Menjinakkan "Kuda Liar" Ekonomi: Mengapa Persaingan Usaha adalah Kunci Kesejahteraan Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel

04 Januari 2026, 21.10

kajianpustaka.com

Dalam rimba raya ekonomi, pasar sering kali diibaratkan sebagai "Kuda Liar". Tanpa kendali, ia bisa berlari tanpa arah, menginjak yang lemah, dan hanya menguntungkan sang penunggang yang paling kuat. Namun, jika ia diberi pagar yang tepat dan diarahkan dengan bijak, kuda liar ini akan menjadi mesin pendorong kemakmuran yang tak tertandingi. Inilah esensi dari kebijakan persaingan usaha: bukan untuk membunuh sang kuda, melainkan untuk memastikan ia berlari dalam lintasan yang adil.

Di Indonesia, perjalanan menjaga lintasan adil ini bukanlah perkara mudah. Kita sering terjebak dalam perdebatan antara membiarkan pasar bebas sebebas-bebasnya atau mengaturnya hingga sesak napas. Namun, sejarah dan teori ekonomi modern telah mengajarkan kita satu hal fundamental: kompetisi jauh lebih berharga daripada sekadar kepemilikan aset.

 

Filosofi Dasar: Persaingan yang Adil vs Persaingan yang Bebas

Banyak orang keliru menyamakan Free Competition (persaingan bebas) dengan Fair Competition (persaingan yang adil). Persaingan bebas tanpa aturan sering kali berujung pada hukum rimba—di mana yang besar memangsa yang kecil hingga akhirnya menyisakan satu pemenang tunggal yang kemudian menjadi tiran pasar. Sebaliknya, persaingan yang adil adalah sebuah ekosistem di mana setiap pelaku usaha, sekecil apa pun, memiliki peluang yang sama untuk menang berdasarkan efisiensi dan inovasi mereka.

Mari kita belajar dari sejarah. Mengapa Uni Soviet runtuh secara ekonomi, sementara China berhasil bangkit menjadi raksasa dunia? Jawabannya bukan sekadar siapa yang memiliki pabrik. Di Uni Soviet, negara memiliki segalanya (kepemilikan aset mutlak), namun tidak ada kompetisi. Tanpa kompetisi, tidak ada insentif untuk berinovasi, tidak ada tekanan untuk efisien, dan akhirnya sistem tersebut membusuk dari dalam.

China, di bawah reformasi Deng Xiaoping, mengambil jalan yang berbeda. Meskipun negara tetap memegang kendali atas banyak aset strategis, mereka memperkenalkan mekanisme pasar dan kompetisi antarperusahaan (bahkan antarprovinsi). Mereka menyadari bahwa efisiensi lahir dari kompetisi, bukan dari siapa yang memegang sertifikat kepemilikan.

 

Mengupas Mitos: Menjadi Monopoli Bukanlah Sebuah Kejahatan

Ada kesalahpahaman umum bahwa "Memiliki Posisi Monopoli" adalah sebuah pelanggaran hukum. Padahal, dalam kacamata hukum persaingan usaha, menjadi besar karena hebat—karena produk yang paling disukai konsumen—adalah sesuatu yang sah. Yang dilarang adalah "Praktek Monopoli", yakni ketika posisi dominan tersebut disalahgunakan untuk menutup pintu bagi pesaing lain atau memeras konsumen.

Di sinilah kita mengenal konsep Essential Facilities atau Fasilitas Esensial. Bayangkan sebuah sungai yang menjadi satu-satunya jalur transportasi desa. Siapa pun yang membangun jembatan di sana memegang fasilitas esensial. Jika ia melarang orang lain lewat atau mengenakan tarif selangit, ia melakukan praktek monopoli.

Studi kasus yang paling relevan di Indonesia adalah PT PLN (Persero). Dalam industri kelistrikan, jaringan transmisi adalah fasilitas esensial. Secara hulu, mungkin ada banyak perusahaan pembangkit listrik swasta (IPP), namun untuk sampai ke hilir (konsumen), mereka harus melewati "jembatan" milik PLN. Kebijakan persaingan usaha harus memastikan bahwa penguasaan atas jaringan transmisi ini tidak digunakan untuk mendiskriminasi pembangkit lain, sehingga masyarakat tetap mendapatkan harga listrik yang paling kompetitif.

 

Membedah Perilaku Pasar dengan Kerangka SCP

Untuk memahami mengapa sebuah industri menjadi tidak sehat, analis sering menggunakan kerangka Structure-Conduct-Performance (SCP).

  1. Structure (Struktur): Bagaimana bentuk pasarnya? Apakah hanya ada dua pemain besar (duopoli) atau banyak pemain kecil? Struktur yang terlalu terkonsentrasi cenderung melahirkan perilaku yang tidak sehat.

  2. Conduct (Perilaku): Bagaimana perusahaan bertindak? Apakah mereka diam-diam bertemu di hotel untuk menetapkan harga (kartel)? Atau apakah mereka melakukan predatory pricing untuk membunuh lawan?

  3. Performance (Kinerja): Apa dampaknya bagi masyarakat? Apakah harganya mahal namun kualitasnya buruk?

Kerangka ini membantu otoritas seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tidak sekadar melihat gejala, tapi mencari akar penyakit dalam sebuah industri.

 

Jejak Keberhasilan: Dari Kasus Temasek hingga Liberalisasi Langit

Persaingan usaha bukan sekadar teori di atas kertas; ia memiliki dampak nyata di dompet kita. Ingatkah Anda saat tarif SMS masih dipatok mahal sekitar Rp250 - Rp350 per pesan? Itu adalah era sebelum KPPU membongkar kasus Temasek.

Temasek, perusahaan investasi asal Singapura, melalui anak-anak usahanya secara bersamaan memiliki saham mayoritas di dua operator seluler terbesar kita saat itu: Telkomsel dan Indosat. Kepemilikan silang ini menciptakan insentif untuk tidak saling bersaing harga. Setelah verdict KPPU yang menyatakan adanya praktek kartel dan memerintahkan divestasi, tarif SMS runtuh hingga ke angka Rp50 bahkan gratis melalui berbagai paket. Konsumen Indonesia menghemat triliunan rupiah berkat intervensi ini.

Contoh sukses lainnya adalah liberalisasi industri penerbangan. Dulu, terbang adalah kemewahan bagi segelintir orang karena industri diatur dengan ketat. Ketika keran persaingan dibuka dan model Low-Cost Carrier (LCC) diizinkan, struktur pasar berubah dari yang kaku menjadi sangat dinamis. Hasilnya? Mobilitas manusia meningkat drastis, sektor pariwisata meledak, dan terbang kini menjadi kebutuhan sehari-hari kelas menengah Indonesia.

 

Kritik Regulasi: Lubang dalam Jaring Pengawas

Namun, jaring yang dipegang KPPU saat ini masih memiliki banyak lubang. Salah satu yang paling kritikal adalah sistem Post-Notification dalam proses merger dan akuisisi. Di Indonesia, perusahaan bergabung dulu, baru melapor ke KPPU. Masalahnya, jika setelah setahun bergabung KPPU menemukan bahwa merger tersebut merusak persaingan, memisahkannya kembali ibarat "Memisahkan Telur yang Sudah Dikocok"—sangat sulit, berantakan, dan sering kali mustahil.

Negara-negara maju seperti Jerman melalui Bundeskartellamt menggunakan sistem Pre-Notification. Perusahaan harus meminta izin sebelum menikah. Ini jauh lebih efisien untuk mencegah lahirnya raksasa yang anti-persaingan.

Selain itu, KPPU Indonesia masih "ompong" dalam hal wewenang eksekusi. Dibandingkan otoritas persaingan di Jerman yang memiliki kewenangan penggeledahan (search and seizure) layaknya penyidik kepolisian, KPPU sering kali harus mengemis data kepada pelaku usaha yang sedang diselidiki. Tanpa kewenangan kuat untuk menyita dokumen rahasia atau melakukan penyadapan dengan izin pengadilan, membongkar kartel yang terorganisir rapi seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.

 

Isu Sektoral yang Mengakar: Tender, Petani, dan Perbankan

Jika kita melihat statistik kasus di KPPU, ada satu fakta pahit: sekitar 70-80% kasus yang ditangani adalah masalah tender kolutif. Ini adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat. Perusahaan-perusahaan bersekongkol mengatur siapa yang menang proyek pemerintah, menaikkan harga tinggi-tinggi, dan memberikan hasil yang pas-pasan. Ini bukan lagi sekadar persaingan usaha, ini adalah korupsi berselubung bisnis.

Di sektor pangan, kita melihat fenomena Oligopsoni. Jika Monopoli adalah satu penjual untuk banyak pembeli, Oligopsoni adalah banyak penjual (petani kita) yang hanya memiliki sedikit pembeli besar (tengkulak atau industri besar). Akibatnya, petani tidak memiliki daya tawar. Mereka dipaksa menerima harga berapa pun yang ditentukan pembeli. Inilah sebabnya mengapa meskipun harga pangan di pasar mahal, petani kita tetap miskin.

Tak ketinggalan, sektor perbankan kita juga menyimpan misteri besar: tingginya suku bunga. Mengapa bunga kredit di Indonesia selalu jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN? Ada indikasi perilaku pasar yang kaku, di mana bank-bank besar seolah nyaman dengan margin tinggi dan tidak merasa perlu bersaing secara agresif untuk menurunkan bunga demi menarik nasabah.

 

Refleksi: Persaingan adalah Perjalanan, Bukan Tujuan

Menjaga persaingan usaha di Indonesia adalah perjuangan melawan mentalitas lama yang lebih menyukai "koneksi" daripada "kompetisi". Kita tidak boleh membiarkan ekonomi kita dikuasai oleh segelintir orang yang bersembunyi di balik proteksi negara atau kesepakatan rahasia di balik pintu tertutup.

Negara harus hadir bukan sebagai pemain yang ikut berebut bola, melainkan sebagai wasit yang tegas. Kita butuh KPPU yang lebih kuat, regulasi yang lebih preventif, dan kesadaran dari para pelaku usaha bahwa persaingan yang sehat adalah satu-satunya cara untuk bertahan dalam jangka panjang.

Sebab pada akhirnya, ketika kuda liar ekonomi itu berhasil dijinakkan dan berlari di lintasan yang adil, pemenangnya bukan hanya para pengusaha, melainkan kita semua sebagai konsumen dan rakyat Indonesia.