Menjaga Marwah Persaingan: Catatan Kritis Arsitektur Hukum dan Keadilan Pasar di Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel

05 Januari 2026, 00.53

www.kacenews.id

Dalam dinamika ekonomi global yang kian tak menentu, Indonesia berdiri di persimpangan jalan antara perlindungan pelaku usaha lokal dan tuntutan liberalisasi pasar. Namun, di balik angka pertumbuhan ekonomi dan deretan investasi yang masuk, tersimpan sebuah narasi besar yang sering kali luput dari perhatian publik: bagaimana kita mengelola persaingan. Sebagai wasit di lapangan hijau ekonomi, Hukum Persaingan Usaha bukan sekadar teks legalistik, melainkan napas yang menentukan apakah sebuah inovasi akan lahir atau mati di bawah bayang-bayang raksasa monopoli.

 

Filosofi Persaingan: Belajar dari Kegagalan Kolektif

Membicarakan persaingan usaha sering kali terjebak pada dikotomi sempit antara kepemilikan aset dan efisiensi. Kita perlu bercermin pada sejarah besar abad ke-20, di mana Uni Soviet dan China pada masa lalu memberikan pelajaran berharga. Uni Soviet runtuh bukan karena kekurangan aset atau sumber daya, melainkan karena ketiadaan persaingan (competition) yang memicu inovasi. Negara menguasai segalanya, namun efisiensi menjadi barang langka. Sebaliknya, China melakukan lompatan kuantum bukan dengan sekadar menyerahkan aset negara ke swasta, melainkan dengan menyuntikkan iklim persaingan ke dalam tubuh ekonominya.

Di sini kita harus membedakan antara Fair Competition (persaingan yang sehat/adil) dengan Free Competition (persaingan bebas tanpa kendali). Persaingan bebas yang absolut sering kali justru melahirkan "hukum rimba" di mana yang terkuat akan memangsa yang lemah hingga akhirnya tercipta monopoli baru. Dalam konteks Indonesia, yang kita cari adalah persaingan yang sehat, di mana aturan main ditegakkan untuk memastikan setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk menang berdasarkan efisiensi dan inovasi, bukan karena kedekatan dengan kekuasaan atau penguasaan aset yang menutup pintu masuk bagi pemain baru.

 

Menakar Perilaku Pasar Melalui Kacamata SCP

Dalam menganalisis kebijakan persaingan, para analis kebijakan publik sering kali menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Paradigma ini mengajarkan kita bahwa Struktur pasar (seperti jumlah pemain dan hambatan masuk) akan menentukan Perilaku (Conduct) pelaku usaha di dalamnya. Perilaku tersebut, pada gilirannya, akan menentukan Kinerja (Performance) ekonomi secara keseluruhan, termasuk tingkat harga, kualitas layanan, dan kesejahteraan konsumen.

Sebagai contoh, jika sebuah pasar memiliki struktur yang sangat terkonsentrasi hanya pada satu atau dua pemain besar, maka kecenderungan perilaku mereka adalah melakukan koordinasi harga atau pembagian wilayah. Akibatnya, kinerja pasar menjadi buruk: harga tetap tinggi meskipun biaya produksi turun, dan konsumen tidak memiliki pilihan. Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah melakukan intervensi pada titik-titik krusial dalam rantai SCP ini agar efisiensi pasar tetap terjaga.

 

Posisi Dominan versus Praktik Monopoli

Satu miskonsepsi yang sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa menjadi besar atau menjadi monopoli adalah sebuah kejahatan. Secara hukum, memiliki posisi monopoli atau posisi dominan bukanlah suatu pelanggaran. Sebuah perusahaan bisa menjadi sangat besar karena mereka memang paling efisien, inovatif, dan dicintai konsumen. Yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah Praktek Monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk mematikan pesaing secara tidak sehat.

Dilema ini semakin nyata ketika kita membahas konsep Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Bayangkan sebuah industri di mana terdapat satu infrastruktur yang tidak mungkin diduplikasi oleh pesaing mana pun, namun sangat dibutuhkan untuk menjalankan bisnis. Studi kasus paling klasik di Indonesia adalah PLN. Sebagai pemegang kendali transmisi listrik dari hulu ke hilir, PLN menguasai fasilitas esensial berupa jaringan transmisi. Jika PLN tidak membuka akses bagi produsen listrik swasta (IPP) untuk menyalurkan energi melalui jaringannya secara adil, maka persaingan di sektor hilir (penjualan listrik) tidak akan pernah terjadi. Inilah jantung dari kebijakan persaingan: memastikan infrastruktur strategis tidak menjadi "tembok raksasa" yang menghalangi keadilan pasar.

 

Studi Kasus: Dari Tarif SMS hingga Langit Biru LCC

Keberhasilan hukum persaingan usaha paling nyata dapat dirasakan langsung di kantong masyarakat. Ingatkah kita pada era di mana tarif SMS antar-operator terasa mencekik? Melalui keberanian KPPU membongkar kasus kepemilikan silang Temasek di Telkomsel dan Indosat, tabir kartel tarif SMS tersingkap. Intervensi ini memaksa pasar menjadi lebih kompetitif, yang hasilnya kita nikmati hingga hari ini: tarif komunikasi yang jauh lebih murah dan terjangkau bagi rakyat kecil.

Demikian pula dalam industri penerbangan. Liberalisasi industri penerbangan melalui munculnya maskapai bertarif rendah atau Low-Cost Carrier (LCC) telah mengubah wajah mobilitas di Indonesia. Sebelum kebijakan persaingan ditekankan, terbang adalah kemewahan bagi segelintir orang. Namun, dengan dibukanya akses pasar dan diberangusnya praktik monopoli maskapai pelat merah, "langit Indonesia" kini milik semua orang. Ini membuktikan bahwa persaingan adalah katalisator demokrasi ekonomi.

 

Kritik Regulasi: Celah di Balik Notifikasi dan Wewenang

Meskipun telah banyak capaian, arsitektur hukum persaingan kita masih memiliki lubang yang menganga. Salah satu kritik tajam adalah mengenai sistem Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Saat ini, pelaku usaha di Indonesia boleh melakukan penggabungan usaha terlebih dahulu, baru melapor ke KPPU setelah transaksi terjadi. Ini ibarat "nasi yang sudah menjadi bubur"; jika ternyata merger tersebut terbukti menciptakan praktik monopoli, akan sangat sulit untuk membatalkan atau memisahkan kembali perusahaan yang sudah menyatu. Dunia internasional umumnya menganut sistem Pre-Notification, di mana rencana merger harus disetujui wasit sebelum dieksekusi demi mencegah kerusakan pasar sejak dini.

Selain itu, keterbatasan wewenang KPPU dalam melakukan penggeledahan sering kali membuat lembaga ini seperti "macan ompong". Jika kita membandingkannya dengan otoritas persaingan usaha di Jerman (Bundeskartellamt), mereka memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan mendadak (dawn raids) tanpa hambatan birokrasi yang rumit untuk mencari bukti kartel. Di Indonesia, KPPU sering kali harus bergantung pada itikad baik pelaku usaha atau bantuan pihak kepolisian, yang sering kali memberikan ruang bagi pelaku kartel untuk menghilangkan barang bukti digital maupun fisik.

 

Isu Sektoral: Luka di Petani dan Beban Bunga Bank

Analisis persaingan usaha tidak boleh berhenti di gedung-gedung pencakar langit Jakarta. Di pelosok desa, para petani pangan sering kali menjadi korban praktik Oligopsoni, di mana hanya ada segelintir pembeli besar yang mampu menyerap hasil panen mereka. Akibatnya, petani tidak memiliki daya tawar dan terpaksa menjual hasil keringatnya dengan harga yang ditentukan secara sepihak oleh para pengumpul besar. Keadilan pasar bagi petani adalah pekerjaan rumah besar bagi kebijakan persaingan ke depan.

Masalah lain yang tak kalah pelik adalah fenomena tender kolutif. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus yang ditangani KPPU adalah persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini adalah kebocoran anggaran negara yang sistemik, di mana persaingan hanya terjadi di atas kertas, sementara di balik layar, para kontraktor sudah berbagi "kue" anggaran dengan harga yang sudah digelembungkan.

Terakhir, sektor perbankan kita juga tidak lepas dari sorotan. Tingginya suku bunga perbankan di Indonesia sering kali dicurigai sebagai dampak dari kurangnya persaingan yang efektif atau adanya perilaku follow-the-leader dalam penetapan bunga. Di tengah upaya pemerintah mendorong UMKM, beban bunga yang tinggi menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Kebijakan persaingan usaha harus mampu menyentuh sektor finansial ini agar likuiditas dapat mengalir dengan harga yang lebih efisien bagi dunia usaha.

 

Refleksi Akhir: Menuju Ekonomi yang Adil

Hukum persaingan usaha bukan sekadar instrumen teknis untuk para sarjana hukum atau ekonom. Ia adalah pilar moral dari sebuah sistem ekonomi yang ingin menghargai kerja keras dan inovasi. Indonesia tidak boleh hanya puas dengan pertumbuhan angka-angka makro jika di bawahnya terdapat struktur pasar yang timpang dan penuh dengan praktik kolusi.

Memperkuat KPPU dengan wewenang yang setara dengan lembaga penegak hukum lainnya, mengubah sistem notifikasi merger menjadi pra-notifikasi, serta memberikan edukasi masif kepada pelaku usaha kecil adalah langkah-langkah yang tidak bisa ditunda lagi. Hanya dengan persaingan yang sehat, kita dapat memastikan bahwa masa depan ekonomi Indonesia bukan milik mereka yang memiliki modal besar semata, melainkan milik mereka yang mampu memberikan nilai terbaik bagi konsumen dan bangsa. Di lapangan hijau ekonomi ini, kita butuh wasit yang tegas agar pertandingan tetap berjalan adil, dan penonton—yakni seluruh rakyat Indonesia—dapat menikmati hasilnya dengan sukacita.