Menjaga Nadi Ekonomi: Mengapa Persaingan Usaha Adalah Jantung Kesejahteraan Nasional

Dipublikasikan oleh Hansel

05 Januari 2026, 01.16

linkedin.com

Dalam riuh rendah pasar tradisional hingga gemerlap transaksi di lantai bursa, ada satu kekuatan tak kasat mata yang menentukan seberapa besar uang yang harus kita keluarkan dari dompet. Kekuatan itu adalah persaingan. Tanpa persaingan yang sehat, ekonomi tak ubahnya mesin tua yang boros energi namun minim hasil. Di Indonesia, perjalanan mencari keseimbangan antara kebebasan pasar dan keadilan sosial bukanlah jalan yang lurus. Ia adalah medan tempur ideologi, regulasi, dan keberanian untuk melawan raksasa.

Sebagai bangsa yang besar, kita sering terjebak dalam dikotomi antara kepemilikan aset dan efisiensi. Namun, sejarah dunia telah memberi pelajaran berharga melalui runtuhnya Uni Soviet dan transformasi ekonomi Tiongkok. Di sana, kita belajar bahwa kepemilikan negara atas seluruh alat produksi tanpa adanya kompetisi hanya akan berujung pada stagnasi. Sebaliknya, persaingan usaha bukanlah tentang membiarkan pasar menjadi hutan rimba di mana yang besar memakan yang kecil secara brutal. Inilah titik krusial untuk membedakan antara Free Competition yang liar dengan Fair Competition yang beradab.

 

Filosofi Dasar: Bukan Sekadar Siapa yang Memiliki

Fair Competition atau persaingan yang adil mengakui bahwa pasar memerlukan aturan main agar inovasi tidak mati oleh keserakahan. Belajar dari kegagalan sistem komando di masa lalu, kita menyadari bahwa efisiensi tidak lahir dari instruksi birokrasi, melainkan dari pilihan konsumen. Ketika pelaku usaha dipaksa untuk bersaing, mereka tidak punya pilihan selain berinovasi, menurunkan biaya, dan meningkatkan kualitas. Inilah mengapa persaingan jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang memiliki aset. Kompetisi adalah mekanisme seleksi alam yang memastikan sumber daya ekonomi dialokasikan kepada mereka yang paling mampu memberi manfaat bagi publik.

Namun, di Indonesia, pemahaman ini seringkali terdistorsi. Banyak yang menganggap menjadi besar atau memiliki posisi monopoli adalah sebuah dosa hukum. Di sinilah letak klarifikasi konsep yang sering luput dari diskursus publik. Memiliki posisi monopoli secara legal tidak dilarang, apalagi jika posisi itu dicapai melalui keunggulan teknologi atau efisiensi yang luar biasa. Yang menjadi musuh hukum adalah praktek monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menutup pintu bagi pesaing baru.

Ambil contoh doktrin Essential Facilities atau fasilitas esensial. Bayangkan sebuah perusahaan seperti PLN yang menguasai infrastruktur hulu berupa jaringan transmisi listrik. Dalam hukum persaingan, jika jaringan ini dianggap sebagai fasilitas esensial yang mustahil dibangun ulang oleh pihak swasta karena biaya dan regulasi, maka pemiliknya dilarang menutup akses bagi pelaku usaha lain di sektor hilir. Menolak akses terhadap fasilitas esensial ini adalah salah satu bentuk pelanggaran berat karena ia membunuh kompetisi di titik nadinya.

 

Anatomi Pasar: Memahami SCP

Untuk memahami mengapa sebuah pasar menjadi tidak sehat, para analis kebijakan publik sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Secara sederhana, struktur pasar (misalnya berapa banyak pemain yang ada) akan sangat mempengaruhi perilaku (conduct) para pemain di dalamnya. Jika hanya ada tiga pemain besar (oligopoli), godaan untuk saling berbisik dan menetapkan harga tinggi menjadi sangat besar. Perilaku ini pada akhirnya menentukan kinerja (performance) pasar tersebut—apakah harga menjadi murah bagi konsumen atau justru mencekik.

Indonesia pernah menjadi panggung dramatis bagi teori ini. Salah satu tonggak sejarah paling monumental dalam penegakan hukum persaingan kita adalah kasus Temasek yang melibatkan Telkomsel dan Indosat. Pada pertengahan dekade 2000-an, masyarakat Indonesia terbiasa membayar tarif SMS yang relatif mahal. Melalui investigasi mendalam, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil membuktikan adanya kartel tarif SMS yang dilakukan oleh operator-operator besar. Intervensi KPPU kala itu bukan sekadar menjatuhkan denda, melainkan meruntuhkan tembok harga tinggi yang telah lama membebani rakyat. Dampaknya? Tarif SMS terjun bebas hingga ke titik yang jauh lebih masuk akal, memberi ruang bagi jutaan warga untuk berkomunikasi dengan biaya rendah.

Cerita sukses serupa terjadi pada liberalisasi industri penerbangan. Generasi yang lahir sebelum era 2000-an mungkin ingat betapa mahalnya harga tiket pesawat yang hanya bisa dijangkau segelintir elite. Namun, keberanian pemerintah untuk membuka pasar bagi maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) telah mengubah lanskap transportasi kita. Liberalisasi ini bukan hanya tentang membiarkan pesawat terbang, melainkan tentang menghancurkan monopoli harga dan memberikan hak bagi setiap orang untuk bisa terbang.

 

Celah di Benteng Regulasi: Kritik Terhadap Otoritas

Meski telah banyak mencetak keberhasilan, benteng pertahanan persaingan usaha kita masih memiliki retakan yang mengkhawatirkan. Salah satu titik paling lemah adalah sistem Post-Notification dalam aksi merger dan akuisisi. Di Indonesia, perusahaan yang telah melakukan merger baru diwajibkan melapor ke KPPU setelah transaksi selesai. Ini ibarat membangun gedung terlebih dahulu baru kemudian meminta izin IMB. Jika KPPU menemukan bahwa merger tersebut berpotensi menciptakan monopoli yang merugikan, proses pembatalannya akan sangat rumit, mahal, dan menciptakan ketidakpastian hukum yang luar biasa bagi pelaku usaha.

Idealnya, Indonesia harus beralih ke sistem Pre-Notification, di mana rencana merger diperiksa terlebih dahulu oleh otoritas sebelum dieksekusi. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian bagi investor, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada raksasa baru yang lahir hanya untuk menelan pesaing-pesaing kecilnya di kemudian hari.

Selain itu, jika kita membandingkan KPPU dengan otoritas persaingan di negara maju seperti Jerman (Bundeskartellamt), akan terlihat betapa terbatasnya "taring" pengawas kita. Di Jerman, otoritas memiliki wewenang penggeledahan yang mandiri dan kuat untuk mencari bukti-bukti kartel yang seringkali disembunyikan di balik ruang rapat tertutup atau server terenkripsi. Sementara di Indonesia, KPPU masih sangat bergantung pada kerjasama sukarela atau bantuan kepolisian yang prosedurnya terkadang memakan waktu lama, memberikan kesempatan bagi pelaku kartel untuk menghilangkan barang bukti.

 

Sisi Gelap Pasar: Dari Tender Hingga Petani

Persoalan persaingan usaha di Indonesia tidak hanya terjadi di menara gading industri teknologi atau telekomunikasi. Ia menyusup hingga ke proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah. Data menunjukkan bahwa 70 hingga 80 persen kasus yang ditangani KPPU adalah masalah tender kolutif. Ini adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat; ketika para pengusaha dan oknum birokrasi "bermain mata" untuk mengatur siapa pemenang proyek dengan harga yang sudah digelembungkan. Dampaknya bukan hanya pemborosan APBN, tetapi juga kualitas bangunan yang asal-asalan karena margin keuntungan telah habis untuk dibagi-bagi sebagai suap.

Di sektor pangan, kita menghadapi fenomena Oligopsoni, di mana terdapat banyak petani (penjual) namun hanya ada segelintir pembeli besar (tengkulak atau industri besar) yang menguasai pasar. Dalam posisi ini, petani kehilangan daya tawar. Mereka dipaksa menerima harga rendah karena tidak punya pilihan saluran distribusi lain. Persaingan usaha yang sehat seharusnya menjamin bahwa petani mendapatkan harga yang adil melalui pasar yang kompetitif, bukan yang didominasi oleh segelintir "raja kecil" di rantai pasok.

Tak kalah ironis adalah sektor perbankan kita. Meski jumlah bank di Indonesia cukup banyak, kita masih menghadapi masalah tingginya suku bunga yang sulit turun. Ini seringkali dikaitkan dengan struktur pasar perbankan yang meski secara jumlah tampak kompetitif, secara perilaku masih menunjukkan kekakuan. Suku bunga perbankan yang tinggi adalah hambatan bagi pelaku UMKM untuk naik kelas. Tanpa persaingan yang mendorong efisiensi di sektor finansial, biaya modal bagi pengusaha lokal akan selalu lebih tinggi dibandingkan pesaing mereka di negara tetangga.

 

Penutup: Menuju Ekonomi yang Bermartabat

Menegakkan hukum persaingan usaha bukanlah tentang menjadi polisi bagi kesuksesan sebuah bisnis. Sebaliknya, ia adalah upaya untuk memastikan bahwa kesuksesan tersebut diraih melalui inovasi dan pelayanan, bukan melalui intimidasi atau kolusi. KPPU sebagai garda terdepan memerlukan dukungan politik dan penguatan wewenang agar mampu menghadapi kompleksitas ekonomi digital dan global yang kian rumit.

Kita tidak ingin kembali ke masa di mana ekonomi hanya dikuasai oleh segelintir kroni. Kita mendambakan sebuah ekosistem di mana seorang anak muda dengan ide brilian dapat menantang raksasa mapan hanya dengan bermodalkan kreativitas dan kerja keras. Itulah esensi dari persaingan usaha yang sehat: ia memberikan harapan bahwa pintu peluang selalu terbuka bagi siapa saja yang mau berusaha. Karena pada akhirnya, ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang bersaing, dan ekonomi yang bersaing adalah jalan pintas menuju kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.