Menjaga "Wasit" di Tengah Rimba Niaga: Anatomi dan Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel

05 Januari 2026, 00.51

finance.detik.com

Dalam sebuah negara yang sedang tumbuh, ekonomi sering kali digambarkan sebagai sebuah orkestra besar. Namun, tanpa partitur yang jelas dan dirigen yang tegas, harmoni bisa dengan cepat berubah menjadi hiruk-pikuk yang hanya menguntungkan segelintir pemain perkusi yang paling keras suaranya. Di Indonesia, dinamika ini berada di bawah payung besar hukum persaingan usaha, sebuah instrumen yang sering kali disalahpahami hanya sebagai alat untuk "menghukum yang besar", padahal esensinya jauh lebih dalam: menjaga agar nyala api inovasi tidak padam oleh dominasi yang tidak sehat.

 

Filosofi Dasar: Mengapa Persaingan Lebih Utama dari Sekadar Kepemilikan

Untuk memahami arsitektur persaingan usaha, kita harus menarik garis tegas antara Free Competition dan Fair Competition. Banyak orang terjebak pada pemikiran bahwa persaingan yang "bebas" (free) adalah puncaknya kapitalisme yang sehat. Padahal, persaingan yang benar-benar bebas tanpa aturan sering kali berakhir pada kanibalisme korporasi—di mana yang kuat melahap yang lemah bukan karena efisiensi, melainkan karena ukuran modal semata. Sebaliknya, Fair Competition atau persaingan yang adil adalah sebuah ekosistem di mana setiap pelaku usaha memiliki peluang yang sama untuk menang berdasarkan kualitas produk dan efisiensi operasional mereka.

Kita dapat belajar banyak dari sejarah runtuhnya Uni Soviet atau transformasi ekonomi China. Di era masa lalu, perdebatan ekonomi sering kali terobsesi pada kepemilikan aset. Siapa yang memiliki pabrik? Siapa yang memiliki tanah? Namun, sejarah membuktikan bahwa kepemilikan aset oleh negara—seperti di Uni Soviet—tanpa adanya mekanisme persaingan hanya melahirkan ketidakefisienan yang kronis. China menyadari hal ini lebih awal; mereka mulai membuka keran persaingan meskipun aset-aset strategis masih banyak dikuasai negara. Pelajaran pentingnya adalah: persaingan jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang memiliki aset. Persainganlah yang memaksa perusahaan untuk terus berinovasi, menurunkan biaya, dan memberikan nilai terbaik bagi konsumen. Tanpa persaingan, pemilik aset—baik itu negara maupun swasta—cenderung menjadi malas dan eksploitatif.

 

Menakar Monopoli: Antara Posisi dan Praktik

Satu kesalahan kaprah yang paling sering ditemui dalam diskursus publik adalah menyamakan "Memiliki Posisi Monopoli" dengan "Melakukan Praktik Monopoli". Di mata hukum persaingan usaha Indonesia, menjadi besar atau menjadi satu-satunya pemain di pasar bukanlah sebuah kejahatan. Sebuah perusahaan bisa mencapai posisi dominan karena mereka memang yang terbaik, paling efisien, atau memegang hak paten atas penemuan revolusioner.

Yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah Praktik Monopoli—yakni penggunaan posisi dominan tersebut untuk menghalangi pesaing masuk ke pasar (barrier to entry) atau mengeksploitasi konsumen secara tidak wajar. Di sinilah muncul konsep krusial yang dikenal sebagai Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Konsep ini menyatakan bahwa jika sebuah perusahaan menguasai fasilitas yang sangat vital bagi industri dan fasilitas tersebut tidak mungkin digandakan oleh pesaing secara ekonomis, maka pemilik fasilitas wajib memberikan akses kepada pihak lain.

Studi kasus yang paling relevan di Indonesia adalah posisi PLN dalam industri kelistrikan. Dari hulu hingga hilir, PLN memegang kendali atas transmisi dan distribusi listrik. Jaringan kabel listrik nasional adalah "fasilitas esensial". Jika sebuah perusahaan swasta ingin menjual listrik ke masyarakat, mereka mustahil membangun jaringan kabel baru dari nol di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, hukum persaingan menuntut adanya pengaturan agar fasilitas esensial ini bisa diakses secara adil, guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan pasar yang merugikan kepentingan publik.

 

Membedah Perilaku Pasar Melalui Kacamata SCP

Dalam melakukan analisis terhadap sebuah industri, para analis kebijakan dan otoritas persaingan menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Model ini membantu kita memahami bagaimana struktur pasar mempengaruhi perilaku perusahaan, yang pada akhirnya berdampak pada kinerja ekonomi secara keseluruhan.

  1. Structure (Struktur): Kita melihat berapa banyak pemain di pasar? Apakah pasar tersebut terpusat pada dua atau tiga perusahaan besar (oligopoli)? Seberapa sulit bagi pemain baru untuk masuk?

  2. Conduct (Perilaku): Bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bertindak? Apakah mereka melakukan penetapan harga secara kolektif (kartel)? Apakah mereka sengaja melakukan predatory pricing (menjual rugi untuk mematikan lawan)?

  3. Performance (Kinerja): Apa hasil akhirnya bagi masyarakat? Apakah harga menjadi mahal? Apakah kualitas layanan buruk? Apakah terjadi pemborosan sumber daya?

Analisis SCP ini menjadi jantung dari setiap investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Otoritas tidak bisa hanya melihat satu aspek; mereka harus membuktikan bahwa struktur pasar yang timpang telah melahirkan perilaku yang menyimpang dan merugikan kinerja ekonomi nasional.

 

Catatan Keberhasilan: Dari Tarif SMS hingga Langit yang Terbuka

Indonesia pernah mencatatkan kemenangan besar bagi konsumen dalam kasus Temasek. Pada dekade lalu, kepemilikan silang oleh Temasek (melalui anak usahanya) di dua raksasa telekomunikasi, Telkomsel dan Indosat, dicurigai menciptakan insentif untuk tidak saling bersaing secara tajam. Hasilnya terlihat jelas pada tarif SMS yang saat itu sangat mahal dan kaku. Melalui intervensi KPPU dan penegakan hukum persaingan, struktur pasar dikoreksi. Dampaknya sangat instan dan nyata: tarif SMS turun drastis, memberikan penghematan triliunan rupiah bagi kantong masyarakat kecil.

Keberhasilan serupa terlihat dalam liberalisasi industri penerbangan. Sebelum adanya penegakan hukum persaingan yang kuat, udara Indonesia dikuasai oleh segelintir pemain dengan harga tiket yang tinggi. Munculnya era Low Cost Carrier (LCC) tidak lepas dari kebijakan persaingan yang mencegah maskapai inkumben melakukan praktik yang menghambat masuknya pemain baru. Kini, terbang bukan lagi kemewahan milik elit, melainkan moda transportasi massa yang efisien berkat persaingan yang dijaga.

 

Kritik Regulasi: Kelemahan Sistem dan Keterbatasan Wewenang

Namun, di balik keberhasilan tersebut, masih ada lubang besar dalam regulasi kita. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah sistem Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Di Indonesia, perusahaan baru diwajibkan melapor ke KPPU setelah merger terjadi. Ini ibarat membiarkan telur dadar dibuat terlebih dahulu, baru kemudian bertanya kepada koki apakah telurnya boleh dicampur. Jika ternyata merger tersebut terbukti menciptakan monopoli yang berbahaya, KPPU akan sangat kesulitan untuk "membatalkan" merger yang sudah menyatu secara operasional dan finansial.

Banyak negara maju, termasuk Brasil dan Jepang, telah beralih ke sistem Pre-Notification, di mana merger tidak boleh dilakukan sebelum mendapat "lampu hijau" dari otoritas persaingan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan preventif bagi pasar.

Selain itu, kita harus menyoroti keterbatasan wewenang penggeledahan KPPU. Saat ini, KPPU tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan secara mandiri atau menyita dokumen seperti yang dimiliki oleh kepolisian. Bandingkan dengan otoritas persaingan di Jerman (Bundeskartellamt), yang memiliki kekuatan investigasi luar biasa untuk masuk ke kantor perusahaan dan menyita bukti-bukti kartel dalam hitungan jam. Tanpa taring yang tajam, otoritas kita sering kali hanya bisa mengandalkan bukti-bukti administratif yang mudah dimanipulasi oleh para pelaku kartel yang lihai.

 

Isu Sektoral: Luka di Petani, Beban di Perbankan

Persaingan usaha bukan hanya masalah korporasi besar di Jakarta. Isu ini merembes hingga ke desa-desa. Fenomena Oligopsoni di tingkat petani pangan adalah luka lama yang belum sembuh. Di banyak daerah, ribuan petani (banyak penjual) hanya bisa menjual hasil panen mereka kepada segelintir tengkulak atau perusahaan penggilingan besar (sedikit pembeli). Ketimpangan daya tawar ini membuat petani tidak pernah bisa menikmati harga yang layak, sementara konsumen di kota tetap membayar mahal. Ini adalah kegagalan persaingan di sisi pembeli yang memerlukan intervensi serius.

Masalah lain adalah tingginya suku bunga perbankan. Mengapa spread (selisih) antara bunga simpanan dan bunga kredit di Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara? Ada indikasi bahwa pasar perbankan kita belum cukup kompetitif atau ada perilaku yang sangat seragam di antara bank-bank besar yang membuat biaya modal bagi UMKM tetap mencekik.

Terakhir, yang paling masif adalah masalah tender kolutif. Data menunjukkan bahwa sekitar 70% hingga 80% kasus yang ditangani KPPU berkaitan dengan persekongkolan tender. Ini adalah kebocoran anggaran negara yang paling nyata. Ketika perusahaan-perusahaan bersekongkol mengatur pemenang proyek pemerintah, kualitas infrastruktur menjadi taruhan dan uang pajak rakyat menguap ke tangan para pemburu rente.

 

Penutup: Persaingan sebagai Nafas Demokrasi Ekonomi

Hukum persaingan usaha bukanlah musuh bagi dunia usaha. Sebaliknya, ia adalah pelindung bagi para pengusaha kreatif dan jujur agar tidak "dimatikan" oleh taktik kotor pemain dominan. Kita memerlukan penguatan regulasi, mulai dari perubahan sistem notifikasi merger hingga pemberian wewenang investigasi yang lebih luas kepada KPPU.

Pada akhirnya, ekonomi Indonesia yang tangguh hanya bisa dibangun di atas fondasi Fair Competition. Hanya dengan persaingan yang sehat, kita bisa memastikan bahwa kesejahteraan tidak menumpuk di puncak piramida, melainkan mengalir hingga ke akar rumput, menciptakan kemakmuran yang bukan sekadar angka di atas kertas, tapi dirasakan nyata di piring setiap warga negara.