilaku Price Fixing atau keengganan bank-bank besar untuk menurunkan suku bunga pinjaman meskipun Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan berkali-kali. Fenomena ini merugikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal murah untuk tumbuh, namun terpaksa menanggung biaya dana yang sangat tinggi akibat ketiadaan kompetisi bunga yang agresif di sektor perbankan.
Dinamika Startup: Memperpanjang Runway di Tengah Ketidakpastian
Ekonomi digital membawa tantangan baru. Bagi startup, persaingan sering kali dipandang melalui kacamata "Runway" (landasan pacu). Sebuah startup membutuhkan landasan pacu yang cukup panjang—berupa modal dan akses pasar—sebelum mereka bisa "take off" menjadi perusahaan yang stabil.50 Namun, dalam pasar yang dikuasai monopoli, pemain besar sering kali melakukan Predatory Pricing atau "bakar uang" secara ekstrem untuk mematikan startup baru sebelum mereka sempat berkembang.
Kegagalan startup yang mencapai 99% di tahun pertama sering kali bukan disebabkan oleh ide yang buruk, melainkan karena ketiadaan kebutuhan pasar atau hambatan masuk yang sengaja dibangun oleh petahana. Hukum persaingan harus hadir untuk memastikan bahwa startup-startup inovatif ini tidak dihancurkan oleh penyalahgunaan posisi dominan pemain raksasa, sehingga ekosistem ekonomi digital kita tetap dinamis dan tidak hanya dikuasai oleh segelintir "naga" digital.
Menuju Indonesia Emas: Lompatan Persaingan sebagai Syarat Mutlak
Mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah bukanlah sekadar angka statistik, melainkan sebuah lompatan tingkat persaingan usaha.49 Penelitian menunjukkan bahwa setiap kenaikan 1% dalam Indeks Persaingan Usaha (IPU) berkorelasi positif dengan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.49
Keadilan ekonomi tidak akan jatuh begitu saja dari langit perdagangan bebas. Ia menuntut orkestrasi kebijakan yang responsif, penegakan hukum yang berbasis analisis data yang mendalam, serta penguatan kelembagaan KPPU yang tidak bisa lagi ditunda.6 Amandemen UU No. 5/1999 adalah kunci untuk memberikan wasit persaingan kita peluit yang lebih keras dan gigi yang lebih tajam.49
Hukum persaingan usaha adalah instrumen keadilan yang memastikan bahwa kemakmuran bangsa tidak hanya menumpuk di puncak piramida, melainkan mengalir deras hingga ke akar rumput melalui pasar yang adil, efisien, dan beradab. Hanya dengan cara itulah, "Kuda Liar" ekonomi Indonesia dapat membawa seluruh rakyat kita melintasi garis finis kesejahteraan di tahun 2045.
Sumber Artikel:
-
MEAT IMPORT POLICY IN INDONESIA ON THE PERSPECTIVE OF COMPETITION LAW, diakses Januari 4, 2026, https://www.russianlawjournal.org/index.php/journal/article/download/2499/1408/2915
-
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait persetujuan perpanjangan kontrak - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, diakses Januari 4, 2026, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/830/373
-
PROBLEMATIKA PENGATURAN PERSAINGAN USAHA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA, diakses Januari 4, 2026, https://myjournal.stihsa-bjm.ac.id/index.php/dejure/article/download/162/65
-
The Realization of Fair Business Competition as a Strengthening of Human Rights - Atlantis Press, diakses Januari 4, 2026, https://www.atlantis-press.com/article/126007203.pdf
-
Jejak Kartel Tarif SMS Beromzet Rp 133 Triliun yang Berakhir di MA - detikNews, diakses Januari 4, 2026, https://news.detik.com/berita/d-3155584/jejak-kartel-tarif-sms-beromzet-rp-133-triliun-yang-berakhir-di-ma
-
Persaingan Usaha Sehat, Konsumen Sejahtera, Ekonomi Efisien & Inovatif, diakses Januari 4, 2026, https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2025/12/Persaingan-Usaha-Sehat-Konsumen-Sejahtera-Ekonomi-Efisien-Inovatif-Optimized.pdf
-
RULE OF REASON AND PER SE ILLEGAL ... - Jurnal UNS, diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/viewFile/15020/13692
-
Dumping Practices and Competition as Double-edged ... - PP OTODA, diakses Januari 4, 2026, https://ppotoda.org/wp-content/uploads/2023/10/Dumping-and-Business-Competition.pdf
-
IBLAM LAW REVIEW COMPARISON OF BUSINESS COMPETITION INSTITUTIONS BETWEEN INDONESIA AND THAILAND AS A FORM OF STRENGTHENING THE I, diakses Januari 4, 2026, https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/153/163/811
-
2. ASPEK YURIDIS TERHADAP LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI - EJURNAL UNTAG SAMARINDA, diakses Januari 4, 2026, http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/LG/article/download/2857/2795
-
Catatan Kuliah Bisnis dan Etika | PDF | Karier & Perkembangan - Scribd, diakses Januari 4, 2026, https://id.scribd.com/document/723469737/Catatan-Kuliah-Etika-Bisnis-Joyo-Winoto
-
11 BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Landasan Teori Salah satu kerangka dasar dalam analisis ekonomi industri adalah hubungan antara S, diakses Januari 4, 2026, https://e-journal.uajy.ac.id/102/3/2EP17203.pdf
-
1 BAB III TINJAUAN TEORITIS A. Pengertian Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Monopoli merupakan suatu kondisi bis - Repository UIN Suska, diakses Januari 4, 2026, https://repository.uin-suska.ac.id/19319/8/8.%20BAB%20III__20187460IH.pdf
-
HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Temmy Wijaya Universitas Nurul Jadid Paiton, diakses Januari 4, 2026, https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/keadaban/article/download/2859/1050
-
MONOPOLI DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PRAKTIK MONOPOLI YANG MENGHALANGI PELAKU USAHA TERTENTU UNTUK MELAKUKAN, diakses Januari 4, 2026, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/40792/36498/88387
-
Pengantar Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia.pdf - Universitas Mataram, diakses Januari 4, 2026, https://eprints.unram.ac.id/38696/1/Pengantar%20Hukum%20Persaingan%20Usaha%20Di%20Indonesia.pdf
-
KASUS KEPEMILIKAN SAHAM SILANG PT TEMASEK HOLDINGS, diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/download/731/516
-
REFLEKSI HUKUM ESSENTIAL FACILITIES DOCTRINES PADA ..., diakses Januari 4, 2026, https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/download/6104/2271/32367
-
PENGUATAN TATA KELOLA PENYEDIAAN ENERGI PRIMER, diakses Januari 4, 2026, https://cmsadmin.plnepi.co.id/storage/media/AR%20EPI%202023%20-%200310.pdf
-
Analisis Structure-Conduct-Performance (SCP) pada Industri Kecil dan Menengah di Indonesia - ResearchGate, diakses Januari 4, 2026, https://www.researchgate.net/publication/383280940_Analisis_Structure-Conduct-Performance_SCP_pada_Industri_Kecil_dan_Menengah_di_Indonesia
-
ANALISIS STRUCTURE-CONDUCT PERFORMANCE (SCP) PADA UKM INDUSTRI BATIK TULIS LASEM SUMBER REJEKI - Digital Library : Fakultas Ekonomika dan Bisnis, diakses Januari 4, 2026, https://repofeb.undip.ac.id/16313/
-
Analisis Kinerja Industri Kakao di Indonesia: Pendekatan Structure-Conduct-Performance (SCP) | Amalia | Indicators : Journal of Economic and Business, diakses Januari 4, 2026, https://indicators.iseisemarang.or.id/index.php/jebis/article/view/78
-
analisis structure conduct performance (scp) pada iKM kue Kacang di Desa tegal Rejo, kecamatan mayang - Repository UM Jember, diakses Januari 4, 2026, http://repository.unmuhjember.ac.id/9623/10/j.%20ARTIKEL.pdf
-
Temasek and the KPPU investigation, diakses Januari 4, 2026, https://www.temasek.com.sg/content/dam/temasek-corporate/news-and-views/news/files/kppu_09may.pdf
-
KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PT. INDOSAT DAN PT. TELKOMSEL OLEH TEMASEK HOLDING COMPANY - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/40507-ID-kepemilikan-silang-saham-pt-indosat-dan-pt-telkomsel-oleh-temasek-holding-compan.pdf
-
KPPU Akan Selidiki Dua Kasus Terkait Indosat Versus Telkomsel - Kementerian Komunikasi dan Digital, diakses Januari 4, 2026, https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/kppu-akan-selidiki-dua-kasus-terkait-indosat-versus-telkomsel
-
Analisis dampak liberalisasi industri penerbangan Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan penumpang rute Jakarta-Denpasa - Repository IPB, diakses Januari 4, 2026, https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/126870
-
STRATEGI PEMASARAN PENERBANGAN BERKONSEP LOW COST CARRIER (LCC) DAN DAYA SAING PERUSAHAAN - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/201918-strategi-pemasaran-penerbangan-berkonsep.pdf
-
Ukuran Pasar, Pangsa, dan Produsen Maskapai Berbiaya Rendah (LCC) pada Tahun 2030, diakses Januari 4, 2026, https://www.forinsightsconsultancy.com/id/laporan/pasar-maskapai-berbiaya-rendah-%28LCC%29
-
Dampak kebijakan regulasi penerbangan terhadap strategi perusahaan penerbangan Garuda Indonesia - Perpustakaan UI, diakses Januari 4, 2026, https://lib.ui.ac.id/detail?id=78095&lokasi=lokal
-
Liberalisasi Perdagangan Jasa Penerbangan Melalui Kebijakan Open Sky dan Implikasinya Bagi Indonesia - Journal UII, diakses Januari 4, 2026, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/7229/6390/12826
-
STRATEGI PEMASARAN PENERBANGAN BERKONSEP LOW COST CARRIER (LCC) DAN DAYA SAING PERUSAHAAN - Universitas Brawijaya, diakses Januari 4, 2026, https://repository.ub.ac.id/6082/1/HAWA%20BUNGA%20YOWANDA.pdf
-
Concerted Action dalam Menilai Praktik Penetapan Harga (Studi Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019), diakses Januari 4, 2026, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/patrika/en/article/view/131/127
-
Merger Control 2025 - Indonesia | Global Practice Guides ..., diakses Januari 4, 2026, https://practiceguides.chambers.com/practice-guides/merger-control-2025/indonesia
-
Competition Authority Amends MCA Notification Rules, Adds Substantive New Provisions on Remedies, Foreign MCA Transactions - Assegaf Hamzah & Partners, diakses Januari 4, 2026, https://www.ahp.id/client-alert-18-october-2012/
-
Indonesia legal insights: merger filing procedures and requirements in Indonesia in accordance with competition law | International Bar Association, diakses Januari 4, 2026, https://www.ibanet.org/merger-filing-procedures-and-requirements-Indonesia-competition-law
-
Indonesia Antitrust Regulator Pushes Pre-Merger Reviews, Stronger Digital Oversight, diakses Januari 4, 2026, https://www.bricscompetition.org/news/indonesia-antitrust-regulator-pushes-pre-merger-reviews-stronger-digital-oversight
-
Adopting Pre-Merger Notification to Achieve Legal Certainty and Efficiency in Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://blc-ugm.com/2023/11/24/adopting-pre-merger-notification-to-achieve-legal-certainty-and-efficiency-in-indonesia/
-
Perbandingan mengenai wewenang yang dimiliki badan kartel ..., diakses Januari 4, 2026, https://lib.ui.ac.id/abstrakpdf?id=20440736&lokasi=lokal
-
Perbandingan mengenai wewenang yang dimiliki badan kartel Jerman (Bundeskartellamt) dan Japan fair trade commision (JFTC) dalam rangka meningkatkan wewenang yang dimiliki komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) untuk menangani perkara kartel di Indonesia = Comparison regarding to the privilege owned by the cartel agency of Germany (Bundeskartellamt) and the Japan fair trade commission (JFTC) - Perpustakaan Universitas Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://lib.ui.ac.id/detail?id=20440736&lokasi=lokal
-
KONSEP PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA SEBAGAI LEMBAGA QUASI-PERADILAN DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN NASIO, diakses Januari 4, 2026, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/557/pdf_77/1497
-
UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DAN JEPANG - Jurnal Media Akademik (JMA), diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/1595/1390/4709
-
upaya hukum terhadap putusan kppu oleh panitian tender dalam hal diputus bersalah melanggar - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/10541-ID-upaya-hukum-terhadap-putusan-kppu-oleh-panitian-tender-dalam-hal-diputus-bersala.pdf
-
70% Tangani Kasus Tender, Kok Bisa KPPU? - CNBC Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://www.cnbcindonesia.com/news/20190701195946-4-81977/70-tangani-kasus-tender-kok-bisa-kppu
-
Meski Dianggap Solusi, Bunga Tinggi Bisa Jadi Jebakan Petani - Validnews.id, diakses Januari 4, 2026, https://validnews.id/ekonomi/Meski-Dianggap-Solusi--Bunga-Tinggi-Bisa-Jadi-Jebakan-Petani-uEQ
-
DINAMIKA PERUBAHAN HARGA PADI JAGUNG KEDELAI SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PENDAPATAN USAHA TANI The Dynamics of Price Changes an - Pertanian Press, diakses Januari 4, 2026, https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/fae/article/download/1137/1110/1657
-
TINJAUAN KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN HARGA GABAH DAN BERAS DI INDONESIA The Critical Review of Unhulled Rice and - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/393425-none-72525b99.pdf
-
Kajian larangan praktik anti persaingan dalam industri perbankan terkait penetapan suku bunga pinjaman = Legal review of the prohibition of anti competitive practices in the banking industries related to the price fixing of banking interest rates - lib@ui, diakses Januari 4, 2026, https://lib.ui.ac.id/detail?id=20467850&lokasi=lokal
-
Ketua KPPU: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Hanya Bisa Dicapai dengan Lompatan Persaingan Usaha, diakses Januari 4, 2026, https://kppu.go.id/blog/2025/01/ketua-kppu-target-pertumbuhan-ekonomi-8-persen-hanya-bisa-dicapai-dengan-lompatan-persaingan-usaha/
-
Startup Series #1_ How to Setup Your Basic Startup Knowledge to be the Next Unicorn