Menjaga Nadi Ekonomi: Refleksi Mendalam Atas Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel

04 Januari 2026, 23.18

web.pln.co.id

Di balik gemerlap etalase ekonomi nasional yang terus bertumbuh, terdapat sebuah mesin sunyi yang bekerja memastikan keadilan bagi setiap pemain di dalamnya: persaingan usaha. Namun, memahami persaingan usaha bukan sekadar soal angka pertumbuhan atau jumlah pelaku pasar. Ini adalah tentang sebuah filosofi mendasar mengenai bagaimana sebuah bangsa mengelola ambisi individu agar tidak melumat kepentingan publik. Sejarah panjang ekonomi global telah memberi kita pelajaran berharga bahwa membiarkan pasar tanpa wasit yang kuat adalah resep menuju kehancuran, sebagaimana yang pernah dialami oleh entitas ekonomi raksasa di masa lalu.

 

Antara Kompetisi Bebas dan Kompetisi yang Adil

Seringkali, kita terjebak dalam dikotomi yang keliru antara Fair Competition (Persaingan yang Adil) dan Free Competition (Persaingan Bebas). Persaingan bebas tanpa batas cenderung melahirkan kanibalisme korporasi, di mana yang kuat tidak hanya menang, tetapi juga mematikan akses bagi yang lemah untuk sekadar mencoba. Kita bisa berkaca pada kegagalan sistem ekonomi komando di Uni Soviet atau transformasi dramatis di China. Pelajaran terbesar dari runtuhnya model Soviet bukanlah tentang kegagalan kepemilikan aset, melainkan tentang matinya insentif untuk berinovasi akibat ketiadaan persaingan.

Di China, pergeseran dari kontrol total negara menuju ekonomi pasar yang terkendali membuktikan bahwa persaingan jauh lebih krusial daripada sekadar siapa yang memiliki aset. Ketika kompetisi dibuka, efisiensi meningkat dan inovasi tumbuh subur. Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mencoba mengambil jalan tengah yang elegan: bukan melarang orang menjadi besar, melainkan melarang perilaku predator yang menyalahgunakan kekuatan ekonomi tersebut. Persaingan yang adil memastikan bahwa kemenangan di pasar didapatkan melalui efisiensi dan kualitas, bukan melalui intimidasi atau kolusi di balik pintu tertutup.

 

Membedah Struktur: Antara Posisi Monopoli dan Praktek Monopoli

Dalam literatur hukum persaingan, ada garis demarkasi yang sangat tegas namun sering kali kabur dalam persepsi publik: perbedaan antara memiliki posisi monopoli dan melakukan praktek monopoli. Memiliki posisi dominan di pasar bukanlah sebuah dosa hukum. Sebuah perusahaan bisa menjadi penguasa pasar karena produknya memang unggul atau karena inovasinya yang tak terkejar. Masalah hukum baru muncul ketika posisi tersebut digunakan untuk menghalangi pesaing masuk atau memeras konsumen melalui harga yang tidak wajar.

Salah satu konsep yang paling menantang dalam penegakan hukum ini adalah Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Bayangkan sebuah industri di mana terdapat satu infrastruktur vital yang tidak mungkin atau sangat mahal untuk diduplikasi oleh pesaing, namun infrastruktur tersebut dikuasai oleh satu pihak saja. Studi kasus yang paling nyata di Indonesia adalah posisi PT PLN (Persero) dalam industri ketenagalistrikan.

PLN menguasai jaringan transmisi dan distribusi listrik dari hulu hingga hilir. Dalam konteks ini, jaringan transmisi adalah "fasilitas esensial". Jika PLN menutup akses bagi produsen listrik swasta (Independent Power Producers/IPP) untuk menyalurkan energi mereka melalui jaringan tersebut, maka persaingan di pasar hilir akan mati. Di sinilah hukum persaingan harus hadir untuk memastikan bahwa penguasa fasilitas esensial wajib memberikan akses yang adil (non-diskriminatif) kepada pihak lain, demi kepentingan energi nasional yang lebih efisien dan terjangkau bagi rakyat.

 

Pisau Analisis SCP: Melihat Perilaku dari Struktur Pasar

Untuk memahami mengapa sebuah industri tampak lesu atau justru sangat agresif, analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Kerangka ini menjelaskan bahwa Struktur pasar (seperti jumlah pemain dan hambatan masuk) akan sangat menentukan bagaimana perusahaan Berperilaku (Conduct), yang pada akhirnya akan menentukan Kinerja (Performance) ekonomi industri tersebut.

Jika strukturnya terlalu terkonsentrasi pada segelintir pemain (Oligopoli), maka perilakunya cenderung mengarah pada koordinasi harga atau pembagian wilayah, yang mengakibatkan kinerja pasar yang buruk—harga tinggi bagi konsumen dan rendahnya inovasi. Sebaliknya, struktur pasar yang lebih terbuka akan mendorong perilaku yang lebih kompetitif, menghasilkan efisiensi tinggi, dan harga yang lebih bersahabat bagi publik. Analisis ini menjadi sangat relevan ketika kita meninjau sektor-sektor strategis seperti telekomunikasi dan penerbangan.

 

Belajar dari Sejarah: Kasus Temasek dan Liberalisasi Langit

Keberhasilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengintervensi pasar bukan sekadar wacana teoritis. Kita tentu ingat dengan Kasus Temasek yang melibatkan kepemilikan silang di dua operator seluler terbesar kita, Telkomsel dan Indosat. Melalui analisis mendalam, KPPU menemukan bahwa struktur kepemilikan tersebut menciptakan perilaku pasar yang tidak sehat, di mana insentif untuk bersaing menurunkan harga menjadi hilang. Intervensi hukum dalam kasus ini terbukti menjadi katalisator bagi penurunan tarif SMS dan layanan data yang signifikan di kemudian hari, menyelamatkan triliunan rupiah uang konsumen setiap tahunnya.

Keberhasilan serupa juga tampak pada kebijakan liberalisasi industri penerbangan. Sebelum tahun 2000-an, terbang adalah kemewahan yang hanya bisa dinikmati segelintir orang. Namun, dengan dibukanya akses bagi maskapai bertarif rendah atau Low-Cost Carrier (LCC), struktur pasar berubah total. Persaingan sengit antara pemain baru mendorong efisiensi luar biasa. Hasilnya, mobilitas masyarakat meningkat tajam dan ekonomi daerah tumbuh pesat karena akses transportasi yang kini lebih demokratis. Ini adalah bukti nyata bahwa ketika hambatan masuk dirobohkan, rakyatlah yang paling diuntungkan.

 

Kritik Atas Taring Regulasi: Post-Notification vs Pre-Notification

Meski telah banyak pencapaian, wajah hukum persaingan kita masih menyisakan kerutan yang dalam. Salah satu kelemahan paling fundamental dalam regulasi kita adalah adopsi sistem Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Di Indonesia, pelaku usaha baru diwajibkan melapor kepada KPPU setelah merger terjadi. Ini ibarat polisi yang baru datang setelah rumah dirampok dan barang-barangnya sudah dibagi-bagikan.

Jika KPPU menemukan bahwa sebuah merger berpotensi menciptakan monopoli yang berbahaya, proses "pembatalan" atau pemisahan kembali perusahaan yang sudah menyatu secara operasional dan finansial adalah tugas yang hampir mustahil dan sangat mahal. Bandingkan dengan mayoritas otoritas persaingan di dunia yang menggunakan sistem Pre-Notification, di mana merger harus mendapatkan lampu hijau sebelum dilaksanakan. Tanpa transisi menuju sistem pra-notifikasi yang kuat, KPPU akan selalu tertinggal satu langkah di belakang para pembuat kebijakan korporasi.

Selain itu, keterbatasan wewenang dalam proses investigasi juga menjadi sandungan serius. KPPU saat ini tidak memiliki wewenang penggeledahan dan penyitaan secara mandiri. Jika dibandingkan dengan otoritas persaingan di Jerman (Bundeskartellamt) atau bahkan Malaysia (MyCC), taring KPPU tampak kurang tajam. Di Jerman, otoritas bisa melakukan "dawn raid" atau penggeledahan mendadak untuk menyita bukti kartel tanpa harus berbelit-belit dalam birokrasi koordinasi yang sering kali membocorkan rencana investigasi. Tanpa penguatan wewenang ini, pembuktian kasus kartel yang rapi akan selalu menjadi tantangan yang teramat berat.

 

Isu Sektoral: Benalu Tender dan Nasib Petani

Jika kita membedah statistik kasus di KPPU, akan ditemukan fakta yang mencengangkan: sekitar 70% hingga 80% kasus yang ditangani adalah masalah tender kolutif. Ini adalah benalu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik arisan tender, di mana para peserta mengatur siapa yang menang dan dengan harga berapa, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan kesempatan bagi pelaku usaha jujur untuk berkembang. Ini bukan lagi sekadar masalah persaingan, melainkan pintu masuk menuju korupsi yang sistemik.

Di sektor pangan, kita melihat fenomena Oligopsoni, di mana terdapat banyak petani namun hanya ada segelintir pembeli besar yang menguasai rantai distribusi. Ketidakseimbangan kekuatan tawar ini membuat petani seringkali terpaksa menerima harga yang sangat rendah, sementara konsumen di pasar tetap membayar harga tinggi. Hal serupa juga terjadi di sektor perbankan dengan tingginya suku bunga, yang sering kali dicurigai sebagai hasil dari kekakuan pasar yang kurang kompetitif.

 

Menuju Masa Depan Persaingan yang Sehat

Menutup refleksi ini, kita harus menyadari bahwa hukum persaingan usaha bukan sekadar instrumen untuk menghukum perusahaan besar. Ia adalah instrumen untuk menjaga keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Tantangan ke depan semakin kompleks dengan munculnya ekonomi digital dan ekosistem platform raksasa.

Reformasi regulasi adalah keniscayaan. Kita butuh KPPU yang lebih kuat, dengan sistem notifikasi yang lebih preventif dan wewenang investigasi yang lebih tajam. Persaingan usaha yang sehat adalah oksigen bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Tanpanya, ekonomi kita mungkin akan tetap besar, namun ia akan tumbuh dengan napas yang tersengal-sengal di bawah bayang-bayang dominasi segelintir pihak. Saatnya kita memastikan bahwa dalam setiap transaksi di pasar, yang menang adalah dia yang paling efisien dan inovatif, bukan dia yang paling lihai melobi atau berkolusi.