Menjaga "Tangan Tak Terlihat": Merawat Nalar Persaingan Usaha di Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel

05 Januari 2026, 00.40

marketeers.com

Dunia ekonomi sering kali terjebak dalam mitos bahwa kepemilikan aset adalah segalanya. Kita melihat sejarah mencatat keruntuhan Uni Soviet yang begitu perkasa dalam penguasaan aset negara, namun rapuh dalam inovasi. Di sisi lain, kita menyaksikan transformasi Tiongkok yang tetap mempertahankan kontrol negara namun membuka keran persaingan di tingkat akar rumput. Pelajaran berharga dari dua kutub ini sederhana namun mendalam: bukan kepemilikan aset yang menentukan kemakmuran, melainkan kehadiran persaingan yang sehat. Persaingan memaksa pelaku usaha untuk terus berpikir, berinovasi, dan memberikan harga terbaik bagi konsumen. Di Indonesia, nalar ini menjadi fondasi bagi demokrasi ekonomi, di mana pasar tidak boleh dikendalikan oleh segelintir elite melalui praktik-praktik curang.

Dalam diskursus kebijakan publik, kita harus sangat hati-hati dalam membedakan antara "Memiliki Posisi Monopoli" dengan "Praktek Monopoli". Menjadi besar dan dominan di pasar sering kali merupakan buah dari prestasi, efisiensi, dan keunggulan kompetitif. Hukum persaingan usaha di Indonesia tidak mengharamkan perusahaan untuk menjadi raksasa atau memiliki posisi dominan. Yang dilarang adalah ketika raksasa tersebut mulai menyalahgunakan kekuatannya untuk menutup pintu bagi pemain baru atau mengeksploitasi konsumen. Ini adalah garis tipis yang dijaga ketat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Doktrin Fasilitas Esensial dan Dilema Hulu-Hilir

Salah satu konsep yang paling krusial sekaligus kontroversial dalam kebijakan persaingan kita adalah doktrin Essential Facilities atau Fasilitas Esensial. Bayangkan sebuah jembatan satu-satunya yang menghubungkan dua wilayah ekonomi; siapa pun yang menguasai jembatan tersebut memegang kendali atas seluruh arus perdagangan. Dalam konteks Indonesia, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi studi kasus yang paling nyata. PLN menguasai infrastruktur transmisi listrik dari hulu ke hilir.

Masalah muncul ketika doktrin ini dihadapkan pada efisiensi pasar. Jika infrastruktur transmisi dianggap sebagai fasilitas esensial, maka idealnya pemain swasta di sektor pembangkit (hulu) harus diberikan akses yang adil untuk menyalurkan energi mereka melalui "jembatan" yang dikuasai PLN. Tanpa aturan yang jelas mengenai akses ini, posisi dominan PLN di sisi hilir dapat menghambat potensi energi terbarukan atau pembangkitan yang lebih efisien dari sektor swasta. Kebijakan publik harus mampu merumuskan bagaimana fasilitas esensial ini tetap bisa dikelola secara strategis oleh negara namun tetap membuka ruang bagi efisiensi persaingan di sektor-sektor penunjangnya.

 

Membedah Anatomi Pasar Melalui Kerangka SCP

Untuk memahami mengapa sebuah industri menjadi tidak sehat, para analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Struktur pasar (Structure) menentukan bagaimana pelaku usaha berperilaku (Conduct), yang pada akhirnya akan menghasilkan kinerja ekonomi tertentu (Performance). Di Indonesia, banyak pasar yang memiliki struktur oligopoli, di mana hanya ada sedikit pemain besar. Struktur yang terkonsentrasi ini secara alami menciptakan insentif bagi para pemainnya untuk melakukan koordinasi daripada berkompetisi.

Perilaku pasar yang tidak sehat ini sering kali berujung pada kinerja ekonomi yang buruk: harga yang tetap tinggi meskipun biaya produksi turun, serta minimnya inovasi produk. Dengan membedah anatomi pasar melalui SCP, kita dapat melihat bahwa intervensi pemerintah tidak selalu harus berupa pemberian subsidi, melainkan sering kali cukup dengan memperbaiki struktur pasar agar lebih terbuka. Ketika struktur pasar diperbaiki, perilaku pemain akan mengikuti, dan kinerja ekonomi secara otomatis akan meningkat demi kepentingan publik.

 

Melawan Raksasa: Pelajaran dari Temasek dan Langit Terbuka

Sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia mencatat satu tonggak besar yang mengubah cara kita berkomunikasi: kasus Temasek. Pada dekade lalu, kepemilikan silang Temasek Holdings melalui anak perusahaannya di dua operator seluler terbesar Indonesia, Telkomsel dan Indosat, menjadi sorotan tajam. KPPU saat itu mencium adanya potensi perilaku antipersaingan yang merugikan konsumen. Hasilnya sangat nyata. Setelah intervensi hukum dan restrukturisasi kepemilikan, pasar telekomunikasi kita menjadi jauh lebih dinamis. Tarif SMS yang awalnya sangat tinggi dan kaku, perlahan runtuh, memberikan efisiensi yang luar biasa bagi jutaan rakyat Indonesia. Kasus ini membuktikan bahwa tanpa pengawasan ketat, posisi dominan yang terlindungi kepemilikan silang akan selalu berujung pada eksploitasi kantong konsumen.

Cerita sukses serupa terjadi di industri penerbangan. Kebijakan liberalisasi industri penerbangan melalui munculnya operator bertarif rendah atau Low-Cost Carrier (LCC) adalah bentuk nyata dari keberhasilan kebijakan persaingan. Dulu, terbang adalah kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Namun, ketika pemerintah membuka keran persaingan dan merobohkan tembok monopoli maskapai pelat merah, efisiensi terjadi di segala lini. Struktur pasar yang kompetitif memaksa maskapai untuk mengoptimalkan operasional mereka, sehingga tercipta harga yang terjangkau. Keberhasilan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan perubahan gaya hidup masyarakat yang kini dapat terhubung secara lebih luas dan cepat di seluruh nusantara.

 

Lubang Hitam Regulasi: Mengapa KPPU Perlu "Taring" Lebih Tajam?

Meskipun telah banyak mencapai keberhasilan, sistem hukum persaingan usaha kita masih menyimpan kelemahan yang mengkhawatirkan. Salah satunya adalah adopsi sistem Post-Notification dalam kebijakan merger dan akuisisi. Saat ini, pelaku usaha boleh melakukan merger terlebih dahulu, baru kemudian melaporkannya ke KPPU. Ini adalah sebuah anomali. Sistem ini ibarat membiarkan telur menjadi dadar, baru kemudian bertanya apakah telur itu sehat atau tidak. Jika KPPU menemukan bahwa merger tersebut mengakibatkan monopoli yang merugikan, proses "membatalkan" atau mengurai kembali perusahaan yang sudah menyatu menjadi sangat sulit dan mahal secara ekonomi.

Dunia internasional, termasuk otoritas persaingan di Jerman, telah lama menerapkan sistem Pre-Notification, di mana rencana merger harus diperiksa terlebih dahulu dampaknya terhadap persaingan pasar sebelum disahkan. Selain itu, keterbatasan wewenang KPPU dalam melakukan penggeledahan sering kali membuat lembaga ini kesulitan dalam mengumpulkan bukti-bukti kartel yang rapi. Tanpa wewenang penggeledahan yang setara dengan otoritas hukum lainnya, KPPU sering kali hanya bisa mengandalkan data sekunder, sementara bukti-bukti komunikasi "malam hari" antar-kartel tetap tersimpan rapat di laci-laci kantor mereka.

 

Penyakit Kronis: Dari Arisan Tender hingga Oligopsoni Pangan

Investigasi terhadap data perkara di KPPU menunjukkan sebuah fakta yang miris: 70 hingga 80 persen kasus persaingan usaha di Indonesia adalah kasus tender kolutif. Ini adalah praktik "arisan tender" di mana para kontraktor saling mengatur siapa yang akan memenangkan proyek pemerintah. Praktik ini bukan hanya mencederai persaingan, tetapi juga merupakan bentuk perampokan uang negara secara sistematis. Harga proyek menjadi tidak wajar dan kualitas infrastruktur sering kali dikorbankan demi menutupi biaya kolusi. Selama tender kolutif masih mendominasi wajah ekonomi kita, maka efisiensi anggaran negara akan selalu bocor di lubang yang sama.

Di sektor pangan, kita menghadapi masalah yang berbeda namun sama berbahayanya: Oligopsoni. Jika monopoli adalah satu penjual untuk banyak pembeli, oligopsoni adalah kondisi di mana banyak petani kecil harus berhadapan dengan hanya sedikit pembeli besar atau tengkulak. Kondisi ini membuat petani tidak memiliki daya tawar dalam menentukan harga hasil buminya. Harga pangan di tingkat konsumen mungkin tinggi, namun kesejahteraan petani tetap rendah karena margin keuntungan habis di tangan para pemain tengah yang dominan.

Terakhir, kita tidak bisa mengabaikan fenomena tingginya suku bunga perbankan di Indonesia yang seolah tidak mau turun meskipun suku bunga acuan sudah rendah. Ada indikasi bahwa struktur pasar perbankan kita belum cukup kompetitif untuk memaksa terjadinya efisiensi bunga. Ketika biaya modal tetap tinggi karena kurangnya persaingan yang progresif di sektor finansial, maka seluruh sektor riil akan ikut terbebani.
 

Epilog: Menuju Keadilan Ekonomi yang Hakiki

Menjaga persaingan usaha bukan berarti membenci perusahaan besar. Ini adalah tentang memastikan bahwa pintu peluang tetap terbuka bagi siapa pun yang memiliki ide lebih baik dan kerja lebih keras. Hukum persaingan usaha adalah wasit dalam pertandingan ekonomi yang panjang ini. Tanpa wasit yang tegas, pertandingan akan berubah menjadi rimba di mana yang kuat memangsa yang lemah bukan dengan prestasi, melainkan dengan intimidasi pasar.

Indonesia membutuhkan komitmen politik yang lebih kuat untuk memperkuat posisi KPPU, memperbaiki sistem notifikasi merger, dan memberantas budaya kolusi dalam pengadaan barang dan jasa. Hanya dengan cara itulah, kita dapat memastikan bahwa "tangan tak terlihat" dari pasar benar-benar bekerja untuk kemakmuran rakyat banyak, bukan hanya untuk mempertebal pundi-pundi segelintir pemegang otoritas pasar. Keadilan ekonomi tidak akan datang dari kemurahan hati para monopolis, ia hanya akan lahir dari pasar yang kompetitif, transparan, dan adil bagi semua.