Di sebuah sudut gedung tinggi di Jakarta, para komisioner Wasit Persaingan Usaha seringkali harus berhadapan dengan dilema yang tua: bagaimana menjaga agar "tangan tak terlihat" Adam Smith tidak berubah menjadi kepalan tangan yang mencekik pemain kecil. Persaingan usaha di Indonesia bukan sekadar teks hukum di atas kertas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; ia adalah napas bagi demokrasi ekonomi. Tanpa pengawasan yang jeli, pasar bebas hanyalah sebuah sirkuit di mana kuda liar berlari tanpa kendali, menabrak siapa saja yang mencoba menyalip.
Filosofi di Balik Arena: Mengapa Persaingan Lebih Berharga dari Aset
Banyak orang salah kaprah dengan menganggap bahwa kekuatan ekonomi sebuah negara diukur dari seberapa banyak aset yang dimiliki negara atau segelintir konglomerat. Namun, sejarah memberikan pelajaran pahit melalui runtuhnya Uni Soviet atau transformasi dramatis China. Kepemilikan aset yang masif tanpa adanya kompetisi hanya akan melahirkan inefisiensi yang karatan. Kita belajar bahwa Fair Competition jauh lebih krusial dibandingkan sekadar Free Competition.
Dalam konsep Free Competition, siapa yang kuat, dialah yang menang—sebuah hukum rimba ekonomi. Namun, dalam Fair Competition, negara hadir melalui otoritas seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk memastikan semua orang memiliki titik start yang sama. Filosofi dasarnya adalah: bukan soal siapa yang memiliki pabriknya, tapi apakah pabrik tersebut dipaksa untuk terus berinovasi karena takut kehilangan pelanggan kepada pesaingnya. Persaingan adalah mesin abadi inovasi; tanpa itu, sebuah bangsa hanya akan menjadi bangsa pemungut rente yang statis.
Membedah Anatomi Monopoli: Antara Posisi dan Praktik
Satu hal yang seringkali luput dari mata publik adalah pembedaan antara memiliki posisi monopoli dengan melakukan praktik monopoli. Dalam kacamata hukum persaingan usaha, menjadi besar atau menjadi satu-satunya pemain di pasar bukanlah sebuah dosa. Jika sebuah perusahaan menguasai pasar karena produknya paling unggul dan harganya paling kompetitif, itu adalah prestasi. Yang menjadi masalah—dan yang dilarang—adalah ketika posisi dominan tersebut disalahgunakan untuk menghambat pemain baru masuk ke pasar.
Mari kita bedah kasus PLN sebagai studi kasus klasik mengenai Essential Facilities (Fasilitas Esensial). PLN menguasai infrastruktur hulu hingga hilir, dari pembangkitan hingga kabel transmisi yang masuk ke rumah-rumah kita. Secara teknis, sangat tidak efisien jika setiap perusahaan listrik membangun kabel sendiri-sendiri di jalan yang sama. Inilah yang disebut fasilitas esensial. Namun, kebijakan publik yang sehat harus mampu memisahkan antara pengelolaan infrastruktur esensial (kabel transmisi) dengan niaganya. Di sinilah tantangannya: bagaimana memastikan bahwa penguasaan atas fasilitas esensial tidak digunakan untuk menjegal inovasi energi terbarukan dari pihak swasta yang ingin ikut serta dalam jaringan tersebut.
Memahami Perilaku Pasar melalui Kacamata SCP
Untuk memahami mengapa harga sebuah komoditas di Indonesia sulit turun, jurnalis dan analis sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Struktur pasar kita yang masih bersifat oligopolistik di banyak sektor (hanya dikuasai beberapa pemain besar) secara otomatis akan memengaruhi conduct atau perilaku perusahaan di dalamnya.
Ketika struktur pasar hanya diisi oleh tiga atau empat pemain besar, godaan untuk melakukan koordinasi harga—daripada berperang harga—menjadi sangat tinggi. Perilaku ini kemudian bermuara pada performance atau kinerja pasar yang buruk: harga tinggi bagi konsumen dan keuntungan berlebih bagi produsen tanpa adanya peningkatan kualitas. Memutus rantai SCP yang toksik ini memerlukan lebih dari sekadar denda; ia memerlukan keberanian untuk mengubah struktur pasar itu sendiri melalui kebijakan deregulasi dan kemudahan akses bagi pemain baru.
Jejak Keberhasilan: Dari Kasus Temasek hingga Langit Murah
Indonesia pernah mencatat sejarah emas ketika KPPU membongkar kasus kepemilikan silang oleh Temasek Holdings di Telkomsel dan Indosat. Ini bukan sekadar urusan hukum korporasi, melainkan urusan pulsa rakyat. Sebelum kasus ini terbongkar, tarif SMS di Indonesia termasuk yang tertinggi di kawasan. Melalui intervensi persaingan usaha, monopoli terselubung ini dipatahkan, menghasilkan ledakan efisiensi yang kita rasakan sekarang: tarif komunikasi yang jauh lebih terjangkau.
Contoh nyata lainnya adalah liberalisasi industri penerbangan. Generasi lama mungkin ingat ketika naik pesawat adalah kemewahan yang hanya milik segelintir orang. Namun, dengan dibukanya akses pasar dan diberlakukannya aturan main yang mencegah maskapai incumbent menjegal pemain baru, lahirlah era Low Cost Carrier (LCC). Persaingan memaksa maskapai mencari cara paling efisien untuk terbang, dan hasilnya, langit Indonesia kini terbuka bagi siapa saja, dari mahasiswa hingga pedagang pasar.
Lubang Menganga dalam Regulasi: Dilema Merger dan Wewenang
Namun, di balik keberhasilan itu, masih ada lubang besar yang menganga dalam regulasi kita. Salah satu yang paling kritikal adalah sistem Post-Notification dalam proses merger dan akuisisi. Di Indonesia, perusahaan boleh bergabung dulu, baru melapor ke otoritas persaingan usaha kemudian. Secara naratif, ini seperti memisahkan telur yang sudah dikocok. Jika setelah merger ternyata terbukti terjadi monopoli yang merugikan publik, sangat sulit bagi otoritas untuk memaksa perusahaan tersebut "bercerai" kembali.
Bandingkan dengan sistem Pre-Notification yang dianut banyak negara maju, di mana rencana merger harus disetujui wasit sebelum sah dilakukan. Selain itu, KPPU kita masih seperti macan yang ompong dalam hal wewenang penggeledahan. Jika otoritas persaingan usaha di Jerman atau Uni Eropa memiliki wewenang untuk melakukan penggerebekan mendadak guna menyita bukti kartel, KPPU seringkali harus mengetuk pintu dengan sopan dan menunggu izin yang lama, yang memberikan waktu bagi pelaku kartel untuk menghilangkan jejak digital mereka.
Isu Sektoral: Luka di Petani dan Permainan Tender
Masalah persaingan usaha di Indonesia juga merambat ke sektor akar rumput. Kita sering membicarakan monopoli di kota, tapi lupa pada Oligopsoni yang menjerat petani di desa. Dalam struktur pasar ini, banyak petani (penjual) hanya berhadapan dengan sangat sedikit pembeli besar (tengkulak atau pabrik pengolah). Akibatnya, petani tidak memiliki daya tawar dan terpaksa menerima harga rendah, sementara konsumen di kota tetap membayar harga tinggi. Inilah inefisiensi pasar yang paling menyakitkan secara sosial.
Di sisi lain, anggaran negara pun terus bocor akibat penyakit kronis tender kolutif. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus yang ditangani otoritas persaingan usaha berkaitan dengan persekongkolan tender. Proyek-proyek infrastruktur seringkali sudah "diatur" pemenangnya sebelum diumumkan, membuat negara membayar lebih mahal untuk kualitas yang seringkali di bawah standar. Jika kita bisa membersihkan praktik ini, triliunan rupiah uang pajak rakyat bisa diselamatkan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Terakhir, kita tidak bisa mengabaikan tingginya suku bunga perbankan kita dibandingkan negara tetangga. Struktur perbankan yang cenderung kaku dan kurangnya mobilitas nasabah antar bank menciptakan inefisiensi sistemik. Persaingan di sektor keuangan bukan hanya soal jumlah bank, tapi soal seberapa mudah nasabah berpindah ke bank yang menawarkan layanan lebih baik tanpa dihambat oleh birokrasi yang sengaja dipersulit.
Menuju Horison Baru: Refleksi dan Harapan
Masa depan ekonomi Indonesia sangat bergantung pada seberapa berani kita memperkuat wasit persaingan usaha kita. Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan ekonomi kita dikuasai oleh segelintir pemain yang nyaman dalam lindungan regulasi yang usang. Memperkuat KPPU, mengubah sistem notifikasi merger, dan memperluas wewenang investigasi adalah harga mati untuk mewujudkan keadilan ekonomi.
Pasar yang sehat bukanlah pasar yang tanpa aturan, melainkan pasar yang aturan mainnya ditaati oleh semua orang, tanpa kecuali. Seperti menjinakkan kuda liar, tugas negara bukan untuk membunuh semangat pasar, melainkan memberikan pelana dan kendali agar ia berlari ke arah yang membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat, bukan hanya segelintir penunggangnya.