Dunia pasar adalah sebuah ekosistem yang penuh gejolak, diibaratkan sebagai seekor kuda liar yang memiliki tenaga luar biasa untuk memacu pertumbuhan, namun sekaligus menyimpan potensi destruktif jika dibiarkan berlari tanpa kendali. Di satu sisi, tenaga sang kuda mampu mendorong efisiensi, memicu inovasi teknologi, dan memperluas pilihan bagi konsumen. Namun, tanpa pelana hukum yang kuat dan wasit yang jeli, kuda liar ini bisa mengamuk, menginjak-injak hak-hak pengusaha kecil, dan mengeksploitasi masyarakat melalui praktik monopoli yang menyesakkan. Inilah esensi dari perjalanan panjang Indonesia dalam membangun tata kelola persaingan usaha yang sehat sejak fajar reformasi menyingsing.
Krisis ekonomi tahun 1997-1998 memberikan pelajaran yang sangat pahit namun berharga bagi bangsa ini. Saat itu, fundamental ekonomi kita terbukti rapuh karena fondasinya dibangun di atas pasir sentralisasi kekuasaan dan akses eksklusif para kroni. Ketika angin krisis bertiup kencang, bangunan ekonomi yang tampak megah itu runtuh seketika. Dari puing-puing itulah, kesadaran kolektif muncul bahwa ekonomi nasional memerlukan "aturan main" yang menjamin keadilan bagi semua pemain, bukan hanya bagi mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan. Lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai komitmen untuk beralih dari sistem ekonomi terpimpin menuju mekanisme pasar yang berkeadilan.
Antara Fair Competition dan Free Competition: Sebuah Pembedaan Filosofis
Dalam diskursus ekonomi global, sering kali terjadi kesalahpahaman yang mencampuradukkan antara konsep persaingan bebas (free competition) dengan persaingan sehat atau jujur (fair competition). Persaingan yang sepenuhnya bebas tanpa aturan cenderung berakhir pada hukum rimba, di mana yang kuat memangsa yang lemah, yang pada akhirnya justru melahirkan monopoli baru yang lebih kuat. Sebaliknya, persaingan sehat adalah sebuah mekanisme di mana kebebasan dibatasi oleh tanggung jawab sosial dan koridor hukum agar tidak mengganggu kebebasan orang lain serta tidak merugikan kepentingan orang banyak.1
Secara filosofis, persaingan sebenarnya merupakan karakteristik dasar manusia. Manusia memiliki insting untuk bersaing, namun sejarah tata nilai dan ideologi suatu bangsa akan menentukan bagaimana persaingan itu dikelola. Belajar dari runtuhnya Uni Soviet pada akhir dekade 1980-an melalui program glasnost dan perestroika Mikhail Gorbachev, kita memahami bahwa sistem ekonomi terpimpin yang mengabaikan persaingan akan berakhir pada kegagalan alokasi sumber daya. Namun, perubahan kepemilikan aset dari negara ke sektor swasta pun tidak serta-merta menjamin kesejahteraan jika tidak dibarengi dengan aturan persaingan. Di Rusia pasca-Soviet, privatisasi massal tanpa regulasi persaingan yang kuat justru melahirkan kelompok oligarki yang menguasai sektor-sektor strategis.1
Hal unik terjadi di China dan Vietnam. Meskipun secara ideologis masih memegang kendali kepemimpinan komunis, negara-negara ini justru merangkul undang-undang persaingan usaha sebagai instrumen untuk mendisiplinkan para pelaku ekonomi mereka. Mereka menyadari bahwa persaingan jauh lebih penting daripada sekadar kepemilikan aset oleh negara. Persaingan mendorong efisiensi yang tidak bisa dihasilkan oleh komando administratif semata. Di Indonesia, semangat ini diterjemahkan ke dalam upaya mengendalikan pasar agar tidak disalahgunakan, sebuah upaya yang secara visual sering diibaratkan dengan patung pengendalian kuda di markas Federal Trade Commission Amerika Serikat.1
Kebutuhan akan persaingan sehat ini bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah penanda identitas bagi ekonomi modern. Saat ini, lebih dari 120 negara telah mengakomodasi hukum persaingan dalam sistem hukum mereka. Persaingan sehat menjadi prasyarat dalam berbagai perjanjian perdagangan bilateral maupun multilateral. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas ekonomi global, tidak bisa menghindar dari arus ini jika ingin membangun iklim investasi yang berkelanjutan dan kompetitif.
Klarifikasi Konsep: Memahami Batas Antara Dominasi dan Pelanggaran
Salah satu kerancuan paling mendasar yang sering menghantui persepsi publik, bahkan sebagian pelaku usaha, adalah pandangan bahwa memiliki posisi monopoli adalah sebuah tindakan kriminal. Secara legal, menjadi dominan atau bahkan menjadi satu-satunya pemain di pasar bukanlah sebuah pelanggaran hukum. Yang dilarang secara tegas oleh UU No. 5 Tahun 1999 bukanlah posisi monopolinya, melainkan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan tersebut.1
Posisi dominan adalah sebuah keadaan di mana seorang pelaku usaha tidak memiliki pesaing yang berarti di pasar bersangkutan atau memiliki posisi yang lebih tinggi di antara pesaingnya. Dalam terminologi hukum kita, angka 50% untuk satu pelaku usaha atau 75% untuk tiga pelaku usaha merupakan ambang batas bagi otoritas pengawas untuk mulai memberikan perhatian ekstra. Namun, "kebesaran" (bigness) tidak identik dengan "kejahatan" (badness). Perusahaan bisa menjadi besar karena inovasi mereka yang luar biasa atau efisiensi yang tiada banding. Otoritas persaingan hanya akan melakukan intervensi jika raksasa ini mulai menggunakan kekuatan pasarnya (market power) untuk menyingkirkan pesaing secara tidak adil atau mengeksploitasi konsumen melalui harga yang eksesif dan pasokan yang sengaja dibuat langka.1
Doktrin Fasilitas Esensial dan Anatomi Sektor Listrik
Dalam lanskap ekonomi, terdapat beberapa sektor di mana persaingan murni secara fisik maupun ekonomi hampir tidak mungkin dilakukan. Inilah yang melahirkan konsep Essential Facilities atau Fasilitas Esensial. Doktrin ini menyatakan bahwa sebuah fasilitas dikategorikan esensial jika bersifat unik, dikendalikan oleh pemegang monopoli, tidak mungkin direplikasi secara wajar oleh pesaing, dan tanpanya pesaing tidak dapat masuk ke pasar hilir.6
Studi kasus paling relevan di Indonesia adalah sektor ketenagalistrikan yang dikelola oleh PT PLN (Persero). Industri listrik dapat dibedah menjadi empat elemen utama: hulu (pembangkitan), transmisi (jaringan kabel tegangan tinggi), distribusi (jaringan kabel ke rumah-rumah), dan hilir (penjualan/retail). Secara teknis, segmen pembangkitan bisa dikompetisikan dengan melibatkan produsen listrik swasta (Independent Power Producers atau IPP). Namun, segmen transmisi dan distribusi adalah monopoli alamiah karena membangun jaringan kabel sejajar milik dua atau tiga perusahaan berbeda di satu wilayah akan sangat boros biaya dan tidak efisien bagi konsumen.
Karena transmisi dan distribusi merupakan fasilitas esensial, negara melakukan intervensi melalui regulasi. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kuasa usaha ketenagalistrikan harus dikembalikan kepada negara melalui PLN. Namun, untuk mencegah terjadinya praktik monopoli yang merugikan, pemerintah memiliki peran vital sebagai regulator yang menetapkan tarif dan standar pelayanan. Ini adalah bentuk keseimbangan: monopoli tetap ada untuk efisiensi infrastruktur, namun perilakunya dijinakkan oleh regulasi harga agar rakyat tidak menjadi korban dari kekuatan pasar yang absolut.
Pisau Analisis SCP: Membedah Perilaku dan Kinerja Pasar
Untuk memahami mengapa sebuah industri tertentu menghasilkan harga yang mahal, kualitas rendah, atau inovasi yang mandek, para analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Paradigma ini mengajarkan bahwa terdapat hubungan linear dan kausal antara bagaimana sebuah pasar terstruktur, bagaimana pelaku usaha berperilaku di dalamnya, dan hasil akhir yang dirasakan oleh masyarakat.10
Pertama, Struktur (Structure) mengacu pada komposisi pemain di pasar. Apakah pasar tersebut berbentuk persaingan sempurna dengan banyak pemain kecil, ataukah bersifat oligopoli di mana hanya ada segelintir raksasa? Semakin terkonsentrasi sebuah pasar, semakin besar kekuatan pasar yang dimiliki oleh para pemain utama. Hal ini diukur melalui rasio konsentrasi (seperti CR4) yang menunjukkan persentase pangsa pasar yang dikuasai oleh empat perusahaan terbesar.13
Kedua, Perilaku (Conduct) menggambarkan tindakan nyata perusahaan dalam merespons struktur pasar tersebut. Dalam struktur oligopoli yang ketat, perusahaan cenderung saling mengamati satu sama lain. Perilaku ini bisa bersifat kompetitif, misalnya melalui perang inovasi dan iklan, namun bisa juga mengarah pada perilaku kolusif seperti penetapan harga secara rahasia (price fixing), pembagian wilayah pemasaran, atau pemboikotan pesaing baru.10
Ketiga, Kinerja (Performance) adalah muara dari seluruh interaksi tersebut. Kinerja diukur dari tingkat profitabilitas perusahaan, efisiensi alokasi sumber daya, dan kesejahteraan konsumen. Jika kinerja pasar menunjukkan harga yang jauh melampaui biaya produksi atau inovasi yang lamban meskipun permintaan tinggi, maka dapat dipastikan ada yang salah dalam perilaku atau struktur pasar tersebut.16
Sebagai contoh, di industri telekomunikasi seluler Indonesia, struktur pasar telah bergeser dari monopoli negara menjadi oligopoli ketat. Analisis SCP menunjukkan bahwa meskipun jumlah pemain sedikit, tekanan persaingan antar-operator telah memaksa mereka untuk berperilaku efisien, yang pada gilirannya menghasilkan kinerja berupa tarif yang semakin terjangkau dan adopsi teknologi yang cepat.
Investigasi Kasus Landmark: Keberhasilan Penegakan Hukum Persaingan
Keandalan sebuah otoritas persaingan usaha tidak diukur dari berapa banyak denda yang berhasil dikumpulkan untuk kas negara, melainkan dari seberapa besar surplus ekonomi yang berhasil dikembalikan kepada masyarakat. Dalam sejarahnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menangani beberapa kasus landmark yang memberikan dampak sistemik bagi ekonomi nasional.
Kasus Temasek dan Runtuhnya Tembok Tarif SMS
Salah satu kasus paling monumental dalam penegakan hukum persaingan di Indonesia adalah perkara kepemilikan silang (cross-ownership) oleh Temasek Holdings, perusahaan investasi milik pemerintah Singapura. Pada pertengahan 2000-an, Temasek melalui anak usahanya, SingTel dan ST Telemedia, secara efektif mengendalikan dua operator seluler terbesar di Indonesia, yakni Telkomsel dan Indosat. Secara kolektif, kedua perusahaan ini menguasai lebih dari 80% pangsa pasar saat itu.4
Penyelidikan mendalam KPPU mengungkap sebuah anomali: tarif SMS di Indonesia merupakan salah satu yang termahal di dunia, berkisar antara Rp250 hingga Rp350 per pesan. Padahal, analisis ekonomi menunjukkan bahwa biaya produksi pengiriman satu SMS hanya berkisar di angka Rp70. Adanya kepemilikan silang tersebut diduga menciptakan situasi "pemimpin harga" (price leadership) di mana tidak ada insentif bagi kedua operator untuk saling bersaing menurunkan harga.5
Keputusan KPPU yang memerintahkan Temasek untuk melakukan divestasi saham di salah satu perusahaan tersebut memicu gelombang perubahan besar. Pasca putusan yang akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung, struktur pasar telekomunikasi Indonesia menjadi lebih cair. Divestasi saham Indosat kepada Qatar Telecom (kini Ooredoo) mengakhiri era kepemimpinan harga yang kaku. Dampaknya terasa seketika: perang tarif SMS pecah, harga jatuh ke level yang lebih rasional, dan miliaran rupiah uang konsumen berhasil diselamatkan setiap tahunnya.19
Revolusi Langit: Liberalisasi Industri Penerbangan
Sebelum tahun 2001, bepergian dengan pesawat terbang adalah simbol status sosial yang eksklusif bagi kalangan atas. Industri penerbangan saat itu dikelola dengan tangan besi melalui asosiasi maskapai (INACA) yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk menetapkan tarif batas bawah secara kolektif. Kompetisi hampir tidak ada, dan efisiensi maskapai sangat rendah karena mereka merasa terlindungi oleh kesepakatan harga tersebut.1
KPPU melakukan langkah berani dengan memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah untuk mencabut kewenangan asosiasi dalam menetapkan tarif. Hasilnya adalah lahirnya era Low Cost Carrier (LCC) atau penerbangan berbiaya murah. Liberalisasi ini mengubah wajah transportasi Indonesia secara permanen.
Penerapan prinsip persaingan di langit Indonesia tidak hanya menguntungkan konsumen secara langsung melalui tiket murah, tetapi juga meningkatkan konektivitas antar-wilayah, mendorong pertumbuhan pariwisata, dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Maskapai nasional seperti Lion Air Group tumbuh menjadi raksasa regional, sementara Garuda Indonesia dipaksa untuk terus berinovasi dalam layanan full service agar tetap relevan di tengah gempuran maskapai murah.
Kritik Regulasi: Menyoroti Kelemahan Struktural KPPU
Meskipun telah menorehkan banyak prestasi, KPPU tetap beroperasi di bawah bayang-bayang keterbatasan wewenang yang sering kali membuat penegakan hukum terasa seperti macan kertas. Jika dibandingkan dengan otoritas persaingan di negara-negara maju seperti Jerman atau Jepang, terdapat celah regulasi yang sangat lebar yang perlu segera ditambal.1
Masalah Penggeledahan: Macan Tanpa Taring Pro-Justitia
Di Jerman, otoritas persaingan (Bundeskartellamt) memiliki wewenang yang sangat luas dalam melakukan pengumpulan bukti. Mereka dapat melakukan penggeledahan mendadak (dawn raids) di kantor perusahaan yang dicurigai tanpa pemberitahuan sebelumnya, menyita dokumen fisik maupun digital, serta mendapatkan bantuan penuh dari kepolisian. Wewenang ini sangat vital karena bukti-bukti kartel biasanya disembunyikan dengan sangat rapi dalam bentuk perjanjian rahasia.1
Sebaliknya, KPPU di Indonesia tidak memiliki kewenangan pro-justitia untuk melakukan upaya paksa secara mandiri. KPPU tidak bisa menyita barang bukti atau melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan yang prosesnya sering kali memakan waktu lama, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menghilangkan jejak bukti. Selain itu, KPPU juga kesulitan dalam memanggil saksi secara paksa jika mereka enggan bekerja sama. Tanpa instrumen penggeledahan dan penyadapan, pembuktian kasus kartel di Indonesia sering kali hanya mengandalkan bukti tidak langsung (indirect evidence) atau analisis ekonometrika yang lebih mudah digoyahkan di meja hijau.1
Kutukan Post-Notification: Memisahkan Telur yang Sudah Dikocok
Kritik tajam juga diarahkan pada sistem pengendalian merger dan akuisisi di Indonesia. Sejak berdirinya, Indonesia menerapkan sistem Post-Notification, di mana pelaku usaha hanya diwajibkan melaporkan transaksi penggabungan atau peleburan usaha kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut berlaku secara yuridis.1
Ini adalah sebuah anomali dalam praktik internasional. Analogi yang sering digunakan adalah "mencoba memisahkan kuning telur yang sudah dikocok merata di dalam mangkuk." Jika setelah merger terjadi, KPPU menemukan bahwa transaksi tersebut mengakibatkan monopoli yang merugikan masyarakat, maka upaya membatalkan merger tersebut akan sangat sulit secara praktis dan hukum. Aset telah digabungkan, karyawan telah dipindahkan, dan sistem operasional telah menyatu. Membatalkan merger yang sudah jadi (post-factum) bisa menimbulkan guncangan ekonomi yang lebih besar bagi perusahaan tersebut.1
Sistem Pre-Notification, yang mewajibkan perusahaan melapor dan mendapatkan lampu hijau dari otoritas sebelum transaksi sah, jauh lebih ideal karena memberikan kepastian hukum bagi investor dan perlindungan dini bagi pasar. Meskipun regulasi terbaru melalui UU Cipta Kerja mencoba mempercepat proses penilaian, transisi menuju Pre-Notification yang mandatori tetap menjadi agenda reformasi hukum yang mendesak bagi Indonesia.
Penyakit Kronis Sektoral: Benalu dalam Ekonomi Nasional
Sejarah penegakan hukum di KPPU mencerminkan adanya penyakit kronis dalam struktur ekonomi kita. Terdapat beberapa sektor yang terus-menerus menjadi lumbung pelanggaran, yang menunjukkan bahwa budaya persaingan sehat belum sepenuhnya mendarah daging di tanah air.1
Kanker Persekongkolan Tender: Pencurian Uang Rakyat secara Halus
Fakta yang mengejutkan adalah bahwa sekitar 70% hingga 80% dari total perkara yang ditangani oleh KPPU dari tahun ke tahun merupakan kasus persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa. Hal ini menunjukkan bahwa anggaran negara, baik di pusat maupun di daerah, masih menjadi sasaran empuk praktik kolusi antar-pengusaha dan oknum birokrasi.1
Persekongkolan ini biasanya dilakukan melalui pengaturan pemenang secara bergantian, pemberian akses eksklusif terhadap informasi teknis, atau penggunaan perusahaan boneka untuk menciptakan ilusi persaingan. Dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan negara akibat harga yang dikatrol naik (mark-up), tetapi juga pada rendahnya kualitas infrastruktur publik karena kontraktor yang menang bukanlah yang paling kompeten, melainkan yang paling pandai bersekongkol. Meskipun denda administratif kini telah ditingkatkan hingga mencapai 10% dari omzet penjualan, godaan untuk merampok uang negara melalui tender kolutif tetap menjadi tantangan terbesar bagi integritas pasar di Indonesia.37
Tragedi di Hulu: Oligopsoni dan Nasib Petani Pangan
Jika di sisi hilir kita sering mengeluhkan monopoli penjual, maka di sisi hulu kita berhadapan dengan masalah Oligopsoni, yaitu kondisi di mana terdapat banyak penjual (petani) namun hanya ada sedikit pembeli yang dominan. Struktur pasar ini sangat lazim ditemukan dalam komoditas strategis seperti beras, tebu, dan jagung.1
Petani kita sering kali berada dalam posisi sebagai penerima harga (price taker). Karena keterbatasan modal, teknologi penyimpanan yang minim, dan akses pasar yang terputus, mereka terpaksa menjual hasil panen kepada segelintir pedagang besar atau tengkulak dengan harga yang sangat rendah, terutama saat musim panen raya. Dalam rantai pasok beras, panjangnya distribusi yang melibatkan 6 hingga 7 tingkatan perantara mengakibatkan harga yang diterima petani tetap rendah, namun harga yang dibayar konsumen di pasar tetap tinggi. Oligopsoni menciptakan inefisiensi yang sistematis: kekayaan hanya terkonsentrasi di tangan para spekulan, sementara produsen sejati (petani) tetap terperangkap dalam kemiskinan.40
Teka-Teki Suku Bunga Perbankan: Mengapa Biaya Modal Kita Mahal?
Isu sektoral lain yang sering dikeluhkan oleh pelaku usaha di sektor riil adalah tingginya suku bunga kredit perbankan di Indonesia. Jika kita membandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia, terdapat jurang perbedaan yang sangat mencolok dalam biaya meminjam modal.
Tingginya suku bunga ini sering kali dipicu oleh Net Interest Margin (NIM) perbankan Indonesia yang sangat tebal. Bank-bank besar di Indonesia menikmati margin keuntungan dari selisih bunga simpanan dan pinjaman yang jauh lebih besar daripada bank di luar negeri. Fenomena ini mengindikasikan kurangnya tekanan persaingan yang efektif antar-bank untuk menjadi lebih efisien. Selain itu, tingginya biaya operasional (overhead cost) dan risk premium akibat risiko gagal bayar yang dianggap tinggi di sektor tertentu menjadi alasan pembenaran bagi perbankan untuk tetap menjaga bunga kredit di level yang menyesakkan bagi pengusaha kecil dan menengah.
Analisis Reflektif: 25 Tahun Menjaga Integritas Pasar
Seperempat abad perjalanan UU No. 5 Tahun 1999 telah memberikan banyak warna bagi ekonomi Indonesia. Kita telah berhasil meruntuhkan beberapa tembok monopoli kuno yang selama puluhan tahun menghambat kemajuan bangsa. Namun, kita juga harus mengakui bahwa tantangan yang ada kini semakin kompleks. Era ekonomi digital membawa fenomena baru seperti kolusi algoritmik, monopoli data, dan praktik diskriminasi dalam ekosistem platform yang sulit dijangkau dengan instrumen hukum konvensional.2
Hukum persaingan usaha tidak boleh dipandang hanya sebagai instrumen penghukuman. Ia adalah penjaga integritas pasar yang berfungsi memastikan bahwa kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan korporasi yang rakus. Keberadaan KPPU sebagai lembaga independen harus diperkuat, baik dari sisi wewenang investigasi maupun dari sisi anggaran, agar mereka tidak hanya menjadi penonton dalam panggung persaingan global yang semakin agresif.2
Diperlukan sinergi yang lebih erat antara regulator sektor (seperti OJK, BI, Bapanas, dan Kemenhub) dengan otoritas persaingan. Sering kali, kebijakan kementerian tertentu yang bertujuan melindungi industri dalam negeri justru tanpa sengaja memfasilitasi praktik kartel atau memperkuat posisi dominan pemain lama yang inefisien. Harmonisasi kebijakan yang pro-persaingan adalah kunci utama agar "kuda liar" pasar dapat terus berlari kencang memacu pertumbuhan, namun tetap berada dalam lintasan yang adil dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan rakyat Indonesia.1
Masa depan ekonomi kita sangat bergantung pada kemampuan kita untuk terus menjaga agar tidak ada satu pun kekuatan ekonomi yang menjadi begitu besar hingga mampu mendikte nasib bangsa. Persaingan sehat adalah nyawa dari inovasi, dan inovasi adalah satu-satunya jalan bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah dan menjadi bangsa yang benar-benar kompetitif di panggung dunia.
Sumber Artikel:
-
Persaingan Usaha Series #1_ Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia
-
Persaingan Usaha Sehat, Konsumen Sejahtera, Ekonomi Efisien & Inovatif, diakses Januari 4, 2026, https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2025/12/Persaingan-Usaha-Sehat-Konsumen-Sejahtera-Ekonomi-Efisien-Inovatif-Optimized.pdf
-
PERBANDINGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DENGAN KOREA FAIR TRADE COMMISSION (KFTC) JURNAL ILMIAH HANIFAQILA MAGDHEA - Universitas Mataram, diakses Januari 4, 2026, https://eprints.unram.ac.id/50831/2/JURNAL_HANIFAQILA%20MAGDHEA_D1A021422.pdf
-
KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PT. INDOSAT DAN PT. TELKOMSEL OLEH TEMASEK HOLDING COMPANY - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/40507-ID-kepemilikan-silang-saham-pt-indosat-dan-pt-telkomsel-oleh-temasek-holding-compan.pdf
-
Temasek and the KPPU investigation, diakses Januari 4, 2026, https://www.temasek.com.sg/content/dam/temasek-corporate/news-and-views/news/files/kppu_09may.pdf
-
REFLEKSI HUKUM ESSENTIAL FACILITIES DOCTRINES PADA PENGUASAAN PASAR OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA, diakses Januari 4, 2026, https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/download/6104/2271/32367
-
Analisis Hukum Kompetisi terhadap “Big Data” dan Doktrin “Essential Facility” dalam Transaksi Mergerdi Indonesia - KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/download/14/15
-
ESSENTIAL FACILITIES DOCTRINE UNTUK MEMBATASI HAK EKSKLUSIF PATEN ESSENTIAL FACILITIES DOCTRINE TO RESTRICT PATENTS 'EXCLUSIVE, diakses Januari 4, 2026, https://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/download/14254/7285
-
KPPU Internalisasikan UU No. 5/1999 di PT PLN (Persero), diakses Januari 4, 2026, https://kppu.go.id/blog/2025/08/kppu-internalisasikan-uu-no-5-1999-di-pt-pln-persero/
-
analisis scp (strukture, conduct, performance) di industri transportasi online di indonesia - http: //openjournal. unpam. ac. id, diakses Januari 4, 2026, https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JITM/article/download/20578/10610
-
A Structure-Conduct-Performance Analysis Of Commercial Air Transportation Industry In Indonesia - ResearchGate, diakses Januari 4, 2026, https://www.researchgate.net/publication/368964086_A_Structure-Conduct-Performance_Analysis_Of_Commercial_Air_Transportation_Industry_In_Indonesia
-
STRUKTUR DAN PERILAKU INDUSTRI MASKAPAI PENERBANGAN DI INDONESIA TAHUN 2003-2007 - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/52723-ID-struktur-dan-perilaku-industri-maskapai.pdf
-
Analisis Structure Conduct Performance Pada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. - Neliti, diakses Januari 4, 2026, https://media.neliti.com/media/publications/490098-none-97ac20c8.pdf
-
lisis industri telekomunikasi bidang jasa unikasi bergerak ( gsm ) di indonesia ndekatan structure conduct performance skripsi, diakses Januari 4, 2026, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-8/20249895-S50385-Nanda%20Prasetya%20Taswanda.pdf
-
Analisis Industri Telekomunikasi Seluler di Indonesia: Pendekatan SCP (Structure Conduct Perfoemance) | INOBIS: Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://inobis.org/ojs/index.php/jurnal-inobis/article/view/146
-
Market Structure, Conduct, and Performance in Indonesia's Cellular Telecom Industry, diakses Januari 4, 2026, https://journal.unnes.ac.id/journals/jejak/article/view/14358
-
The Structure-Conduct-Performance Paradigm in the Indonesian Manufacturing Industry, diakses Januari 4, 2026, https://journals2.ums.ac.id/jep/article/view/9649
-
Analisis SCP Industri E-Commerce Indonesia dan Dampaknya pada Kesejahteraan Konsumen - Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, diakses Januari 4, 2026, http://jerkin.org/index.php/jerkin/article/download/3248/2451/18852
-
Jejak Kartel Tarif SMS Beromzet Rp 133 Triliun yang Berakhir di MA - detikNews, diakses Januari 4, 2026, https://news.detik.com/berita/d-3155584/jejak-kartel-tarif-sms-beromzet-rp-133-triliun-yang-berakhir-di-ma
-
KARTEL TARIF SMS OFF-NET (Short Message Service) ANTAR OPERATOR SELULER DALAM PERSPEKTIF UU NOMOR, diakses Januari 4, 2026, https://repository.unsri.ac.id/18140/3/KARTEL_TARIF_SMS_OFF_simbur_cahaya_Januari_2010.pdf
-
KPPU 26-2007.pdf, diakses Januari 4, 2026, https://wplibrary.co.id/sites/default/files/KPPU%2026-2007.pdf
-
JURNAL MAGISTER ILMU HUKUM - Repository, diakses Januari 4, 2026, https://repository.uai.ac.id/wp-content/uploads/2021/02/KASUS-KEPEMILIKAN-SAHAM-SILANG-PT-TEMASEK-HOLDINGS-converted.pdf
-
Buku Sejarah INACA Cetak 2 Okt Final Rev Compressed | PDF | Bisnis | Perjalanan - Scribd, diakses Januari 4, 2026, https://id.scribd.com/document/502029050/Buku-Sejarah-INACA-Cetak-2-Okt-Final-Rev-Compressed
-
pelanggaran hukum persaingan usaha di bidang - https ://dspace.uii.ac.id, diakses Januari 4, 2026, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9365/RizkiaAmelia_PascasarjanaFHUII_Tesis_2015%20FIX.pdf?sequence=1&isAllowed=y
-
Kecelakaan SJ-182: Tantangan Berat Industri Penerbangan Semasa Pandemi - Asumsi.co, diakses Januari 4, 2026, https://asumsi.co/post/59697/kecelakaan-sj-182-tantangan-berat/
-
PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk., diakses Januari 4, 2026, https://web.garuda-indonesia.com/static/content/dam/garuda/files/pdf/investor-relations/corporate-action/Prospektus%20IPO%20In.pdf
-
Perbandingan mengenai wewenang yang dimiliki badan kartel Jerman (Bundeskartellamt) dan Japan fair trade commision (JFTC) dalam - Universitas Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://lib.ui.ac.id/abstrakpdf?id=20440736&lokasi=lokal
-
KONSEP PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA SEBAGAI LEMBAGA QUASI-PERADILAN DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN NASIO, diakses Januari 4, 2026, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/557/pdf_77/1497
-
PERBANDINGAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK KARTEL HARGA DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT - Portal Jurnal ULB, diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/download/6310/4967
-
Indonesia legal insights: merger filing procedures and requirements in Indonesia in accordance with competition law | International Bar Association, diakses Januari 4, 2026, https://www.ibanet.org/merger-filing-procedures-and-requirements-Indonesia-competition-law
-
Indonesian Competition Commission Rolls Out Major Overhaul of Merger Control Regime | ABNR - Counsellors at Law, diakses Januari 4, 2026, https://www.abnrlaw.com/news/indonesian-competition-commission-rolls-out-major-overhaul-of-merger-control-regime
-
Adopting Pre-Merger Notification to Achieve Legal Certainty and Efficiency in Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://blc-ugm.com/2023/11/24/adopting-pre-merger-notification-to-achieve-legal-certainty-and-efficiency-in-indonesia/
-
Major overhaul of Indonesia Merger Regulation - Ashurst, diakses Januari 4, 2026, https://www.ashurst.com/en/insights/major-overhaul-of-indonesia-merger-regulation/
-
Persekongkolan Tender di Sektor Infrastruktur sebagai Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha - Dinasti Review, diakses Januari 4, 2026, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/4084/2214
-
PRAKTIK PERSEKONGKOLAN TENDER TERKAIT PEMBORONGAN SUATU PEKERJAAN - OJS Unud, diakses Januari 4, 2026, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/87865/46606/
-
70% Tangani Kasus Tender, Kok Bisa KPPU? - CNBC Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://www.cnbcindonesia.com/news/20190701195946-4-81977/70-tangani-kasus-tender-kok-bisa-kppu
-
Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan Akibat Terjadinya Persekongkolan Tender - Ranah Research, diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1446/1238/
-
DIMENSI YURIDIS DAN EKONOMIS DALAM PENANGANAN PERSEKONGKOLAN TENDER PEMERINTAH: STUDI KOMPARATIF ATAS PUTUSAN KPPU NO. 17/KPPU-L - Jurnal AL-AZHAR INDONESIA, diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/download/4581/1782
-
Sanctions Against Working Groups for the Selection of Goods/Services Providers in Cases of Tender Collusion (Study: Comparison between Indonesia and Malaysia) | Rechtsidee, diakses Januari 4, 2026, https://rechtsidee.umsida.ac.id/index.php/rechtsidee/article/view/1093
-
KAJIAN RENDEMEN DAN RANTAI PASOK KOMODITAS BERAS, diakses Januari 4, 2026, https://psekp.setjen.pertanian.go.id/web/wp-content/uploads/2022/12/2018-ANJAK-SPTN.pdf
-
Peran Pemerintah dalam Rantai Pasok Beras Indonesia - Center for Indonesian Policy Studies, diakses Januari 4, 2026, https://repository.cips-indonesia.org/media/publications/338076-peran-pemerintah-dalam-rantai-pasok-bera-051fa471.pdf
-
KPPU: Pasar Beras di Sulsel Oligopsoni | Republika Online, diakses Januari 4, 2026, https://ekonomi.republika.co.id/berita/p2hs0d383/kppu-pasar-beras-di-sulsel-oligopsoni
-
PENETAPAN HARGA PENJUALAN PADI OLEH TENGKULAK TERHADAP PENDAPATAN EKONOMI KELUARGA PETANI PADI DITINJAU MENURUT EKONOMI ISLAM - Repository UIN Suska, diakses Januari 4, 2026, https://repository.uin-suska.ac.id/22900/2/SKRIPSI%20GABUNGAN.pdf
-
Kenapa Suku Bunga Kredit Bank di Indonesia Setinggi Langit?, diakses Januari 4, 2026, https://www.mikirduit.com/kenapa-suku-bunga-kredit-bank-di-indonesia-mahal/
-
Rata-rata Tingkat Suku Bunga Semalam Singapura (SORA) | 1988-2025 Data, diakses Januari 4, 2026, https://id.tradingeconomics.com/singapore/interest-rate
-
Suku Bunga Malaysia | 2004-2025 Data | 2026-2028 Perkiraan, diakses Januari 4, 2026, https://id.tradingeconomics.com/malaysia/interest-rate
-
Tingkat Fasilitas Pinjaman Indonesia | 2006-2025 Data | 2026-2028 Perkiraan, diakses Januari 4, 2026, https://id.tradingeconomics.com/indonesia/lending-rate
-
Suku Bunga Indonesia | 2005-2025 Data | 2026-2028 Perkiraan - ID | TRADINGECONOMICS.COM, diakses Januari 4, 2026, https://id.tradingeconomics.com/indonesia/interest-rate
-
UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DAN JEPANG - Jurnal Media Akademik (JMA), diakses Januari 4, 2026, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/1595/1390/4709
-
Menilai Efektivitas Penegakan Hukum Persaingan Usaha terhadap Penyalahgunaan Posisi Dominan di Industri Penerbangan Indonesia (, diakses Januari 4, 2026, https://journal.appihi.or.id/index.php/Terang/article/download/1392/1426/7326
-
Harga Beras Terus Naik, KPPU Akan Bentuk Tim Investigasi Khusus - DataIndonesia.id, diakses Januari 4, 2026, https://dataindonesia.id/berita/detail/harga-beras-terus-naik-kppu-akan-bentuk-tim-investigasi-khusus
-
Analisis Tantangan dan Strategi Ketahanan Pangan di Indonesia, diakses Januari 4, 2026, https://ojs.uma.ac.id/index.php/agrica/article/view/11883/6179